Sabtu, 22 Februari 2020

Logika (bgn 8) Wujud Akal Mewujud Diluar Akal


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223765007668303 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:04



Muhammad Yusuf S Tarigan: Ustadz, bagaimana dengan wujud akal mewujud di luar akal, apakah seperti penggambaran, atau penangkapan, atau cerminan, atau seperti apa??? Ustadz, dan saya juga mohon doanya, juga saya berharap berkah dari setiap tulisan di status ini, dan keikhlasan semua..

Hidayah Takwiniyyah-Tasyri'iyyah, Fungsi Akal, Akal Gamblang dan Sitiran Terhadap Pluralisme


Tanya-jawab: Al Louna dan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223765007668303 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:03


Al Louna: Salam ustadz, tolong jelaskan tentang hidayah:

1. Takwiniah (langsung dari allah).

2. Tashri'ayah (tidak langsung).

Lalu apa perbedaan hidayah dan mu'zizat?..

Mut’ah (bgn 6)


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223764617668342 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:01


Wawan Mencari Yang Benar: Salam ustad... saya mau bertanya masalah nikah mut'ah...

1. Apa hukumnya nikah mut'ah..?

2. Wajibkah dikerjakan..?

3. Apa syarat yang harus dipenuhi..?

4. Apa kita yang telah berkeluarga, mustikah izin dengan istri..?

5. Wanita-wanita apa saja yang dibolehkan juga yang dilarang..?

6. Apa musti kita selesaikan fiqih keluarga dulu baru boleh nikah mut'ah..? Terima kasih ustad....

Jumat, 21 Februari 2020

Taqiah (seri 3)


oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223764134335057 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 14:59


Sinar Agama: Taqiah: Taqiah itu dikatakan taqiah kalau memenuhi syaratnya yang 4 atau 5. Tapi kalau tidak, maka maksiat dan munafik. Syarat yang 4 adalah, takut dibunuh, dipukuli, keluarnya diperkosa dan diambil harta kehidupannya. Kalau taqlid ke Rahbar hf bisa untuk persatuan (Tentu kalau sudah diketahui syi’ah dan ibadahnya juga dengan cara syi’ah). Taqiah yang benar dalam puasa, menyebabkan tidak dosa, tapi tetap wajib diqodho. Tapi kalau tidak benar, maka juga wajib bayar kaffarah.

Bande Huseini: Kalau masyarakat belum mengetahui kita syi‘ah terus takiyah dengan alasan persatuan berarti takiyahnya bathil ustaz.. Afwan.

Amalan-amalan Wanita Hamil


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223763857668418 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 14:58


Muna Zahro: Salam ustad amalan-amalan apa saja yang harus dilakukan secara rutin bagi orang yang sedang hamil ?

Kamis, 06 Februari 2020

Shiratu Al-Mustaqim/ Jalan-lurus


Seri tanya-jawab: Al-Louana dan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223763604335110 by Sinar Agama (Notes) on Sunday, July 24, 2011 at 6:10am


Al Louna: Afwan ustadz, satu pertanyaan lagi; Tolong jelaskan dalil universal Shirat Al-Mustaqim?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.
Allah berfirman bahwa jalan lurus itu memiliki 3 kriteria:

(1). Jalannya orang-orang yang diberi nikmat:

ِصَراَطالَِّذيَنأَنـَْعْم َت َعلَْيِهْم

Di ayat yang lain (QS: 4: 69) Tuhan menerangkan tentang orang-orang yang diberi nikmat itu:


َوَمْنيُِطِعاللَّهََوالَّرُسوَلفَأُولَئَِكَمَعالَِّذيَنأَنـَْعَماللَّهَُعلَْيِهْمِمَنالنَّبِيِّيَنَوالِّصِّديِقيَنَوالُّشَهَداِءَوالَّصالِِحيَنَوَحُسَن أُولَئِ َك َرفِيًقا

"Dan barang siapa yang menaati Allah dan Rasul, maka mereka bersama orang-orang yang diberi nikmat ke atas mereka, yaitu para nabi, shiddiqiin, syahid dan orang-orang shalih. Dan mereka adalah sebaik-baik teman."

Ini kriteria pertama Jalan Lurus. 

Kamis pukul 0:47 · Suka

Hukum Lalai Memberikan Mahar


Oleh: Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222390617805742 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 23 Juli 2011 pukul 15:04


Adlh Murid Sejati: Salam ustad.... mau tanya... jika seorang laki-laki lalai dalam memberikan mahar apa hukumannya ustad?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas haram kalau ia tidak memberikan maharnya. Tetapi kalau menunda, maka dilihat, apakah memang tidak mampu, atau istrinya memaafkan. Kalau tidak mampu maka tidak dosa, dan begitu pula kalau mampu tetapi istrinya masih memaafkan.

Adlh Murid Sejati: Tapi jika dia tidak mampu dan tidak memberi tahu istri hingga istri menunggu terus bagaimana ustad? Lalu jika kasus ini dalam pernikahan mut’ah bagaimana ustad?

Mandi Besar


seri tanya jawab Hidayatul Ilahi dengan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222328041145333 by Sinar Agama (Notes) on Friday, March 22, 2013 at 11:00pm


Hidayatul Ilahi mengirim ke Sinar Agama: Salam ustadz, mohon keterangan serinci-rincinya fatwa rahbar hf tentang mandi junub, syukran wa afwan.

Selasa, 04 Februari 2020

Waktu-Waktu Diharamkan Puasa Sunnah


Oleh: Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222327324478738 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 23 Juli 2011 pukul 11:17


Al Louna: Salam ustadz, louna mau tanya, apa ada hari atau bulan tertentu yang kita di haramkan menjalankan puasa sunnah, selain ramadhantentunya?

Hukum Memainkan Musik, Mendengarkan Musik


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222326967812107 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 23 Juli 2011 pukul 11:16


Dwix Uiqkz: Salam dan terimakasih sebelumnya...

Kalau dari penjelasan ustadz, memainkan/mendengarkan lagu/musik itu haram gak ustadz apapun yang terjadi? Salam dan terimakasih sesudahnya..

Konsep Tidur


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222325741145563 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 23 Juli 2011 pukul 11:12


Zainab Naynawaa: Salam ustad, afwan satu sabda Rasulullah Saww kurangilah tidur, “sesungguhnya banyaknya tidur itu akan menjadikan miskin pada hari kiamat”, yang ingin saya tanyakan menurut syariat jumlah tidur yang baik berapa jam...??? Dan dari jam berapa sampai dengan jam berapa....??...Bukankah tidur orang berpuasa akan mendapatkan pahala daripada bergunjing, nah disini letak perpedaannya dimana...????? Kan sama-sama tidur afwan...

Tanggapan Atas Komentar –Komentar Video Kiriman Jjihad ‘Ali“ Tentang Jenazah sudah 24 Tahun dikubur, tetap utuh


oleh Ustad Sinar Agama. http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=221892821188855 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 22 Juli 2011 pukul 12:33


Siti Handayatini: Excuse me, Pak Sinar Agama! How should I explain my brain about this fact? HIS WILL would no ever breaks HIS own rules, right? Please help me to get HIS message, here, please...


Sinar Agama: Siti: Kamu yang sering baca tulisanku mestinya tidak heran dengan masalah seperti ini. Karena ruh orang mati kan masih berhubungan dengan badannya sebelum dunia materi ini hancur di hari kiamat. Nah, ruh yang kuat, artinya yang tidak perduli pada badannya dijalan Allah, sangat mungkin diberi kekuatan oleh Allah untuk menjaga badannya sebagai hujjah untuk orang hidup. Terlebih syahid tersebut dikubur di Irak dan Tuhan tahu akan digali lagi untuk dipindahkan ke Iran. Itulah yang sering saya katakan bahwa Tuhan tak pernah henti menghidayahi manusia walau manusia itu sendiri menolaknya.

Minggu, 19 Januari 2020

Hukum Perbudakan dalam Islam


Oleh : Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=220483044663166 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Juli 2011 pukul 12:50


Purbo Kuncoro: Salam wa rahmah, ustadz ijin tanya.

1. Bagaimanakah hukum budak dan perbudakan dalam islam?
2. Seperti apakah penjelasan tentang hukum nasikh dan mansukh dalam ajaran ahlul bait? Syukron.

Hukum Menggambar Mahluk Hidup


Oleh : Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=220481214663349 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Juli 2011 pukul 12:44


Denok Saja: Assalamu’alaikum Ustadz. Mau nanya’ kalau boleh,

Ustadz,.. saya masih awam dalam bidang agama,.. terutama Ahlul Ba’it,.. Yang mau saya tanyakan,.. dulu sekali kita tidak boleh menggambar makhluk hidup, karena hal itu menyerupai makhluk ciptaan Allah,.. tapi kebanyakan di media FB ini terdapat banyak gambar/lukisan dari beberapa orang suci seperti (kalo saya tidak salah),.. Sayidina Ali, Imam Hasan & Husein, dan lain-lain,.. dan apakah itu gambar benar-benar melukiskan wajah mereka yang sebenar-benarnya?.. Saya tau mungkin terdapat perbedaan mendasar... Maaf dan terimakasih.

Jumat, 17 Januari 2020

Hukum Jual – Beli Produk Zionist


Oleh : Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=220479717996832 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Juli 2011 pukul 12:39


Al Louna: Salam ustadz, semoga kebaikan selalu melimpahi ustadz...Insya Allah...

Ustadz louna pernah baca kalau kita diharamakaan membeli atau lebih tepatnya memanfaatkan semua produk dari USA dan ISRAEL, bagaimana dengan PC, bukankah penemu PC menurut sejarah itu berkebangsaan USA??? Lalu bagaimana nasib orang muslim USA, adakah ia juga tidak wajib kita akui??.

Logika (bagian 7) Hubungan Sebab – Akibat dan Argumentasi Gerak


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=220478367996967 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Juli 2011 pukul 12:35


Al Louna: Salam ustadz afwan, satu pertanyaan lagi... Tolong jelaskan:

1. Mengenai hubungan Sebab dan Akibat?
2. Tentang argumentasi Gerak?

Syukran ustadz, semoga amalan ilmu ustadz bisa membawa ustadz ke sebuah akhir yang di mimpikan,,, insya Allah....

Penjelasan Hadits Tentang “setiap yang mukmin adalah arab dan juga quraisy.”


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=220476951330442 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Juli 2011 pukul 12:30


Dharma Narendra T P: Salaam !

Ustad. Ana pernah mendengar salah seorang ustad pernah mensitir hadits tapi tidak memerinci awal sumber hadits tersebut. Dalam ta’lim, kalimatnya : “ kullu mu’min ‘arabiyyun, kullu mu’min quraisyiyyun ... dan seterusnya.

Pertanyaan ana: apakah maksud dari hadits tersebut ustad, sehingga dikatakan setiap yang mukmin adalah arab dan juga quraisy .... afwan jika ini merepotkan ustad.... syukron ustad. Salaam !

Penjelasan Surah Al-Ahzab ayat 49


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=220476274663843 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 19 Juli 2011 pukul 12:28


Wawan Mencari Yang Benar: 49: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. “surah Al Ahzab 49”.

Penjelasan Do’a Arafah Imam Husain as : ”Mendapat apakah orang yang kehilanganMu, dan kehilangan apakah orang yang mendapatkanMu?!”


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=218954708149333 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Juli 2011 pukul 14:25


Sinar Agama: Bismillahirahmanirrahim

Kalau manusia memang benar-benar ingin mencari selamat dan kesempurnaan, maka sudah tentu ia tidak akan mementingkan hal lain di dunia ini kecuali Allah. Karena itu, semuanya akan serba Allah dalam hidupnya. Cara berfikir, cara hidup, cara senyum, cara cinta, cara benci

.... walahsil cara lahir batinnya dalam seluruh aspek kehidupannya, akan selalu diselaraskan denganNya atau dengan keHendakNya (syariat). Karenaitu, ia akan sesuai semua hidupnya, lahir dan batin, dengan agama Islam, secara profesional dan argumentatif gamblang.

Kamis, 16 Januari 2020

Teori dan Maknawi dari “Mahdawiyah”


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=218947241483413 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Juli 2011 pukul 13:54


Widodo Abu Zaki: Salam, semoga antum dan keluarga dirahmati Allah, mohon agar dijelaskan secara teori dan maknawi dari “Mahdawiyah” apakah mahdawiyah bisa dijadikan isu pemersatu agama bahkan kemanusiaan.

Rabu, 15 Januari 2020

Tanggungjawab Pendidikan Anak


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=218946744816796 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 16 Juli 2011 pukul 13:52


Zainab Naynawaa: Salam ... semoga ustad dan keluarga senantiasa diberikan kesehatan jasmani dan rohani, afwan saya minta penjelasan dari antum, batasan kedua orang tua mendidik anak anaknya sampai usia berapa...?? Dan pada saat di akhirat siapakah yang dipertanggungjawabkan dalam hal pendidikan anak-anaknya..??? Apakah seorang ibu lebih besar pengaruhnya dibandingkan seorang ayah...?? Jika ada pendapat dari ayahdan ibunya dalam hal mendidik anak anaknya harus lebih mengutamakan pendapat dari ibunya apakah hal ini dibenarkan dan apa dalilnya ...????

Selasa, 14 Januari 2020

Tentang Kaum Sufi


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=218466074864863 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 15 Juli 2011 pukul 13:54


النمل يمر: Assalamu’alaikum.

Afwan ustadz. Ane sering baca fatwa-fatwa para imam yang mencela kaum sufi. Dan ane juga sering baca fatwa-fatwa mereka yang memuji kaum sufi. Pertanyaan saya, kenapa bisa begini? Sebenarnya sufi yang dicela itu.

Kok bisa ya ? Afwan ustad, mohon penjelasannyha, saya sangat membutuhkan jawaban ini!!!

Selasa, 31 Desember 2019

Khusyu'


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=217527258292078 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 13 Juli 2011 pukul 16:44


Bento B D’Blueisland: Assalamu’alaika Warahmatullah Wabarakah, Ustad, Saya ingin tanya, Ustadz.

1. Khusyu’ menurut panjenengan itu apa, ustadz?

2. Lantas, khusyu’ yang bagaimana yang harus kita lakukan dalam sholat (khususnya), dan semua ‘pekerjaan’ kita (umumnya)? Terima kasih sebelumnya, mohon pencerahan dan penjelasannya, Ustad.. Wassalamu’alaika Warahmatullah Wabarokah.

Takdir


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=217527048292099 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 13 Juli 2011 pukul 16:43


Alie Ntu Vharug: Assalamualaikum.

Ustad. Saya mau tanya. Apakah yang terjadi di dunia ini sudah takdir tuhan dan apakah rejeki, mati, jodoh itu ditentukan tuhan ? Jika semuanya sudah ditentukan kepada kita, kenapa kita masih harus berikhtiyar ?

Jodoh


Oleh; Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=217526564958814 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 13 Juli 2011 pukul 16:40

Diamond Kosong Lima : Afwan ustad saya mau tanya... Bagaimana jika sebagai seorang perempuan saya menyerah dalam persoalan jodoh dan kekasih???? Kekecewaan besar membuat saya saat ini miris dan surut niat menikah... afwan ustad apa itu salah???

Mohon pencerahannya ustad... syukran.

Senin, 30 Desember 2019

Wilayatul Faqih (seri 2)


Oleh: Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=217520644959406 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 13 Juli 2011 pukul 16:11


Muhammad Ali: Salam, bagaimana menurut antum wilayatul fagih (rahbar) apakah beliau dipilih dengan musyawarah atau ditunjuk oleh yang mempunyai otoritas tertinggi saat ini yaitu imam Mahdi Alaihissalaam.

Kalau beliau dipilih secara musyawarah, dimana konsep imamahnya? Dan berarti juga beliau “tidak wajib” diikuti.

Kalau beliau ditunjuk oleh yang mempunyai otoritas tertinggi saat ini yaitu imam Mahdi Alaihis- salaam, berarti beliau ma’sum pada tingkatan beliau dan wajib diikuti.

Indikasi apa kita sebagai awam meyakini saat kemunculan Imam Mahdi (semoga kita termasuk dalam barisannya).

Sabtu, 28 Desember 2019

Taqiah (seri 2) : Penjelasan atas Fatwa Rahbar “Imam Ali Khamenei” tentang Taqiah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=215668901811247 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 9 Juli 2011 pukul 17:03


Bintang Ali: Salam wa rahmah.

Ustad, dulu saya pernah bertanya tentang taqiah persatuan ke ustad dan intinya berjamaah dengan sodara sunni itu boleh selama fiqih solat syiah dikerjakan (sujud diatas turbah, irsal dan lain-lain), di luar itu solatnya ga sah.. tapi ada fatwa rahbar yang membingungkan saya:


Fatwanya:

“bermakmum pada sodara ahlusunah dengan tujuan untuk memilhara persatuan dan kesatuan islam adalah diperbolehkan. Apabila untukmemelihara persatuan ini meniscayakan pelaksanaan hal-hal sebagaimana yang mereka lakukan, hal ini diperbolehkan dan solatnya sah, BAHKAN JIKA MENGHARUSKAN SUJUD DI ATAS PERMADANI DAN SEJENISNYA, tetapi bersedekap dalam solat brsama mereka tidaklah diperbolehkan kecuali bila keadaan menuntut hal tersebut”

(sumber: daras fiqih, ringkasan fatwa imam Ali Khamenei.)

Yang saya capslock itu yang buat saya bingung, pertanyaannya berarti boleh sujud di sajadah dalam rangka persatuan? Atau ada maksud yang saya tidak paham dari fatwa tersebut ?

Syukron.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Yang dimaksud dengan shalat persatuan itu adalah dengan memelihara ajaran Syi’ah dalam shalat tersebut kecuali bersama merekanya atau bermakmum kepada merekanya.

(2). Yang dimaksud dengan tidak boleh bertaqiah dalam sedekap karena ia merupakan ajaran wajib syi’ah yang di sunni juga ada. Hingga akan terlalu berlebihan kalau lurus tangan juga harus sedekap. Lagi pula lurus tangan tidak akan menyebabkan berbagai kesalahpahaman dan fitnah.

(3). Beda halnya dengan sujud di atas batu. Karena bisa saja mereka mengatakan bahwa kami akan bersatu dengan kalian (syi’ah) kalau kalian menyembah Allah, bukan menyembah batu. Nah, sujud di atas batu itu bisa dibuat fitnah kepada orang-orang awam dan bisa menjadi penyulut perpecahan.

Jadi, masuk akallah kalau diumpamakan terjadi akan adanya sujud di atas karpet itu sebagai syarat persatuan. Karena itu, karena masuk akal inilah, maka taqiah dengan alasan persatuan ini dapat dijalankan.

Beda halnya kalau meminta tangan lurus. Karena hal itu tidak membuat fitnah dan apalagi di sunni juga ada yang lurus. Dan, terlebih lagi disunni sedekap itu maksimalnya hanya sunnah. Karena di sunni ada tiga hukum sedekap: sunnah, makruh, dan mubah.

(4). Nah, akan tetapi, kalau suatu saat bahwa sedekap juga membuatnya seperti itu, misalnya di daerah yang dihuni orang-orang awam dan bermadzhab syafi’i. Misalnya mengira bahwa sedekap itu wajib dan kalau tidak maka shalatnya batal. Lalu mereka berkata “kita tidak mau bersatu dengan yang shalatnya batal”. Nah, kalau seperti itu keadaannya, maka boleh juga bertaqiah dengan sedekap dengan alasan persatuan.

Tambahan:

Yang dibahas di atas itu adalah taqiah persatuan, bukan keamanan yang 4 itu (ada kemungkinan dipukuli, dibunuh, diperkosa dan diambil harta kehidupannya). Karena taqiah yang disebabkan keamanan, maka semua dibolehkan sesuai dengan tuntutan keadaannya. Seperti sujud di karpet, sedekap ...dan seterusnya.


Taqiah di atas, kalau dilakukan untuk puasa, maka hanya menghilangkan dosanya saja akan tetapi tetap wajib diqodho di lain waktu.

Maksud dengan taqiah di atas, adalah taqiah yang sudah dengan sebab-sebab yang benar tersebut. Bukan hanya untuk pertemanan dalam arti tidak mengancap persatuan, atau karena tidak enak dan semacamnya. Karena kalau dalam hal-hal seperti ini dilakukan taqiah puasa, maka taqiahnya batal karena tidak memenuhi syarat-syarat taqiah dimana akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga harus membayar kaffarah puasa selain melakukan qodho di lain harinya.

Wassalam.


Chi Sakuradandelion dan 6 orang lainnya menyukai ini.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Wudhu Ketika Diinfus


seri tanya jawab Muhammad El’Baqir dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 5:23 pm

Muhammad El’Baqir mengirim ke Sinar Agama: 23-3-2013, Salam Ustadz.
Semisal saya sedang dirawat dirumah sakit masih belum bisa bangun dan tangan saya di infus, kemudian saya hendak melakukan sholat akantetapi saya belum bisa berwudhu dan bertayamum itu bagaimana Ustadz solusinya? Syukron.


Hikmah Munirah dan Zahra Herawati Kadarman menyukai ini.


Sinar Agama: Salamdan terimakasih pertanyaannya: Selama masih bisa melakukan wudhu dengan jabirah, maka wajib melakukannya. Wudhu itu kan bisa dengan setengah gelas air atau kurang dari itu. Tapi kalau tidak bisa, maka bisa dengan melakukan tayammum dengan meminta debu atau pasir yang bersih. Kalau tidak bisa bergerak, maka orang lain yang mentayammumkannya seperti yang sudah dijelaskan di fikih.

Muhammad El’Baqir: Kalau dengan segelas air itu bagaimana caranya Ustadz? Dan apakah infusan yang ada di tangan tidak jadi penghalang?

Sinar Agama: Muhammad: Wudhu itu memang hanya dengan setengah gelas kecil bahkan. Pertama tuang ke tangan kanan sedikit, untuk mencuci muka. Kalau dengan satu tuangan itu sudah bisa diratakan ke seluruh wajah, maka sudah cukup. Kalau belum boleh melakukannya dua kali. Dan kalau yang ke tiga, itu sudah haram. Lalu tuang sedikit lagi ke tangan kiri untuk membasuh tangan kanan dengan keterangan yang sama dengan membasuh wajah. Lalu tuang lagi ke tangan kanan untuk membasuh tangan kiri dengan keterangan yang sama.

Sedang tangan yang diinfus, maka hanya wajib mengusap-usap atau membasahi bagian atasnya, yakni bagian jabirah/perbannya. Hati-hati kalau pernah ada darah, jangan sampai terkena darahnya karena airnya akan menjadi najis. Bisanya, kalaulah ada darah, hanya di lubang suntikan infus yang, tentu aman karena biasanya ada plaster penjaga lepasnya infus. Nah, plaster itulah yang dijadikan jabirahnya dan hanya diusap bagian atasnya.

Setelah itu, maka tinggal usap kepala dan kaki. Uwwes beres kan?

Muhammad El’Baqir: Oke Ustadz. Syukron atas jawabanya. Oh iya Ustadz ana sekalian minta penjelasan usapan yang ke tiga itu haram. Afwan.

Sang Pencinta: Muhammad El’Baqir: berdasarkan fatwa basuhan yang ke tiga itu haram dan wudhunya bermasalah.

Muhammad El’Baqir: Itu menurut fatwa marja atau ada hadits dari Imam atau Nabi?

Sang Pencinta: Fatwa Rahbar hf bab wudhu. Untuk fikih, mukalaf non mujtahid merujuk dan wajib ke fatwa marja’nya.

Sinar Agama: Muhammad: Bukan usapan yang ke tiga yang bermasalah, tapi mengambil air yang ke tiga untuk membasuh muka atau tangan. Kalau usapan itu, maka kalau usapannya dilakukan pada kepala, maka jelas bermasalah untuk usapan kakinya. By the way, mengambil air tiga kali, usapan tiga kali, dalam Syi’ah, adalah bid’ah yang bertentangan dengan keborosan air. Dan, sudah tentu sebagai orang Syi’ah yang bukan mujtahid, hanya dan hanya wajib, mengikuti fatwa marja’nya. Wassalam.

Sinar Agama: Tatu: Yang ke tiga itu tidak boleh karena memang tidak boleh, bukan karena air dan seterusnya. Persis seperti shalat shubuh yang hanya dua rakaat yang tidak bisa ditambah dengan 4 rakaat sekalipun kita memauinya. Mengusap telinga di pertengahan wudhu itu tidak dianjurkan. Boleh-boleh saja kalau dilakukan sebelum wudhu, seperti membersihkan hidung. Tapi kalau sudah di tengah wudhu’, yakni sudah mulai membasuh muka, maka hindari membersihkan telinga tersebut.


Aroel D’ Aroel: Salam, afwan nambahin sedikit Ustadz, bagaimana dengan kumur dan membasuh lubang hidung? Disunahkan? Boleh-boleh saja? atau malah diharamkan?

Sinar Agama: Aroel: Dianjurkan kalau belum wuhdu, yakni menjelang wudhu seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Aroel D’ Aroel: Terimakasih Ustadz.

November 2 at 8:34 pm



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Sekilas Tentang ‘Allaamah Thaba Thabai ra dan Tabarruk


Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 5:20 pm


Sang Pencinta: (23-4-2013) Salam, Mas Fahmi Husein bertanya, menurut cerita beliau RA (Allamah Thathaba’i) bercelak dengan debu peziarah, dan kepandaian/kejeniusan beliau RA didapat karena dipeluk oleh Imam Zaman AFS? Terimakasih bersama Sinar Agama.


Agoest D. Irawan, Zahra Herawati Kadarman, Yoez Rusnika dan 9 lainnya menyukai ini.


Armeen Nurzam: Menyimak.

Tebe TB: Ikut.

Fahmi Husein: Sang Pencinta; kok fotonya tidak di ikut sertakan? Takdzim.

Yoez Rusnika: Menyimak.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Sepertinya saya sudah pernah menceritakan tentang ‘Allaamah Thaba Thabai ra. Beliau termasuk seorang yang kurang cerdas hingga dalam belajar kitab paling dasar bahasa Arab di hauzah, yaitu al Juruumiyyah, yang biasanya selesai dalam beberapa bulan saja, dipelajarinya dalam tiga tahun dan, itupun belum paham-paham dengan baik. Tapi beliau ra, jangankan dosa, hal-hal yang tidak perlu, juga tidak dilakukan. Setelah sekitar umur 16 tahun (kalau tidak salah ingat), beliau ra memimpikan Nabi saww dan mengeluhkan keadaannya serta minta disyafaati supaya bisa lebih baik. Nabi saww mengatakan bahwa telah membantunya sejak umur 14 tahun (seingatku). Beliau ra pun, mengingat-ngingat apa yang terjadi pada tahun itu. Beliau ra ingat, bahwa tahun itu, tahun pertama beliau ra memakai serban.

Sebagaimana maklum, memakai serban untuk para pelajar agama, biasanya dilakukan melalui peresmian dalam upacara nasihat dan doa oleh para ulama besar.

Hikmah Cerita:

Biasanya guru-guru akhlak sering membawakan cerita hikmah dari para tokoh. Dari cerita beliau ra di atas, biasanya penekanannya kepada menjauhi dosa dan hal-hal yang tidak perlu. Karena itu, dikatakan, sejak kecil ‘Allaamah Thaba Thabai ra, kalau berjalan di jalan, selalu menundukkan kepala supaya tidak menengok dosa dan supaya tidak menengok apapun yang tidak perlu, seperti melihat barang di toko padahal tidak mau membelinya.

Itulah yang dikatakan para pembesar ulama seperti imam Khumaini ra dan ayatullah Jawodi Omuli hf dan yang lainnya, bahwa hati/akal itu harus disehatkan dulu sebelum ditumpahi ilmu agama karena kalau tidak, maka sekalipun mendapatkan ilmu agama, maka akan digunakan untuk jalan dunia, bukan akhirat. Dan, kalau sudah disehatkan, yakni akalnya difungsikan supaya dapat mengontrol daya-daya lainnya seperti khayal, nafsu dan seterusnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah dalam memahami banyak hal dan, akan mendapat kekuatan lebih untuk lebih mengontrol daya-daya ruh lainnya itu.

Jangan Salah Paham:

Dengan semua uraian itu, janganlah memahami cerita ajib atau karamah di Syi’ah, seperti sewaktu kita di Sunni yang mau terbang dengan kemalasan belajar dan hanya bertabarruk dengan ini dan itu lantaran percaya takdir Tuhan atas nasib manusia. Jalan dalam semua karamah dan keajaiban itu, adalah jalan Islam. Tidak lebih. Yaitu, usaha dalam mewujudkan potensi dalam diri dengan taqwa (menjauhi semua dosa dan melakukan semua kewajiban), lalu setelah itu barulah ia layak mendapatkan apapun pertolongan itu. Sementara salah satu jalan taqwa itu, yaitu yang menjauhkan kita dari dosa itu, adalah belajar fikih atau akidah dan mengamalkannya.

Karena itu jiwa tabarruk itu jangan dipahami negatif, yakni datang pada orang yang tidak potensial. Tapi harus dipahami secara positif, yaitu datang pada orang yang potensial. Tentu saja, kalau hanya pahala, maka dengan tabarruk sudah bisa didapatkan. Karena tabarruk itu sudah menandakan keimanan pada yang ditabarruki dan tawadhu padanya serta mencintai yang dicintai Tuhan. Semua ini, sudah cukup mendatangkan pahala. Tapi untuk hajat-hajatnya, seperti pandai, cerdas, taqwa, dan seterusnya harus dilengkapi dengan usaha keras melakukan semua mukaddimah-mukaddimahnya atau prasyarat-prasyaratnya, seperti belajar, menjauhi dosa, dan seterusnya sesuai dengan berbagai ragam hajat yang diinginkan dari tabarruk itu.

KARENA ITU, TABARRUK BUKAN INGIN MEMBUAT MANUSIA MENJADI MALAS. TAPI SEBALIKNYA, INGIN MEMBUATNYA OPTIMIS, BANGKIT DAN MELAMPAI (mencontoh) YANG DITABARRUKI UNTUK MENCAPAI HAJAT-HAJATNYA DI DUNIA INI ATAU DI AKHIRAT KELAK.


Penutup:


Cerita di atas, saya dengar sendiri dari guru akhlak saya walaupun mungkin saya bisa saja salah ingat dalam beberapa rinciannya. Dan, sudah tentu cerita itu tidak menolak adanya cerita lain tentang tabarruk beliau ra itu. Yang penting memahami kejiwaan dari makna tabarruknya.

Tambahan:

Kalau tidak salah ingat, beliau ra, dalam banyak puasanya, berbuka dengan debu yang menempel di maqam dari hdh Faathimah Makshuumah ra yang ada di Qom. Wassalam.


Fahmi Husein: Sinar Agama; Syukron atas penjelasannya, ada juga hubungan Sunni dan Syi’ah dalam cerita beliau RA? Afwan, debu (tanah yang dimaksud?) dalam fiqih Syi’ah tidak haramkah di konsumsi (buat berbuka)? Afwan, atau antum tidak salah dengar mungkin di pakai bercelak?

Sinar Agama: Fahmi: Yang haram itu tanah yang dikatakan tanah. Bukan atom-atom tanah yang tidak terlihat mata tapi hanya terlihat akal yang menempel di maqam kuburan. Karena maqam itu selalu dipegang orang dan diciumi. Jadi tidak pernah terlihat ada debunya. Kalau sampai ada terlihat debu, maka haram dimakan. 

Wassalam.




اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ