﷽
Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224699520908185 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:27
Vito Balataw: Salam, afwan ustad ada hal-hal yang ingin ana tanyakan (pertanyaan ini ada di catatan antum berjudul : Mut'ah dan filsafatnya serta liku-likunya (seperti apakah sunnahnya bisa bertahan ditekan hukum wajib yang melawannya?) tapi karena belum dijawab jadi ana coba posting di wall antum), afwan kalau pernah ditanyakan oleh ikhwan/akhwat yang lain, pertanyaannya sebagai berikut :
1. Ketika Wali (ayah/kakek) sudah meninggal, hak wali jatuh kepada siapa ?
2. Untuk kondisi di Indonesia, secara umum madzhab syiah masih sering kali dipahami salah oleh masyarakat, ada kemungkinan besar ketika seseorang (ikhwan) mau melakukan nikah mut'ah dengan anak gadis (bukan janda) yang orang tuanya bukan bermadzhab syiah, akan mengalami kesulitan dalam hal ijin ke wali. Bagaimana dengan kondisi yang seperti ini ?
3. Untuk wanita non islam (kitabi), apakan ijin wali juga mutlak ? Mengingat akan sulitnya proses penyampaian maksud nikah mut'ah tersebut kepada wali.