﷽
Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/274192782625525/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 11 November 2011 pukul 15:26
Socrates Mautauaja: Salam.
Semoga anda selalu diberikan kesehatan dan kesabaran dalam membimbing ummat, khususnya di wall fb anda ini. Saya ingin menanyakan beberapa hal, tapi sebelumnya mohon maaf bila mungkin agak kurang sopan.
1. Anda bilang bahwa untuk mengambil sumber hukum fiqih bagi para muqallid harus melalui marjanya. Nah, bagamana dengan saya yang tinggal di Indonesia yang jauh dari tempat tinggal marja. Apalagi, tidak ada wakil marja (saya bertaqlid ke rahbar) di Indonesia.
2. Bolehkah mengambil sumber hukum dari buku-buku yang ditulis oleh para ayatullah yang sudah banyak diterjemahkan di Indonesia.
3. Bolehkah kita langsung percaya terhadap seorang ustad di Indonesia dalam menjawab permasalahan hukum fiqih padahal kita tidak tahu ustad tersebut bertaqlid kepada siapa. Apakah harus menanyakan terlebih dahulu kepada ustad tersebut siapa marja-nya?
4. Saya sering membaca buku karangan para ayatullah dimana banyak mengutip hadist-hadist dari ahlul bait, dan saya tidak mendapatkannya dalam amaliyah Rahbar. Apakah boleh saya langsung menjadikan patokan hukum atau harus mengkonfirmasikan dulu ke marja, padahal sulit dan butuh waktu lama untuk menanyakan ke marja.
5. Saya ikuti di wall fb ini anda sering memutuskan sebuah hukum fiqih, apakah yang anda sampaikan bisa menjadi dasar hukum fiqih buat saya? Apakah yang anda sampaikan sudah sesuai dengan fatwa hukum dari Rahbar?
Maaf, ustadz...