﷽
Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/244649295579874/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 7 September 2011 pukul 3:18
Anandito Birowo: Salam ustad, maaf dalam status sebelumnya ustad mensyaratkan rukyat yang dilakukan tim rukyat ikhwan Ahlulbait harus ada orang yang adil di dalamnya, atau melibatkan saksi-saksi dalam jumlah banyak. Pertanyaan saya, apakah keharusan melibatkan orang yang adil ini dalam rukyat tim NU tidak diperlukan karena mereka lebih senior? Mohon penjelasan. Terima kasih.