Minggu, 18 November 2018

Kilah Syar’i dan Tidak Syar’i



Seri tanya jawab Orlando Banderas dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Wednesday, December 19, 2012 at 11:37 pm



Orlando Banderas mengirim ke Sinar Agama: 20 September,

Ustadz mau tanya. Apa hikmah dari “kilah syar’iyah” (saya lupa istilah arabnya)?

Contoh seseorang yang bayar kaffarat yang cukup besar jumlahnya contoh 8 juta, secara fikihnya harus diserahkan ke fakir miskin Syiah. Kemudian orang itu mencari seorang fakir miskin Syiah untuk menerima uang kaffarat itu tapi dengan perjanjian bahwa kalau seorang fakir itu diberi uang maka dia harus mengembalikan 7,5 juta dan sisanya (500 ribu) jadi milik si fakir. Dan bila si fakir itu tidak mau, maka bisa mencari fakir Syiah lain yang mau diberi uang dengan perjanjian itu dan hal ini dibolehkan secara syar’i.

Contoh ke-dua dulu pernah Imam Khomeini melarang tukar mata uang dollar dengan thuman (mata uang Iran). Kilah syar’inya seorang yang punya dollar bisa dengan membeli barang senilai yang dia mau dengan dollar tersebut. Kemudian barang itu di jual di Iran sehingga dapat uang thuman. Jadi secara tidak langsung menukar dollar dengan thuman cuma di perantarai barang.

Pertanyaannya 

1) Bukankah tujuan dari fikih itu dengan adanya kilah syar’i jadi mandul? 

Orlando Banderas: Pada contoh ke-satu, kaffarat itu khan untuk mensejahterakan si fakir miskin syiah sehingga uang itu tidak berputar hanya dikalangan si kaya saja, dengan adanya kilah syar’i tujuan itu tidak tercapai. Contoh ke-dua, tujuannya adalah untuk melemahkan nilai dollar di Iran, bukankah dengan kilah syar’i tujuan itu tidak tercapai? Bukankah fatwa hukum itu jadi mandul dengan kilah syar’i tersebut? Bukankah jadi sia-sia fikih itu? 

2) Apakah ada pengecualian dimana seseorang tidak boleh pakai kilah syar’i? Seperti halnya seorang jutawan yang tidak boleh dalam kasus kaffarat tersebut karena uang 8 juta itu tiada artinya bagi si jutawan tersebut. Kedua contoh di atas adalah kilah syar’i dari puluhan kasus kilah syar’i yang diperbolehkan dalam fikih syiah. Dan bagi saya sebenarnya ini memudahkan bagi para muqolid. Mohon penjelasannya. Terima kasih jawabannya Ustadz. Salam. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

1- Saya mengira (tidak pasti), bahwa kilah yang pertama itu tidak syar’i alias tidak boleh. Kecuali kalau uang yang akan dikembalikan itu untuk kepentingan Islam seperti yayasan dan semacamnya. 

2- Kilah ke dua itu boleh dan memang syar’i. Dan naiknya dollar di pasar bebas itu bukan karena mau melemahkan hukum Islam, tapi karena sedikitnya uang dollar yang ada lantaran boikot ekonomi. Memang, kalau ada orang-orang yang dengan uangnya yang banyak, mempermainkan harga dollar bebas demi untuk merusak negara Islam, maka hal itu adalah pekerjaan haram.

Kilah syar’i itu adalah kilah yang memang ada dalam Islam untuk memudahkan yang terpojok dan merasa sangat berat menghadapi masalahnya. Karena itu, kilah syar’i itu adalah fatwa dan hukum fikih juga.

Kalau ada kemudahan dari agama, mengapa mau yang sulit?

Tapi tidak sembarang kilah yang dibolehkan. Karena itu, harus tahu hukum dulu hingga tidak sembarang membuat kilah.

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar