Minggu, 05 Agustus 2018

Taqlid dan Kelebihpandaian (a’lam) Marja’






Seri Tanya-Jawab Al Louna dan Sinar Agama 

by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, June 7, 2011 at 1:20 pm

Al Louna: Salam ustadz, tolong jelaskan apa yang di maksud dengan taqlid? Apakah saya diwajibkan untuk bertaqlid? Jika iya bagaimana caranya? Dan siapa saja yang harus di ditaqlidi? Afwan ustadz tolong jelaskan bahasa yang sederhana, afwan ya ustadz. Syukron.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih atas perhatian dan kepercayaannya: 

1. Yang benar adalah taqlid, bukan taklib. Artinya mengikuti fatwa mujtahid (ulama yang sampai ke derajat ijtihad) dalam segala urusan keseharian, baik ibadah pribadi atau sosial politik dan apa saja. 

2. Taqlid/taqlid ini, hukumnya adalah wajib bagi siapa saja yang tidak mencapai derajat ijtihad tersebut, dimana kalau mau belajar di hauzah (pesantren) sekitar 20-30 tahun dan bahkan bisa lebih (baru mencapai derajat ijtihad). Nah, kalau sudah belajar dengan tahapan-tahapan yang sudah ada di hauzah dan lulus ujian, maka bisa dikatakan mujtahid, yakni orang yang sampai ke derajat ijtihad. 

3. Ijtihad, adalah tingkatan ilmu dimana seseorang itu bisa menyimpulkan hukum dari sum- bernya secara langsung, yakni Qur'an, hadits, akal dan ijma’ ulama (yang ada di jamam makshumin as atau dekat dengan jaman mereka as hingga dapat diyakini bahwa ijma’nya tersebut memang dari para imam makshum as. 

4. Kalau yang sampai ke tinggat ijtihad itu banyak orang, seperti sekarang yang terdiri dari ribuan orang (atau setidaknya lebih dari satu orang), maka dipilih yang paling pandai. Memang, tidak semua mujtahid itu menjadikan dirinya sebagai rujukan. Dan yang menjadikan dirinya rujukan, disebut dengan marja’ atau tempat rujukan. 

5. Menilai seseorang itu sampai ke tingkat ijtihad atau paling alim (a’lam) diantara mujtahid hingga bisa disebut sebagai a’lam (paling pandai), bisa dengan cara melihatnya sendiri (kalau ia juga alim), atau mendengar setidaknya dari kesaksian dua orang alim yang tidak melakukan dosa besar dan kecil (adil). 

6. Untuk sekarang-sekarang ini, yang tergolong marja’ yang paling a’lam adalah Rahbar hf. 

7. Jadi, kamu bisa taqlid kepada beliau hf. Rahbar adalah pemimpin tertinggi di Iran sekarang ini. 

8. Untuk melakukan taqlid, cukup dengan niat mengikutinya dan merujuk kepada fatwa-fatwanya. Wassalam. 

Al Louna: Wa’alaikumsalam...Shukron katsir Ustadz, afwan... 

Syaiful Bachri: Salam, ust mau tanya ada ngga kira-kira mujtahid dari Indonesia? 

Satu lagi pertanyaan, bisa ngga kita pindah marja’, apakah boleh berpindah marja’ semau kita? Ada ngga persyaratannya? Syukron. 

Reza Saqer: Afwan ust, bagamana Rahbar dikatakan paling a’lam sedangkan dalam banyak masalah kita masih disuruh rujuk ke tahrir Imam Khomeini? 

Sinar Agama: Bachri, Indonesia baru memiliki mujtahid yang mutajazzi’, artinya belum penuh/ mutlak. Jadi tidak bisa dijadikan marja’. Untuk pindah marja’ itu bisa kalau sama-sama a’lam, dan wajib kalau dari yang bukan a’lam ke a’lam. Untuk Rahbar hf dan Sistani itu sama-sama ada kesaksian a’lamnya, tapi anjuran saya ikut Rahbar hf, karena jelas lebih lengkap dan tidak diam menghadapi penjajahan dan tidak meliburkan hukum Islam sesuai dengan konsep wilayatulfakih mutlak. 

Sementara Sistani kita dan hampir semua ulama tidak tahu pendapatnya. Walau dengan diamnya (tidak bangkit) di depan kezhaliman amerika yang mencabik-cabik Iraq dengan pembantaian dan perkosaan, atau tidak adanya perintahnya untuk membuat negara Islam setelah merdeka dari amerika, dapat dijadikan rabaan terhadap pandangannya (misalnya wilayatulfakih yang tidak mutlak yang melarang kebangkitan dan mendirikan negara Islam). 

Ada lagi marja’ baru di Qom tapi ijtihadnya sudah lama sekali bahkan sejak sebelum revolusi, yaitu ayatullah Jawadi Omuli hf yang menyolati almarhum Ayatullah Bahjat ra dimana biasanya yang nyolati itu adalah a’lam setelahnya (secara tidak langsung dan dipahami dengan qorinah atau kondisi). Dan kalau mau taqlid ke beliau, maka tinggal merujuk fatwa-fatwa imam Khumaini ra. Tentu saja fatwa politik harus tetap ke Rahbar hf sebagai a’lam mutlak dalam fatwa-fatwa politik. 

Pindah marja’ itu tidak bisa seenaknya sebagaimana memilih di waktu pertamanya juga tidak bisa seenaknya. Dan caranya sudah diterangkan di atas itu. Jadi cara memilih pertamanya salah, maka harus segera diperbaiki. Dan pindah dari yang tidak a’lam kepada yang a’lam itu, hukumnya adalah wajib. 

Syaiful Bachri: Ustadz, mana tanya lagi, a’lam mana antara Rahbar dengan Sistani ? 

Sinar Agama: Reza, kea’laman itu tidak bertentangan sama sekali dengan perintahnya untuk merujuk ke Tahrir. Kata-kata yang antum ucapkan ini biasa dikeluarkan oleh orang-orang dan tangan-tangan marja’ yang anti wilayatulafakih mutlak untuk merendahkan dan melecehkan Rahbar hf. Padahal dirinya juga tahu -kalau berilmu- bahwa hal itu tidak bertentangan. Tapi untuk menipu orang-orang awam, maka ia permainkan kebodohan orang dengan tujuan-tujuannya pribadi atau kelompoknya. 

Kalau al-Qaedah menggerogoti muslimin dari dalam dengan jualan syirik kemana-mana dan meneror orang dimana-mana hingga mempermudah kaum kafir menjajah dan merampas negara, harga diri dan kekayaan kaum muslimin, maka mereka-mereka ini juga hampir sama dengan para peneror itu. Memang tidak sampai bunuh sana dan sini, tapi selalu berusaha mengkikis Syi’ah yang mengikuti wilayatulfakih mutlak yang mengusung harga diri dan martabat Islam dengan perjungan yang masuk akal dimana bagi mereka hal ini adalah bid’ah karena bagi mereka adalah hak imam Mahdi as semata. Jadi, mereka ini, benar-benar telah melancarkan kejahatan kaum kafir secara langsung atau tidak, karena telah mengharamkan perjuangan itu sendiri. Jadi, harap hati-hati dengan semua itu. 

Seorang mujtahid itu tidak sembarangan berkata. Jadi, kalau Rahbar hf membolehkan penaklidnya merujuk ke Tahrirnya imam Khumaini ra, maka sudah pasti telah dipelajari fatwa perfatwa dan telah dianggap sesuai dengan fatwanya sendiri. Ayatullah yang sangat senior sekarang di Qom dan seorang filosof dan arif besar, ayatullah Jawadi Omuli hf juga memerintahkan yang mau taqlid kepada beliau untuk merujuk ke Tahrir wasilahnya imam KHumaini ra, sementara beliau adalah mujtahid terkenal sejak sebelum kemerdekaan Iran dan pengajar bahtsulkhorij yang kawakan di hauzah Qom. 

Kata-kata yang antum katakan itu adalah kata-kata yang juga pernah keluar dari Ayatullah Muntazhiri yang merasa kalah saingan dimana ia katakan dalam rangka mengejek Rahbar hf. Padahal orang berilmu itu jelas tahu apa arti kata-kata suruhan merujuk tsb. Tapi dia, seperti orang-orang yang anti wilayatulfakih mutlak yang selalu mendatangi orang-orang yg baru Syi’ah akibat imam Khumaini ra, untuk mengeruk keuntungan pribadi dan golongan. 

Sementara banyak orang Syi’ah dan Sunni di dunia ini yang diperkosai, disembelihin dan dijajah di depan mata dunia dan kamera tv secara terang-terangan, akan tetapi mereka-mereka ini justru mengelukan haramnya perjuangan karena wilayah fakih itu tidak mutlak. Semoga Tuhan menjaga kita dari tuntutan para syahid dan korban perkosaan dan penjajahan di dunia dan akhirat kelak, amin. 

Reza Saqer: Afwan ust, antum kok lari ke wilayatul faqih mutlak or gak mutlak, itukan hanya beda presepsi lagi pula kalo gak meyakini wf ga mutlak juga gak meruntuhkan keIslaman dan kesyiaahan, bagi saya itu adalah perbedaan sudut pandang. Kalo ana lihat antum kebakaran jenggot dengan yg ana tanyakan, anggap saja ana ini wahabi atau kristen yang gak ada urusan dengan Montazeri, Sistani atau Rahbar. Lagi pula Rahbar sendiri aja gak punya risalah amaliah seperti Sistani atau marja lainnya, jadi bagaimana orang mau dibimbing untuk taqlid kalau dia gak punya risalah amaliah..? Tolong pertanyaan ana jangan diartikan agenda kafir atau zionist ya!!! Ana hanya mempertanyakan orang kok dianggap paling pandai tapi tidak mandiri dalam fatwanya. 

Sinar Agama: Reza, jawabku sudah jelas di atas. Lagian kamu ini ra’syih bagaimana mungkin mengingkari banyak kitab fatwa Rahbar hf yang dibuat di sela-sela kesibukannya mengatur negara Islam menghadapi semua tekanan dunia, dimana bahkan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang terdiri 2 jilid tebal. Di rumahku saja ada beberapa model fatwa beliau hf, baik bahasa Arab atau bahasa Parsi. 

Reza Saqer: Saya gak mengingkari kitab rahbar kok, yang saya permasalahkan predikat ”paling alim” itu aja kok repot sih???? Lagi pula jawaban ust gak jelas, neko sana , neko sini sampe urusan wilayatul muthlaq atau tidak... yang raksyih itu antum ust,,, coba antum baca ulang jawaban antum..walhasil ana ini korban pembodohan ulama Sunni ... sekarang masuk syiah ketemu lagi gaya yang sama. Maaf ust,,,, jelek-jelek gini saya kuliah walaupun bukan di Iran dan saya diajarkan oleh lingkungan pendidikan saya untuk menghargai pendapat orang sekaligus punya hak untuk mengkritisi jika diindikasikan tidak logis. Jadi yang saya heran kok ada orang di bilang ”paling tau” tapi realitanya bilang ke muridnya agar merujuk ke buku lain.... bagi saya kalo begitu biasa aja lah.... gak usah lebay pake dibilang ”paling alim”. 

Sinar Agama: Reza, kamu ini benar-benar ra’syih. Mau dijelasin berapa kali kepada antum ini supaya paham. Perintah perujukan ke kitab yang ditulis oleh orang lain itu, tidak mengurangi kelebihpandaiannya dari yang lain. Antum tahu, menjadi Rahbar di Iran itu dipilih oleh lebih dari 70 mujtahid. Kea’laman, kelengkapan, ...dst itu merupakan nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam memilih pemimpin tertinggi. Antum tahu, menjadi Rahbar itu adalah menjadi orang nomor satu setelah imam Mahdi as dimana jangankan orang awam agama, mujtahid dan marja’pun harus taat padanya. 

Perintah perujukan ke kitab yang tidak ditulisnya, itu bkn berarti bonceng. Ini kera’syihanmu. Bagaimana mungkin seorang mujtahid bonceng fatwa pada orang lain? Mujtahid itu adalah yang bisa mengeluarkan pendapat dan harus mengeluarkan pendapatnya manakala membimbing yang taqlid kepadanya. Kesangat ra’syihanmu itu adalah bagaimana mungkin kamu tidak mengerti posisi seorang marja’? Marja’ adalah berfatwa dengan fatwanya untuk yang taqlid kepadanya. Nah, pengembalian kepada kitab yang ditunjuknya, pertanda kebolehnannya beramal kepada kitab itu sebagai fatwanya, bkn sebgai fatwa pengarang aslinya. 

Perintah perujukan ke kitab lain itu tidak mengurangi kea’laman dan kelebihpandaian seseorang dari orang lain. Karena bisa disebabkan banyak hal hingga tidak menulisnya sendiri, seperti dianggapnya tidak perlu adanya tulisan baru, atau dianggapnya tulisan yang ada itu sudah dianggap sama dengan pandangannya, atau tidak ada waktu karena banyaknya urusan yang dihadapi memimpin negara yang setiap detik perlu fatwa sosial politiknya, atau karena hal-hal lain. 

Kunci dan dasar dari permasalahan itu bukan ada pada apa yang kamu tahu, tapi keadaan nyata dari keadaan yang kita bahas itu sesuai dengan nilai-nilai yang sudah disepakati di lingkungan yang kita bahas itu. Kalau antum melihat keadaan ulama, seperti Rahbar hf, tapi dengan ilmu antum yang sudah pasti tidak spesifik dan apalagi belum lama belajarnya, artinya tidak melihatnya dengan kacamata kehidupan ulama dan hauzah yang sudah umum dan dikenal semua orang yang belajar secara spesifik, maka antum sungguh tidak akan pernah menyentuhnya. 

Karena itu, berusahalah memahami tulisan orang yang menasihatimu dengan dalil secara seksama. Jangan hanya main tolak. Karena kalau hanya bisa main tolak dan memaksakan pandangannya, maka dijelasin berkali-kali juga tidak ada gunanya. Karena itu, kalau tidak ada gunanya dalil-dalil itu, maka antum tetap akan berkata ”menyuruh merujuk ke fatwa orang itu adalah menunjukkan ketidak-a’lamannya”. Dan kata-kata ini, akan antum ulang terus dengan tanpa dalil sedikitpun, sampai antum menjumpaiNya. Dan kalau itu terjadi, maka apa alasan dari kata-kata antum itu kalau Dia sendiri nanti yang akan menanyakannya? 

Reza, mujtahid atau paling alim itu, bukan selera-seleraan, tapi harus mendengar kesaksian minimal dua orang alim (atau mujtahid) yang tidak melakukan dosa. Ijtihad dan paling alim ini sangat penting dalam Syi’ah. 

Karena taqlid/taqlid atau merujuk ke marja’ itu, kalau marja’nya banyak, yakni lebih dari satu, maka wajib mengikuti yang paling alim. Nah, paling alim ini penting dalam Syi’ah. Dan Rahbar hf dipilih oleh 70 lebih mujtahid yang ada di majlis Ahlulkhibrah, dan ratusan ulama dan mujtahid atau bahkan ribuan yang berada di luar majlis itu. Karena beliau adalah mujtahid yang harus ditaati oleh bahkan mujtahid dan marja’ sekalipun. Nah, orang yang seperti ini, jelas lebih dapat diyakini kelebih-alimannya yang wajib ditaqlidi itu. 

Reza, kamu pernah menjadi korban Sunni, itu adalah sejarahmu yang dulu yang alhamdulillah kini sudah keluar dari sejarah itu. Tapi yang disayangkan, kamu sekarang menjadi korban dari dirimu sendiri dan bisa jadi dari lingkungan yang terkini itu. 

Kalau kamu tidak ingin menjadi korban dirimu dan lingkungan terkinimu itu, maka bangunlah argument pada setiap dakwamu/pernyataanmu. Seperti dakwa di atas, bahwa ”marja’ yang menyuruh yang taqlid padanya untuk merujuk ke fatwa mujtahid lain itu adalah tidak a’lam”. Nah kalau hanya main dakwa tanpa dalil, maka yah...dikasih sejuta dalil juga tidak ada gunanya. Dan kebersikerasan antum itu akan membuat diri antum menjadi korban diri antum sendiri. 

Para ahli agama dan mujtahid dan para marja’ tidak ada yang memandang perintah perujukan itu sebagai kelemahan karena memang tidak ada hubungannya, sementara mereka itu para ahli yang seluruh umurnya digunakan dalam belajar agama secara spesifik, karena itu mereka menaati pilihan mereka itu, lah ...antum yang merasa punya fadhilah karena kuliah dan berlingkungan hebat (entah kayak apa) mempermasalahkannya dan mengatakan tidak masuk akal kalau dianggap paling alim...kan ra’syih...masih mending kalau menyebutkan dalilnya... 

Abu Musa: Ana setuju dengan ustadz....bang Reza perlu antum tahu kalau antum ditanya tentang hal/soal yang sudah dijawab dengan mantap oleh orang lain maka menjawabnya adalah sia- sia... yang santun dan beradab adalah mempersilahkan penanya merujuk pada penjawab yang pertama...dan bisanya penjawab tadi menjawab menunjukkan keluasan ilmu ahlul bayt namun kealiman orang yg paling alim gak berubah walau banyak ulama lain yg mendahului fatwanya... mengingat fatwa fiqih adalah situasional....afwan. 

Abu Musa: Sopanlah dalam bertanya dan mempertanyakan dan bersabarlah atas jawaban- jawabannya.... bang Reza ustadz Syi’ah atau Sunni bisa khilaf tapi kita gak boleh cepat-cepat menyangkal dan menghukumi keberadaan para ustadz/muballigh/da’i adalah berkahNya....setuju... 

Abu Musa: Dalam konsep belajar di Syi’ah dikatakan bahwa siapapun bisa jadi mujtahid tapi mustahil jadi Imam.... 

Reza Saqer: Afwan ana gak tau kalo antum ini ustadz sebab ustadz kok takut ga mau nunjukin identitas, pake nama samaran, dari sini aja antum sudah tidak layak didengar. 

Bagi ana, realitasnya tidak ada orang yang di anggap a’lam dalam dunia dan disiplin ilmu manapun saat ini..... 

Tidak ada dokter yang paling a’lam, montir yang paling a’lam, atau insinyur yang paling a’lam dan faqih yang paling a’lam. Yang ada adalah seorang dokter, insinyur, montir atau faqih yg sudah memenuhi syarat dalam menjalankan profesinaya dan keilmuan itu pandai tidaknya adalah relatif. 

Nah ini dalil akal saya, gampang kan? Gak perlu neko-neko ke sana kemari.... 

Yang kedua: Kalau sudah ada statment atau opini yang mengatakan marja A lebih a’lam maka otomatis yang lainnya tidak a’lam atau keilmuannya di bawah si marja A. 

Padahal kita disuruh taqlid sama yang paling a’lam. 

Nah konsekwensinya yg lain gak jadi marja’ dong karena para mukallid sudah dan diharuskan taqlid sama yang a’lam. 

Sinar Agama: Reza,: 

1. Katanya antum ini orang cerdas dan intelek (secara makna dari komentar-komentar antum di atas) akan tetapi ra’syihnya, antum tidak menggubris argument dan mengejar merk atau lebel. Ana ini ustadz atau bukan, kuliah atau bukan, apa arti semua itu kalau pernyataannya tidak dibarengi dengan argument? Karena itu, pertama, aku ini mau ngaku diri atau tidak, itu adalah hak ana pribadi. Ke dua, antum mau dengar atau tidak, itu terserah kepada antum, baik dengan disertai dalil atau tidak, sebagaimana pernyataan-pernyataan antum sebelum ini. 

2. Ketika antum mengatakan ”bagi ana”, itu tandanya dakwaan tanpa dalil, dan terus ngotot seperti itu dari awal sampai akhir. Lah ... kan orang lain bisa juga mengatakan ”bagi saya”???!!!. Lah ... akhirnya yah ... ”menurut” melawan ”menurut” dan ... diskusinya juga kayak rel kereta api yang terus sejajar tanpa toleh dan tidak akan pernah ketemu. Kalau sudah demikian, lalu apa gunanya orang berdiskusi???!!! Bukankah kemenurutan-kemenurutan atau kebagi- bagian-ana-an itu bertentangan dengan komunikasi diskusi, karena ketika orang melakukan diskusi itu kan tandanya mau saling dengar dalil dan bukan kemenurutan-kemenurutan-ana- an itu bukan???!!! 

3. Ketika antum katakan “masa sekarang tidak ada dokter yang paling a’lam, montir yang paling a’lam ....” maka ini adalah dakwaan mas...., bukan dalil. Apa beda pernyataan antum yang sekarang ini dengan yang sebelumnya kecuali lebih banyak contohnya saja? Katanya kuliahan, tapi kok berargument dengan dakwaannya? 

4. Ketika antum mengatakan tidak ada dokter yang a’lam, lah ...kan akhirnya kita ragu apa antum ini kuliahan atau atau tidak. Karena dalam pendidikan kampus yang saya tahu, di situ ada dokter umum, ada juga spesialis, ada juga yang semacam profesor dan semacamnya. Begitu juga dalam bidang-bidang lainnya. Atau di antara dedengkotnya itu, misalnya profesornya itu, ada yang menulis makalah ribuan dan dicetak di media terkemuka di dunia, ada yang hanya lokalan ...dst. Nah...apakah semua itu bukan urutan kelebihpandaian? ra’syih. 

5. Para marja’ menjadi marja’ itu, bukan tren-trenan, tapi kewajiban. Jadi mereka itu hanya melakukan apa yang diperintahkan agama. Karena itu, dalam Syi’ah, kalau tidak ada lagi mujtahid yang bisa menjadi marja’ di dunia ini, maka semua orang Syi’ah harus belajar agama hingga muncul setidaknya satu mujtahid. Karena dalam Syi’ah belajar agama itu fardhu kifayah dengan sasaran tercapainya ke tingkat mujtahid. Jadi, kalau tidak ada satupun mujtahid di dunia ini, maka semua orang Syi’ah harus belajar agama. 

6. Ijtihad adalah kemampuan menyimpulkan hukum dari sumbernya langsung, yakni Qur'an, hadits, akal dan ijma’ (yang di jaman makshumin as atau sangat dengan masa mereka as). 

7. Sampainya ke tingkat ijtihad itu, harus dengan ujian. Mujtahid yang lebih dulu menguji calon mujtahid yang akan datang, bukan diuji apakah ia paham pelajaran sang guru yang mujtahid sebelum itu atau tidak. Tapi yang diuji adalah sejauh mana ia mampu mengambil kesimpulan hukum dan mengajukan dalil. 

8. Jadi, dalam ujian itu, bisa saja terjadi perdebatan sengit dan perbedaan penyimpulan. Akan tetapi, kalau argument yang diajukan muridnya itu sudah benar, maka akan tetap diluluskan. Jadi, kelulusan di sini adalah kemampuan berijtihad, bukan meniru dalil gurunya. 

9. Dengan adanya ujian ujian seperti itu, maka seorang murid bisa saja menyalahkan gurunya. Kalau antum pernah datang di pelajaran tinggi ini saja (bahtsulkhorij), maka antum akan lihat bagaimana mereka kadang seperti bertengkar dalam arti adu argument dengan gurunya. Nah, apalagi di dalam ujian keijtihadannya dimana setelah menempuh pelajarnya setidaknya 30 tahun. 

10. Maksud cerita saya itu, adalah ketika seseorang sudah diluluskan menjadi mujtahid oleh mujtahid sebelumnya, maka sangat mungkin ia melihat gurunya itu salah atau lemah dalam berargumentasi. Kasarnya lebih lemah dari dalil-dalil dirinya. Karena itu bisa saja, tanpa kesombongan, dia merasa bahwa dia lebih a’lam dari gurunya atau bekas gurunya itu. 

11. Dengan demikian, maka setiap mujtahid sangat bisa menulis fikih untuk ditaqlidi orang yang mau taqlid kepadanya. 

12. Akan tetapi, karena kelebihpandaian itu bisa relatif dan memang relatif, maka dia tidak boleh melarang orang lain taqlid pada gurunya itu. Sebab bisa saja orang alim lainnya melihat bahwa gurunya itu lebih pandai darinya dan/atau bisa saja dia sendiri salah dalam argumen- argumennya yang dianggap lebih kuat dari argument gurunya dikala masih belajar dulu atau sewaktu ujian kemujtahidannya itu. 

13. Karena itulah, maka setiap mujtahid berhak menulis fikih dan menjadi marja’ serta tidak boleh ada orang atau mujtahid lain melarangnya. 

14. Sedang dari pihak yang mau taqlid, juga demikian. Artinya, karena kelebiha’laman yang diumumkan oleh ratusan mujtahid lainnya itu sangat bisa berbeda dan tidak ada yang berhak menyalahkan penilaiannya. Karena itulah maka kesaksian untuk kelebihpandaian ini dicukupkan dua orang alim, bukan kesepakatan atau muttafakun alaihi karena hal itu hampir sangat mustahil. 

15. Ketika seorang yang mau taqlid mendengar kesaksian dua alim (ahli khibrah), maka baginya sudah cukup untuk dijadikan dasar taqlidnya. Tapi kalau dua saksi lawan dua, artinya saling menyalahkan kesaksiannya, maka tidak boleh mendengar kesaksian mereka yang empat itu. Semua ini sudah diatur dalam fikih Islam. Akan tetapi kalau kesaksian empat orang itu hanya berbeda, dan tidak saling menyalahkan, maka kita boleh memilih salah dua dari empat kesaksian itu. 

16. Dengan penjelasan di atas itu, maka seberapapun marja’ yang ada, tidak menjadi susah memahami kenyataannya bahwa hal itu sangat logis dan Islamis. 

17. Masalah lainnya, dalam liku-liku ijtihad dan memberi fatwa, kadang seorang marja’ tidak berani ambil keputusan fatwa. Dalam bahasa kitabnya seperti kata-kata ”hal itu isykaal/ susah”, ”hal itu masalah”, ”hal itu problem” ...dst. Atau mengatakan ”hal itu tidak jelas tapi hati-hatinya haram” dan semacamnya. 

18. Jadi, bisa saja marja’ yang a’lam itu tidak mengambil keputusan hukum/fatwa seperti di atas, atau menganjurkan kehati-hatian (ihtiyaath). 

19. Sementara di lain fatwa semua marja’ dikatakan bahwa kalau yang a’lam tidak berfatwa atau berhati-hati (ihtiyaath), maka harus merujuk ke marja’ no. 2, kalau yang nomor 2 ini juga berhati-hati atau tidak berfatwa, maka ke marja’ no 3 ...dst. 

20. Dengan penjelasan di atas itu, maka sekalipun sudah kesepakatan terhadap kelebihaliman satu orangpun dimana termasuk kesepakatan marja’-marja’ lainnya (yang mana hampir mustahil), maka yang tidak a’lam pun bisa terus mengeluarkan fatwanya dan tetap menjadi marja’. Apalagi kalau kesaksiannya itu memang ada perbedaan dan bukan merupakan kesepakatan semua ulama dan mujtahid. 

21. Kera’syihan antum ini menumpuk. Lah ...orang yang tidak tahu hukum taqlid menaklid seperti antum ini saja, sudah bantah-bantah dan tanpa dalil lagi. Mbok kalau tidak tahu tanya ghitu. Semua yang saya tulis di atas itu ada dalam hukum taqlid pada setiap fikih yang ditulis para marja’. 

22. Nah, Rahbar hf yang dipilih secara resmi oleh lebih dari 70 orang mujtahid yang ada di anggota majelis ahlu al-khibrah yang setiap orang anggotanya dipilih rakyat dalam pemilihan umum majelis para ahli ini. Kemudian, pilihan majelis para ahli ini, didukung oleh ratusan mujtahid yang tidak duduk dalam majelis para ahli itu (karena memang tidak ikut pemilihan anggota majlis ahli atau karena memang anggota majlis ahlinya dibatasi sebagaimana majlis- majlis MPR dan lain-lainnya di setiap negara), dan didukung oleh ribuan ulama, serta belasan marja’ yang ada di dunia ini. 

23. Memang, tekanan pemilihan Rahbar hf itu terletak pada dimensi politiknya. Akan tetapi, ketika seseorang itu lebih pandai dari yang lain dalam hukum-hukum atau (fatwa-fatwa politiknya, tentu lebih mudah menerima kesaksian ulama terhadap kelebihpandaiannya dalam bidang- bidang lainnya dari marja’marja’ lainnya. Karena, konsep yang dipakai beristimbat atau menyimpulkan hukum itu, atau alatnya, adalah sama. Yakni apakah kita mau menghukumi masalah-masalah ibadah pribadi seperti shalat atau masalah-masalah politik, maka alat atau ilmu yang dipakainya itu sama. Misalnya ushulfikih. Nah, ketika Rahbar hf lebih pandai dari yang lain dalam hukum sosial-politik dan disaksikan oleh ribuan ulama, maka menerima kelebihalimannya dari marja’ lain sungguh lebih mudah. 

24. Namun demikian, karena Islam itu menghargai pandangan dan pendapat spesialis, bukan pandangan awam agama (sekalipun profesor di bidang lainnya), maka walaupun demikian tingginya nilai lebih yang ada pada Rahbar hf itu, tetap saja tidak boleh memaksakan kesaksian atau dalil ini pada orang lain. Karena itu di masyarakat Syi’ah, adanya mujtahid, atau adanya hukum fikih tentang kewajiban mengikuti yang lebih pandai ini, tidak pernah membuat aneh, ribut, ruwet, pusing, renggang persaudaraan ...dst. 

25. Anjuranku, jangan berpendapat dalam hal apa saja, sebelum mempelajarinya dengan baik dan sebelum menjadi spesialis di dalamnya. Bukan berarti saya melarang antum berdebat. Tapi maksud ana, adalah berdebatlah dengan dalil dan harga yang tidak mati. Tapi kalau antum sudah berpendapat tanpa dalil karena belum belajar, maka ia akan menjadi debat dengan harga mati. Artinya, seminggu diskusi, tapi yang diomongkan tetap sama. Kemarin bilang putih, hari ini juga demikan. Artinya dakwaannya putih dan dalilnya juga putih. Kan kurang bijak, kalau ada yang berkata ”menurut saya warnanya putih dan bukan hitam”. Dan ketika ditanya dalilnya, mengatakan ”karena menurut saya putih dan bukan hitam”. Akhirnya semua kata-kata marja’ yang mewajibkan taqlid kepada yang lebih pandai (a’lam), ditolaknya karena tidak sesuai dengan pandangannya yang ditopang hanya dengan dakwaannya itu. Wong para marja’ mewajibkan taqlid a’lam, kok kamu bilang tidak ada yang a’lam dan bahkan dalam ilmu apapun. Wassalam. 

Reza Saqer: Saya bingung kok ada ustadz menanggapi orang bodoh seperti saya dengan koment yang panjang, pasti kepanasan dan kegerahan seperti ini.... gahar campur gemas.... 

Antum bilang gak perlu saya tahu identitas antum, padahal antum katakan untuk taqlid saja kita perlu tahu siapa orang yang kita ikuti itu, ini point yg bertolak belakang dengan jawaban antum. 

Setahu saya kata a’lam berarti paling pandai, kalo sudah paling pandai yang masak bilang gak tau, atau hati-hati atau silahkan merujuk kitab lain dan seterusnya???? ini logikanya, antum mau bantah lagi ya silahkan namanya juga Sinar Agama pasti harus menyinari orang-orang seperti saya sebab nama kan membawa pesan. Kalo masih gahar juga jangan pake nama Sinar Agama.... pake aja nama SINAR PERASAAN. 

Antum bilang Rahbar dipilih 70 ulama, ini dipilih dalam kapasitas marja atau pemimpin poitik Iran??? Harus jelas jangan dicampuradukkan,,,, antum ini raksyih. 

Setahu ana rahbar jadi marja saja sudah instan, waktu Imam masih hidup saja dia bukan Ayatulloh. Kok tiba-tiba jadi a’lam, bagaimana ini?? Sementara banyak marja yang sudah jadi marja tahunan melebihi dia. 

Lalu kalau alasannya sibuk ngurus negara terus gak ada risalah amaliah dan bagi mukallidnya disuruh merujuk ke kitab ya lebih baik low profile lah. 

Saya tertawa geli mendengar antum berdalil dokter yang alim itu ada seperti dokter spesialis misalnya. Justru dengan adanya dokter spesialis itu menunjukkan ketidak a’laman seorang dokter, kenapa? Dia hanya menekuni sebuah spesialisasi tertentu saja sedangkan kedokteran memiliki ratusan dan ribuan item yang harus dipelajari. Jadi seorang dokter hanya dapat dibilang ahli atau spesialis mata misalnya, tapi kalo mau operasi tulang ya pergi ke dokter tulang. 

Saya juga terserah antum mau menaggapi koment ana apa tidak, saya tidak terlalu wah melihat ustadz dari Iran atau dari Mesir. Apalagi yang suka bikin ”njelimet” orang awam.... yang diperlukan sekarang umat adalah ustadz yang bisa menerjemahkan dengan bahasa yang dimengerti dan difahami semua golongan. 

Contohnya aja buku-buku terjemahan sangat sulit dipahami padahal dalam bahasa aslinya sangat mudah, nah ini contoh juga buat orang seperti saya bisa saja dalam suatu risalah amaliah itu mudah tapi para ustadz yang sok-sok ana bikin ”njelimet” orang awam kalau ada yang seperti ini.. kelaut aja deh. 

Sinar Agama: Reza,: 

1. Kepanasan atau kedinginan, itu masalah saya. Begitu pula menanggapi orang pandai karena kuliahan itu. 

2. Antum ini seperti orang Sunni yang main qiyaas. Lah akun fb kok disamakan dengan cara dan syarat taqlid? Kan ra’syih. 

3. Antum ini ra’syih, apa hubungannya orang a’lam dengan ketidaktahuan? He he he, a’lam itu adalah lebih tahu dari yang lain, bukan tahu semuanya. Kalau makshum memang tidak masuk akal kalau tidak tahu. Tapi kalau a’lam tidak ada hubungannya, karena semua marja’ banyak memiliki ketidakfatwaan ini. Lagi pula sudah saya bilang bahwa cara berijtihad itu berbeda-beda. Jadi, kalau satu orang berfatwa dan yang lainnya tidak berfatwa, sangat mungkin justru yang tidak berfatwa itu yang lebih a’lam. Kenapa? Karena dia justru lebih tahu bahwa dalil yang dipakai dalam fatwanya itu tidak kuat dan semacamnya, hingga kalau membuat kesimpulan fatwa dalam kondisi tersebut justru tidak bijaksana. Tapi karena yang tidak a’lam tadi, tidak tahu akan hal itu hingga dia berfatwa. 

4. Tidak berfatwanya seorang marja’ bukan karena ketidaktahuannya. Tapi bisa karena keti- dakcukupan riwayat-riwayat yang shahih yang memadai. Misalnya dalam satu masalah hukum, hadits-haditsnya yang ada yang dapat dijadikan rujukan dalil, sama-sama memiliki cela dalam sanadnya, yakni tidak shahih. Akhirnya fatwanya tidak bisa diberikan. Dan ketidakshahihannya itu terdapat pada perawi yang namanya Fulan -misalnya. Jadi dia tidak berfatwa dan hanya menghati-hatikannya yang, biasanya mengambil hukum yang lebih berat, tapi tidak dalam bentuk fatwa, melainkan dalam bentuk kehati-hatian atau ihtiyaath. Atau sama sekali tidak punya arahan apapun karena tidak adanya pilihan untuk yang hati- hatinya itu, alias yang lebih berat itu. Akhirnya fatwanya tidak keluar dan mengatakan ”Dalam masalah ini hukumnya musykil/problem”. 

Akan tetapi, bisa saja perawi yang dilemahkannya itu bagi mujtahid lain yang tidak a’lam, diyakini sebagai hadits atau dalil yang kuat dan shahih hingga ia berfatwa sesuai kandungan riwayat tersebut. 

Dengan ini, maka ketidakadaan fatwa itu bukan ketidaktahuan akibat tidak tahu ilmunya, melainkan justru bisa karena kedalaman ilmunya itulah yang telah membuatnya tahu bahwa dalilnya itu, memiliki masalah. 

Ke dua, keberfatwaan marja’ ke dua (lainnya yang tidak a’lam), bukan karena lebih a’lam, tapi karena justru ia tidak tahu kelemahan perawi yang dimaksud kerena telah mengikuti dalil penguat yang kalau didebat sebanyak 30 langkah misalnya orang tersebut menjadi ketahuan ketidakshahihannya. 

5. Antum ini, lagi-lagi mera’syihkan diri. Sudah dibilang di atas bahwa Rahbar hf itu dipilih untuk memimpin negara Islam yang di dalamnya terdapat ribuan mujtahid dan belasan marja’. Artinya, kepemimpinan politiknya itu juga kepemimpinan Islam karena negaranya negara Islam yang penuh dengan ribuan hukum dan fatwa. Nah, ketika satu orang dipilih oleh ratusan mujtahid dan belasan marja’ untuk memimpin mereka dalam kenegaraan Islam, artinya ia memiliki kelebihan dari orang lain dari dimensi fatwa-fatwa tentang hukum-hukum sosial politik dan kenegaraan serta dunia internasional yang juga memiliki ribuan fatwa itu. Dan penyimpulan fatwa itu, harus memiliki kemampuan sampai ke derajat ijtihad dalam alat- alatnya, yakni Qur'an, hadits, akal dan ijma’ yang, juga dipakai untuk fatwa-fatwa selain sosial politik dan kenegaraan. 

Di atas sudah dikatakan bahwa dalam kondisi seperti ini, maka menerima kesaksian kea’lamannya yang sudah disaksikan oleh beberapa mujtahid seperti ayatullah Jannati dan lain-lainya, maka lebih mudah menerima kesaksian ini dari kesaksian lainnya. Karena itu, bukan saya yang mencampur masalahnya, tapi antum yang sedikit kacau memahaminya hingga tercampur. 

6. Banyak sekali di Iran, karena tawadhu’, orang yang sudah ayatullah, tidak mau dipanggil ayatullah dan hanya mencukupkan diri pada hujjatul Islam, seperti Rahbar hf dan Rafsanjani hf atau A’rafi (rektor Jaami’ahtulmushthafa) dan ratusan atau bahkan ribuan ayatullah yang tidak mau dipanggil ayatullah dan hanya mau dipanggil hujjatul Islam. Antum tahu, marja’ besar yang yang sudah meninggal yang bernama Ayatullah al-‘Uzhmaa Langgaroni ra, salah satu marja’ paling senior dan sudah meninggal dan salah satu guru Rahbar hf, ketika orang- orang Iran juga bertanya-tanya tentang keijtihadan Rahbar hf sewaktu diipilih pertama kalinya untuk menjadi pemimpin tertinggi agama dan negara di Iran, beliau ra mengeluarkan kesaksian bahwa Rabhar hf itu sudah mujtahid sejak 30 tahun yang lalu (yakni sekitar 52 tahun yang lalu dari sekarang). Dan imam Khumaini ra ketika menjelang wafat beliau, telah memberi isyarat bahwa Rahbar hf layak menjadi penggantinya. Padahal menjadi Rahbar itu harus a’lam dari yang lainnya. Dan kalau antum menyaksikan kesaksian para marja’ senior, walau gurunya ayatullah Sistani hf sendiri, yakni ayatullah Khui ra, dimana sampai-sampai mempersembahkan salam ... dll-nya, maka antum yang berkata seperti itu, akan dimarahi oleh para marja’ senior itu. 

7. Kea’laman itu, hanya diketahui oleh para alim dan bukan dari buku fatwanya, karena mungkin tidak punya buku karangan/fatwa yang disebabkan karena memang tidak mau menuliskannya karena belum merasa wajib. Melainkan bisa dilihat dari kedalaman cara bicaranya dalam mengulas masalah-masalah hukum, Qur'an dan hadits (misalnya ketika mengajar di kelas). Jadi, orang awam agama seperti antum sama sekali tidak akan memahami siapa yang mujtahid dan siapa yang a’lam. Karena itulah bagi orang awam agama, harus mendengar kesaksian setidaknya 2 orang ulama/mujtahid yang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil). Dan pilihan ribuan ulama akan kea’laman Rahbar hf itu, walau setidaknya dalam masalah sosial politik, tapi karena alat yang dipakai beristimbat hukum fikih, baik fikih sosial-politik atau pribadi itu, adalah sama, seperti ilmu rijal, ushulfikih ...dst, maka lebih mudah memahami dan menerima kesaksian kea’laman Rahbar hf dari kesaksian lainnya. Antum ini sangat kurang teliti membaca tulisanku. 

8. Apa spesialisasinya antum ini adalah agama hingga mengatakan “setahu ana”, dan “Setahu ana” antum ini dijadikan dalil dalam memahami agama oleh antum sendiri? Yakni apa hak antum memakai dalil dari pendapat antum sendiri itu? Apakah agama telah memerintahkan antum untuk mengikuti pendapat antum? 

9. Bagi orang awam agama seperti antum (bc: bukan terpelajar dalam agama secara spesialis), ukuran sesuatu itu memang lahiriahnya. Makanya kalau kitabnya terlihat tebal, dianggap sebagai a’lam. Tapi bagi ulama, melihat jurusnya dalam penyimpulan dalil-dalil hingga dimunculkannya sebuah fatwa. Karena itu low profil ala antum ini hanya milik antum semata, dan sama sekali tidak ada dalil ilmiahnya. 

10. Aku tobat-tobat sama antum ini. Kok bisa contoh yang gamblang seperti kedokteran itu tidak bisa dipahami. Lah masak dokter tulang dibanding sama dokter mata. Eh .. mas, seseorang itu sebelum jadi dokter spesialis, dia harus jadi dokter umum dulu. Nah, yang saya bandingkan itu antara dokter umum dengan spesialis yang sudah tentu yang a’lamnya adalah yang spesialis. Yang ke dua, yang spesialis ini juga bertingkat lagi, ada yang sekelas s2, ada s3 ada prof dan ada yang lebih tinggi lagi. Artinya dalam jurusan yang sama. Nah, kera’syihan antum ini benar-benar bikin waktuku habis karena semudah itu tidak bisa antum pahami? Ana akan terus berusaha menerangkan, selama masih ada waktu dan dada ini masih kuat. Tapi mbok ya ... tanya kek kalau nggak tahu. Antum tidak tahu agama tapi berdebat seperti ahli agama, yakni gaya bahasanya, tapi orang yang baca sudah pasti tahu nilainya seperti apa. Masak contoh kedokteran saja nggak dipahami? 

11. Antum mau atau tidak, tidak ada urusan denganku. Yang penting bagiku adalah adu dalil, bukan adu dakwa. 

12. Untuk buku jlimet itu, juga sependapat. Tidak suka membuat orang lain jelimet. Akan tetapi dilihat dulu ilmu apa yang dibahas. Karena setiap ilmu memiliki istilahnya sendiri-sendiri. Karena itu, seperti esensi, substansi (di filsafat), atau musykil, ahwat (di fikih), atau majhul, matruk (di hadits), atau partikulir, universal (dalam logika) ....dan seambrek contoh lainnya, sering tidak bisa dan/atau tidak cocok kalau diterjemahkan harfiahnya. Misalnya “musykil”, dasar katanya bermakna ”problem/repot’. Bagi antum, ketika marja’ mengatakan ”repot”, maka ia tidak a’lam. Ini karena antum memahaminya dengan bahasa awam agama. Tapi kalau dalam bahasa ilmiahnya, terjemahannya mesti diberi keterangan bahasa, misalnya, ”keterangan atau dalil yang ada belum memadahi untuk dijadikan pijakan fatwa”. Jadi, ”problem” di awam (seperti yang antum pahami) adalah tidak tahu hukumnya, tapi problem di ilmiah, artinya ”tidak cukup datanya yang shahih dan valid”. Nah, kan jauhnya seperti langit dan bumi bukan? 

13. Kalau orang awamnya merasa berpendidikan -seperti antum ini- dan merasa bahwa antum tahu dan lebih bijak dari ustadz-ustadz yang ada, maka jelas antum, seperti di komentar- komentar antum di atas itu, akan mengatakan bahwa kita orang ini adalah orang yang jelimet lah, menyulit-nyulit lah, .....dst dari umpatan-umpatan yang tidak layak dikeluarkan orang yang bukan bidangnya. 

14. Ana mungkin salam beberapa tulisan, kalau berulang-ulang dalam menghadapi orang seperti antum ini, kadang memang agak keras karena ingin mengingatkan dengan gaya bahasa yang memberikan perangah. Artinya, walau bahasaku begitu, tapi aku merasa sangat menyintai semua. Dan semua yang kutulis itu, seperti seorang kakak kepada adiknya yang sedikit nakal. Nakal, karena tidak tahu masalah tapi mendebat, dan mengulang dakwaan serta tidak pernah memberi argumentasi. Intinya, maafkan ana kalau telah menyakitkan hatimu. Tapi terlepas dari semua itu, renungilah yang kutulis itu, karena walau aku tidak makshum dan sangat mungkin bisa salah, tapi semua kutulis tidak dengan nafsu dan sembarangan. Dia adalah hasilku belajar puluhan tahun yang tanpa mengerjakan pekerjaan lainnya. Ingat, lamanya belajar bukan jaminan, karena yang jaminan itu adalah dalill gamblang. Jaminan dalil gamblang inipun bukan untuk kebenarannya, tapi setidaknya, untuk maafNya. Karena kalau sudah mengikuti dalil gamblang, tapi tetap salah, maka sudah pasti dijanjikan ampunanNya. Renungilah akhir dan kurangi rasa gelimu terhadap yang kamu tidak tahu itu. Wassalam. 

Habibi Muhammad Alhamdulillah: Syukron Ustad Sinar Agama, inilah yang saya cari. Syukron penjelasannya. 

Reza Saqer: Tapi rahbar jadi marja kan ekspress setelah itu jadi a’lam. 

Sinar Agama: Reza saudaraku, Reza adikku yang kudoakan setiap hari dan selalu didoakan hatta di makam-makam suci, makna a’lam itu a’lam dalam ilmu, sementara makna marja’ itu, adalah jadi rujukan karena mau dirujuk (misalnya menulis buku fikih). Jadi, ilmu dan kemarjaan itu tidak ada kemestiannya. Jadi, bisa saja a’lam tapi tidak mau jadi marja’. 

Dulu ketika Rahbar hf dipilih oleh puluhan ulama dalam majelis para ahli itu, beliau hf sempat maju ke depan dan mengatakan ”Pokoknya saya tidak setuju dipilih jadi wilayatulfakih”. Tapi karena maqam walifaqih itu adalah tugas, dan anggota majelis ahli itu tetap memilih beliau, maka secara syar’i, sudah tidak bisa ditolak. 

Begitu pula ketika beliau hf sudah menjadi wilayatulfakih, semua rakyat Iran meminta beliau menulis fikih. Lalu beliau muncul di TV, saya lihat sendiri siaran TV-nya itu, beliau sambil menepuk- nepuk bahunya dengan tangan kirinya (karena yang kanan sudah cacat karena pernah terkena ledakan bom), beliau mengatakan: 

”Saya tidak mau jadi marja’, jangan bebani lagi bahuku dengan tanggung jawab yang berat lainnya. Sementara masih banyak marja’ di Qom.” 

Itulah adikku, ketawadhuan yang ikhlash, bukan dibuat-buat dan diplomatik. Karena mengatur negara yang selalu dimusuhi dari dalam dan luar negeri, dan membimbing supaya maju sampai ke antariksa dengan penuh kehalalan (fatwa) dan keberkahan itu, adalah sangat berat. Bayangin kalau negara menghukum bunuh seseorang dengan salah, atau qishas-qishas lainnya. Atau ber- fatwa perang, padahal menurut Tuhan tidak boleh atau belum waktunya, misalnya. Lah ...siapa yang akan menanggung ribuan korban yang berjatuhan. 

Jadi, sekali lagi, a’lam itu bisa saja dimiliki seseorang tanpa ia menjadi marja’. Artinya, begitu ia menulis fikih, maka yang taqlid kepada yang tidak a’lam itu harus segera pindah ke yang a’lam tadi. Tentu kalau tidak ada perbedaan persepsi pada ulama-ulama yang menjadi saksi sesuai dengan yang sudah dijelaskan di atas itu. Jadi, sehari saja jadi marja’ sudah bisa menga’lami yang lainnya. Karena kea’lamannya itu sudah dimilikinya bertahun-tahun sebelumnya, karena a’lam itu sifat dari ilmu, bukan dari kemarja’an. 

Bande Husein Kalisatti, Ali Al Hussain and 26 others like this. 

Ki Fuat Damahcom Gaikutenentangaruz: Terimakasih untuk semuanya, sangat bermanfaat. 

Aira Salsabilla: Afwan ustadz...menambah ilmu saya.. 

Kebenaran Yang Hilang: Ahsantum... 

Estu Ja’far Suherman: Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa aali Muhammad. Wa’ajjil farajahu,...., warham Imaamana al-Khomeini, wahfadz qooidana al-Khamenei. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih untuk semua jempol dan komentarnya. Bagi yang sudah ambil catatan ini, tolong ambil lagi karena ada tambahan pada jawaban dari pertanyaan mas Syaiful Bachriy. 

Bande Husein Kalisatti: Syukron. 

Franco Nero: Ustadz kalo masalah kita ga boleh pindah marja’ seenaknya itu gimana ustad bisa dikasih contohnya ?? Afwan misalkan pada marja ini kita setuju atau pas pendapat marja’ yang satu ini tapi dalam hal lain kurang pas dengan keadaan kita misalkan yang hidup di negara lain, bagaimana itu ustad? Afwan apakah kita boleh mengambil pendapat marja’ yang satu terus mengambil pendapat marja’ yang lain dalam hal yang berbeda masalah ?? Afwan ustad. 

GatutKoco Indo: Ust, bagaimana halnya yang sudah ikut dengan Sistani mau pindah ke Rahbah, bolehkah? Bukankah syarat pindah marja harus dari yang a’lam ke yang lebih a’lam? Sedangkan antara Sistani dengan Rahbar sama-sama a’lam, gimana ust? 

Sinar Agama: Nero, yang kamu tanyakan itu bukan pindah taqlid seenaknya, tapi taqlid yang kacau yang jelas salah dan tidak boleh. Karena taqlid itu harus pada satu orang. Kecuali masing- masing atau beberapa marja’ punya kelebihpandaian dalam bidang-bidang tertentu. Kalau demi- kian halnya, maka pada masing-masing bidangnya itu harus taqlid pada masing-masing marja’ yg ia a’lam di dalamnya. 

Bisa juga mengambil fatwa orang lain ketika ia taqlid kepada satu marja’ manakala marja’ a’lam yang ditaqlidinya itu tidak mengeluarkan fatwa atau mengeluarkan fatwa kehati-hatian (ihtiyaath). 

Sinar Agama: Bachri, pindah taqlid dari ayatullah Sistani hf ke Rahbar hf itu jelas boleh, karena dari sisi fikih pribadinya (selain politik), keduanya sama-sama memiliki kesaksian a’lam, akan tetapi Rahbar hf jelas lebih lengkap ke a’lamannya, yaitu di bidang fatwa-fatwa atau hukum-hu- kum sosial politiknya. Malah bagi pendapat saya yang saya pahami dari selama belajar, pindah taqlid dalam kondisi yang ditanyakan itu, adalah sangat bijak dan dianjurkan akal dan agama. 

Disebabkan kelebiha’laman tadi dan, disebabkan tidak/belum jelasnya pandangan ayatullah Sis- tani tentang politik (boleh tidaknya berpolitik dan berjuang menegakkan hukum-hukum Islam sebelum imam Mahdi as datang) dimana kalau kebetulan dia itu termasuk yang menentang wilayatulfakih mutlak, maka bukan saja Rahbar hf a’lam dari sisi hukum politik tsb darinya, akan tetapi malah dia akan menentang semuanya. Karena itu, pindah taqlid, sangat dianjurkan akal dan agama.

Haidar Husein: Terima kasih banyak ustad atas penjelasan yg menambah wawasan bagi kami.... 

Haidar Husein: Ustad, afwan sebelumnya....saya mau tanya....sampai saat ini karena kurangnya pengetahuan saya tentang marja’ (tidak terlalu mengenal marja’-marja’ baik yang ada di Iran, Syiria, Iraq ataupun Lebanon, membuat saya kadang bingung dalam menentukan taqlid kepada siapa...semisal, tentang keputusan hari Iedul fitri....mohon penjelasannya, syukron... 

Sinar Agama: Husein, anjuranku antum taqlid ke Rahbar hf saja. Untuk masalah ru’yat hilal itu, biasanya dikembalikan kepada saksi-saksi yang tidak mungkin dusta. Akan tetapi tidak boleh ikut hisab. Yang diikuti oleh Syi’ah adalah yang berdasarkan ru’yat. 

Haidar Husein: Syukron Ustad atas penjelasannya. 

Sinar Agama: Ok, sama-sama. 

Besse Tanra Wajo: Salam Ustad, izin copas... 

Sinar Agama: Besse, silahkan saja. 

Besse Tanra Wajo: Syukran Ustadz.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Kamus Halal-haramnya Makanan





Seri tanya-jawab Al Laona – Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Friday, May 27, 2011 at 6:09 am


Al Louna: Salam ustadz, jenis makanan apa saja yang engga bisa dikonsumsi dalam syiah?.. Terimakasih. 


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
1. Makanan yang halal dan haram itu banyak sekali. Saya akan berusaha menyebutkan sebagiannya saja, yaitu yang umum kita hadapi. 

2. Yang halal dari tumbuhan.

Adalah semua tumbuhan yang tidak membahayakan diri secara serius (misalnya kalau dimakan dalam waktu beberapa saat atau waktu dipastikan bisa sakit serius atau mati) dan tidak memabokkan seperti ganja, heroin dan semacamnya. 

3. Sedang yang halal dan haram dari benatang yang melata sbb: 

  • a. Dari Binatang jinak/ternak: 
    • a1. Yang halal seperti: kambing, sapi, lembu, onta ..dan seterusnya. 
    • a2. Yang makruh seperti: keledai, bagal (binatang yang terlahir dari pejantan kuda dan betina keledai), kuda ...dan seterusnya. 
    • a3. Sedang yang haram seperti: babi, anjing, kucing, ...dan seterusnya. 
  • b. Dari Binatang liar: 
    • b1. Yang halal seperti: kijang, kambing hutan, keledai hutan, ..dan seterusnya.
    • b2. Dan yang haram seperti: srigala, singa, ular, landak, tikus, biawak, gajah, beruang, dan semua binatang buas yang memiliki cakar walau kebuasannya tidak terlalu kuat seperti rubah dan musang.Diharamkan pula memakan kelinci dan marmut/terwelu. Begitu pula diharamkan memakan semua jenis serangga kecuali belalang. 
4. Dan jenis burung yang halal dan haram, adalah sbb: 
  • a. Yang halal dan haramnya sudah dijelaskan namanya, sebagai berikut: 
    • a1. Yang halal, seperti: Ayam, itik, burung onta, merpati, puter, burung kenari, burung gereja. 
    • a2. Yang makruh seperti: seriti dan burung Hudhud. 
    • a3. Yang haram seperti: burung gagak, kalelawar, merak, setiap burung yang memiliki cakar. 
  • b. Yang halal dan haramnya tidak disebut dengan nama, tapi dengan sifat, seperti berikut: 
    • b1. Yang halal: 
      • (b-1-1). Yang kepakan sayapnya di udara lebih banyak dari diamnya. 
      • (b-1-2). Memiliki tiga sifat berikut ini: tembolok (kantong tempat makanan di leher), ampela dan jalu.
    • b2. Yang diharamkan: 
      • (b-2-1). Yang diamnya di udara lebih banyak dari kepakannya. 
      • (b-2-2). Yang tidak memiliki tiga sifat berikut ini: tembolok, ampela dan jalu. 
Catatan

(catatan-1). Untuk jenis burung yang tidak disebutkan namanya sebagai binatang halal atau haram, maka kalau memiliki satu di antara sifat-sifat halalnya saja sudah cukup sebagai hukum kehalalannya, misalnya memiliki kepakan lebih banyak di udara, atau cukup dengan hanya memiliki tembolok saja.

(catatan-2). Telur jenis burung dan binatang air, hukumnya mengikuti induknya. Kalau induknya halal, maka telurnya juga halal, dan begitu pula sebaliknya. 


5. Binatang laut/air: 
  • 5-1. Semua binatang air adalah haram kecuali dari jenis ikan dan bersisik dan mati di atas air serta matinya tidak dalam keadaan liar (baca: ada pemiliknya). 
  • 5-2. Udang termasuk jenis ikan bersisik dalam peristilahan fikih. 
Catatan: binatang air yang halal, mk(maka) baik kecil atau besarnya tetap halal. Dan sisik itu tidak perlu banyak, yang penting ada walau satu dua. 

6. Yang haram dari binatang yang halal: 

Ada beberapa hal dari binatang yang halal, diharamkan untuk dimakan: 
  1. Darahnya
  2. Kotorannya (besar-kecilnya)
  3. Kantong kandungannya
  4. Kelenjarnya
  5. Kemaluan pejantannya
  6. Telur/biji kemaluannya
  7. Kemaluan betinanya
  8. Kelenjar otaknya
  9. Sumsum tulang belakangnya
  10. Uratnya yang kenyal dan membujur di kedua daging ulurnya (daging yang berada di kanan- kiri tulang punggung)
  11. Empedunya
  12. Limpanya
  13. Kandung kemihnya
  14. Hitam matanya 
Catatan: hukum di atas ini tidak berlaku untuk binatang air, kecuali kalau menjijikkan seperti kotoran ikan. 

7. Haram-haram yang lain: 

Minuman dan makanan yang bisa menghilangkan kesadaran (memabokkan); benda-benda najis atau yang terkena najis kalau belum disucikan; apapun yang memiliki mudharat yang mesti dihindari (serius, seperti kalau dimakan/diminum dalam beberapa waktu dipastikan sakit serius atau mati); tanah (kecuali Karbala dan itupun sedikit). 

Masih ada hal-hal halal dan haram lainnya yang tidak disebut di sini karena mungkin tidak terlalu kita hadapi setiap hari atau karena sudah sangat jelas hukumnya, seperti makan/minum dari hasil riba, korupsi, curian, tipuan, bisnis haram, menjual barang haram, jualan yang tidak jujur ...dan seterusnya. 

Wassalam. 

Haidar Dzulfiqar, Bande Husein Kalisatti and 52 others like this. 

Kebenaran Yang Hilang: Ahsantum. Jazakumullah khairal jaza’. 

Sinar Agama: Salam terimakasih untuk semua jempol dan komentarnya. 

Sinar Agama: Hilang: sama-sama. 

Hisam Sulaiman: Syukron pencerahannya. 

Cut Yuli: Ustad, kalau teripang/timun laut apakah halal dengan tujuan untuk obat, tolong dijawab ya karena saya mengkomsumsinya selama ini. Salam. 

Yustanur: Saya juga mau nanya ustad...kalau kotoran kerbau/jawi/kambing/ayam kita jual atau kita beli bagai mana pula hukumnya ustad..? Terimakasih. 

D-Gooh Teguh: 1>Sarang burung walet...? 

Sinar Agama: Hisam, bah bah ... tumben komentar, terimakasih ...afwan. 

Sinar Agama: Cut, Karena teripang itu bukan dari jenis ikan (dan bersisik), maka ia adalah haram. Sedang untuk pengobatan, memang kalau sakitnya sangat bahaya dan tidak ada obat lain yang terjangkau, bisa saja dihalalkan. Tapi saya sendiri pernah menanyakan masalah yang serupa ke kantor Rahba hf, sepertinya tetap diharamkan. Jadi, jalan keluarnya, kalau sakitnya memang serius dan tidak ada obat lain yang terjangkau serta khasiat dari teripang itu memang terbukti mujarab, maka walaupun yang saya pahami halal (dlm kondisi ini), tapi lebih hati-hatinya sambil beristighfar kapadaNya. Syukur kalau segera bisa menjangkau obat lain yang halal. 

Sinar Agama: Yustanur: Kotoran binatang yang halal dagingnya adalah tidak najis. Akan tetapi haram dimakan. Dan menjual barang yang haram dimakan, apakah karena kotoran atau karena najis, mk kalau bukan untuk dimakan (dikonsumsi), maka hukumnya boleh/halal, baik menjualnya atau membelinya. 

Sinar Agama: Teguh, sarang burung walet, mengikuti waletnya. Karena sarangnya dibuat dari ludahnya dan, kebetulan tidak menjijikkan secara umum. Jadi, yang saya pahami dari fikih, adalah makruh. 

Cut Yuli: Syukron atas infonya yang sangat jelas Ustad. 

Sinar Agama: Cut, ok, sama-sama. 

Yus Ta Nur: Terimakasih penjelasannya ustad. 

Anandito Birowo: Ustad, saya baca di buku Fikih Musafir kalo udang halal, tapi lobster termasuk jenis yg haram dimakan. Benar demikian atau mengikut fatwa marja? Kalau burung hantu? Cecak? Landak? 

Yus Ta Nur: Maaf ustad mohon pendalaman tentang hukum jual beli barang yang haram dimakan (konsumsi) seperti, babi, kotoran ternak. 

Mujahid As-Sakran: Afwan ustad, mohon penjelasan masalah halal haramnya kopi luwak. 

Sinar Agama: Jiran, Lobster itu termasuk jenis udang dan halal, yang saya tahu ini adalah fatwa imam Khumaini ra dan Rahbar hf. Konon ana dengar Ayatulloh Khu’i mengharamkan, ana mendengar dari orang yang menaklidinya. Tapi belum sempat lihat fatwanya langsung. Burung hantu, cicak dan landak itu, juga haram. Sepertinya untuk landak ini sudah kutulis di atas. 

Sinar Agama: Poeput: Tidak ada yang najis dari binatang yang diharamkan itu kecuali anjing darat dan babi darat. Yang lainnya tidak ada yang najis. Tapi kalau ada di tubuh atau baju kita, misalnya bulunya, maka sebelum shalat harus dibuang. Karena badan dan baju kita di samping harus bersih dari najis, keduanya harus bersih pula dari yang diharamkan. 

Sinar Agama: Untuk mencuci najis anjing dan babi, pada selain bejana, maka tinggal cuci saja seperti mencuci kencing. Tolong lihat fikihnya, karena keadaan pencucian najis ini tergantung pada airnya. Kalau airnya dibawah sekitar 384 liter, maka setelah mencuci benda najisnya, harus disiram lagi satu kali, kalau selain kencing dan dua kali kalau kencing. Jadi semua pencucian kencing 3 kali dimana sekali untuk membersihkan benda kencingnya dimana hal ini bisa berulang- ulang sampai bendanya hilang. 

Dan cucian ke dua dan ke tiga itu untuk membersihkan hukum najisnya. Dan air yang sedikit ini, bisa karena memang sedikit, atau diambil dari air banyak tapi dalam tempat yang kecil. Artinya tidak nyambung dengan yang banyak itu. Nah, air sedikit ini, hukumnya, kalau terkena najis, maka ia menjadi najis dan bisa memindahkan najis tsb kemana-mana. Jadi, kalau mencuci najis dengan air sedikit (dibawah 384 liter), maka hati-hati supaya tidak mercik ke mana-mana dan ke kita dimana akan membuat daerah yang diperciki itu menjadi najis.. 

Tapi kalau mencuci dengan air banyak (384 liter ke atas) yang dalam keadaan nyambung, atau dengan air sumber yang dalam keadaan menyambung (tidak diambil dengan gayung misalnya) atau dengan air pamp, atau air sungai, atau hujan ...asal dalam keadaan nyambung dan tidak dipisah dengan tempat atau apa saja hingga menjadi kurang dari 384 liter, maka setelah mencuci benda najisnya itu, cukup disiram atau dicelupkan sekali lagi saja. Dan bahkan banyak yang melakukannya dengan sekali cucian untuk semuanya, dengan alasan bahwa pada ujung penyelupan atau penyiram yang nyambung itu benda najisnya sudah pergi dan lanjutan celupannya atau siramannya yang menyambung itu, adalah membersihkan hukum najisnya. 

Untuk bejana yang kena jilatan anjing maka sebelum dicuci dua kali dengan air apapun, ia harus disapu dengan debu kering dan hati-hatinya disapu lagi dengan debu lembap. Tapi kalau dijilat babi, maka setelah dengan debu itu dicuci sebanyak 7 kali. Masih banyak rincian terhadap hal ini dimana tolong merujuk ke buku-buku fikih, dan atau perlu dibuatkan catatan khusus. 

Tentu saja, walaupun anjing darat dan babi darat itu najis, kalau menyentuhnya dalam keadaan kering, baik anjingnya dan kitanya, maka najisnya tidak pindah ke kita atau ke apa saja yang disentuhnya. Jadi, hukum pencucian badan tadi hanya kalau dua-duanya atau salah satunya yang saling bersentuhan itu dalam keadaan basah. 

Sinar Agama: Yustanur: Kan sudah di atas itu. Yakni apapun yang najis dan haram dimakan, kalau dalam menjual dan membelinya itu bukan untuk dimakan, misalnya untuk pupuk, maka tidak haram. Atau tidak untuk digunakan kepada yang haram-haram, baik konsumsi atau haram lainnya. Anda menjual pisaupun, yang jelas halal, akan tetapi kalau suatu saat anda tahu bahwa yang membelinya itu untuk membunuh orang, maka haram menjual ke orang tsb. 

Sinar Agama: Sakran: Kopi luwak itu jelas haram karena dua alasan: 

(1). Terkena najis. Karena kotoran dan kencing luwak itu najis. Karena ia termasuk binatang haram dan kalau disembelih darahnya muncrat atau dengan tekanan (nafasu al-saailah). Karena itu kotorannya najis. Akan tetapi kopinya, karena ia tidak tergeling, bisa saja disucikan. Artinya setelah disucikan dengan cara di atas itu, misalnya dihilangkan dulu benda najisnya (kotorannya) lalu setelah itu diibilas sekali lagi atau dimasukkan ke air banyak itu sekali saja, sudah menjadi suci. Tapi kesuciannya ini tidak menyebabkan halalnya. Karena sebab-sebab haram itu banyak, seperti menjijikkan secara umum. 

(2). Menjijikkan. Kita tidak boleh melihatnya setelah disangrai dan dihaluskan. Karena waktu sudah tidak lagi menjijikkan. Kita dalam menerapkan hukum, harus melihat asalnya, yaitu tai atau kotoran luwak. Kalau kita berikan kotoran itu pada pencandu kopi luwak sekalipun, maka ia pasti akan merasa jijik. Nah, karena itu, walaupun kopi luwak itu bisa disucikan dari najis, akan tetapi ia tetap haram karena menjijikkan secara ’urf atau umum. Wassalam. 

Yus Ta Nur: Terimakasih ustad...artinya kalau uang hasil jual beli tsb kita belanjakan lagi untuk konsumsi juga halal ustad..? Maaf udah tua nich lelet hehehe 

Sinar Agama: Yustanur, benar begitu, yakni ketika menjual atau membelinya sudah halal, maka uang tersebut bisa untuk apa saja yang halal. Seperti makan-minum, naik haji, beli baju untuk shalat ...dst. 

Sinar Agama: Poeput, ok, sama-sama. 

Anandito Birowo: Afwan kemarin saya kirim istifta rahbar tentang kopi luwak, hukumnya halal. Coba saya cari di email saya jawaban rahbar tentang kopi luwak, nanti saya copy paste di sini. 

Fadly Ilyas Dg Liwang: Wah rame nih komentarnya... jadi ingat waktu di jogja karena pada doyan makan lele... 

Anandito Birowo: Jawaban rahbar tentang kopi luwak (sent by email tgl 26 feb 2011, no perta- nyaan 97635): Jika biji kopi tersebut tidak dianggap sebagai kotoran yang menjijikkan secara ‘urfi, maka dibolehkan mengkonsumsinya. 

Besse Tanra Wajo: Salam ustad. Gimana hukumnya cacing dan kutu rambut serta urine dikon- sumsi sebagai pengobatan? Syukron. 

Aziz Enrekang: Kayaknya ini masalah tafsir menafsirkan atau tingkatan memahami fatwa rahbar? Sama sama berpegang pada fatwa rahbar, hehehehe 

Sinar Agama: Jiran, antum coba baca dengan cermat, jawaban Rahbar hf di atas yang antum nukil itu. Perhatikan kata kalaunya. Dan saya sudah menjelaskan bahwa ia adalah tahi yang menjijikkan secara umum. 

Sinar Agama: Basse, cacing, kutu rambut dan urine jelas haram. Dan saya pernah tanya ke kantor Rahbar hf hukum menjadikan barang haram sebagai obat. Jawabannya, tetap haram. Karena itu, saya sudah menjelaskan di atas, bahwa kalau terpaksa berobat dengan yang haram karena sudah tidak terjangkau yang halal, maka beristighfar dan kalau najis, maka tangan dan mulut serta perkakas yang dipakai dicuci dengan syar’ii. 

Sinar Agama: Tolong kalau memahami fatwa itu harus lengkap kalimatnya. Kalau ada kalaunya, diperhatikan. Karena kalau itu adalah syarat hukumnya. Jadi, kalau kopi luwak itu tidak menjijikkan secara umum, maka ia adalah halal. Tapi ternyata kan menjijikkan. Karena itu ia adalah haram. Lihat lagi penjelasan di atas. 

Anandito Birowo: Afwan kalau saya memahami fatwa rahbar bahwa kopi luwak itu halal, Karena 

1. Redaksi jawaban fatwa itu sendiri cenderung ke arah halal: ”Jika biji kopi tersebut tidak dianggap sebagai kotoran yang menjijikkan secara ’urfi, maka dibolehkan mengkonsumsinya.” 

2. Biji kopi luwak jelas beda dengan kotoran luwak, tidak sama dengan kotoran luwak yang menjijikkan. Orang yang hobi minum kopi luwak jika disodori biji kopi luwak tidak akan menganggap itu sebagai kotoran yang menjijikkan. Tentu dalam keadaan tidak belepotan kotoran luwaknya, sama seperti orang yang membeli telur ayam /bebek pasti menghindari telur yang belepotan kotoran. 

3. Tidak menutup kemungkinan, beberapa orang ada yang menganggap biji kopi luwak itu menjijikkan, nah mungkin bagi mereka yang menganggap biji kopi luwak itu sebagai kotoran luwak ya hukumnya haram. Demikian pemahaman saya terhadap fatwa rahbar tersebut. 

Sinar Agama: Jiran,: 

(1). Dalam kalimat itu sudah jelas dikatakan bahwa: “Jika biji kopi tersebut tidak dianggap sebagai kotoran yang menjijikkan secara ‘urfi, maka dibolehkan mengkonsumsinya.” 

Nah, maksud dari fatwa ini adalah kalau biji-bijian yang keluar dari perut, tidak membawa tahinya, maka ia dihukumi suci. Dan hal ini dapat dipahami dengan fatwa-fatwa lainnya. Misalnya keluar biji jagung dari dubur kita, kalau dia tidak membawa kotoran yang najis, maka ia dihukumi bersih/suci. 

Tapi untuk memakannya, dilihat dulu, apakah ia dihukumi tahi atau bukan. Kalau tidak dihukumi tahi, maka bisa dimakan. 

Ini pemahaman pertama dari fatwa di atas. 

(2). Setelah kita mengetahui fatwa tentang tidak najisnya benda yang keluar dari perut dengan tidak membawa kotoran, maka kita dapat memahami, bahwa kalaulah membawa kotoran, maka benda tersebut, bisa disucikan. Karena intinya, ketika ia tidak tergiling di dalam perut dan keluar sendirian (tanpa kotoran), maka secara zatnya, ia bukan kotoran, akan tetapi benda yang sekedar lewat dalam perut. 

(3). Akan halnya kopi luwak, maka jelas dia terjebak dengan dua prinsip keharaman. Pertama, sebagai tahi. Karena keluarnya biji-biji kopi itu tidak sendirian seperti biji jagung yang saya contohkan di atas itu. Kopi luwak, benar-benar adalah tahi yang keluar dari perut luwak. Karena biji-bijinya itu bergerombol dan belepotan tahi-nya. Jadi, dia adalah tahi, bukan kopi yang keluar sendirian dan tidak membawa tahi. 

(4). Ke dua, kopi luwak itu adalah jelas menjijikkan. Karena yang jadi ukuran, sudah saya katakan di atas, adalah ketika keluar dari perut luwaknya itu, bukan setelah diolah. Karena itu, sajikanlah kotoran luwak itu pada pecandunya sebelum dibersihkan. Maka sudah pasti dia akan kejijikan kecuali memang tidak normal. 

(5). Tambahan: Kalau ukuran jijik yang mengharamkan ini diurai dan diolah dulu, maka tidak akan ada yang menjijikkan di dunia ini. Karena semua yang menjijikkan itu bisa diolah dan dibuat menarik. 

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ



Imaamah/Khilaafah Dalam Islam (Syi’ah)




by Sinar Agama (Notes) on Saturday, August 14, 2010 at 5:30 am


1. Pemimpin setelah Nabi saww, harus ada. Ketidakjelasannya, apakah dipilih rakyat (tak pernah terjadi) atau beberapa orang (seperti khalifah-1) atau 1 orang (seperti khalifah-2) atau 5 orang (seperti khalifah-3) atau seluruh penduduk kota (seperti khalifah-4) atau diwariskan ke anak- anak/familya (seperti Bani Umayyah-Abbasiah) atau membunuhi ribuan Sunni (Syafi’I, Maliki, Hambali, Hanafi) dengan alasan syirik-bid’ah (seperti kerajaan Saudi sekarang) dll, membuat Islam ini cedera dari dakwaan lengkapnya. 

2. Imamah ini harus ditentukan Tuhan melalui NabiNya karena hanya Allahlah pemilik agama ”lengkap” ini, dan karena imam harus makshum (dalam ilmu-amal) dimana hanya Dialah yang tahu secara asal. Allah berfirman: ”Taati Allah (secara mutlak) dan Rasul saww (tentu juga mutlak) dan pemimpin diantara kamu (tentu juga mutlak, karena peng-dan/athaf-an, dan tidak dikondisikan seperti taat pada orang tua yang disyarati dengan tidak dalam maksiat padaNya)” (QS:4:59). 

3. Taat mutlak ini harus pada orang yang makshum, karena tidak masuk akal kalau Allah perintah orang untuk maksiat padaNya atau menyimpang dari ajaranNya (karena menyuruh taat pada orang yang salah ilmu-amalnya). Sedang Allah berfirman:”...dan jangan taati orang yang berdosa atau kafir” (QS:76:24). Sementara itu, dalam riwayat Ahlussunnah dari Bukhari- Muslim sampai Musnad-musnadnya, telah meriwayatkan dari Nabi saww bahwa imam-imam tersebut berjumlah 12 orang dan dari Quraisy. 

4. Bahkan banyak dari riwayat-riwayat Nabi saww tsb (hadits-hadits Sunni) yang menyebutkan nama-namaNya secara lengkap dari imam Ali as, Hasan as, Husain as, Ali as, Muhammad as, Jakfar as, Musa as, Ali as, Muhammad as, Ali as, Hasan al-’Askari as dan Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-’Askari as. Bahkan disebutkan bahwa yang terahkir ini akan ghaib, yakni tidak dikenali setelah lahirnya sampai ijin Allah datang. 

5. Sebelum Qiamat, Allah akan penuhi janjiNya melalui imam ke 12 ini (al-Mahdi as) untuk menegakkan pemerintahan Islam yang adil-makmur (Muslim 18:38-39). Allah berfirman: ”Sesungguhnya bumi ini akan dikuasai oleh hamba-hambaKu yang shaleh” (QS:21:105). Bukhari- Muslimpun meriwayatkan tentang pembantu setianya, nabi Isa as (Bukhari 4:205; Muslim, 1:136/244) dan musuh besarnya Dajjal (Bukh 4:205; Muslim 18:23,58-78). 

Imamah bag:6/akhir: Dengan penjelasan terdahulu dapat diambil kesimpulan tentang Pemimpin/khalifah Nabi saw bahwa: 

1. Dianya telah diatur dalam Islam yang lengkap ini (tidak hanya mengatur ke kamar mandi); 

2. Dianya harus makshum dalam ilmu-amal; 

3. Dianya hrs dipilih Allah; 

4. Dianya berjumlah 12 orang dari Quraisy; 

5. Dianya dilantik oleh Nabi saww dan/imam sebelumnya.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ