﷽
Oleh Ustad Sinar Agama
Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 2 Juli 2011 pukul 14:21
Sinar Agama: 15 Rajab adalah hari wafatnya hdh Zainab as. Semoga beliau dapat diteladani umat muslim dunia, khususnya Indonesia, hingga mereka tidak mengislamikan feminisme, karena Islam punya jalan sendiri seperti yang dicontohkan beliau. Assalamualiki ya sayyidah Zainab, isyfa’ lanaa fi al-jannati.
Black Neo: mengislamikan feminisme.. gimana maksudnya, ustadz?
Sinar Agama: Blck: Hari ini ana seperti kelehan. Ok, ana coba isyarati secara garis besarnya saja. Feminisme ini adalah madzhab pemikiran tentang kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam segala bidang. Masalah ini, telah menghasilkan berbagai gelombang dalam dunia Islam. Artinya, kalaulah tidak mayoritas, banyak sekali muslimin yang menerimanya. Tapi dalam pada itu, berbagai pengkebirian terhadap feminisme ini. Ada yang mengatakan bahwa semua haknya harus sama, selain seperti waris. Yakni semua hak sosianya, harus sama kecuali yang bersifat ibadah dan hukum syar’i. Ada lagi yang mengatakan semua harus sama kecuali jadi pemimpin tertinggi. Ada yang mengatakan semuanya harus sama walau jadi Presiden sekalipun (pemimpin tertinggi). Dan seambrek lagi pandangan para tokoh Islam dalam menghadapi kesamaan hak yang diterimanya secara global dan dari madzhab feminisme itu.
Akhirnya, karena kesamaan itu memang perincian yang menggairahkan nafsu dan akal-tak-dalam, maka feminisme itu telah resmi menjadi pemikiran yang benar. Akan tetapi karena berbagai pandangan di dalamnya di atas itu, maka muncullah apa yang dikatakan dengan Feminisme Islam.
Padahal, Islam punya ajarannya sendiri. Tapi karena umumnya tentang ajarana sosial politik Islam itu telah dibuat menakutkan sejak jaman Belanda, maka ia tidak pernah mampir lagi di kepala kaum muslimin khususnya di Indonesia, terlebih setelah cendikiawannya belajar spesiali-spesialis Islam dari barat yang kafir. Karena itulah, maka makanan haram ini, telah menjadi halal dengan sedikit perubahan nama menjadi Feminisme Islam. Kalau saya boleh bergurau, kalau pahaman salah ini saya ibaratkan zina yang diharamakaan dalam Islam, maka ia sama dengan kalau kita mengatakan Zina Islam.
Para kaula muda kita, termasuk yang pengikut Ahlulbait, karena belum mengahlulbaitkan semua pemikirannya, karena dalam masa transisi, maka iapun menjadi mangsa Feminisme Islami ini. Karena itulah mereka merubah dalil-dalil sebelumnya dengan yang Ahlulbaiti. Kalau dulu berdlil dengan ‘Aisyah yang memimpin perang dengan imam Ali as, tapi sekarang mengambil contoh dengan sejarahnya hdh Faathimah as yang mengetuki pintu-pintu Madinah untuk membantu imam Ali as.
Padahal, yang diinginkan kaula muda itu, adalah kesamaan hak sosial itu. Terutama dalam aktifitas sosial dan politik. Akhirnya, karena pemikiran yang salah ini, maka mereka menjadi seperti itu. Artinya, mereka sudah ahlulbait, tapi membaurnya (antara laki-laki dan perempuan) seperti dulu dan, bahkan lebih parah dengan adanya mut’ah yang kacau balau dan salah-salah itu.
Karena itulah saya berdosa, semoga hdh Zainab as ini dapat dijadikan teladan. Maksud saya supaya dapat memalingkan mereka ke ajaran Islam dan melepaskan diri dari Femisnime Islami itu.
Ringkasnya, saya ingin bahwa teman-teman AB setidaknya, benar-benar belajar dan belajar dari bawah, dan meliburkan dulu semua info sebelumnya tentang Islam. Artinya untuk memeluk apa-apa yang dikatakan para ulama. Karena mereka lebih tahu tentang Islam, hdh Faathimah as dan hdh Zainab as. Karena itu belajarlah Islam dari teropong Islam saja, jangan dari teropong- teropong lainnya. Wassalam.
D-Gooh Teguh: menurut hemat saya, persoalan sebenarnya bukanlahkesamaan tetapi kesetaraan. Dan dalam Islam konsepnya kait-mengkait. Seperti daim maka karena wajibnya nafkah maka istri wajib taat jika diminta tetap di dalam rumahnya. Tetapi bisa dilakukan persetujuan manasuka dalam mut’ah. Dan karena kewajiban memberi nafkah maka bagian waris laki-laki adalah satu banding dua. (tentunya ini analisis permukaan saja karena menduga kedalamannya sungguhlah pelik). Oleh karena itu daim dan mutah adalah mana yang lebih sesuai dengan situasi, kondisi dan mana-mana yang diinginkan. CMIIW.
Karena konsep dasar adalah pemisahan harta maka poligami menjadi tidak merumitkan persoa- lan hukumnya. Prinsip monogami dalam hukum sekuler umumnya menuntut adanya konsep percampuran harta guna semakin mengukuhkannya. Dan seterusnya.
Karena kewajiban memberi nafkah maka diberikan hak laki-laki untuk poligami karena semuanya akan menjadi beban tanggungannya. Kecuali jika dipersyaratkan dalam mut’ah maka itu pun menjadi resikonya pula untuk tidak poligami. Demikian seterusnya. Kalau salah ya monggo saya diluruskan... Kesetaraan dalam aktivitas sosial politik kemasyarakatan maka karena hijab boleh beraktivitas bersama dalam batas tertentu dan aturan tertentu guna mencegah dampak negatif berhubungan sosial laki-laki dan perempuan. Semata-mata urusan keprofesionalan dan tugas bersama. Tentang carut marutnya mut’ah maka sesungguhnya itu diakibatkan oleh adanya asimetrik informasi. Masing-masing pihak tidak mengetahui secara berimbang tentang hak dan kewajiban. Juga tentu saja tidak adanya otoritas yang bisa memaksa untuk menegakkannya. Itulah akar masalahnya.
Sinar Agama: Teguh: Terimakasih atas usahanya menjabarkan feminism dengan penyetaraan. Ana tidak bisa komen, karena belum tahu makna yang dikandung di dalamnya. Artinya tafsiran itu ana masih baru mendengarnya dari antum. Jadi, kalau dikomen nanti bisa nyasar-nyasar. Walhasil Islam punya ajarannya sendiri dan kaya, hingga tidak perlu diwajahkan dengan feminisme, demokrasi, humanism ..... dan seterusnya. Islam sudah kaya dan demokrasinya jauh beda demokrasi yang ada dan justru ia lebih demokarasi dari demokrasi ala PBB dan dunia internasional. Begitu pula Islam mampu menjaga hak-hak wanita melebihi Femisnisme. Itu saja misi yang ingin ana sampaikan. Yakni jangan mengaji pada konsep lain, baik sama kek, setara kek
... ada apa? Orang agama Islam itu dari Tuhan dan paling lengkap. Ghitu.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar