Kamis, 23 Agustus 2018

Shalat Ayat & Filsafatnya Dan Hukum Mengambil Berita Fikih dari Sinar Agama



Seri tanya jawab Ali Assegaf & Widodo dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Wednesday, September 7, 2011 at 8:26 am



Ali Assegaf Dpd Jatim : Tanya : Mohon penjelasan awal waktu dan batas akhir waktu kewajiban- nya Solat ayat dalam shia dan apakah keterlambatan melakukannya tergolong orang yang melalaikan solat dan wajib menqadhaa’ solat ? Jika ada kelalaian - apa juga ada kaffarah yang harus dibayarkan. (tambah lagi mendapat jawaban dari facebook dengan seorang yang tak kita ketahui namanya seperti Sinar Agama bisa dijadikan hujjah sebagai orang yang tsiqoh dalam dien untuk di ambil kesaksiannya dalam mengikuti fatwa rahbar sah?)

Paidi Bergitar dan Agoest D. Irawan menyukai ini.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Shalat ayat adalah salah satu shalat yang diwajibkan dalam Islam dimana meninggalkannya atau melalaikannya adalah dosa besar, karena dosa meninggalkan shalat itu adalah dosa besar. Dan, shalat ayat adalah satu dari shalat-shalat wajib itu.

(2). Penyebab shalat ayat adalah: Gempa bumi, gerhana bulan, gerhana matahari, angin taupan dan petir dan lain-lainnya dari kejadian-kejadian alam yang umumnya menakutkan.

(3). Waktu shalat ayat yang disebabkan oleh gerhana bulan atau matahari, maka dimulai dari sejak gerhana dimulai sampai ke waktu menghilangnya. Misalnya, kalau gerhananya itu 100%, maka ketika ia mulai berkurang, katakanlah 1%, maka itulah akhir waktunya. Atau kalau gerhananya 80%, maka ketika mengurang menjadi 79% itulah akhir waktunya.

(4). Kalau shalat ayat karena hal-hal lainnya, seperti gempa bumi dan semacamnya, maka dimulai sejak kejadiannya sampai kapanpun. Jadi, kalaulah tidak menyegerakan diri, maka shalatnya tetap adaa-an, dan bukan Qodhoo-an.

(5). Mungkin lebih hati-hatinya, kalau shalat ayat yang disebabkan kedua gerhana itu, dilakukan di luar waktunya, maka diniatkan saja sebagai ”shalat yang ada dalam tanggungan”. Artinya, kalau adaa-an, maka adaa-an, tapi kalau qadaa-an, ma qadhaa-an. Dalam istilah fikih, niat seperti di atas itu (yakni tidak menentukan secara pasti adaa-an atau qadhaa-an-nya) disebut dengan “Maa fii al-dzimmati” atau “Qashdu al-Qurbati al-muthlaqati”.

(6). Menerima fatwa marja’ sudah diatur dalam semua kitab fikih mereka. Yaitu bisa dari 2 orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil), atau 1 orang adil, atau dari orang yang jujur yang tidak mungkin berbohong (meyakinkan).

Karena itu yang diutamakan itu adalah sifatnya, bukan namanya, terutama di orang ke tiga di atas. Dan, nama, juga tidak harus nama KTP. Jadi, kalau ada nama di fb, lalu ia jujur hingga membuat hati menjadi tentram alias muthmain dan yakin akan kebenarannya, maka boleh dijadikan transferer bagi fatwa marja’ yang ditakdilinya.

Dan kalau belum yakin, maka tidak boleh mengambilnya. Tapi boleh menanyakan nukilan fatwanya. Karena itu, kalau si sinar agama ini, telah diyakini kejujurannya dalam menukil fatwa dan kebenarannya dalam memahmi fatwa, maka antum bisa mengambilmya.

Keyakinan seperti itu dapat dilihat dari tingkah lakunya di fb selama ini. Misalnya, kalau diminta menukilkan fatwanya bisa langsung memberikannya. Dan kalau berdalil tentang kepahamannya ia bisa membuktikannya dengan uraian yang logis yang diambil dari paduan- paduan fatwa marja’nya .....dan seterusnya.

Tapi kalau antum belum yakin, maka belum bisa mengambil dari sinar agama ini. Tapi antum bisa membuat diri antum yakin, dengan meminta padanya, misalnya nukilan-nukilanfatwa marja’ yang antum inginkan.

Tapi kalau antum juga tidak yakin dengan kejujurannya walaupun sudah menukilkan fatwanya, apapun alasannya, maka antum jelas tidak bisa mengambil dari sinar agama ini.

Ali Assegaf Dpd Jatim: Wkwkwk -- Ihwan seluruh FB -- Saksikan Ali Assegaf -- telah mengambil saksi bagi dirinya untuk fatwa rahbar dari Sinar agama ini -- Syukron, insya Allah ana akan teruskan pertanyaan-pertanyaan ini -- agar dapat berfungsinya Sinar Agama dalam melayani Ummat.

Sinar Agama: Ahlan wa sahlan, terimakasih atas baik sangka antum, semoga diwujudkanNya untukku hingga alfakir ini bisa menjadi orang yang amanat dalam menyampaikan agamaNya. Walaupun antum agak lambat beberapa bulan dalam hal ini, sungguh-sungguh tidak masalah bagi ana, karena kita baru saja saling berkenalan.

Karena teman-teman antum yang lain, sudah menjalin hubungan persaudaraan dan kajian serta diskusi ini, sudah lama sekali. Dan masalahnya juga tidak terikat di fikih saja, bisa Kalam, filsafat, irfan dan semacamnya. Ana benar-benar membuka pintu fb alfakir ini untuk antum sebesar- besarnya seperti kepada yang lainnya. Sekali lagi ahlan wa sahlan.

Ali Assegaf Dpd Jatim, Tanya : Mohon penjelasan -- cara melakukan solat ayat. Berapa rokaat dan surat yang disyaratkan di dalamnya. (informasi gempa di Aceh Singkil apa bagian dari kewajiban solat ayat ini ? -- mohon kejelasan, apa kewajiabn solat ayat itu oleh sebab gempa itu jika terjadi dalam 1 negeri (maka semua penduduk negri tersebut, baik yang sedang di dalam negeri atau di luar negeri saat kejadian) - atau diukur dalam jarak ( seperti Malaysia lebih dekat dari Aceh juga berkewajiban) atau diukur dalam sampainya berita ? (tak dibatasi kejadiannya). Aditya Budi Setyawan menyukai ini.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
Seingat saya, alfakir sudah merincikan shalat ayat ini di catatan-catatan sebelumnya.

(1). Yang terkena kewajiban shalat ayat ini hanyalah daerah yang terkena gempa, gerhana dan semacamnya itu. Jadi, tidak mesti meliputi satu negeri.

(2). Cara shalatnya:

a. Jumlahnya 2 rokaat dan salam.

b. Pada masing-masing rokaatnya melakukan lima kali ruku’ dengan diselingi masing-masing- nya dengan membaca alfatihah dan surat.

c. Setelah melakukan ruku’ ke lima, maka kembali tegak dan mengucap takbir untuk ke sujud.

d. Rokaat ke dua juga demikian. Dan membaca qunut (sunnah) sebelum rukuknya yang ke lima di rokaat ke duanya ini (yakni rukuk’ ke 10 dari semuanya).

Cara pendek:

Setelah membaca alfatihah dan berniat membaca surat terntentu (ingat di setiap shalat, niat membaca surat tertentu ini wajib dilakukan sebelum membaca Bismillaahnya. Jadi, niat pilih surat, baru memulai membaca Bismillaah), maka jangan baca seluruhnya. Tapi baca satu ayatnya saja, yakni Bismillaahnya saja. Lalu pergi ruku’. Setelah bangun, tidak perlu membaca alfatihah lagi, dan tinggal meneruskan ayat ke dua dari surat yang dipilih itu. Lalu pergi ruku’. Begitu seterusnya sampai selesai dari ruku’ ke empat. Setelah itu tinggal meneruskan ayatnya dari surat yang dipilih itu (tanpa alfatihah tentunya) sampai ke akhir surat. Lalu melakukan ruku’ ke lima. Setelah ruku’ ke lima, tegak kembali (i’tidaal), lalu pergi ke sujud.

Dengan cara pendek ini, maka alfatihannya hanya dua kali dan begitu pula suratnya setelah alfatihah itu. Kalau memilih surat setelah alfatihah itu yang berjumlah ayat lima ayat, seperti surat tauhid (Qul huwallaahu ahad), maka pada masing-masing bacaan ayat sebelum rukuk, maka cukup satu ayat saja. Tapi kalau memilih surat yang lebih dari lima ayat, maka dalam satu atau dua pembacaannya sebelum ruku’ harus membacanya dua atau beberapa ayat tergantung panjang pendeknya surat. Tapi kalau ingin mudah, baca saja terusannya itu di akhir bacaan sebelum ruku’ ke lima. Misalnya, suratnya terdiri dari sepuluh ayat. Setelah ruku’ ke empat, maka tinggal 6 ayat yang belum terbaca. Karena itu, 6 ayat tersebut dibaca pada bacaan terakhir sebelum ruku’ ke lima tersebut.

Peringatan untuk cara pendek:

Baik suratnya yang dipilih itu 5 ayat atau lebih, tapi kalau pembacaannya kelewatan dari satu ayat hingga membuat suratnya habis sebelum ruku’ ke empat atau sebelumnya, maka bacaan suratnya tidak boleh mundur dan/atau digagalin. Jadi, harus diteruskan. Dan ketika suratnya habis di sebelum ruku’ ke empat atau bahkan sebelumnya, maka ketika sudah berdiri tegak dari sujudnya, harus membaca alfatihah lagi dan membaca satu surat lagi seperti semula. Yakni bisa dibaca habis atau dicicil juga. Yang jelas, sebelum ruku’ ke lima, bacaan surat tersebut harus habis sampai pada akhir ayatnya.

Yang Taqlid/taqlid Rahbar hf:

Pada shalat apa saja tidak mesti meniatkan dulu untuk membaca surat tertentu sebelum memulai membaca Bismillaah. Jadi, bisa saja membaca bismillaah .... dan baru berniat membaca surat tertentu sebelum kemudian membacanya. Ini yang pertama. Yang ke dua, bacaan bismillaah pada setiap surat, tidak bisa dihitung sebagai ayat pertama. Jadi, kalau mau membaca surat yang dipecah-pecah pada shalat ayat, maka bismillaah-nya tidak bisa dihitung sebagai ayat pertama. Artinya, sekalipun bismillaah itu adalah ayat pertama, akan tetapi dalam penghitungan ayat pada shalat ayat tersebut, tidak cukup dihitung sebagai ayat pertama. Karena itu mesti diteruskan dulu pada ayat berikutnya.

Widodo Abu Zaki: Salam ustadz, berkenaan dengan gerhana baik bulan maupun matahari, juga dengan banyaknya bencana. Apa hikmah dan falsafahnya shalat ayat yang wajib? Dan sejauhmana kewajiban itu, apakah hanya yang berdampak saja? Makasih ustadz.

Sinar Agama: Salam dan trim pertanyaannya:

1. Kewajiban shalat ayat itu adalah dikala alam mengalami kejadian yang pada umumnya menakutkan. Seperti gempa bumi, gerhana, taufan, tsunami ...dan seterusnya.

2. Saya tidak tahu apa falsafahnya yang pasti. Karena yang tahu adalah yang membuat syariat (Allah swt). Akan tetapi karena memerintahkan kita untuk merenungi apa saja, maka kita bisa merenungi hukum-hukumNya asal tidak memastikannya.

3. Kalau kita lihat nama shalatnya, yaitu shalat ayat, artinya tanda-tanda dan dalil-dalil, maka mungkin maksud shalat ayat adalah shalat yang menyangkut dengan dalil-dalil Tuhan atau ayat-ayat Tuhan, alias tanda-tanda Kebesaran Tuhan.

4. Kalau kita beranjak dari Kebesaran Tuhan itu, maka lawannya adalah kerendahan dan ketidak berartian. Yakni ketidak berartian kita manusia dan siapa/apa saja.

5. Dengan beberapa point di atas itu dapat diperkirakan bahwa falsafah shalat ayat adalah menyambut keAgunganNya. Karena itu sudah semestinya kita merendahkan diri yang memang rendah ini. Artinya mengakui keAgunganNya dan kekecilan diri kita.

6. Artinya, Tuhan ingin kita ini selalu merasa dan meyakini kekecilan dan ketidak berartiannya di setiap saat dengan mengingatkannya melalui ayat-ayat alam tersebut. Karenanya hiduplah, melangkahlah, berbicaralah, berkegiatanlah, beraktifislah, berceramahlah, menulislah...dan seterusnya dengan keyakinan diri sebagai budak tak berarti.

7. Ketika semua sudah dilakukan dengan keyakian kecil itu, maka harus taat penuh dengan semua peraturan dan hukum-hukumNya. Artinya lakukan semua aspek kehidupan itu di bawah naungan fikihNya. 

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar