﷽
Seri tanya jawab Muhammad Dudi Hari Saputra dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Thursday, October 18, 2012 at 1:19am
Muhammad Dudi Hari Saputra: 10 Agustus, Salam ustadz,,,
Saya sedikit resah dalam hal penerapan fiqih, terutama di kalangan muqalaf yang mengalami kebingungan Ustadz tentang aturan fiqih yang mana harus diikuti dan dijalankan,,
Saya sangat senang kita memiliki Rahbar sekaligus marja’ sekaliber Ayatullah al-Uzhma Ali Khamenei, dan mayoritas di Indonesia menjadikan beliau sebagai marja’. Namun di kalangan umat masih saja terjadi perbedaan ustadz bahkan antara (dari sini saya tambahkan sendiri kalimatnya karena terputus dan saya sadari ketika edit akhir yang rada sulit mencari ke sumber asalnya sebab kekurangnnya sudah dari sejak saya membuat catatannya, sa) sesama yang taklid kepada Rahbar sendiri dan para pengajarnya (ustadznya).
Irsavone Sabit: Nyimak.
Bande Husein Kalisatti: Hal ini pernah ditanyakan oleh seseorang kepada salah satu ulama yang datang dari Iran tentang perbedaan penafsiran fiqh di kalangan ustadz-ustadz..jawab beliau (ulama). “kalau terjadi perbedaan, tanyakan pada guru mereka”.
Zakky Adam LovestHawa: NyiMak”
Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya:
Metode memahami fikih itu jelas baku, tapi tidak semua yang tahu kebakuan tersebut, karena harus banyak tahu hukum fikih dan berbagai ilmu hingga tahu maksud sebenarnya fikih tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan ke dua antum, saya nukilkan dialog di bawah ini:
Sang Pencinta mengirim ke Sinar Agama
Salam ustadz, sedikit uneg-uneg ya ustadz, yang saya tahu ustadz-ustadz AB yang terjun ke masyarakat banyak yang belajar dari hauzah Qom, apakah ketika beliau-beliau itu sebelum terjun ke lapangan tidak melalui tes penyaringan atau katakanlah dibaiat sehingga apa yang disampaikannya sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh marjanya, sehingga keorisinilan ajaran AB tidak sampai pada kita-kita yang awam/ tidak ke hauzah? Terima kasih wa afwan.
Neo Quisling, Khommar Rudin dan 5 orang lainnya menyukai ini.
Irsavone Sabit: nyimak
Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya:
Pendidikan di sana itu bertingkat dimana semakin lama belajar maka akan semakin paham pelajaran yang telah lalunya sekalipun.
Kan sudah dibilang bahwa 4 tahun - 5 tahun pertama itu adalah mukaddimah. Tahun-tahun ke 6 sampai ke 12 atau ke 14, adalah tingkatan tengah dan dari tahun ke 14 itu masuk ke pelajaran tinggi yang dikenal dengan Bahtsu al-Khoorij.
Sekarang ini, dengan tetap memperhatikan dasar-dasar pendidikan hauzah, sudah dibuat sistem penjurusan bagi yang tidak ingin mencapai ijtihad dalam fikih dan ushulfikih. Karena itu ada s1, s2 dan s3. Dan jurusannya banyak sekali, seperti filsafat, madzhab-madzhab, fikih, ushulfikih, sejarah, bahasa arab, tafsir, keperempuanan, ...... dan seterusnya.
5 tahun pertama bisa menyelesaikan s1, kira-kira 4 tahun atau 5 tahun kemudian bisa menyelesaikan s2, dan 5 tahun kemudian bisa menyelesaikan s3.
Di sana, juga ada ujian-ujian dalam setiap pelajaranya di mana kalau tidak lulus dalam satu pelajaran, maka harus mengulang atau mengulang ujiannya setidaknya di akhir semester depan.
Saking ketatnya ujian, maka untuk masuk ke peringkat yang lebih tinggi (misalnya dari s1 ke s2, dari s2 ke s3), juga diuji dengan berat di mana kalau tidak lulus dua kali, akan disuruh pulang dan banyak juga yang gagal di sini. Saya bicara untuk semua murid-murid dunia, bukan hanya Indonesia. Dan bahkan sudah ada yang kabur duluan sebelum disuruh pulang setelah menyelesaikan satu peringkatnya, seperti s1 atau s2-nya.
Bahasa dipulangkan atau DO, yang dipakai di sana adalah “disuruh tabligh”.
Sedang untuk yang jurusan ijtihad, maka cara di poin dua itu yang dipakai dan di Bahtsu al-Khoorij itu dibagi dua untuk pelajar luar negeri yang mau ikut programnya, yaitu menjadi 5 tahun. Kalau lulus di 5 tahun pertama, ia dikatakan Mujtahid Mutajazzi’ (mujtahid belum lengkap) dan kalau lulus di 5 tahun ke dua, di mana sampai sekarang belum ada lulusannya dan bahkan muridnya sampai sekarang baru 12 orang, maka ia akan disebut Mujtahid Penuh (ayatullah).
Tentu saja, yang jurusan fikih atau ushulfikih, atau bahkan jurusan lainnya, dari yang lulus s2, kalau ingin merubah jurusannya dan ingin menjadi mujtahid, maka bisa masuk ke program ijtihad ini.
Ujian yang dihadapi murid-murid tingkat empat, yaitu yang di 5 tahun pertama Bahtsu al-Khoorij itu, adalah, tiap bulan menghadapi satu mujtahid dan di akhir tahun harus menghadapi dua mujtahid yang mengeroyoknya. Begitu seterusnya sampai 5 tahun.
Yang lulus di peringkat empat itu, selain disebut Mujtahid Mutajazzi’ juga disebut Doktor atau sejajar dengan Doktor.
Ada juga orang yang belajarnya bebas seperti sistem lama ketika belum revolusi, yaitu belajar sendiri sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada di nomor dua di atas itu, lalu ujian sendiri pada guru-gurunya setelah belajar kitabnya itu atau ujian ke sekolahnya. Dan kalau sudah sampai di Bahtsu al-Khoorij itu, terserah dia untuk mengujikan dirinya. Apakah per tahap atau keseluruhan. Kalau nanti sudah dinyatakan lulus oleh mujtahid, maka ia akan dinyatakan sebagai mujtahid, baik penuh atau sebagian/mutajzzi’ itu.
Tapi cara ini, tidak dipakaikan untuk orang-orang luar negeri. Karena itu, ujian-ujian mereka harus tetap ke sekolah yang mengurusnya dan baru dikatakan bisa bebas, kalau sudah selesai dari tingkat empat atau sudah menjadi Mujtahid Mutajazzi’.
Ada satu dua orang, yang karena alasan-alasan tertentu, dia dibolehkan tetap tinggal di Iran, walaupun tidak ikut dalam pelajaran-pelajaran dan ujian-ujian formal tersebut. Misalnya sebagai penulis, peneliti dan semacamnya. Tapi orang-orang, kalau pelajar asing di sana, benar-benar hanya satu dua orang saja.
Untuk pelajaran-pelajaran ilmu Kalam dan Filsafat, maka jenjangnya sudah saya terangkan di catatan yang menulis tentang Kurikulum Hauzah di mana untuk selesai sampai Irfan, diperlukan 35 tahun secara normalnya. Tapi kalau belajarnya berjam-jam sehari dan kuat hingga misalnya belajar dua kali lipat kecepatannya atau lebih, maka ukuran waktu tersebut bisa diperpendek menjadi separuhnya atau lebih cepat.
Islam dan Ahlulbait as itu, tidak bisa dibahas dalam satu dimensi dan, apalagi dibatasi pembahasannya. Karena itu, semakin lama orang belajar, maka sudah tentu akan semakin tahu dengan ijinNya. Karena di sana, selalu dipantau dengan ujian-ujian sebagaimana sudah dijelaskan.
Karena itu, para ulama mengatakan bahwa taklid kepada yang lebih pandai itu adalah wajib. Nah, dilihat dari sisi ini, maka mereka juga menasihati bahwa belajar agama juga demikian, terutama manakala terjadi perbedaan penjelasan. Yakni belajar kepada yang lebih pandai dan lebih banyak tempuhan pembelajarannya. Karena akal dan agama yang menyuruh demikian, terlebih ketika yang lebih pandai itu dapat menjelaskan dengan gamblang teori- teori yang disampaikannya dan terlebih lagi, tidak bisa dibantah oleh yang di bawahnya atau yang tidak lebih pandai darinya atau tidak lebih tinggi darinya dalam jenjang tempuhan pendidikannya itu.
Tambahan:
Karena agama, terutama dalam masalah akidah dan pemikiran, tidak ada taklid menaklid, maka di sini, siapa saja bisa mengajukan pendapat yang disertai dalil-dalilnya. Karena itu, medannya lebih terbuka dari bidang-bidang agama yang lebih spesifik seperti tafsir, fikih, ushulfikih, hadits, ..dan seterusnya. Karena itu, dalam hal akidah bisa dengan pengajuan dalil dan tidak memperhatikan jenjang capaian pelajaran itu, tapi dalam bidang-bidang lainnya, sudah seyogyanya memperhatikan dengan bijak, paparan yang lebih alim tersebut.
Ayatullah Jawodi Omuli hf dalam menafsirkan kata-kata Imam Ali as yang mengatakan (sesuai yang dinukil ke kita dan dengan terjemahan yang menyebutkan inti-intinya):
“Kalau kalian ingin tahu mutu seseorang, maka lihatlah makanannya.”
Beliau hf menjelaskan bahwa makanan itu ada dua macam, makanan badan dan makanan ruh. Makanan badan adalah makanan sehari-hari itu. Dalam hal ini, kalau ingin melihat mutu seseorang, maka lihatlah hartanya itu, apakah ia adalah harta halal atau tidak, dibayarkan khumusnya atau tidak, korupsi atau tidak ...dan seterusnya. Kalau halal dan tidak ada tercampur apapun keharaman seperti khumus/zakat yang tidak diberikan, maka ia orang baik dan kalau tidak, maka sebaliknya.
Beliau hf meneruskan: Kalau makanan ruh itu adalah ilmu. Karena itu, lihatlah apa ilmu, dari mana ia mendapatkannya, siapa gurunya, seberapa banyak ia mengambilnya (dengan bahasa sekarangan, kitab apa saja yang ia khatamkan dari gurunya itu).......dan seterusnya.
Anjuran Gamblang:
Kalaulah tidak mau memperhatikan semua yang dijelaskan di atas itu, setidaknya, dalam belajar, jangan mencampur dengan kecenderungan dan kesamaan karakter dengan pengajarnya, apalagi masalah kelompok dan keturunan. Jadi, carilah semua ilmu dalam kehingaran informasi itu, dengan melihat dalilnya yang lebih gamblang, bukan yang lebih cocok dengan rasa, perasaan dan kecenderungannya.
Kalaulah dengan hal itu, belum juga terobati karena berbagai hal seperti tidak bisa memahami dengan baik dalil-dalil yang terungkap, maka setidaknya, pilihlah yang lebih hati-hati dan lebih berat. Karena memilih yang lebih berat, walau ada kesalahannya, maka ruginya hanya sedikit berat di dunia saja, tapi di akhirat sudah pasti lolos. Tapi kalau nekad memilih yang lebih ringan lalu salah, jangankan di akhirat, di dunia ini sudah pasti akan menghadapi banyak masalah seperti qodho, kaffarah dan semacamnya.
Rabaan yang Sangat Mungkin:
Sebenarnya, tingkatan-tingkatan itu tidak terlalu mencampuri urusan kehingar-bingaran informasi di Indonesia ini. Yang sangat mungkin, adalah bahwa dalam masalah Ahlulbait as di Indonesia ini, sama dengan masalah-masalah yang dihadapi saudara-saudara Sunni. Yaitu, tidak adanya spesifikasi dalam bidang para penyampainya dan, yang tidak lebih kalah parahnya, adalah tidak adanya spesifikasi dalam jenjang pelajarannya itu. Karena itu, semua orang atau penyampai, bisa menjelaskan semua masalah sekalipun tidak pernah ia pelajari di masa ia menempuh pendidikan, baik karena bukan bidangnya atau bukan tingkatannya.
Memang tidak ada dan bahkan tidak boleh menindak siapapun yang memahami fikih dan mengajarkannya. Jadi, kita hanya bisa adu argumentasi dalam memahami fikh tersebut dan, semua mukallaf dibebaskan memilih yang terkuat dan, kalau hal itupun masih salah juga, maka dalam berbagai hal, tetap saja diwajibkan mengulang perbuatannya atau mengqodho’nya atau bahkan membayar kaffarah.
Pilih yang terkuat dan terberat. Misalnya ada perbedaan antara haram dan halal, maka pilih yang haram. Antara najis dan suci, maka pilih yang najis. Antara sudah masuk bulan puasa atau belum, maka pilih yang belum. Antara sudah imsak atau belum, maka pilih yang sudah imsak.
Perintah ini, memang dianjurkan di fikih supaya tidak merepotkan diri sendiri di kemudian hari. Wassalam.
Muhammad Dudi Hari Saputra: Syukron atas penjelasannya ustadz..
Ustad menjelaskan bahwa jika tetap terjadi kesalahan maka kita wajib mengqodho’ bahkan membayar kaffarah, bisa dijelaskan lebih rinci ustadz apa yang dimaksud dengan qodho dan kaffarah itu? Dan dalam kondisi apa saja kita harus melaksanakannya??
Kemudian di atas jika kekeliruan yang dialami oleh mukallaf,, namun bagaimana dengan tanggung jawab seorang ustadz yang salah/ keliru menyampaikan aturan fiqihnya ustadz? Dan kemudian muqallaf mengikuti beliau karena ketidaktahuan muqallaf itu sendiri tentang aturan fiqih yang benar ,, syukron.
Sang Pencinta: 940. Macam-macam Kaffarah Dan Waktu Pelaksanaannya, oleh Ustadz Sinar Agama =
http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/438351299543005/
Berlangganan Catatan-catatan Sinar Agama
Muhammad Dudi Hari Saputra: Syukron mas pencinta,,
Oh iya mas pencinta ada menyimpan data tentang macam-macam kontradiksi/ fallacy menurut ustadz Sinar Agama? Syukron.
Khommar Rudin: Allahumma shalli alaa Muhamamd wa aali Muhammad.
Sang Pencinta: @Dudi, mungkin antum bisa dapatkan di file dengan judul ‘logika’. Saya sendiri belum mencek secara detail. Afwan.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar