Sabtu, 07 Desember 2019

Kerja di Bank Ribawi dan Syari’ah



seri tanya jawab Husein Amrillah dengan Sinar Agama 
July 17, 2013 at 6:31pm



Husein Amrillah mengirim ke Sinar Agama: (15-3-2013) Afwan ustadz,.. ana masih bingung bagaimana orang kerja di bank haram ? Nanti kalau gak ada karyawan bank kegiatan ekonomi ya lumpuh... 

Sang Pencinta: Salam, ikut bantu, bekerja di bank umum (yang menerapkan sistem bunga) boleh, diniatkan bahwa gaji/uang yang diambil bukan yang hasil dari riba. 

Irsavone Sabit: Masa sih, setahu saya ustadz mengatakan boleh kerja di bank bagi karyawan yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan bank, seperti satpam dan pelayan teh, tetapi untuk menjadi karyawan tidak boleh...apa demikian ustadz?   

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:  

Kerja di bank yang bersistem tidak Islam, seperti menggunakan sistem riba, adalah haram. Kerja di bank seperti ini, baru bisa halal, kalau tidak termasuk bagian dari pekerjaan pinjam meminjam dan peribaan itu, seperti tukang tehnya, tukang kebunnya, dan seterusnya. 

Tapi kalau berhubungan dengan pinjam meminjam itu, baik langsung (seperti penerima peminjam, derektur... dan seterusnya...) atau tidak (yang tidak langsung seperti pengadaan komputernya, sistemnya, listriknya ..dan seterusnya), maka haram.  

Dan orang yang kerja di bank yang tidak berhubungan dengan pinjam meminjam itu, seperti tukang teh dan tukang sapu serta tukang kebun itu, sekalipun pekerjaannya halal, belum tentu uang bayarannya juga halal. Kalau dibayar dengan uang halal atau tidak tahu halal atau tidaknya, maka halal. 

Tapi kalau kita tahu dengan yakin bahwa dibayar dengan uang haram, seperti hasil bunga-bunga itu, maka pasti haram.  Nah, kalau kita tidak tahu apakah dibayar dengan uang halal atau haram itulah saya mengatakan hati-hatinya, ketika mau ambil bayaran di rekening banknya, niatkan untuk ambil yang halalnya seperti uang asli atau modalnya yang ditanam orang-orang untuk peribaan atau pembungaan itu.   

Husein Amrillah: Afwan ustadz setahu saya semua bank ada bunganya ustadz, termasuk buat bayar karyawan, pengadaan peralatan, tempat dan lain-lain. Bank kan hidup dari bunga...  

Sang Pencinta: HA: Pendapatan bank tidak semuanya dari hasil bunga kredit/angsuran, bank juga melakukan investasi seperti saham (pasar modal), real estate dan lain-lain. 

Sinar Agama: Pencinta: Dilihat sistem saham pasar modalnya itu. 

Pertama, apa betul ia melakukan itu dan berapa persen. 

Ke dua, siapa yang menjalankannya, apakah bank itu sendiri atau anak bank. Kalau bank itu sendiri, maka hal tersebut bisa halal kalau pasar modal yang diikuti juga halal. Tapi kalau anak bank, maka biasanya pembayaran anak bank itu, dengan riba. Kalau seperti ini, maka tetap haram. Begitu pula real estate itu. 

Sang Pencinta: Sabtu. Salam, ada yang bertanya, bagaimana dengan bekerja di Bank Syariah ustadz? terimakasih. — bersama Sinar Agama.  

Ummi Tazkia Fathimatuz Zahro: Nyimak. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau bank yang menamakan diri syariah itu tidak mengambil riba, maka tidak masalah. 

Kurasa dulu sudah pernah dibahas detail di sini, coba antum lihat-lihat lagi yang membahas apakah bank syariah itu benar-benar syariah. Waktu itu, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa bank syariat itu benar-benar syariat. 

Sang Pencinta: Setelah membuktikan bahwa bank Syariah itu tidak benar-benar syariah, bekerja di sana tidak boleh ustadz? 

Sinar Agama: Pencinta: Kalau sudah jelas meriba juga, maka jelas tidak boleh kerja di bank tersebut sekalipun dinamai bank syariah. 

Khommar Rudin:  اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Illa Meilasari: Setahu saya....afwan...yang disebut dengan riba di bank itu dalam konsep bunga, baik itu untuk tabungan maupun pinjaman...dan beda bunga dengan bagi hasil (yang diterapkan oleh sistem syariah) hanya terletak pada penetapan prosentase keuntungan yang didapatkan baik oleh pihak bank maupun nasabah...pada sistem bunga tidak peduli dengan fluktuasi keuntungan usaha...sedang bagi hasil mempertimbangkan fluktuasi keuntungan usaha....

nah justru yang jadi pertanyaan saya...misal dalam tabungan...sebetulnya baik bunga atau bagi hasil... sebenarnya kita dapatkan dengan cara ongkang-ongkang kaki...apalagi tidak tahu uang kita itu mengalir ke jenis usaha apa karena tak ada transparansi dari pihak banknya sendiri atau ketika kita tanya pun bilangnya pada sektor riil...tapi bagaimana membuktikannya?....nah bagaimana kita memperlakukan pada uang lebih ini yang didapatkan menurut marja’ karena zaman sekarang sulit tidak berhubungan dengan bank...  

Sang Pencinta: Illa, ini teh https://www.dropbox.com/s/pmeewox0ruqlyib/Rezeki%2C%20Bisnis%20dan%20Bekerja. pdf?v=0mcn hal 47.  Rezeki, Bisnis dan Bekerja.pdf www.dropbox.com

Sinar Agama: Ila: Secara umum, mudharabah itu adalah kalau untung menjadi bagi hasil dan 
kalau rugi menjadi tidak bayar modal (masih banyak kerinciannya lihat nukilan Pencinta). Tapi kalau bank-nya tidak mau tahu, dan kerjasamanya menjadi, kalau untung maka bagi hasil dan kalau rugi wajib bayar modalnya ke bank, maka hal ini sulit dikatakan selain peminjaman. 

Jadi, sepintas, bank syariat itu adalah meminjamkan uang dengan riba kalau untung dan meringankan beban ribanya kalau rugi. 

Mame’ Al-hurr: Saya kan nabung, tiap bulan 200 ribu sampai dengan 15 tahun. Secara hitung-hitungan, 15 dalam 15 tahun tersebut total yang dikumpulkan sebesar 36 jt. Tapi karena sistem bagi hasil, saldo yang bisa diambil setelah 15 tahun dimaksud sebesar 120 jt. Itu bagaimana?

Denny Siregar: Bank syariah di Indonesia prinsipnya sama dengan bank umum, hanya beda nama. Tetap saja konsepnya bagi untung, bukan bagi rugi. Wassalam. 18 people like this.

Khommar Rudin:  اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Angga Corleone: 7: bekerja ѐ perusahaan leasing motor atau mobil gimana ustaz {karena setahu saya  m- jatuh kredit barang dan kata ustaz tidak m$ } tapi kebanyakan perusahaan leasing tersebut anak perusahaan bank atau mendapatkan modalnya melalui bank dengan sistem bunga.

Sinar Agama: Angga, tulisan antum tidak jelas maksudnya. Kalau maksud antum adalah kridit barang, maka boleh sekalipun ada bunganya. Dan bunga itu dalam istilah fiqih tidak disebut bunga dan hanya disebut untung. Yakni keuntungan lebih yang didapatkan dari membayar tidak kontan (kredit).

Dan kalau maksud antum pinjam modal ke bank untuk usaha, maka boleh kalau dengan dua syarat: Pertama, tidak ada tempat lain untuk meminjam yang tanpa bunga. Kedua, tetap tidak rela pada sistem bunga dan sewaktu membayarkan bunganya.



Membayar Hutang Pertanyaan-pertanyaan Fikih Yang Belum Terjawab


Seri status Sinar Agama October 25, 2013 at 3:13 pm


Sinar Agama: (10-4-2013) Bismillaah: Membayar Beberapa Hutang Pertanyaan Fikih Inbox dan Dinding:

Mukaddimah:

1- Berbagai pertanyaan di dinding dan inbox yang belum dijawab karena perlu konfirmasi dengan bagian fatwa kantor Rahbar hf hingga menimbulkan kelambatan, maka mohon dimaafkan dan dihalalkan.

2- Setelah konfirmasi telpon dilakukan, maka in'syaa Allah semua yang nunggak akan terjawab.

3- Sebagian jawaban, mungkin sudah dijawabkan, tapi kadang belum terlalu tegas. Karena itu, bagi yang sudah mendapatkan jawabannya pada sebagian jawaban itu, maka berikut ini adalah penegasannya.

4- Kalau ada tulisan atau pemahaman yang berbeda dengan yang ditulis ini sebelum-sebelumnya, maka ia dengan sendirinya teralat dengan yang berikut ini.

5- Terkadang jawaban berikut ini, merupakan rincian atau penambahan dari jawaban-jawaban yang sudah diberikan.

Soal Jawab Ringkas Via telepon ke Kantor Rahbar hf bagian fatwa:

1- Apa hukum kerja di perusahaan Amerika yang ada di Indonesia. --> Jawab: Tidak masalah kecuali kalau diketahui dengan meyakinkan bahwa perusahaan tersebut membantu Israel atau memerangi Islam.

2- Apa hukum memanfaatkan gadai seperti sawah oleh peminjam uangnya? --> Jawab: Kalau dalam meminjamkan uang itu disyaratkan bahwa ia bisa menggarap atau memanfaatkan gadaiannya itu, maka haram dan riba. Tapi kalau sesuka yang menitipkan gadaiannya itu, maka halal.

3- Orang mati tidak punya warisan sama sekali, apakah ahli warisnya wajib membayarkan hutangnya? --> Jawab: Tidak wajib walau boleh saja dan baik membayarnya.

4- Bisakah calon istri memberikan syarat ketika mau kawin kepada suaminya untuk tidak menikah lagi? --> Jawab: Kalau maksud syaratnya itu menghilangkan hak kawinnya, maka syarat tersebut batal dan tidak syah. Kalau maksudnya agar suaminya tidak menggunakan haknya tersebut,maka syaratnya syah dan benar. Dan kalau suaminya suatu saat melanggar, maka ia melakukan dosa, tapi pernikahan berikutnya itu tetap syah.

5- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia mengira maghrib dan buka seperti Sunni. Apakah wajib qadhaa’ (untuk shalat dan puasanya) dan kaffarah (untuk puasanya)? --> Jawab: Wajib qadhaa’ pada keduanya dan tidak wajib kaffarah pada puasanya.

6- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia sudah belajar kepada seniornya tentang waktu maghrib dan buka puasa. Tapi ternyata infonya salah, baik tentang waktunya itu atau tentang persyaratan penyampai yang harus adil, sementara waktu itu ia sama sekali belum tahu dan sudah mengira benar karena baru Syi’ah? --> Jawab: Hanya wajib qadhaa’ dan tidak wajib kaffarah.

7- Pekerjaan design atau pemahat, lalu ada pesanan dari gereja untuk membuat salib dan semacamnya, apa boleh dikerjakan? --> Jawab: Tidak boleh.

8- Pekerjaan design, lalu ada pesanan untuk membuat promosi barang-barang tertentu yang halal tapi dalam designnya itu ada gambar wanita tidak berjilbabnya, apa boleh dikerjakan?

--> Jawab: Kalau diketahui bahwa gambar tersebut hanya hal biasa dan bukan untuk membuat maksiat orang yang melihatnya dan/atau tidak membuat maksiat lain karenanya (seperti pandangan yang melezati dimana hal itu haram), maka tidak masalah.

Keterangan dari saya (Sinar Agama): Tapi yang dimaksud wanita sekalipun tidak berhijab ini, adalah yang masih tergolong berbaju normal, bukan yang melampaui itu, jadi masih terhitung sopan di mata budaya masyarakat atau yang seperti baju-baju yang dipakai setiap hari secara umum). Jadi, yang normal ini, kalau tidak membuat maksiat penglihatnya dan/ atau tidak memiliki tujuan membuat maksiat penglihatnya, maka tidak masalah. Tapi kalau sebaliknya, maka menjadi haram menerima garapan design tersebut dan uangnya juga haram.

9- Apakah kawin dengan wanita Sunni harus ijin wali? --> Jawab: Harus ijin wali.

10- Dikatakan di fikih bahwa istri- permanen yang tidak melayani suaminya (dalam sex) tidak wajib lagi nafaqah baginya. Sekarang kalau suami yang tidak memberikan nafaqah, apakah istrinya juga tidak wajib melayani sex suaminya? --> Jawab: Tetap wajib.

11- Ijazah palsu apa bisa digunakan untuk mencari pekerjaan? --> Jawab: Tidak boleh.

12- Kalau dulu dalam ujian kadang-kadang ngerepek(nyontek) lalu setelah lulus, apa boleh ijazahnya digunakan untuk mencari kerja? -->Jawab: Boleh saja, tapi harus taubat dari pekerjaan sebelumnya itu.

13- Taqiyyyah persatuan itu apa hanya tidak boleh bersedekap tapi boleh sujud di karpet? --> Jawab: Tidak boleh. Karena semua fikih Syi’ahnya harus dijaga selama masih memungkinkan (diterangkan oleh penjawab, misalnya berada di dalam masjid yang berkarpet dan tahu di luar masjid banyak batu atau apa saja yang boleh dibuat sujud, maka wajib keluar masjid dan mengambilnya). Keterangan saya (Sinar Agama): Saya sudah berulang kali menjelaskan hal ini, jadi jawaban ini hanya untuk teman-teman yang belum meyakini keterangan saya sebelumnya).

14- Wakaf yang bersyarat yang tidak dilakukan syarat-syaratnya, apakah boleh ditarik lagi? --> Jawab: Boleh kalau melanggar syarat-syarat yang diberikan. Keterangan dari pertanyaannya: Baik syarat penggunaannya seperti masjid lalu dibuat sekolah, atau syarat waktu yang diberikan.

15- Wakaf dari kafir, apakah bisa ditarik? --> Jawab: Tidak bisa.

16- Mencuci pakaian najis dengan mesin cuci otomatis rumah tangga, apakah bisa bersih? --> Jawab: Tidak bisa bersih kecuali yakin benar bahwa semuanya sesuai syariat. Selama yang kami tahu, tidak ada yang bisa membuat suci dengan berbagai alasan kecuali buatan pabrik mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova) yang mendesign mesin cuci itu dengan mengucurkan terus air dari atas yang dapat membilas baju dan pintu kacanya (mesin yang bukaannya dari depan) dengan hanya menekan tombol cucian Islam. Keterangan saya: Contoh-contoh ini dan jenis jawaban-jawaban ini atau yang di atas atau yang akan datang ini, semuanya, memakai dialog yang tidak umum. Hal itu karena kami berteman dengan mereka hingga apa-apa yang tidak manjadi bagian inti fikihnyapun dibincangkan sebagai tambahan dan pengalaman. Dan saya menukilkan sebagiannya demi untuk memperjelas maksudnya.

17- Apa boleh kerja di pabrik yang membuat idep mata yang bisa untuk kesehatan dan hiasan wanita? --> Jawab: Boleh.

18- Apakah orang pikun wajib shalat? --> Jawab: Kalau masih belum hilang akal, maka wajib shalat.

19- Apakah boleh memakai benang operasi yang dibuat dari babi? --> Jawab: Boleh saja kalau dokternya yang menggunakannya dan tidak ada pilihan. Tapi benang itu dihukumi najis dan selama masih di badannya mesti hati-hati supaya tidak pindah ke tempat lain dan wudhu/mandi wajibnya, dengan jabirah/ perban (ditutupi sesuatu seperti plastik guna tidak memindahkan najis). Tapi nanti kalau sudah menyatu dengan badan, maka sudah menjadi bersih/suci.

20- Apa boleh kerja merias, baik pengantin atau salon kecantikan di negara muslim yang umumnya tidak berjilbab? --> Jawab: Boleh selama kita tidak tahu dengan yakin bahwa tujuannya untuk membuat maksiat para penglihatnya. Yakni tidak yakin untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Wassalam.

Siti Ruqoyah, Anwar Latammu, Erfa Zahra dan 64 lainnya menyukai ini.


Alia Yaman: Syukran Ustadz... Poin 7 dan 8 sangat berhubungan dengan saya.

Hari Dermanto: Wow, ustadz bagaimana dengan tehel atau alas semen apakah bisa sujud diatasnya ?

Fahmi Husein: Untuk yang nomor 16 mengenai mesin cuci, bukankah mesin-mesin cuci yang sederhana (bukan automatic) dapat digunakan dengan menghidupkan air terus (mengalir) yang sekaligus men-suci-kan pakaian yang terkena najis?!

Fahmi Husein: Untuk nomor 13, kalau di Madinah atau tempat-tempat yang anti syiah gimana ustadz? Alfaqir pernah “disidang” pas umroh di Madinah, sholat di atas batu di raudhah. Langsung mutawwik menggiring alfaqir ditahan dibawa ke kantor atas dan melarang untuk melakukan lagi, akhirnya ana ganti ma tasbih.

Intinya, demi keselamatan keke? Sukron ustadz.

MukElho Jauh: · Friends with Ramlee Nooh and 161 others

اللَُّهَّم َص ِّل َعلَى ُم َحَّمٍد وآِل ُم َحَّمٍد وَع ِّج ْل فـََرَجُهْم

Farid Ayah Efran: Pak ustadz, pertanyaan saya soal mayat tak dikenal yang dipakai untuk praktek kedokteran (kadaver) bagaimana? Terima kasih.

Dadan Gochir: Salam ustadz, apakah uang yang dipergunakan untuk resepsi pernikahan terkena khumus? .....Yang kedua apakah uang yang dipakai untuk menebus istri dari kerjaan yang Ikatan dinas apakah terkena khumus, karena ini jadi kendala ketika posisi tempat saya bekerja jauh dari istri, dan agar bisa hidup bersama...terimakasih.

Agus Supriyanto · 61 mutual friends: Kalau sujud di lantai keramik boleh pak?

Uswatun Azzahra · Friends with Ramlee Nooh and 33 others: Allahumma shali ala muhammad wa Aali muhammad wa ajjil faraja Aali muhammad ,

Vito Balataw: Salam, afwan ustadz ijin tanya tentang mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova), harganya berapaan ya..? Kira-kira ada alamat websitenya ga tentang produk tersebut? Syukron.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih atas semua jempol dan komentar-komentarnya.

Sinar Agama: Hari: Kalau semen tidak masalah asal tidak diwarna seperti tegel itu. Tegel yang luarnya tidak dibuat dari marmer dan yang biasanya dilapisi cat/cet, maka tidak boleh dibuat sujud.

Sinar Agama: Fahmi:

1- Memang bisa mencuci najis dengan mesin cuci yang antum maksudkan itu sebagaimana sudah sering dijelaskan dengan cara yang sudah dijelaskan.

2- Kalau seperti yang antum katakan itu, maka jelas hal itu sudah masuk dalam takiah keamanan yang jelas dibolehkan tanpa memperhatikan tempat sujud, tapi tetap harus sedekap dan tidak baca amin karena hal ini tidak dilarang di Saudi.

Sinar Agama: Farid: Apakah dulu belum dijawab? Saya melihat lagi catatan saya sepertinya sudah ditanyakan, tapi saya sendiri kurang bisa memahami dengan pasti tulisan saya sendiri karena nulis cepat dan sudah lama. Karenanya maafkan saya dan in'syaa Allah akan segera ditanyakan. Tolong kalau kalau lebih dari seminggu setelah hari ini, maka tolong ditagih. Afwan banget dan tolong dihalalin.

Sinar Agama: Dadan:

1- Kalau uang itu diambil dari tabungan yang sudah melewati tahun khumusnya, maka dikhumusi. Kecuali kalau kawinnya dekat sekali dimana kalau dikhumusi tidak jadi kawin, maka dengan ijin wakil khumus yang punya wewenang pengijinan ini, dapat dibayar di lain waktu.

2- Uang tebusan itu juga seperti jawaban no. 1. Jadi, kalau uang itu belum melewati tahun khumusnya, maka tidak ada khumus karena termasuk keperluan hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Begitu pula no. 1 di atas. Semoga bisa selalu bersama dalam keharmonisan, tanpa saling ego, penuh berkah dan kesyukuran, begitu pula dengan teman-teman lainnya, amin.

Sinar Agama: Agus: Keramik jelas tidak boleh karena bagian luarnya adalah cat. Tapi kalau sujud pada bagian tanahnya yang natural yang hanya keras terbakar di pabrik keramiknya, maka tidak masalah. Itu kalau keramiknya dari tanah.

Sinar Agama: Vito dan yang lain-lain: Afwan banget bukan Isnowa, ana salah tulis. Yang benar Snowa. Ana akan usahakan terbitkan contoh-contoh mesinnya. Ini alamatnya.

http://www.snowa.ir/fa/ماشنی-لباسشویی/اتوماتیک/سری-اسالمی-islamic.html?start=3

Dan ini tipe dari merk Snowa yang Islami dimana yang lainnya tidak Islami dan seperti yang ada di dunia internasional:

SWD-FRD1461 / SWD-FRD1461i
SWD-FR1061 / SWD-FR1061i / SWD-FR1261 / SWD-FR1261i
(ISLAMIC)سری اسالمی -لوازم خانگی اسنوا

www.snowa.ir

لوازم خانگی اسنوا -اسنوا بزرگترين توليدکننده لوازم خانگی در ايران، توليدکننده يخچال، فريزر، اجاق گاز،
صوتی و تصويری، ماشين لباسشويی

Sang Pencinta: Sinar Agama, seingat saya jawaban untuk mas Farid Ayah tentang mayat untuk kedokteran belum dijawab ustadz, tempo hari ustadz memang mengatakan akan bertanya ke kantor Rahbar hf.

Sattya Rizky Ramadhan: Salam..mas SP,.tentang mayat untuk kedokteran sudah diberikan jawabannya oleh ustadz Sinar,. Sudah lama sekali..jawabannya seperti status di atas sekalian menjawab pertanyaan” lain..

Sang Pencinta: Sattya, oh iya sudah ternyata.

Sang Pencinta: Farid Ayah Efran & ustadz Sinar Agama : 16- Menggunakan jenazah orang mati untuk ilmu kedokteran seperti membedahnya = Bolehkalau si mayat bukan muslim dan memang harus dengan membedahnya. Dan kalau muslim juga boleh kalau memang harus ditempuh dengan membedahnya dan tidak ada mayat kafir sebagai gantinya walau dengan membelinya. Tetapi kalau ada mayat kafir yang bisa terjangkau, walau harus membelinya, maka tidak boleh menggunakan mayat muslim.

http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/404610959583706/

Riani Azri: Salam ustadz untuk no. 16. kan lebih baik disucikan dulu kain yang kena najis baru masuk mesin cuci, bisakan ustadz. Ustadz ada pertanyaan saya di status Sang Pencinta tgl 30/03/13 belum terjawab tentang menggunakan asesoris jilbab bertuliskan Allah & Muhammad dan ring tone/nada panggil HP lantunan surat Alquran boleh dibawa ke toilet ? Pesan didinding komen saya tanggal 5/04 belum jawab ya ustadz. Terima kasih.

Sinar Agama: Sattya dan Pencinta: syukurlah kalau sudah didapatkan jawabannya. Tolong dikirimkan ke penanyanya, yaitu mas Farid Ayah Erfan. Semalam, kubolak-balik lagi coretan di notesku tentang jawaban itu dan dengan kaca pembesar yang tidak umum, he he...akhirnya kebaca dan dipahami maksudnya. Baru mau ditulis, ternyata antum sudah menukilkannya di sini dan benar seperti yang dinukil antum ini. Ahsantum dan terimakasih, semoga diterimaNya. amin.

Zainab Naynawaa: Ijin copi paste.

Sinar Agama: Zainab: Semua tulisanku di facebook ini adalah gratis mau digunakan dalam bentuk apa saja asal untuk kebaikan, tidak diedit, tidak dirubah namanya dan tidak dibisniskan.

Siti Ruqoyah: كثیــــــر شكــــــرا ustadz buat poin 20. Semoga ustadz., sehat selalu آِمّْنی... آِمّْنی... ِمَّْنی َعلَ ْل بَّ َر َي

Zainab Naynawaa: Ustadz SA@ sudah pastilah bermanfaat untuk kebaikan dan sangat dijamin tidak akan terjadi pertukaran uang, syukron..

Wassalam. 2 Shares

21 people like this.


Andri Kusmayadi: Afwan, ustadz, untuk yang nomor-nomor lain ana sudah paham, tapi untuk yang nomor 2 ana belum paham, bisa tolong dijelaskan lagi? Syukron.

Yustinus Eko Sukmono: Salam, Ustadz. Semoga Antum selalu dalam keterjagaan. Sebelumnya saya mohon dimaafkan, jika comment di bawah ini tidak sesuai dengan topik di atas.

Tiga hari yang lalu saya dimintai tolong oleh salah satu ikhwan, untuk menanyakan ke Antum via Facebook ini.

Bagaimanakah fiqihnya memperlakukan ari-ari/plasenta menurut ajaran Ahlul Bayt? Saat ini kehamilan pertama bagi istrinya dan sudah 7 bulan usia kandungannya. Buku-buku AB terbitan Indonesia yang berkaitan tentang hal tersebut dicarinya, namun belum ketemu atau memang belum ada terbitannya, entahlah.

Pengetahuan kami tentang seluk-beluk ari-ari, selama ini mungkin sebatas mengikuti ajaran tradisi, tanpa berani menanyakan fiqih apalagi filosofinya. Tradisi yang kami maksud, seperti; Meletakkan ari-ari di kendi, Memberi asam, garam, dan lain-lain, Meneranginya dengan lentera/ semprong/lampu dan menguburkan di samping rumah, bahkan sebagian ari-ari/mungkin pusarnya ada yang dikeringkan tanpa dikuburkan dengan alasan kelak untuk obat jika si bayi sakit dengan cara ditempelkan di pusar si bayi.

Kami yang amat bodoh ini, sangatlah berharap atas penerangan hal-hal tersebut di atas berdasarkan dalil-dalil gamblang. Semoga Antum diberi segala kemudahan kebaikan, kefasihan ilmu, kelapangan amal, panjang umur dan semoga tercatat sebagai bagian mukadimah hadirnya Imam Mahdi as.

Sang Pencinta: Yustinus, salam ikut bantu http://www.facebook.com/.../penguburan.../496740547042523Penguburan Plasenta

April 11, 2013 at 1:55 pm Bismillaah

Sang Pencinta:

Salam, apakah secara hukum plasenta ibu yang melahirkan harus dikuburkan oleh ayahnya? Trims ustadz. — with Sinar Agama.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Tidak wajib dan bisa saja dibuang ke tempat sampah. Tapi kalau takut mencemari lingkungan, maka boleh dipendam, tapi tidak dengan niat macam-macam.

By the way kalo ingin fatwa Rahbar, bisa langsung kirim pertanyaan ke leader.ir. situs resmi Rahbar hf.

Sinar Agama: Yustinus: Sudah ada di nukilan Pencinta. By the way, tidak ada aturan khusus untuk ari-ari. Bisa dipendam dan bisa juga dibuang. Kalau dipendampun, hanya karena takut merusak lingkungan (bau dan virusnya), bukan dengan niat yang macam-macam/ aneh-aneh.

Sinar Agama: Pencinta, terima kasih bantuannya dan semoga diterimaNya, amin. Ana tulis lagi, karena hanya beberapa baris. By the way.

Andri Kusmayadi: Ustadz, afwan antum belum jawab pertanyaan ana...

Mata Jiwa: Pak ustadz Sinar Agama Ada yang terlewat pertanyaan Riani Azri: kalau najis di baju dibersihkan dulu sampai hilang najisnya, baru dimasukkan ke mesin cuci yang umum ada di Indonesia ( tanpa air yang mengucur ) hukumnya bagaimana ?

Sang Pencinta: Mata, kalo sudah disucikan dengan benar, ndak masalah masuk ke mesin cuci itu.

Mata Jiwa: Ok thanx mas akhi bro...:-)

Yustinus Eko Sukmono: Ustadz SA dan SP: Nggak nyangka, menghukuminya simple aja, ya. Terimakasih atas jawabannya.

Sinar Agama: Mata, benar kata Pencinta, kalau pensucian najisnya di luar mesin cucinya itu sudah benar, maka tinggal dicuci pakai mesin cuci atau tangan sudah benar.

Mata Jiwa: Baik pak ustadz...


November 1 at 2:35pm · Like



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Jumat, 06 Desember 2019

Shighat Aqad-Nikah



Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:53 pm


Sang Pencinta: (10-4-2013) Salam, ini pertanyaan di berlangganan, assalamu alaikum wr wb. afwan ustadz, sekaitan dengan tulisan antum ini. Ada 2 hal yang perlu kami ketahui:

  • 1. Mengenai sighah/formula aqad nikah, bagaimanakah bacaan ijab-kabul dalam bahasa arabnya?
  • 2. Mohon dituliskan teks khutbah nikah (secara lengkap) yang meliputi hal-hal yang antum sebutkan itu?

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada antum, amiiin ya Rabbal ‘alamin...! — bersama Ibnu Ahmad Khan dan Sinar Agama.

Indah Kurniawati, Ibnu Ahmad Khan, Zahra Herawati Kadarman dan 16 lainnya menyukai ini.

Astra Jingga: Belajar ah.

Kiran Haniyah Hussaina: Salam,,, ikut nyimak akh,, Syukron.

Ibnu Ahmad Khan: Sang Pecinta: itu memang pertanyaan ana ke ustadz.SA. Syukran akhi...

Perlu ana sampaikan, untuk yang no 2, ustadz udah menuliskannya. Kalo ga salah lewat inbox. Belum ana hapus. Tapi kalau beliau mau jawab lagi di sini ga apa-apa. Terus untuk yang no 1 ustadz belum menjawabnya. Afwan wa syukran.

HenNy Chie-Cwityy: Salam ikut nyimak ya ustadz:)

Yayan Iyay: Ngilmu ah..

Dealova Zahra: Nyimak.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya:

Sebagaimana maklum, wanita yang mau kawin dan ia belum janda (sekalipun tidak perawan karena zina misalnya), yaitu yang belum pernah kawin dengan benar dan dikumpuli setelah itu lalu cerai dengan benar atau ditinggal mati suaminya, maka wajib ijin dulu kepada walinya dengan jelas dan tidak basa basi. Jadi, harus diterangkan siapa calon suaminya, berapa maskawinnya, tanggal berapa kawinnya dan kalau mut’ah juga dijelaskan tanggal berapa berakhirnya. Kalau sudah dapat ijin dengan jelas dan bukan diplomatik, dan terjelaskan juga kawin apa, maka boleh melakukan aqad nikah. Tidak boleh seseorang hanya mengatakan bahwa ia ingin kawin dengan putrinya, lalu setelah direstui, langsung kawin mut’ah atau daim. Karena belum dijelaskan tanggal kawin dan/atau juga berakhirnya. Karena yang dipahami calon mertuanya itu adalah kawin nanti setelah pinangan dan kawin di KUA sebagaimana umumnya. Jadi, memahami ijin seperti ini, kepada kawin sesuka-suka baik dari sisi tanggal kawin atau dari jenis kawin (mut’ah atau daim), adalah jelas-jelas membuat dirinya lebih jahat dari syaithan dan, sudah tentu kawinnya menjadi batal.

Kalau sudah diijinkan dengan jelas itu, maka boleh melangsungkan perkawinannya dimana saja, baik dihadiri walinya itu atau tidak. Karena yang penting adalah ijinnya. Baik juga ada saksi atau tidak. Karena saksi kawin itu hanya sunnah.

Setelah dapat ijin jelas itu, dan menentukan maskawinnya, maka si perempuan mengucapkan dengan bahasa arab yang dipahaminya terlebih dahulu dan memaksudkan maknanya itu:

Zawwajtuka nafsiy (nafsii) ‘alaa al-mahri al-ma’luum” (“Kukawinkan diriku kepadamu dengan maskawin yang sudah ditentukan”)

Lalu yang lelaki mengucap dengan bahasa arab yang juga harus dipahaminya terlebih dahulu dan memaksudkan maknanya:

Qobiltu” (“Aku terima”).

Kalau kawin mut’ah, maka setelah dapat ijin dengan jelas dari walinya itu dan sudah menentukan maskawin dan waktunya, maka wanita membaca dengan bahasa arab kalimat berikut ini setelah dipahami terlebih dahulu maknanya dan memaksudkan maknanya:

Zawwajtuka nafsiy (nafsii) ‘alaa al-mahri al-ma’luumi wa fiy (fii) al-muddati al-ma’luumati” (“Kukawinkan diriku kepadamu dengan maskawin yang sudah disepakati dan dalam waktu yang sudah disepakati”).

Dan lelakinya mengucap dengan bahasa arab yang sebelumnya dipahami terlebih dahulu maknanya dan memaksudkan maknanya:

Qobiltu” (“Aku terima”).



Kiran Haniyah Hussaina: Syukron,,, ilmuna Ustadz Sinar Agama,,

Ibnu Ahmad Khan: Sinar Agama: Ustadz, ana ucapkan syukran katsiran atas penjelasan gamblangnya... Semoga Allah swt memanjangkan dan memberkahi umur antum, amiin ya Rabb!

Ibnu Ahmad Khan: Sinar Agama: oya ustadz, afwan, kalo pengantin perempuannya diwakilkan, sighah ijab-kabul dalam bahasa arabnya bagaimana (nikah da’im dan mut’ah)?

Sinar Agama: Ibnu: Pewakilan itu harus diucapkan dulu oleh si istri, atau minimal menjawab “iya” dikala wakilnya bertanya kepadanya. Tapi harus jelas. Pertama tentukan dulu maskawinnya, lalu berkata, misalnya:

“Apakah saya wakil Anda untuk mengawinkan Anda dengan saudara Fulan/nama, secara daim dengan maskawin yang sudah disepakati tadi??”

Lalu yang calon pengantinnya harus menjawab dengan suara, minimalnya: “Iya”. Baru setelah itu wakilnya mengucapkan kepada pengantin lakinya, misalnya: 

Zawwajtuka muwakkilatiy (muwakkilatii) Fulaanah/nama ‘alaa al-mahri al-ma’luum
(“Kukawinkan wakilku yang bernama “......” kepada Anda dengan maskawin yang sudah ditentukan”) 

Dan lelakinya menjawab:

Qobiltu” (“Aku terima”).


Siti Ruqoyah: ٍاَللَُّهَّم َص ِّل َعلَى ُم َحَّمٍد َو آِل ُم َحَّمٍد 

Ibnu Ahmad Khan: Sinar Agama: Syukran katsiran atas penjelasannya ustadz... Allahu yubarikukum!

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Cara Tahu Sudah Tidak Melakukan Dosa



Seri tanya jawab Heri Widodo dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:45 pm


Heri Widodo mengirim ke Sinar Agama: (10-4-2013) Assalamu ‘alaikum wr...wb. Sholawat. Ustadz, afwan. Ana sangat berterimakasih kepada antum karena perlahan-lahan sudah mulai mengobati sakit ruhani ana. Sekarang akan ana kejar perihal urusan-urusan fiqih. Ketika setiap saat kita selalu menjaga wudhu & selalu mendengungkan sholawat di dalam hati, apakah efeknya dari ujung rambut hingga ujung kaki lahiriah & batiniah kita selalu mendapat perlindungan cahaya Allah Swt. Bagaimana cara agar kita mampu mentaubati seluruh dosa-dosa yang telah diperbuat dari mulai dilahirkan hingga detik ini. Dengan cara bagaimana kita mampu melihat bahwa seluruh dosa hingga yang lebih kecil dari zharoh sekalipun sudah diampuni Allah Swt.

Jufry A dan Yoez Rusnika menyukai ini.


Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya:

1- Selalu dalam wudhu itu memang disunnahkan dan banyak sekali manfaatnya untuk batin secara khusus. Tapi wudhu yang bernilai tinggi ini adalah wudhu lahir batin. Jadi, selain melakukan wudhu, wajib juga meninggalkan segala maksiat. Sampai dinyatakan dalam hadits bahwa yang tidur dalam keadaan wudhu dan kemudian mati, maka ia mati sebagai syahid.

2- Shalawat juga seperti itu. Memiliki pahala. Akan tetapi, pahala tertingginya, adalah shalawat yang diaplikasikan. Yaitu taat pada Allah dengan tidak melanggar fikihNya.

3- Taubat adalah meninggalkan perbuatan dosanya dan membayar dendanya kalau berhubungan dengan dosa-dosa yang ada dendanya. Untuk tahu hal ini, maka harus tahu dulu jenis dosanya dan setelah baru akan tahu cara taubatnya yang, semuanya diterangkan di fikih.

4- Kalau sudah taubat dari segara dosa yang dikenalinya lewat fikih, dan telah taubat yang benar dari dosa-dosa sebelumnya dengan ikhlash (bukan karena hal lain seperti berhenti homosex karena takut kena AID), maka hal itu sudah dapat dipastikan bahwa sudah mendapat ampunan. Memang, kita tidak bisa memastikan 100%, tapi secara global, sudah bisa mengharapkan hal tersebut.

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Taubat Yang Baru dan Ilmu Khuduri



Seri tanya jawab Andri Kusmayadi dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:42 pm


Andri Kusmayadi mengirim ke Sinar Agama: (9-4-2013) Salam Afwan nih ustadz sudah nongol dengan pertanyaan baru lagi...

Ustadz, di salah satu penjelasan antum ketika ada yang menanyakan tentang jawaban ketika ditanya di alam kubur. Dan antum menjelaskan bahwa yang bisa menjawab itu adalah ilmu khuduri. Atau amal kita sudah menyubstansi menjadi diri kita yang bertaqwa itulah yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Dan antum juga menjelaskan bahwa untuk menjadi karakter atau malakah itu orang tidak cukup dengan 1-2 hari, atau hitungan bulan, tapi hitungan tahun. Nah, pertanyaan ana bagaimana jika seseorang itu baru bertobat sekitar 2 bulanan, dia keburu meninggal, dia meninggal dengan meninggalkan utang qadhaa’ dan khumus. Apakah dia akan selamat di alam kuburnya itu? Artinya, apakah dia akan bisa menjawab pertanyaan- pertanyaan malaikat itu? Yang paling penting, apakah dia akan langsung masuk surga atau harus dicelup dulu dineraka?

Syukron.

Sulis Kendal, MOhd. Arvian Taufiq, dan Bande Husein Kalisatti menyukai ini.


Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya yang cerdas dan berkembang seperti pertanyaan-pertanyaan teman-teman yang lain (alhamdulillah):

Jawabannya ada di ayat ini, i-Allah (QS: 4: 100):

َوَمْن يَ ْخُر ْج ِمْن بـَْيتِِه ُمَهاِجًرا إِلَى اللَِّه َوَرُسولِِه ثَُّم يُْدِرْكهُالَْمْو ُت فـََقْد َوقََع أَْجُرهُ َعلَى اللَِّه َوَكاَن اللَّهُغَُفوًرا َرِحيًما

“Dan barang siapa yang keluar rumahnya dengan bermaksud berhijrah kepada Allah dan RasulNya, kemudian mati menjemputnya (sebelum sampai), maka telah ditulis pahalanya oleh Allah, dan sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jadi, taubatlah dengan seksama dan serius. Kemudian serahkan hal itu kepada Allah yang Maha itu dimana Ia telah menunggu kita dengan ampunanNya itu. Yakni kalau kita taubat kepadaNya. Karena keluar dari rumah dan berhijrah kepada Allah dan Rasul saww itu, bukan hanya hijrah tempat ke tempat, tapi bisa termasuk dari dosa ke taat, dari bodoh ke ilmu-ilmu tentang Tuhan, Nabi saww dan agama.

Jadi, hijrah bisa bermakna keluar dari kebodohan dan kemaksiatan. Dan menuju Allah dan Rasul saww itu bisa bermakna makrifat/ilmu tentangNyadan NabiNya saww, serta taat kepadaNya dan kepada RasulNya saww.

Jadi, yang taubat dari mengqadhaa’ khumus, jangan menunda ketika sudah bisa membayarnya. Dan kalau mati sebelum lunas, tentu sajadiambilkan dari harta waris yang ditinggalkannya untuk dibayarkan kepada hutang-hutangnya, baik kepada orang, kepada Tuhan (seperti kaffarah) atau orang dan Tuhan seperti khumus.

Aroel D’ Aroel: Salam ya ustadz, afwan mau tanya juga...

Lalu bagaimana dengan orang tua yang Sunni yang telah meninggal, apakah ahli warisnya wajib membayarkan khumusnya? Sementara ia Sunni dan ahli waris yang lain juga tidak meyakini tentang hukum khumus?

Sulis Kendal: Salam ustadz, maaf turut nyimak,

Sinar Agama: Aroel: Kalau hartanya memang tidak memiliki khumus, maka tidak wajib khumus. Tapi kalau hartanya memiliki khumus yang belum dibayar, maka setidaknya dari bagian yang didapat yang Syi’ah itu dikeluarkan khumusnya. Untuk sementara ini dulu jalan keluarnya. Nanti- nanti mungkin saya akan pastikan jalan keluarnya yang pasti.

Aroel D’ Aroel: Terima-kasih ya ustadz, saya akan tunggu jika nanti ada penjelasan lanjutannya..

Sinar Agama: Aroel: in'syaa Allah.

Andri Kusmayadi: Terima kasih Ustadz atas jawaban dan pujiannya...hehe... mudah-mudahan itu semakin memotivasi ana untuk menjadi manusia yang sebenarnya...

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Kamis, 05 Desember 2019

Maaf Seseorang Bukan Berarti Penghapus Dosa Sepenuhnya



Seri tanya jawab Mata Jiwa dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:38 pm


Mata Jiwa mengirim ke Sinar Agama: (9-4-2013) Salam wa Rahmah.... Pak ustadz mau tanya lagi.... maaf, menyambung jawaban pak ustadz beberapa waktu lalu pada suatu pertanyaan, jika saya tidak salah memahami, bahwa jika seseorang berbuat salah kepada sesama dan telah meminta maaf lalu dimaafkan, maka sirnalah dosanya itu....ini berlaku tidak kepada orang yang membuat kesalahan yang sama kepada orang yang sama pula, berkali-kali minta maaf lalu berkali-kali pula dimaafkan ? Bagi yang memaafkan, tentu ini adalah ujian kesabaran baginya, melunturkan ke- ego-an, lalu bagi yang berbuat buruk itu, secara awam kan kesannya ‘ kebangetan’ jika dimaafkan terus, kapan kapoknya menyakiti orang pak ustadz ? Maaf, mohon pencerahannya pak ustadz....

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya:

1- Sebenarnya hukum hilangnya dosa itu tidak terlalu umum sekalipun sudah dimaafkan. Karena yang dimaafkan itu adalah dosa kepada orang tersebut, bukan dosa kepada Allah. Seperti yang sudah dipahami bersama, bahwa kita ini hanya titipan Tuhan. Jadi, disamping diri kita memiliki hak titipan itu, Tuhan juga memiliki hak. Tapi secara global dapat dikatakan bahwa dosa-dosa yang sudah dimaafkan itu, yakni dosa dari sisi penerima titipan, yaitu manusia itu, maka sudah dapat dikatakan sudah dimaafkan setelah dimaafkan sekalipun berulang- ulang. Tapi dari sisi bahwa ia juga bermaksiat kepada Tuhan, maka disini juga akan dilihat dari sisi Tuhan itu sendiri. Kalau si pendosa itu memiliki potensi diampuni, maka akan diampuni. Salah satu potensi itu, ialah bertaubat dan tidak mengulangi. Kalau mengulangi, tapi tidak diniati sebelumnya dan penuh dengan penyesalan dan berusaha tanpa putus asa untuk tidak mengulanginya. Tapi kalau minta maaf pada manusianya, tapi hatinya tidak sedih di Mata Tuhan, maka dari sisi dosa padaNya, mungkin tidak diampuni dan, bahkan dari dosa kepada manusia itu sendiri sekalipun sudah dimaafkan. Tapi kalau memang menyesal maka dosa kepada orang itu (manusia) akan diampuni dengan dimaafkan, sedang Allah akan melihatnya sebagai hamba yang layak diampuni atau tidak. Karena itu, kalau kita yang berdosa kepada manusia dan telah dimaafkan sekalipun, tetap harus sangat-sangat memohon ampunanNya dan sedih serta berusaha keras untuk tidak mengulangnya.

2- Untuk yang memaafkan, bisa saja menakutinya setelah mengulangi beberapa kali, sekalipun hatinya sebenarnya sudah memaafkannya. Misalnya dengan mengatakan “Saya memaafkanmu kalau tidak mengulanginya lagi, karena sudah berulang beberapa kali”. Jadi, untuk mendidiknya, sekalipun kita sudah memaafkannya di hati, tapi bisa pura-pura menakutinya seperti tadi itu.

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Pengertian Nafsu Al-Saailah



Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:34 pm


Sang Pencinta: (9-4-2013) Salam, apakah lalat tidak termasuk binatang yang Nafsu al-Saa-ilah? Katakanlah memukul lalat, berarti tempat matinya lalat dihukumi suci? Terima kasih ustadz. — bersama Sinar Agama.

Mohd. Arvian Taufiq, Indah Kurniawati, Agoest D. Irawan dan 21 lainnya menyukai ini.

Cari Yang Benar: Salam nyimak ya.

Sasando Zet A: Sebisanya ya jangan suka ringan tangan memukuli hewan apapun.. Tapi ikut Nyimak juga lah...

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Nafsu al-Saailah itu adalah kalau disem- beleh, darahnya keluar dari lehernya itu dengan tekanan (memuncrat). Karena itu, jelas lalat itu buka dari nafsu al-saailah.

Cari Yang Benar: Kalo nafsu al saailah dalam bahasa Indonesia itu apa ya ustadz afwan...

Sinar Agama: Cari: Kan sudah diterangkan di atas???? Ini kuulang: Nafsu al-Saailah itu adalah kalau disembeleh, darahnya keluar dari lehernya itu dengan tekanan (memuncrat). Arti perhurufnya: “Nyawa yang mengalir”. Tapi makna istilahnya adalah di atas itu.

Cari Yang Benar: Afwan ustadz nafsu al saa ilaah maksudnya bukan najis ya?

Sinar Agama: Cari: Kan sudah di atas itu??!!! Kambing, sapi...dan seterusnya jelas nafsu al-saailah, tapi tidak najis. Nafsu al-saailah ini memiliki ciri dalammenentukan najis-najis seperti mani, darah, kencing dan semacamnya. Misalnya, syarat najisnya kencing dan beraknya binatang ada dua: Pertamanafsu al-saailah ini. Ke dua, dagingnya haram. Nah, kalau nafsu al-saailah tapi tidak haram dagingnya seperti kambing dan sapi, maka kencing dan beraknya tidak najis. Begitu pula kalau ia haram seperti lalat, tapi tidak nafsu al-saailah, maka kotorannya (kencing dan beraknya), tidak najis. Nah, kalau dari satu sisi nafsu al-saailah dan dari sisi lain haram dagingnya seperti babi, anjing, kelinci, tikus, harimau, ....dan seterusnya...maka kencing dankotorannya/beraknya, menjadi najis. Begitu pula, seperti najisnya mani. Nafsu al-saailah ini satu-satunya penentu bagi kenajisan mani. Karena itu, mani bagi binatang yang haram dagingnya atau halal, kalau ia nafsu al-saailah, maka maninya najis..............dan seterusnya

Sang Pencinta: Apakah berikut bangkai lalat-nya tidak najis ustadz?

Sinar Agama: Pencinta: Sudah tentu tidak najis.

Cari Yang Benar: Syukron ustadz. Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Syi’ah Yang Baru Atau Syi’ah Yang Lama ?!



Seri tanya jawab Dwi Juliati Bearland dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:30 pm


Dwi Juliati Bearland mengirim ke Sinar Agama: (9-4-2013) Berkeyakinan boleh dan silahkan tapi kalau menjadi baru lebih baik disebutkan baru dari pada membawa-bawa agama yang lain, silahkan jadi agama atau kepercayaan yang baru.Tq.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pernyataannya. Tapi saya benar-benar tidak paham maksudnya. Begitu pula tentang baru itu. Baru yang dimaksud itu baru dari apa? Kalau yang dimaksud itu Syi’ah, maka dia sudah tentu jauuuuuuhhhhh lebih lama dari Sunni yang muncul abad ke dua dan, apalagi wahabi yang muncul abad 11 H yang lalu. Sedang kemunculan Syi’ah itu, yaitu yang mengajarkan imamah makshum, sudah didirikan Allah dan Nabi saww sendiri sejak awal tabligh Islam di Makkah bahkan sebelum menyebar Islam ke umat secara terbuka.

Kalau Syi’ah di Indonesia, juga demikian. Karena Syi’ah-lah yang pertama kali masuk ke Indoneisa di abad ke 2 Hijriah atau bahkan akhir abad satu. Bahkan mereka setelah sekitar dua ratus tahun bertabligh di Perlak/aceh, mereka berhasil membuat kerajaan dan pemerintahan Islam, sebelum kemudian kerajaan Bani Abbas mengirim orang-orang Sunni dan memeranginya hingga pada akhirnya lama kelamaan Syi’ah tidak tersisa selain budaya tepuk dada di aceh, tabut imam Husain as di beberapa daerah di Sumatra.

Antum tinggal merujuk ke sejarah pribumi. Jangan merujuk ke sejarah Syi’ah kalau takut terbarui. Silahkan rujuk sejarah-sejarah yang ditulis para ahli sejarah pribumi, seperti prof Abu Bakar Aceh .........dan seterusnya....yang kitab-kitab mereka banyak di Indonesia walau, mungkin sudah jarang tercetak lagi. Tapi kalau antum ke perpustakaan-perpustakaan Islam, pasti dapat menjumpai kitab-kitab sejarah itu.

Wassalam.




اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Qur'an Sunni dan Syi’ah, Berbeda ?!


Seri tanya jawab Chandra Dewi dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:28 pm


Chandra Dewi mengirim ke Sinar Agama: (9-4-2013) Salam Ustadz..

1. Ketika kita membaca al-Qur’an, untuk surah-surah yang tidak diawali dengan basmalah, harus kita baca demikian (tanpa basmalah) atau boleh diawali dengan basmalah?

2. Mohon penjelasan kenapa surah-surah tersebut tidak diawali dengan basmalah. Syukron atas penjelasannya Ustadz..

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya:

1- Inilah salah satu beda Qur'an Sunni dan Syi’ah. Kalau Qur'an Sunni, semua Bismillaah di awal surat selain Faatihah itu, adalah tambahan dari tim Utsman. Jadi, Qur'an bagi mereka sudah tidak suci lagi karena ada tambahan 112 Bismillaah. Karena surat-surat Qur'an ada 114 surat, dan Bismillaah yang ada di Faatihah itu asli (itupun bagi sebagian Sunni) dan surat Taubat tidak memiliki Bismillaah, maka berarti ada 112 ayat Bismillaah yang telah dicampurkan ke dalam Qur'an. Bagi saudara-saudara kita Sunni, tidak perduli Qur'an itu sudah tidak murni lagi atau tidak, sudah tidak suci lagi atau tidak. Karena yang penting bagi mereka, hanya dan hanya, dapat meninggikan shahabat Utsman. Karena itulah, berbagaifikih Sunni yang muncul karena ini. Misalnya, ketika shalat, mereka tidak membaca Bismillaah dengan jelas, dan ketika membaca suratnya barukeras.

By the way, kalau Qur'an ala Syi’ah dan sesuai dengan keyakinan Syi’ah, adalah Qur'an yang ada ini. Yakni yang ada ini bukan hanya Bismillaahnya, susunan surat-suratnyapun dari Allah. Memang, Syi’ah keburu difitnahi sebagian Sunni. Hal itu karena mereka ingin menutup diri bahwa sebenarnya merekalah yang tidak meyakini bahwa Qur'an yang ada ini adalah Qur'an yang asli. Jadi, mereka memakai taktik bertahan dengan menyerang, seperti di sepak bola.

Nah, kalau di Syi’ah, semua Bismillaah itu adalah asli dan wajib dibaca dan, bahkan harus meniatkan dulu mau baca surat yang mana baru membaca Bismillaah. Kalau tidak niat dulu sebelum Bismillaah maka bacaan suratnya menjadi batal. Misalnya, setelah seseorang membaca Bismillaah dalam shalat, lalu berpikir untuk membaca surat apa dan baru memilih surat yang mau dibaca. Ini tidak boleh. Hal itu karena ketika membaca Bismillaah tanpa ketentuan surat apa, maka ia Bismillaah yang mutlak. Yakni yang bukan merupakan ayat pertama dari surat apapun. Nah, kalau setelah membaca Bismillaah itu baru memilih surat, maka kalau Bismillaahnya tidak dibaca lagi, berarti surat yang dipilihnya itu, telahdibaca tanpa Bismillaah. Jadi, surat tersebut dibaca dengan kurang satu ayat dan, akhirnya membuatnya menjadi batal.

Jadi, dalam pandangan Syi’ah, semua surat itu diawali dengan Bismillaah dan ia merupakan ayat pertama setiap shalat walau, demi keseragaman, maka penghitungan ayatnya dalam dialog-dialog dan percakapan, kita mengikuti hitungan Sunni yang memulai penghitungan ayatnya dari ayat ke dua.

By the way, ketika semua surat itu memiliki Bismillaah, berarti bukan hanya wajib dibaca Bismillaahnya itu, akan tetapi wajib dibaca setelah meniatkan diri untuk membaca surat pilihannya.

Dengan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa satu-satunya surat yang tidak memiliki Bismillaah hanya surat Taubat dan, sudah tentu kalau mau membaca surat Taubat dalam shalat, tidak wajib membaca Bismillaah. Tapi kalau mau bacapun tidak membatalkan shalatnya asal dengan niat dzikir mutlak yang dalam hal ini bermakna “bukan bagian dari surat”.

2- Dengan penjelasan di atas, maka pertanyaan antum yang ke dua ini tidak benar. Karena antum menanyakan surat-surat yang tidak ada Bismillaahnyadengan kata ulang yang berarti banyak. Padahal, yang tidak memiliki Bismillaah, hanya satu surat saja yaitu surat Taubat. Sedang mengapa surat initidak memiliki Bismillaah, karena surat ini turun untuk menyatakan perang dengan para kafirin yang terus menerus mengkhianati muslimin terutama mengkhianati perjanjian damai yang mereka tanda tangani sendiri. Jadi, surat Taubat ini, diturunkan sebagai pernyataan perang kepada para kafirin yang berkhianat itu.

Nah, ketika surat ini pengumuman perang, maka jelas tidak pakai Bismillaah. Karena Bismillaah itu tanda kelembutan dan kasih sayang. Karena artinya: “Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang”. Kan tidak cocok menyebut nama ini untuk berperang. Yang cocok seperti: “Dengan Nama Allah Yang Maha Perkasa”, misalnya. Persis ketika mau membaca Bismillaah atau menyebut nama Allah ketika maumenyembelih binatang. Biasanya tidak menyebut “Bismiillahirrahmaanirrahiim”, tapi cukup “Bismillaah”.

Chandra Dewi: Syukron atas semua penjelasannya Ustadz.. sangat membantu. Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Sampai Kapan Takdir ?!


Tanya jawab Irsavone Sabit dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:25 pm



Irsavone Sabit: (9-4-2013)

(g). Karena itulah saya sering menuliskan bahwa kita tidak mengimani takdir yang bermakna nasib, yakni yang mengatakan bahwa apapun dan tentangapapun, termasuk ikhtiar-ikhtiar manusia itu, sudah ditentukan Tuhan. Karena kepercayaan ini disamping hanya ada di Hindu dan Kristen, juga tidak sesuai dengan akal dan turunnya agama itu sendiri, serta tidak sesuai dengan pembuatan surga dan neraka serta tidak sesuai dengan pembalasan dengan keduanya.

Akan tetapi, takdir yang bermakna SISTEM ALAM, seperti kalau memegang api maka tangannya terbakar, kalau sedikit tapi beriman pada Tuhan sertayakin denganNYa dan juga percaya dengan kesyahidan dan balasan Tuhan, akan menjadi jauh lebih kuat dari yang lebih banyak, atau seperti kalau jumlahnya banyak dan tidak percaya Tuhan dan maknawiat seperti syahid dan balasan serta pertolongan Tuhan, maka akan menjadi sombong dan meremehkan musuh yang lebih sedikit hingga akan menjadi banyak salah hitung dan gampang kalah ... dan seterusnya... maka takdir yang berupasistem ini, jelas ada dalam Islam dan sangat sesuai dengan akal dan ayat-ayat yang banyak dan hadits-hadits yang tidak terhitung serta sesuai denganditurunkannya agama itu sendiri, begitu pula hari hisab dan surga-neraka.

Ustadz Sinar Agama.

Haladap Saw, Adehan Munadi dan 2 orang lainnya menyukai ini.

Ichsan Palawa: Diskusi takdir agak menarik...hehe. Masuk dalam arena tersebut menimbulkan kesalahan fatal yang mewariskan dua firkah ekstrim yakni jabariyyah dan qadariah... dua-duanya jauh dari pokok.....hal ini disebabkan mereka mencoba masuk dalam arena nalar Allah.....takdir ga perlu didiskusikan. Cukup diimani bahwa Allah punya skenario/iridah...kehendak Allah ga bisa dikendalikan dan nalar oleh siapapun....tapi Allah hanya berikan kita anugrah berupa akal, mau pilih duduk malas-malasan atau mau kerja, minum teh atau sirup pilihan...Ada dimensi pilihan bebas dan ada dimensi suratan dari sananya as a given....misal hidung pesek, mancung dan seterusnya. Yang dimintai tanggung jawab kelak yang pilihan bebas, dan yang sudah dititahkan ga ditanyai kenapa hidung anda pesek, kenapa lahir di Jakarta dan seterusnya ga akan ditanyai itu...ehhehe.

Sinar Agama: Ichsan:

1- Allah itu tidak menalar. Kalau menalar, sudah pasti terbatas.

2- Yang kita bahas itu bukan natural manusia, tapi nasib manusia atau perbuatan dan apa saja yang akan menimpanya.

3- Naturalpun, selain kaki dua, tangan dua, mata dua....dan seterusnya...juga bukan dari Tuhan. Misalnya, hidung pesek, kulit hitam, ...........karena semua itu, sekalipun bukan ikhtiar manusia yang kita sendiri, tapi ikhtiar manusia yang orang tua kita.

4- Bahkan wujud kita sendiri, sama sekali bukan kehendak Tuhan dari sononya. Karena Tuhan tidak pernah merencanakan kelahiran kita dan tidak pernah merancangnya dalam arti tidak pernah menginginkannya dari awal. Karena adanya kita atau tidak, lahirnya kita atau tidak, tergantung kepada ikhtiar orang tua kita. Jadi, Tuhan hanya mengijinkannya ada dan, sudah tentu tahu sejak azali dan sejak sebelum diciptakannya alam ini.

5- Jadi, penegasannya, hidung pesek, lahir di Indonesia, kena kangker dari kelahiran, kena aid dari kelahiran, kena tbc dari kelahiran, cacat badan............dan seterusnya...bukan dari Tuhan, tapi dari ikhtiar orang tua kita atau efek dari ikhtiar lingkungan kita.

Saya sudah banyak membahas hal ini di catatan dimana kalau antum minat, silahkan merujuk kesana.

Wassalam.

1 Share

16 people like this.


Apriyano Oscar S: Ustadz, yang saya pernah dengar, dosa-dosa kita juga bisa menyebabkan bala untuk kita. Jika benar demikian, maka saya ada 2 pertanyaan di bawah ini: 1. Apakah bala itu terjadi atas kehendak Allah untuk mengurangi / menghapus dosa-dosa kita. 2. Apakah bala itu juga bisa dalam bentuk kecacatan / ketidaknormalan yang terjadi pada anak dari si pendosa. Mohon penjelasan Ustadz.

Sinar Agama: A.O:

1- Saya sudah pernah menjelaskan beberapa waktu yang lalu bahwa bala itu belum tentu karena dosa sebelumnya tapi bisa saja karena kesalahan kalaitu juga. Misalnya, habis zina dan dalam keadaan mengantuk menyetir mobil. Nah, ketika menabrak, mana bisa dikatakan bahwa hal itu direncanakan Tuhan untuk mengurangi dosanya? Karena itu, maka bala yang sangat bisa diperkirakan mengurangi dosa, adalah bala yang datang bukan karena kesalahan kita, baik langsung atau tidak langsung. Karena kita harus selalu berhati-hati dan memperhitungkan segalanya, dan dari sisi yang lain, kalau mendapat bala, jangan memastikan bahwa hal itu direncanakan Tuhan. Berdoa saja, seperti “Ya Allah, kalau bala ini datang dari kesalahanku yang terdahulu atau yang sekarang, maka ampunilah dosa-dosaku.”

2- Ya Allah, bala kok bisa diturunkan kepada orang lain. Mana bisa satu orang yang berdosa lalu orang lain yang menanggungnya? Cacatnya anak itu,kalau ada kesengajaan atau kelengahan, maka orang tuanya yang akan dimintai tanggung jawab di akhirat kelak. Hal itu, mirip dengan fulan A memukul fulan B dan membuatnya cacat. Sedang B yang menghadapi hal itu, baik yang dipukul atau anak yang cacat karena orang tuanya itu, maka bala itu adalah ujian dia yang datang dari sistem Allah. Sekali lagi, bukan dari Allah, tapi dari fulan A atau orang tuanya. Tapi kalau si B itu,sabar dan tetap taat dalam menghadapi hidupnya yang cacat akibat sistem alam yang dibuat Allah itu, maka ia akan mendapatkan banyak pahala. Baik pahala sabarnya itu sendiri dan pahala ketaatannya.

Maksud dari rela dengan sistem Allah, adalah karena dalam sistem Allah telah dibuat sistem yang secara lahiriah, dapat saling mengganggu. Misalnya, kalau satu orang memukul daerah tertentu orang lain, maka bisa cacat. Atau kalau orang tua tidak menjaga maninya atau kehamilannya, maka bisa melahirkan anak yang cacat.

Nah, ketika kita rela dengan sistem Allah ini, maka kita akan mendapat pahala yang tinggi. Jadi, cacat pada si B dan si anak itu, bukan rencana Tuhanyang dikatakan takdir. Tapi kejadian yang disebabkan oleh fulan A dan orang tua yang terjadi dengan ikhtiar mereka dalam memilih sistem-sistem yang ada yang telah dibuat oleh Allah itu.

October 25 at 6:32pm · Like · 3



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ