Senin, 06 Agustus 2018

Bunga Bank dan Penyalurannya




Seri Tanya-Jawab: Yetty Fathimah dan Sinar Agama 
by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, August 9, 2011 at 5:23 am


Yetty Fathimah: Salam ustadz...Saya pernah membaca di salah stu catatan ustadz, bahwa bunga bank adalah riba. Apakah itu untuk bank konvensional, bagaimana dengan bank syariah? 

Yetty Fathimah: Apabila kita memiliki rekening di bank untuk keperluan usaha yang otomatis akan mendapatkan bunga, bagaimana kita harus menggunakannya? Apakah bisa untuk dipakai shodaqoh? Dan bagaimana cara yang aman untuk menyimpan sedikit uang kita.. Mohon pen- jelasannya ustadz.. Terimakasih... 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

Bank apapun yang memberikan bunga simpanan, maka itu adalah riba dan haram. 

Cara menyalurkan bunga adalah dengan memberikannya kepada orang Syi’ah yang fakir (tidak punya belanja -dapur- untuk setahun baik tunai atau kerja tetap yang cukup) atau miskin (yang tidak punya belanja dapur walau hanya esok harinya). 

Herlina Binduni: Sehubungan dengan bunga bank ya ustadz, kan kita semua tau bahwa bank itu memutar duitnya untuk dipinjamkan ke orang lain yang mungkin melakukan suatu usaha, minjam buat modal. Dari situ, orang yang minjam duit itu untung lalu bank dapat fee. Karena bank dapat fee, orang yang naruh duit di bank juga akhirnya dikasih fee. Dan sebenarnya juga tidak gede’’ banget, paling 2% fee-nya. Beda dengan yang rentenir yang meminta fee hingga 10% per bulan. Apakah ini masih masuk kategori riba? Apa bedanya dengan pembagian hasil usaha seperti yang dilakukan bank syariah? Lalu apa hukumnya jika kita melakukan kredit motor? Terimakasih. 

Sinar Agama: Herlina: riba itu tetap riba walau sedikit. Dalam hadits dikatakan riba itu memiliki 70 macam. Dosa paling kecilnya, sama dengan zina dengan ibunya di dalam Ka’bah. Bagi hasil itu adalah kalau rugi, maka modal tidak harus kembali. Beda dengan pinjam bank yang harus bayar baik rugi atau tidak dan harus dengan bunganya. Beli barang dengan kredit itu tidak haram.

Yetty Fathimah: Ustadz.. Afwan... Bolehkan kita ngasih shodaqoh kita pada keluarga Non syiah, karena mereka juga sama-sama membutuhkan?

Sinar Agama: Yetty: Shadaqah itu kepada siapa saja boleh. Tapi uang haram yang tidak ketahuan pemiliknya (seperti uang riba itu), bukan hak kita hingga bisa diberikan kepada siapa saja. Jadi, harus diberikan kepada orang Syi’ah yang fakir atau miskin. 

Uang haram yang tidak ketahuan pemiliknya itu adalah hak orang Syi’ah yang fakir atau miskin, jadi bukan hak kita lagi. Hal ini seperti zakat, khumus yang memang bukan milik kita lagi dan sudah merupakan hak orang lain atau penyaluran yang sudah diatur agama. 

Wassalam. 

Besse Tanra Wajo: Alhamdulillah, saya dapat pelajaran malam ini lagi lagi. Syukran Ustadz.

Sinar Agama: Besse: syukur padaNya kalau bermamfaat... 

Fatimah Sekar Langit: Kalau di Iran praktek Bank itu seperti bagaimana ustadz...?

Sinar Agama: Fatimah: Sudah tentu tidak pakai riba. Karena itu orang menabung juga tidak mendapat apa-apa, hanya pahala yang dipromosikan di Televisi-televisi. Yakni pahala dari orang yang meminjam ke bank yang tidak dipungut bunga. Tapi tentu saja bisnisnya canggih dan maju banget. Karena itu kalau kamu taruh uang di bank bukan sebagai tabungan, tapi sebagai deposit, maka hasilnya cukup besar dan halal. Kalau nasabah yang lima tahun, maka keuntungan tiap tahunnya adalah 32% dan untuk lima tahunnya adalah 160% bahkan ada yang memberi keuntungan 40% setahunnya hingga keuntungan dalam lima tahunnya itu menjadi 200%.

Cut Yuli: Wah luar biasa sistem syariah di sana... Terimakasih Ustadz, sangat informatif. 

Ummu Azizah: Kenapa Indonesia tidak mau belajar dari Iran ya? 

Sinar Agama: Cut: Ok sama-sama. 

Sinar Agama: Nahlah: Indonesia sudah pasti tidak akan mau belajar, karena sebelum ke sana harus banyak mengorbankan dunianya, seperti sistem barat, maksiat, korupsi, cinta diri dan golongan sendiri ......dan seterusnya. 

August 11, 2011 at 2:56am · Like · 3


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar