Senin, 16 Maret 2020

Mutah (bgn 7) : Cara Menikah Bagi Wanita Gadis yang Tidak Memiliki Wali


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224699520908185 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:27


Vito Balataw: Salam, afwan ustad ada hal-hal yang ingin ana tanyakan (pertanyaan ini ada di catatan antum berjudul : Mut'ah dan filsafatnya serta liku-likunya (seperti apakah sunnahnya bisa bertahan ditekan hukum wajib yang melawannya?) tapi karena belum dijawab jadi ana coba posting di wall antum), afwan kalau pernah ditanyakan oleh ikhwan/akhwat yang lain, pertanyaannya sebagai berikut :

1. Ketika Wali (ayah/kakek) sudah meninggal, hak wali jatuh kepada siapa ?

2. Untuk kondisi di Indonesia, secara umum madzhab syiah masih sering kali dipahami salah oleh masyarakat, ada kemungkinan besar ketika seseorang (ikhwan) mau melakukan nikah mut'ah dengan anak gadis (bukan janda) yang orang tuanya bukan bermadzhab syiah, akan mengalami kesulitan dalam hal ijin ke wali. Bagaimana dengan kondisi yang seperti ini ?

3. Untuk wanita non islam (kitabi), apakan ijin wali juga mutlak ? Mengingat akan sulitnya proses penyampaian maksud nikah mut'ah tersebut kepada wali.

Waktu Buka Puasa


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224696444241826 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:17

Irsavone Sabit: Nanya ustad, kalau wilayah sulawesi jam berapa harus buka puasa? Apakah buka puasanya setelah shalat atau sebelum?

Dialog : Konsep Imamah, Keghaiban dan Kemunculan Imam Mahdi as.


Oleh: Agoest D. Irawan, Ustad Sinar Agama dan M Eshraq A Latif. http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223782807666523 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 16:21


Agoest D. Irawan: Salam, afwan Ustadz SA. Saya mengundang ikhwan M Eshraq A Latif dalam forum ini untuk bersama-sama bedikusi tentang Wilayatul Faqih. Motifnya adalah M Eshraq A Latif meyakini (koreksi bila salah) adanya utusan Imam Mahdi (ajfs) yang berasal dari Yaman yakni Imam Ahmad Al-Hasan (Yamani). Tujuan dari share nanti bukan semata-mata benar-salah namun ma’rifah yang lebih atas berbagai hal-hal lain yang terkait (WF, dan lain-lain). Mohon berkenan share tentang hal ini.

Berikut ini saya cuplikkan hujah dari M Eshraq A Latif yang juga merupakan dasar dari para pengikut / yang meyakini kebenaran Imam Ahmad Al-Hasan (dalam situsnya http://the-savior.com/) yakni sebuah wasiat yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAWA yang disabdakan kepada Imam Ali Ibn Abi Talib a.s di malam sebelum kewafatan baginda SAWA :

Jumat, 28 Februari 2020

Kisah Diskusiku Tentang The Genitic God


http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223774151000722 by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, January 11, 2011 at 10:32pm


Kisahku ini bermula dari, ketertarikanku pada Tuhan Genitic yang tertulis di sebuah status yang, isinya menceriterakan tentang sebuah buku. Setalah itu aku mengomentarinya, dan mengomentari komentar-komentar yang masuk, sampai akhirnya tidak tersedia lagi ruang kolom komentar buatku. Karena mungkin sudah penuh kali atau diblok?! Nah, karena banyak teman- teman yang menunggu tuntasnya diskusi itu, maka kupikir ada baiknya, kalau kuteruskan di catatanku saja, karena sepertinya di tempatku kolom komentarnya tidak terbatas, he he he. Nah, saya akan mulai dengan mengulangi bacaanku tentang status itu lalu, aku akan nukil komentarku dan komentar-komentar teman-teman lainnya yang bagiku menarik atau setidaknya yang ingin kucopas disini. Karenanya yang tidak kecopas bukan berarti tidak menarik, tapi pasti karena hal lain yang sudah tentu beralasan positif relatif. Nah, kumulai ceritaku dengan membaca status berikut ini:

Minggu, 23 Februari 2020

Tauhid (Bagian 2) : Sifat Dzat dan Sifat Perbuatan Allah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223765934334877 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:07


Muhajir Basir: Sejak kemarin saya mencari status ini di saat yang kedua kalinya ingin kembali membacanya sekaligus memberi komentar tidak muncul di beranda saya, yang akhirnya membuat saya menuliskan komentar itu di salah satu catatan habib Muhsin dengan maksud selain ingin berbagi...,  juga untuk merefleksikan kembali pemahman filsafat saya yang sudah mulai punah, & alhamdulillah status ini sekarang muncul (semua akan memberi hikmah kebaikan sekiranya kita ingin mengambil pelajaran darinya)...

Dengan menyimak seluruh komentar di status ini khususnya komentar Ustadz Sinar Agama menuntun akal saya menyimpulkan sejumlah hal sekaligus ingin menanyakan sejumlah hal ini.

Tauhid (Bagian 1): Apakah Tuhan dibatasi hukum kausalitas ?


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223765751001562 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:06


(1) Definisi atau Pengertian Hukum Kausalitas. Apa yang dimaksud dengan kausalitas? Kalau maksudnya adalah «Setiap yang terbatas memiliki sebab", maka jelas sekali Tuhan tidak terikat dengan hukum ini. Karena Tuhan Tidaklah Terbatas.

(2) Kalau maksudnya «Setiap yang ada memiliiki sebab", maka pernyataan ini salah dari asalnya. Karena pernyataan ini muncul dari orang yang tidak memahami filsafat. Karena keperluan kepada sebab itu bukan dari konsekuensi «wujud" itu sendiri, tapi dari konsekuensi «keterbatasan".

(3) Kalau yang dimaksud hukum kausalitas adalah «Sesuatu itu kalau bukan akibat maka ia sebab atau sebab dan akibat". Maksudnya, bisa saja sesuatu itu adalah sebab saja, seperti Tuhan, atau akibat saja seperti akibat terakhir, atau sebab dan akibat seperti wujud-wujud yang ada di tengah-tengah antara wujud Tuhan dan akibat terakhir (kiamat), seperti kita-kita dan alam lingkungan ini. Maka, maksud ini bisa dikatakan tidak umum. Artinya tidak umum dimaksudkan oleh penyata yang menyatakan «kausalitas". Ini yang pertama dari no 3 ini.

Ke dua, baik dari maksud pertama atau ke dua dan ke tiga ini, yakni «hukum kausa" atau «kausalitas" ini, adalah termasuk pahaman intiza'i akli. Yakni suatu pahaman yang diambil oleh akal yang tidak berasal dari esensi atau «ma huwi".

Sabtu, 22 Februari 2020

Logika (bgn 8) Wujud Akal Mewujud Diluar Akal


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223765007668303 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:04



Muhammad Yusuf S Tarigan: Ustadz, bagaimana dengan wujud akal mewujud di luar akal, apakah seperti penggambaran, atau penangkapan, atau cerminan, atau seperti apa??? Ustadz, dan saya juga mohon doanya, juga saya berharap berkah dari setiap tulisan di status ini, dan keikhlasan semua..

Hidayah Takwiniyyah-Tasyri'iyyah, Fungsi Akal, Akal Gamblang dan Sitiran Terhadap Pluralisme


Tanya-jawab: Al Louna dan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223765007668303 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:03


Al Louna: Salam ustadz, tolong jelaskan tentang hidayah:

1. Takwiniah (langsung dari allah).

2. Tashri'ayah (tidak langsung).

Lalu apa perbedaan hidayah dan mu'zizat?..

Mut’ah (bgn 6)


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223764617668342 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:01


Wawan Mencari Yang Benar: Salam ustad... saya mau bertanya masalah nikah mut'ah...

1. Apa hukumnya nikah mut'ah..?

2. Wajibkah dikerjakan..?

3. Apa syarat yang harus dipenuhi..?

4. Apa kita yang telah berkeluarga, mustikah izin dengan istri..?

5. Wanita-wanita apa saja yang dibolehkan juga yang dilarang..?

6. Apa musti kita selesaikan fiqih keluarga dulu baru boleh nikah mut'ah..? Terima kasih ustad....

Jumat, 21 Februari 2020

Taqiah (seri 3)


oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223764134335057 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 14:59


Sinar Agama: Taqiah: Taqiah itu dikatakan taqiah kalau memenuhi syaratnya yang 4 atau 5. Tapi kalau tidak, maka maksiat dan munafik. Syarat yang 4 adalah, takut dibunuh, dipukuli, keluarnya diperkosa dan diambil harta kehidupannya. Kalau taqlid ke Rahbar hf bisa untuk persatuan (Tentu kalau sudah diketahui syi’ah dan ibadahnya juga dengan cara syi’ah). Taqiah yang benar dalam puasa, menyebabkan tidak dosa, tapi tetap wajib diqodho. Tapi kalau tidak benar, maka juga wajib bayar kaffarah.

Bande Huseini: Kalau masyarakat belum mengetahui kita syi‘ah terus takiyah dengan alasan persatuan berarti takiyahnya bathil ustaz.. Afwan.

Amalan-amalan Wanita Hamil


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223763857668418 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 14:58


Muna Zahro: Salam ustad amalan-amalan apa saja yang harus dilakukan secara rutin bagi orang yang sedang hamil ?

Kamis, 06 Februari 2020

Shiratu Al-Mustaqim/ Jalan-lurus


Seri tanya-jawab: Al-Louana dan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223763604335110 by Sinar Agama (Notes) on Sunday, July 24, 2011 at 6:10am


Al Louna: Afwan ustadz, satu pertanyaan lagi; Tolong jelaskan dalil universal Shirat Al-Mustaqim?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya.
Allah berfirman bahwa jalan lurus itu memiliki 3 kriteria:

(1). Jalannya orang-orang yang diberi nikmat:

ِصَراَطالَِّذيَنأَنـَْعْم َت َعلَْيِهْم

Di ayat yang lain (QS: 4: 69) Tuhan menerangkan tentang orang-orang yang diberi nikmat itu:


َوَمْنيُِطِعاللَّهََوالَّرُسوَلفَأُولَئَِكَمَعالَِّذيَنأَنـَْعَماللَّهَُعلَْيِهْمِمَنالنَّبِيِّيَنَوالِّصِّديِقيَنَوالُّشَهَداِءَوالَّصالِِحيَنَوَحُسَن أُولَئِ َك َرفِيًقا

"Dan barang siapa yang menaati Allah dan Rasul, maka mereka bersama orang-orang yang diberi nikmat ke atas mereka, yaitu para nabi, shiddiqiin, syahid dan orang-orang shalih. Dan mereka adalah sebaik-baik teman."

Ini kriteria pertama Jalan Lurus. 

Kamis pukul 0:47 · Suka

Hukum Lalai Memberikan Mahar


Oleh: Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222390617805742 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 23 Juli 2011 pukul 15:04


Adlh Murid Sejati: Salam ustad.... mau tanya... jika seorang laki-laki lalai dalam memberikan mahar apa hukumannya ustad?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas haram kalau ia tidak memberikan maharnya. Tetapi kalau menunda, maka dilihat, apakah memang tidak mampu, atau istrinya memaafkan. Kalau tidak mampu maka tidak dosa, dan begitu pula kalau mampu tetapi istrinya masih memaafkan.

Adlh Murid Sejati: Tapi jika dia tidak mampu dan tidak memberi tahu istri hingga istri menunggu terus bagaimana ustad? Lalu jika kasus ini dalam pernikahan mut’ah bagaimana ustad?

Mandi Besar


seri tanya jawab Hidayatul Ilahi dengan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=222328041145333 by Sinar Agama (Notes) on Friday, March 22, 2013 at 11:00pm


Hidayatul Ilahi mengirim ke Sinar Agama: Salam ustadz, mohon keterangan serinci-rincinya fatwa rahbar hf tentang mandi junub, syukran wa afwan.