Minggu, 12 April 2020

Jalan Lurus dalam Agama


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224759807568823 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 16:12


1. Qur'an itu menyuruh kita taat pada pemimpin dari kalangan manusia sejak Rasul saww masih ada. Lihat QS:4:59. Di ayat ini Allah wajibkan umat Islam untuk taat pada pemimpin dari manusia(minkum). Oleh karenanya imam ini sudah harus ada sejak jaman Nabi saww, karena kalau tidak ada, berarti Tuhan seperti suruh kita masuk surga tapi tidak ada surganya, atau suruh kita puasa di bulan Ramadhan tapi tidak ada bulannya.

2. Imam ini harus maksum, karena taat yang didankan pada Rasul saww dan imam pada ayat tersebut adalah taat yang mutlak, bukan bersyarat. Dan taat mutlak ini tidak bisa terjadi kecuali yang ditaati benar secara mutlak juga.

Lagi pula tidak masuk akal Allah suruh kita taat pada orang yang salah manusia ber-bondong-bondong maksiat padaNya.

Wahyu


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224714150906722 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 13:09


Wahyu adalah semacam bisikan Tuhan pada hambanya. Wahyu ini ada dua, ada yang sayaariat, ada yang ilmu biasa.

Wahyu yang untuk imam itu adalah wahyu ilmu yang, biasa dikenal di sunni dengan Ilham. QS: 16:68 Allah berwahyu pada Lebah. QS: 41:12 Allah berwahyu pada Langit.

QS:26:52 Allah berwahyu pada Ibu Musa as.

Makna Syafaat dan Bagaimana Mendapatkannya


Oleh ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224713860906751 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 13:08


Tony Kohar: Salam ustadz..,

1. Apa arti & makna Syafa'at itu.. ?

2. Usaha-usaha apa yang harus kita lakukan untuk bisa mendapatkan syafa'at kelak di hari akhir..?

3. Adakah syarat-syarat untuk bisa mendapatkan syafa'at..?

4. Siapa & apakah yang dapat memberikan syafa'at itu...?

5. Kalau yang bisa memberikan syafa'at itu beberapa hal (dugaan saya, A, B, C, dan D misalnya), mungkinkah seseorang mempunyai satu hal (hanya memiliki B misalnya) bisa mendapatkan syafa'at di hari akhir kelak...?

6. Sering saya dengar bahwa setiap orang yang melakukan kesalahan, berucap "yaa.. manusia tidak sempurna hanya Allah swt yangsempurna", apa maksud pernyataan itu dan bagaimana seharusnya..(kalau pernyataan itu salah) ?

7. Bolehkah mencari nafkah dengan cara berdakwah..?

8. Bagaimana hikmahnya tentang Waria atau perempuan kelaki-lakian, atau laki-laki ke perempuanan..?

9. Bagaimana hikmahnya kalau seorang yang seperti tersebut di atas (angka 8) menjadi seorang pendakwah..? af1..pertanyaannya saya borong.. mohon pencerahannya... syukron..

Mut’ah (bagian 8)


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224710724240398 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:58


Lilin Kecil: Salam ustad, mau tanya tentang nikah mut'ah. Bagaimana hukum minta izin orang tua, jika perempuan tersebut sudah kerja hampir sebulan & dia akan terima gaji tiap bulan. Tetapi dia masih tinggal di rumah ibunya dan pernah saya tanya ke dia kalo dia masih diberi uang sama ibunya (ayahnya sudah meninggal)? Maaf ustad dan mungkin dia masih diberi makan oleh ibunya karena dia belum gaji pertama karena belum cukup sebulan kerjanya. Saya tidak tahu kalau dia sudah terima gaji dan tiap bulannya akan terima apakah dia masih diberi makan atau tidak untuk kesehariannya oleh ibunya dan saya juga tidak tahu apakah dia masih diberi uang untuk biaya kesehariannya oleh ibunya.

Senin, 16 Maret 2020

Puasa Dalam Keadaan Safar


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224710250907112 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:57


Dadan Gochir: Salam ustad, semoga ustad sehat-sehat saja, saya mohon penjelasan sekelumit puasa dalam keadaan safar?

Taqiyah (seri 4)


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224709544240516 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:55


Sabara Putra Borneo: Salam. Afwan ustad mau nanya, apakah taqiyah hanya berlaku pada saat kita dalam keadaan terancam (nyawa dan harta) saja? Lalu bagaimana dengan hadis Imam Ja'far yang mengatakan bahwa taqiyah adalah agamaku dan agama bapak-bapakku?

Mutah (bgn 7) : Cara Menikah Bagi Wanita Gadis yang Tidak Memiliki Wali


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224699520908185 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:27


Vito Balataw: Salam, afwan ustad ada hal-hal yang ingin ana tanyakan (pertanyaan ini ada di catatan antum berjudul : Mut'ah dan filsafatnya serta liku-likunya (seperti apakah sunnahnya bisa bertahan ditekan hukum wajib yang melawannya?) tapi karena belum dijawab jadi ana coba posting di wall antum), afwan kalau pernah ditanyakan oleh ikhwan/akhwat yang lain, pertanyaannya sebagai berikut :

1. Ketika Wali (ayah/kakek) sudah meninggal, hak wali jatuh kepada siapa ?

2. Untuk kondisi di Indonesia, secara umum madzhab syiah masih sering kali dipahami salah oleh masyarakat, ada kemungkinan besar ketika seseorang (ikhwan) mau melakukan nikah mut'ah dengan anak gadis (bukan janda) yang orang tuanya bukan bermadzhab syiah, akan mengalami kesulitan dalam hal ijin ke wali. Bagaimana dengan kondisi yang seperti ini ?

3. Untuk wanita non islam (kitabi), apakan ijin wali juga mutlak ? Mengingat akan sulitnya proses penyampaian maksud nikah mut'ah tersebut kepada wali.

Waktu Buka Puasa


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/?id=224696444241826 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juli 2011 pukul 12:17

Irsavone Sabit: Nanya ustad, kalau wilayah sulawesi jam berapa harus buka puasa? Apakah buka puasanya setelah shalat atau sebelum?

Dialog : Konsep Imamah, Keghaiban dan Kemunculan Imam Mahdi as.


Oleh: Agoest D. Irawan, Ustad Sinar Agama dan M Eshraq A Latif. http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223782807666523 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 16:21


Agoest D. Irawan: Salam, afwan Ustadz SA. Saya mengundang ikhwan M Eshraq A Latif dalam forum ini untuk bersama-sama bedikusi tentang Wilayatul Faqih. Motifnya adalah M Eshraq A Latif meyakini (koreksi bila salah) adanya utusan Imam Mahdi (ajfs) yang berasal dari Yaman yakni Imam Ahmad Al-Hasan (Yamani). Tujuan dari share nanti bukan semata-mata benar-salah namun ma’rifah yang lebih atas berbagai hal-hal lain yang terkait (WF, dan lain-lain). Mohon berkenan share tentang hal ini.

Berikut ini saya cuplikkan hujah dari M Eshraq A Latif yang juga merupakan dasar dari para pengikut / yang meyakini kebenaran Imam Ahmad Al-Hasan (dalam situsnya http://the-savior.com/) yakni sebuah wasiat yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAWA yang disabdakan kepada Imam Ali Ibn Abi Talib a.s di malam sebelum kewafatan baginda SAWA :

Jumat, 28 Februari 2020

Kisah Diskusiku Tentang The Genitic God


http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223774151000722 by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, January 11, 2011 at 10:32pm


Kisahku ini bermula dari, ketertarikanku pada Tuhan Genitic yang tertulis di sebuah status yang, isinya menceriterakan tentang sebuah buku. Setalah itu aku mengomentarinya, dan mengomentari komentar-komentar yang masuk, sampai akhirnya tidak tersedia lagi ruang kolom komentar buatku. Karena mungkin sudah penuh kali atau diblok?! Nah, karena banyak teman- teman yang menunggu tuntasnya diskusi itu, maka kupikir ada baiknya, kalau kuteruskan di catatanku saja, karena sepertinya di tempatku kolom komentarnya tidak terbatas, he he he. Nah, saya akan mulai dengan mengulangi bacaanku tentang status itu lalu, aku akan nukil komentarku dan komentar-komentar teman-teman lainnya yang bagiku menarik atau setidaknya yang ingin kucopas disini. Karenanya yang tidak kecopas bukan berarti tidak menarik, tapi pasti karena hal lain yang sudah tentu beralasan positif relatif. Nah, kumulai ceritaku dengan membaca status berikut ini:

Minggu, 23 Februari 2020

Tauhid (Bagian 2) : Sifat Dzat dan Sifat Perbuatan Allah


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223765934334877 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:07


Muhajir Basir: Sejak kemarin saya mencari status ini di saat yang kedua kalinya ingin kembali membacanya sekaligus memberi komentar tidak muncul di beranda saya, yang akhirnya membuat saya menuliskan komentar itu di salah satu catatan habib Muhsin dengan maksud selain ingin berbagi...,  juga untuk merefleksikan kembali pemahman filsafat saya yang sudah mulai punah, & alhamdulillah status ini sekarang muncul (semua akan memberi hikmah kebaikan sekiranya kita ingin mengambil pelajaran darinya)...

Dengan menyimak seluruh komentar di status ini khususnya komentar Ustadz Sinar Agama menuntun akal saya menyimpulkan sejumlah hal sekaligus ingin menanyakan sejumlah hal ini.

Tauhid (Bagian 1): Apakah Tuhan dibatasi hukum kausalitas ?


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223765751001562 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:06


(1) Definisi atau Pengertian Hukum Kausalitas. Apa yang dimaksud dengan kausalitas? Kalau maksudnya adalah «Setiap yang terbatas memiliki sebab", maka jelas sekali Tuhan tidak terikat dengan hukum ini. Karena Tuhan Tidaklah Terbatas.

(2) Kalau maksudnya «Setiap yang ada memiliiki sebab", maka pernyataan ini salah dari asalnya. Karena pernyataan ini muncul dari orang yang tidak memahami filsafat. Karena keperluan kepada sebab itu bukan dari konsekuensi «wujud" itu sendiri, tapi dari konsekuensi «keterbatasan".

(3) Kalau yang dimaksud hukum kausalitas adalah «Sesuatu itu kalau bukan akibat maka ia sebab atau sebab dan akibat". Maksudnya, bisa saja sesuatu itu adalah sebab saja, seperti Tuhan, atau akibat saja seperti akibat terakhir, atau sebab dan akibat seperti wujud-wujud yang ada di tengah-tengah antara wujud Tuhan dan akibat terakhir (kiamat), seperti kita-kita dan alam lingkungan ini. Maka, maksud ini bisa dikatakan tidak umum. Artinya tidak umum dimaksudkan oleh penyata yang menyatakan «kausalitas". Ini yang pertama dari no 3 ini.

Ke dua, baik dari maksud pertama atau ke dua dan ke tiga ini, yakni «hukum kausa" atau «kausalitas" ini, adalah termasuk pahaman intiza'i akli. Yakni suatu pahaman yang diambil oleh akal yang tidak berasal dari esensi atau «ma huwi".

Sabtu, 22 Februari 2020

Logika (bgn 8) Wujud Akal Mewujud Diluar Akal


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223765007668303 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:04



Muhammad Yusuf S Tarigan: Ustadz, bagaimana dengan wujud akal mewujud di luar akal, apakah seperti penggambaran, atau penangkapan, atau cerminan, atau seperti apa??? Ustadz, dan saya juga mohon doanya, juga saya berharap berkah dari setiap tulisan di status ini, dan keikhlasan semua..

Hidayah Takwiniyyah-Tasyri'iyyah, Fungsi Akal, Akal Gamblang dan Sitiran Terhadap Pluralisme


Tanya-jawab: Al Louna dan Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068?view=doc&id=223765007668303 Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 26 Juli 2011 pukul 15:03


Al Louna: Salam ustadz, tolong jelaskan tentang hidayah:

1. Takwiniah (langsung dari allah).

2. Tashri'ayah (tidak langsung).

Lalu apa perbedaan hidayah dan mu'zizat?..