Tampilkan postingan dengan label Republik Islam Iran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Republik Islam Iran. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Agustus 2018

Lensa (Bgn 27): Qada dan Qadar dalam pandangan Syiah dan Sunni



Oleh Ustad Sinar Agama 
Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 2 Juli 2011 pukul 15:39


Yustanur Jambak: Salam ustad, jumpa lagi... Saya berkesimpulan perbedaan yang mendasar antara shiah dan suni adalah tentang Qada dan Qadar .. bagai mana menurut pendapat ustad..?

Sinar Agama : Salam dan terimakasih pertanyaannya: Bukan disitu letak beda dasarnya, tetapi di imamah. Yaitu kemestian diteruskannya kepemimpinan setelah Nabi saww oleh orang maksum di ajaran Syi’ah, tetapi sebaliknya di Sunni. Kalau kita mau bicara isi, biar tentang Tuhan, juga banyak perbedaan. Misalnya Tuhan di pandangan sunni bisa dilihat dengan mata, baik di dunia (bagi sebagian shufi dan ahli thariqat) atau di surga (secara muttfakun ‘alaihi). Tetapi menurut syi’ah, Tuhan itu tidak akan pernah bisa dilihat dengan mata di alam manapun juga.

Nabi saww juga begitu, kalau di pandangan sunni (walau mungkin tidak semua) kemaksumannya hanya di waktu ketika beliau mengajar agama, tetapi dalam menjadi suami, pemimpin negara, pemimpin perang, waktu makan, tidur, kawin ...dan seterusnya tidak maksum. Tetapi di syi’ah harus maksum dalam segala hal. Karena semua hal itulah yang dijadikan hadits sebagai rukun ke dua setelah Qur'an untuk mengerti Islam.

Qur'an juga begitu. Menurut sunni disusun oleh selain Tuhan tetapi oleh tim yang dipimpin oleh Utsman (walau ada juga saudara sunni yang sama dengan syi’ah) dan Bismillaahnya tambahan (berarti ada tambahan 112 ayat dalam Qur'an). Tetapi kalau menurut syi’ah susuran ayat dan surat Qur'an jangankan Utsman, Nabi saww saja tidak boleh menyusunnya, tetapi harus Tuhan sendiri sebagaimana di QS: 75: 17, yang mengatakan: “Sesungguhnya hanya Kami yang berhak mengumpul dan membacakannya -Qur'an.”

Masih banyak perbedaan lainnya. Akan tetapi kesamaannya juga sudah tentu lebih banyak dari perbedaannya. Karena itu, kalau ingin tahu beda kedua ajaran ini (sudah tentu tidak sebanyak persa- maannya), bisa merujuk ke kitab yang berjudul “Ma’aalimi al-Madrasatain”, “Ajaran dua sekolah.”

Catatan: yang melakukan perpecahan di kalangan kaum muslimin, di saat Palestina, Iraq, Afghanistan, negara-negara Arab dan dunia Islam pada umumnya masih dalam jajahan militer, negara, politik, ekonomi dan sosial, oleh kafir-kafir barat yang bergandeng tangan dengan para wahhabi, adalah dosa besar yang taubatnyapun sulit diterima (kata Rahbar hf) karena akibat yang ditimbulkannya biasanya sulit untuk dihapus (kata Rahbar hf). Maksud kata-kata beliau hf ini adalah, menghapus akibat dosa kita di dunia, merupakan syarat diterimanya taubat. Misalnya kalau kita mencuri ayam tetangga, maka syarat diterimanya taubatnya adalah mengembalikan ayam itu ke tetangga yang dimaksud. Tetapi kalau taubat dari membuat perpecahan, dimana mungkin sudah terjadi jatuh korban, atau sehari saja bertambahnya umur penjajahan zionis di Palestina, dan semacamnya, maka akibat-akibat buruk itu tidak biasanya tidak mungkin bisa dihapuskan. Karena itulah maka taubat dari membuat perpecahan ini sulit diterima Tuhan. Memang, bagi pelakunya harus segera berhenti. Tetapi dosa yang telah lalu, hanya bisa diharapkan pengampunanNya, tetapi bisa dipastikan di dunia ini. 

Wassalam.


Yustanur Jambak : Terimakasih ustad, banyak hal yang belum saya ketahui tentang sunni apalagi shiah... menyimak dari uraian ustad di atas amat lah mustahil terciptanya persatuan antara keduanya, seperti yang sudah lama sekali diimpikan banyak orang. Bagaimana menurut pendapat ustad ..?

Sinar Agama: Yustanur: Apa arti persatuan buat antum? Apa sama pendapat? Itu mah ...satu namanya, bukan persatuan. Persatuan itu justru ketika berbeda.

Yustanur Jambak : Ha ha saya senang kalau ustad berfilsafat... Kembali ke pertanyaan saya, kapan islam mencapai kejayaan...

Sinar Agama : Kejayaan Islam sepertinya sudah mulai sejak berdirinya negara Islam di Iran yang seperti jaman Nabi saww yang mengayomi semua manusia, baik seagama atau tidak, semadzhab atau tidak, asal tidak memerangi Islam dan membuat kekacauan terhadap hukum Islam yang sudah disepakati bersama sebanyak 98 persen rakyatnya.

Kini negara-negara Arab sudah menggeliat, sudah sampai ke Maroko. Dan kata Rahbar hf, tuntutan keadilan ini akan menyeruak sampai ke Eropa. Karena itulah Obama sudah menyatakan perang cybery untuk menanggulanginya. Tetapi kita punya hati dan perasaan serta bukti di depan mata. Karena itu berhati-hatilah menghadapi perang cybery yang memang dimulai secara praktiknya beberapa tahun lalu. Karena mereka bisa memuat apa saja, termasuk foto pengkhianatan dari orang-orang yang setia. Menipu data dan memalsu berita tetapi nampak seperti benar-benar ada. Mengatasnamakan negara atau dubes atau apa saja bagi suatu negara tetapi tidak ada. Seperti kejadian kemarin di Suriah itu. Semua orang yang mengaku begini dan begitu di Suriah, dan dengan nama wanita, dan dianiaya, ternyata dia adalah lelaki Amerika yang ketahuan setelah itu, yakni agen-agen Amerika.

Pastinya, Tuhan telah berjanji dengan kemenangan internasional. Yakni ketika imam Mahdi as telah mengenalkan dirinya. Tanda-tanda itu walau kita tidak dapat pastikan, sudah bergulir, seperti revolusi Qom (Iran sekarang), kebangkitan Yaman dan lain-lainnya, semoga saja kiraan hati ini benar adanya.

Yustanur Jambak : Terimaksih ustad.. mohon diulas lagi pertanyaan saya, apakah sebab yang fundamental penyebab islam itu menjadi berjaya selain itu memang sudah dijanjikan Allah swt..? (dalam bentuk ikhtiar kalau bukan takdir) dalam pandangan sar'i ... maaf agak nyinyir he he he.

Sinar Agama : Sudah tentu ikhtiar donk, jadi hakikat janji itu adalah beritaNya. Kalau taqdir, buat apa dibanggakan Tuhan? Bukankah Tuhan dari dulu bisa memenangkan agamanya? Jadi, yang dimaksud dengan kemenangan akhir jaman adalah kemenangan hamba-hambaNya.

Jadi, dengan adanya kebangkitan menuntut keadilan di dunia yang mulai menyeruak di berbagai negara itu ... bisa dijadikan indikasi (walau tak pasti) bahwa umat dunia ini sudah semakin siap untuk menerima kedatangan imam Mahdi as.

Tika Chi Sakuradandelion, Khommar Rudin, dan Roni Astar menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Jumat, 17 Agustus 2018

Lensa (Bgn 1) : Analisis Kritis Pluralisme dalam Al Quran « HMINEWS.COM.



Oleh : Sinar Agama 
Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 28 Juni 2011 pukul 18:44


Ketahuilah bahwa di Iran sempat muncul beberapa saat tentang pemikiran pluralisme ini, tetapi dengan gigihnya ulama dan Sayyid Ali Khamenei Rahbar kita, maka usaha Sayaurus dan sebangsannya untuk menyebarkan pluralisme ini menjadi mentah total. 

Dalam makalah yang jauh dari keselarasan dan penuh dengan kontradiksi itu, serta jauh dari spesialisasi Qur'an, penulis telah me-robek-robek tatanan berfikir logis-filosofis dan tentu saja me-robek Qur'an itu sendiri. Dan dengan tanpa memahami dasar pemikiran Rahbar kita hf, penulis juga telah merendahkan petuah-petuah Logis, filosofi dan agamisnya, menjadi sastrais- sayaairis, na’udubillah. 

Mungkin orang-orang mengira bahwa buku-buku semacam karya Sayaurus tersebut seperti “Jalan-jalan Lurus Yang Banyak” telah diberangus di Iran oleh para intelektual dan ulama serta Rahbar hf. Sama sekali tidak. Tetapi yang diberangus itu adalah dalil-dalil dan argumennya yang sastarais yang berusaha menipu manusia menjadi logis, filosofi, agamis dan Qur’anis. 

Mungkin juga Anda berkata, bahwa “Kalau ghitu berarti plural dong higga tidak dilarang bukunya terbit? “ 

Jawabanya: “Iya Plural, tetapi bukan Pluralisme”. Plural yakni majemuk, dan konsekwensinya adalah Toleransi, Bukan Pembenaran. Sementara kita tahu (bagi yang tahu bukan sok tahu), Pluralisme adalah “Semua agama dan pemikiran adalah benar” seperti yang dibawa penciptanya John Hick, walaupun dia juga terilhami dari beberapa Pastor dan tulisan-tulisan lama sekiter(sekitar) abad 18. 

Penulis makalah di situs ini, bukan hanya tidak tahu Qur'an yang memang tidak pernah ia pelajari dengan sistematis dan akademis, tetapi tentang pemaknaan dan konsekwensi Pluralisme ini saja dia tidak memahami hakikatnya. Dia kadang-kadang menukik ke Pluralisme, kadang turun lagi ke Plural. Maju mundur dan turun naiknya pemikirannya menandakan ketidakjelasannya dalam masalah ini. Buru-buru tentang Qur'an yang dia jelaskan sok tahu padahal jelas tidak pernah mempelajarinya secara akademis. 

Inti kebenaran Islam, terkhusus yang dibawa oleh Ahlulbait as, adalah Kebenaran Agama itu Satu, begitu pula tentang madzhab. Tetapi bukan berarti agama dan madzhab yang tidak benar itu mesti masuk neraka. Tidak sama sekali. Yakni, orang yang beragama atau bermadzhab yang tidak benar itu, bisa masuk surga kalau kebenaran agama atau madzhab belum sampai kepadanya, atau kalaulah telah sampai, tetapi belum terlalu jelas baginya sementara ia telah berusaha memahaminya. 

Dengan demikian, walau kita menghadapi tetangga kita yang kafir atau yang Sunni, maka kita tidak boleh menveto bahwa mereka pasti masuk neraka, karena sudah bertemu Islam atau Syi’ah dan sudah berulangkali diskusi. Karena mungkin mereka telah berusaha dan belum mendapatkan titik kuatanya kita atau agama/madzhab yang benar. 

Namun demikian, bukanlah tidak masuknya mereka ke neraka atau bisa masuknya ke surga itu karena mereka benar seperti yang dikumandangkan Pluralisme, tetapi karena memang tidak ada alasan untuk dimasukkan ke neraka lantaran tidak melakukan kezhaliman atau penganiayaan terhadap diri, agama dan orang lain. Jadi, yang masuk neraka itu hanya yang zhalim pada dirinya atau agamama/zhhab yang benar. Dan itu maknanya adalah menolak kebenaran setelah ia tahu yang ditolaknya itu kebenaran. 

Tetapi kalau dia belum benar, atau mungkin menolaknya, dikarenakan belum sampainya kebe- naran itu padanya baik secara lahir atau secara pemahaman, sementara dia sudah berusaha, maka orang seperti ini tidak layak dimasukkan ke neraka. Artinya ia akan mendapat maaf dari Allah sesuai janjiNya dalam Qur'an dan akal/fitrah. 

Jadi, masuk surganya karena dimaafkan, bukan karena dibenarkannya agama atau madzhabnya seperti yang digaungkan Pluralisme. 

Tentang pidato Rahbar hf yang tidak dipahami penulis itu, adalah bentuk dari Toleransi yang dianjurkan agama sebagai Tidak Ada Paksaan Dalam Agama. Sebenarnya bagi yang jeli dan hatinya bersih, ayat toleransi ini sadah menunjukkan bahwa yang benar itu satu, tetapi tidak boleh dipaksakan di dunia ini. Artinya mau ikut silahkan dan nanti masuk surga, dan kalau tidak mau juga silahkan dan nanti di akhirat masuk neraka. 

Toleransi, selain memiliki makna tidak memaksa, juga memiliki makna bekerjasama dalam hal-hal yang sama. 

Nah, Rahbar hf tercinta kita, dalam pidatonya itu, mengajak para agamawan selain Islam dalam forum yang sama untuk mengentas ber-sama-sama apa-apa yang bisa dientas dari kezhaliman dan ketidak adilan di dunia ini, bukan membenarkan agama dan madzhab meraka. 

Kalau kita melihat orang jatuh, apakah kita tanya dulu agama dan madzhabnya sebelum kita menolongnya? 

Atau kalau kita dirampok dan dijajah, apakah kita tanya dulu agama orang yang lewat dekat kita sebelum kita minta tolong padanya? Atau kalau kita mau gotong royong bikin jembatan di kampung kita, apa kita hanya mengajak yang Islam atau Syi’ah, dan melarang mereka yang kafir atau yang bermadzhab lain? 

Nah, Rahbar hf tercinta itu berpidato di hadapan mereka yang kafir itu dengan bahasa yang sama untuk memerangi kazhaliman dan pejajahan. Oleh karenanya sudah tentu wajar dan bahkan harus, untuk membawa dalil-dalil yang sama di antara agama-agama tersebut. 

Jadi, sangat wajar dan wajib bahkan, untuk menyebut sekalipun dalam siratan, tentang keadilan dan memerangi kezhaliman yang disebutkan dalam semua agama. Tetapi bukan pembenaran terhadap agama atau madzhabnya, tetapi pembenaran terhadap ajaran yang dinukilkannya itu. Persis kalau kita menukil hadits Abu Bakar atau Mu’awiyah tentang misalnya fadhilah imam Ali as. 

Kita dengan penukilan itu bukan membenarkan mereka, tetapi membenarkan apa yang mereka nukil Islamnya kita, Syi’ahnya kita, belajarnya kita dan seterusnya adalah bukti dari ketidakbenaran secara fitrawi dan agami (seperti yang penulis katakan) konsep Pluralisme ini. Bukan sebaliknya seperti yang dikatakan penulis. Adalah sangat tidak fitrawis, agamis, Qur'anis dan logis-filosofis, manakala kita seumur hidup jungkir balik belajar mencari kebenaran dan memintanya pada Tuhan, terkhusus jalan lurus, dan seterusnya, manakala kita dalam pada itu, mengimani dan mengatakan bahwa kebenaran itu milik semua orang, semua agama dan madzhab. 

Untuk dalil-dalil penguat lainnya mungkin di tempat dan waktu yang lain, semoga saya sempat menulisnya, karena sekarang sedang sangat sibuk hadapi kelas, seminar, wahhabi, soal-jawab wahdatul wujud dan Pokok-pokok ajaran Syi’ah yang sedang dikerjakan. 

Tambahan: Di Iran selama puluhan tahun ini, kalau ngadain seminar nasional atau internasional tentang persatuan, selalu mengatakan bahwa: “Bukan tujuan kami untuk saling pindah agama/ madzhab, atau saling membenarkannya, tetapi untuk saling toleransi dan mengerjakan hal- hal yang sama terkhusus dalam menghadapi kezhaliman global dunia dan semacamnya, oleh karenanya konsentrasi kita kepada yang sama-sama tersebut, tetapi tidak terlarang siapapun membahas yang berbeda kalau diinginkan, asal dalam koridor ilmiah dan santun serta tidak mengarah kepada perpecahan. 

Wassalam dan afwan.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Selasa, 07 Agustus 2018

Wilayatulfakih Dalam Diskusi Lagi






Seri tanya-jawab: Giri Sumedang dan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, August 9, 2011 at 5:42 am


Giri Sumedang: Salam kak sinar.. aku mau nanya...semalam aku bertemu orang yang dari Qum dan telah belajar di sana selama hampir 6 tahun. Dia bilang bahwa dalil atau hadits tentang wilayah alfaqih itu tidak ada. Yang ada hanya dalil akal saja (atau asholatul ishlah atau kemendasaran pada mashlahat) padahal kan ada ”man kana minal fuqoha, shoinan linafsihi, hafidzon lidinihi, falil awam anyuqoliduhu”.. ini bagaimana ya kak penjelasannya? 

Widodo Abu Zaki, Siti Handayatini, Teratai Di Rawa Pasee dan 7 lainnya menyukai ini.

Sinar Agama: Kalau masalahnya akidah, maka dengan dalil akal yang gamblang karena memang tidak boleh taqlid. Tapi kalau tentang fikih maka dalilnya adalah fatwa. Dan pemahaman fatwanya, juga dengan dalil ’uruf dan akliah yang gamblang.

Giri Sumedang: Ya kak makasih... dalam beberapa hal sih giri nyambung banget gitu lho ama kak sinar secara eksistensial apa-apa yang telah kakak paparkan. Makasih ya kak.

Sinar Agama: Dalam hadits yang kamu bawa itu, yang mengatakan bahwa imam Mahdi as, mewajibkan kita mengikuti mujtahid yang menjaga diri dari maksiat, melakukan taat dan tidak serakah kepada dunia, sangat cukup untuk membuktikan bahwa ketaatan pada marja’ itu tidak hanya dalam hal-hal najis, wudhu, mandi, shalat dan puasa atau hal-hal lainnya dari ibadah- ibadah sehari-hari.

Tidak hanya itu saja. Tapi imam Mahdi as mengatakan ”fa lil’awam an yuqalliduhu”, disini tidak ada pembatasan kepada ibadah-ibadah pribadi.


Karena itu, yang membatasinya itu benar-benar memang belum menguasai dalil-dalil fikih. Dan, di hauzah, memang dengan beberapa tahun saja tidak akan mengerti dalil-dalil ini. Karena memang belum sampai.

Nah, kata-kata imam Mahdi as yang mengatakan ”maka bagi orang awam harus menaqlidinya -mujtahid”, tidak ada pembatasan kepada ibadah-ibadah pribadi. Akan tetapi ”muthlaq” (mut- lak), dalam istilah ushulfiqih. Yakni mutlak dan meliputi semuanya. Karena itu, selama tidak dikondisikan oleh hadits shahih lainnya yang membatasinya, maka ia harus diterima sebagai yang mutlak dan mencakup. Karena itu, maka hadits tersebut mencakupi seluruh ketaatan dalam masalah-masalah pribadi, keluarga, sosial, politik, ekonomi, kenegaraan dan dunia. Walhasil meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Dan hal seperti ini, merupakan hal yang sangat jelas bagi semua atau mayoritas ulama Syi’ah.

Giri Sumedang: Apakah ada referensi dari ayatullah atau setingkat marja’ dengan apa yang telah kakak katakan, sebab kalau ini diungkapkan pada dia.. dia akan ngomong apa dasarnya? Siapa yang ngomong? Marja’ atau bukan? Kalau bukan marja’ maka tidak wajib kita ikuti, begitu kak pernyataannya. Lucu sih kak orangnya.. jauh-jauh ke Qum eh malah begitu statemennya..he.

Sinar Agama: Uwwah ... kalau ditambah lagi dengan ayat-ayat yang mengatakan bahwa siapa yang menghukum tidak dengan hukum Tuhan maka ia telah kafir, taat pada pemimpin (yang juga mutlak), menegakkan keadilan agama dalam segala sisi kehidupan, ................. dan seterusnya, maka hadits itu akan sangat gamblang dan mudah dipahami tentang keumumannya itu. 

Uwwah ... kalau ditambah lagi dengan hadits-hadits yang mengatakan bahwa kalau ada dua orang saja diantara kalian harus ada satu yang menjadi imam, maka hadits dari imam Mahdi as itu, sangat mudah dipahami.

Kalau dia mengatakan seperti itu, yakni dari siapa, marja’ atau bukan, maka balas juga kamu tanya pada dia. Bahwa yang kamu katakan, yakni bahwa hadits imam Mahdi as itu hanya untuk ibadah- ibadah pribadi dan tidak mencakupi semua ketaatan, maka yang kamu katakan itu dari mana? Dari marja’ atau dari kamu? Kalau dari kamu yah ... berarti tidak harus didengarkan. Kalau dari marja” maka tanyakan marja’ siapa dan di dalam kitab apa?

Giri Sumedang: Ya kak dia kan ustadz.. jadi Giri masih punya adab mau berkata seperti itu.. he.

Sinar Agama: Itu untuk debatannya. Yakni dengan mengembalikan masalah kepadanya. Dan untuk penjelasannya, maka sudah cukup apa yang ditulis oleh para marja’ dalm semua kitab fikihnya. Karena semua marja’ menulis hukum-hukum fikih itu dari masalah-masalah pribadi ke masalah-masalah negara dan politik. Artinya, banyak hal yang difatwai itu yang tidak bisa dilaksanakan kecuali kalau memiliki negara Islam. Seperti hukum qishash, hukum cambuk, ...dan seterusnya. Nah, dengan adanya fatwa-fatwa itu, maka sudah jelas apa yang dimaksudkan hadits imam Mahdi as di atas itu.

Yang ke dua, banyak sekali kitab tentang wilayatulfaqih ini. Yang sudah di Indonesiakan sudah ada, yaitu alhukumah al-Islamiyyah karya imam Khumaini ra. Dan masih banyak lagi kitab-kitab yang ada bahkan yang berjilid-jilid hanya menerangkan tentang wilayatulfakih ini seperti karya Muntazhiri. Ada lagi karya ayatullah Jawadi Omuli hf...dan lain-lainnya.

Giri Sumedang: Oo begitu ya kak.. wah Giri kayaknya harus baca kitab itu.

Sinar Agama: Terkahir, katakan ke ustadznya itu, bahwa dalil taat yang ada di hadits imam Mahdi as di atas itu adalah mutlak. Trus antum menkondisikannya, atau mentaqyidnya, dengan dalil apa? Pertanyaan ini kelihatan lebih sopan.

Giri Sumedang: Giri sudah sampaikan kitab dari Javadi Amoli.. eh dia mengatakan saya tidak tahu.. karena saya belum baca.. lucu sih kak orangnya he.

Sinar Agama: Kitab itu seingat saya terbitan Cahaya.

Giri Sumedang: Dia bilang karena Javadi Amoli bukanlah seorang maroji’... he.

Sinar Agama: Lah .. kalau dia tidak tahu, kok bisa menkondisikan hadits mutlak tadi???? Ya ampun ngawur banget dia itu he he he ...ayatullah Jawadi hf itu sudah lama jadi marja’.

Dan yang ingin taqlid kepada beliau, beliau menyuruhnya merujuk kepada fatwa-fatwa Imam Khumaini ra.

Giri Sumedang: Dia asal saja mengatakan bahwa kesepakatan seluruh ulama Iran bahwa hadits itu tidak untuk dijadikan dasar adanya wilayatul faqih.

Sinar Agama: he he ... kesepakatan dimana? Tanya saja dimana ada kata sepakat itu?

Giri Sumedang: Jadi dia ustadz yang tergolong ngawur ya kak?

Sinar Agama: iyalah pasti ... tentu saja dalam hal ini, tapi dalam hal-hal lain mungkin tidak. Dan ketahuilah, bahwa 5-6 tahun di Qom itu memang tidak akan mengerti hal ini. Memang belum dipelajari fikih berdalil yang agak tinggi. Baru dasar-dasarnya saja. Apalagi kalau jurusannya bukan fikih atau ushulfikih, maka sangat mungkin memang tidak akan mempelajarinya.

Giri Sumedang: ooo begitu.. he memang sih kak tidak semuanya dia ngawur.. maaf perkataan Giri tadi.

Sinar Agama: Nah, itu dia, belajarlah ke siapa saja, tapi dengan dalil yang gamblang. Memang belajar ke yang lebih ahli tentu lebih afdhal. Tapi kalau tidak ada, yah .... apa mau dikata. Tapi asal dengan dalil gamblang tadi.

Hormat sih boleh tetap, karena demi menjaga tatanan sosial. Tapi berdiskusi dengan ustadz itu harus dibiasakan karena tidak terhitung kurang ajar di hadapan Islam.

Giri Sumedang: Terus kak, dia nanya apakah ada wilayatul faqih sebelum imam Khumaini ra? Wilayatul faqih itu secara konsep betul harus ada tapi orangnya tidak wajib ada.. itu kata dia kak? Jadi Giri semakin aneh aja ngelihat cara berpikir dia kak he. Dia bilang konsep nabi dan rosul itu harus ada tetapi nabi dan rosulnya boleh tidak ada gitu katanya kak..he.

Sinar Agama: He he he he ketika konsep wilayatul fakih itu ada, maka ini yang menjadi ukuran bagi kita untuk diikuti. Bukan ada tidaknya orangnya. Ini yang pertama

Yang ke dua: ketidak adaan wilyatul fakih sebelum imam Khumaini ra itu, dikarenakan tidak adanya umat yang menerimanya hingga melakukan revolusi dan mendirikan negara Islam. 



Persis seperti imam-imam makshum as sebelum imam Mahdi as. Apakah karena mereka tidak memegang tampuk pemerintahan, lalu konsep imamah itu kita ingkari dan orangnya juga kita ingkari? Kan malah wilayatulfakih itu masalah negara. Artinya, tidak hanya berdiri dengan satu tiang yang namanya pemimpin, baik makshum as atau wilyatulfakih? Tapi berdiri dengan dua tiang dimana yang satunya lagi adalah umat? 



Nah, di umat ini, jangankan wilayatulfakih, imam makshum as saja tidak diikuti hingga membuat negara? Lah ... imam Mahdi as itu untuk apa ghaib kalau diikuti umat dan bisa mendirikan negara di dunia ini? Lah ... apakah kalau para imam makshum as itu tidak menegakkan negara. Begitu pula para nabi-nabi sebelumnya, atau para wilyatulfakih itu juga tidak menegakkan negara, lalu konsepnya salah dan orangnya yang nabi, yang imam makshum atau yang fakih itu, juga tidak ada?

Giri Sumedang: Giri sih paham kak.. tapi ustadz itu tetep mengatakan bahwa wilayatul faqih boleh tidak diikuti dan tidak menjadikan kita kafir atau keluar dari keimanan kita kak, begitu katanya he 

Sinar Agama: Nah, dari para nabi itu hanya segelintir yang sempat mendirikan negara, misalnya nabi Sulaiman as, nabi Muhammad as, nabi Yusuf as, dan beberapa nabi lainnya. Begitu pula para imam makshum, hanya imam Ali dan imam Hasan yang sempat mendirikan negara. Begitu pula para mujtahid, yang katakanlah hanya imam Khumaini ra yang sempat mendirikan negara. Lah .... apakah mereka itu terus diingkari konsep kebenarannya dan keberadaannya?????? 



Kan tidak???? Karena punya negara atau tidak itu tergantung kepada umat yang mau mendukung atau tidaknya. Kalau didukung, maka berdirilah negara. 



Tambahan: Konsep wilayatul fakih ini terkadang bisa dicuatkanwalau tidak ada negaranya. Seperti ayatullah Syirazi yang mengharamkan rokok kepada seluruh umat dan bahkan marja’-marja’ketika petani tembakau Iran dizhalimi Inggris sebelum adanya negara Islam di Iran.

Giri Sumedang: Setuju kak.. ini baru kakak ku he. 

Sinar Agama: Nah, itu salah satu bukti dari adanya konsep wilayatulfakih dan adanya orangnya juga, yaitu para mujtahid tersebut. Tentu saja, yang menjadi wilayatulfakih hingga bisa membuat para marja’pun taat itu adalah yang a’lam. 



Giri Sumedang: Wah sangat mencerahkan sekali kak..he..kayaknya mendingan kakak aja dech yang jadi ustadz giri he..bercanda kak maaf he. 



Sinar Agama: he he he ... nggak apa-apa kalau kamu mau jadi murid he he he ... 



Widodo Abu Zaki: Pemikiran seperti ini makin banyak di Indonesia. Ternyata sudah merasuk kemana-mana ya? Padahal menunggu Imam Mahdi lebih baik aktif apa pasif pasti semua menjawab aktif. Tidak bakalan ada yang berani jawab pasif. Dengan pasif instrument hukum kan libur. Anehnya banyak yang ikut. Maaf ustadz saya ikut nyela, habisnya gerah dengan hal-hal seperti ini, kalau tidak karena Revolusi Islam dan Imam Khomeinii Mustahil ana syiah. 

Giri Sumedang: Hai kak Zaki apa kabar?? Ya begitulah kak.. eh tapi kak, biasanya yang punya ide juga harus ikut bertanggung jawab lho.. he maksudnya ikut membangun dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara ini..cek ila.. ambil sistem yang ada dimana kakak gelutin saat ini.. hatta itu cuma peran di yayasan pendidikan ya kan kak he....

Sinar Agama: Abu: Benar yang antum katakan, benar ... semoga antum selalu dalam bayang sang imam besar revolusi itu... 

Sinar Agama: Giri: benar begitu, asal tidak menolak yang keseluruhannya. Jadi, walau aktif kayak apapun seperti di pendidikan (yang memang hanya seperti ini yang digeluti mereka-mereka itu), tapi kalau menolak yang universal (seperti menolak berjuang mencerahkan dan menegakkan hukum-hukum Islam tanpa paksa), maka semua itu bisa tidak berguna. Bagaimana bisa berguna, kalau kamu mengajar di sekolah yang disampingnya muslimat-muslimat diperkosa zionist, atau di sampingnya banyak bangkai muslimin yang dibunuh zionist, atau di sebelahnya banyak perumahan-perumahan muslim digusur zionist, atau di sampingnya banyak kezhaliman yang berlaku ke atas muslimin dan muslimat .... dan seterusnya??????!!!!! 



Wassalam.







اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Senin, 06 Agustus 2018

Bunga Bank dan Penyalurannya




Seri Tanya-Jawab: Yetty Fathimah dan Sinar Agama 
by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, August 9, 2011 at 5:23 am


Yetty Fathimah: Salam ustadz...Saya pernah membaca di salah stu catatan ustadz, bahwa bunga bank adalah riba. Apakah itu untuk bank konvensional, bagaimana dengan bank syariah? 

Yetty Fathimah: Apabila kita memiliki rekening di bank untuk keperluan usaha yang otomatis akan mendapatkan bunga, bagaimana kita harus menggunakannya? Apakah bisa untuk dipakai shodaqoh? Dan bagaimana cara yang aman untuk menyimpan sedikit uang kita.. Mohon pen- jelasannya ustadz.. Terimakasih... 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

Bank apapun yang memberikan bunga simpanan, maka itu adalah riba dan haram. 

Cara menyalurkan bunga adalah dengan memberikannya kepada orang Syi’ah yang fakir (tidak punya belanja -dapur- untuk setahun baik tunai atau kerja tetap yang cukup) atau miskin (yang tidak punya belanja dapur walau hanya esok harinya). 

Herlina Binduni: Sehubungan dengan bunga bank ya ustadz, kan kita semua tau bahwa bank itu memutar duitnya untuk dipinjamkan ke orang lain yang mungkin melakukan suatu usaha, minjam buat modal. Dari situ, orang yang minjam duit itu untung lalu bank dapat fee. Karena bank dapat fee, orang yang naruh duit di bank juga akhirnya dikasih fee. Dan sebenarnya juga tidak gede’’ banget, paling 2% fee-nya. Beda dengan yang rentenir yang meminta fee hingga 10% per bulan. Apakah ini masih masuk kategori riba? Apa bedanya dengan pembagian hasil usaha seperti yang dilakukan bank syariah? Lalu apa hukumnya jika kita melakukan kredit motor? Terimakasih. 

Sinar Agama: Herlina: riba itu tetap riba walau sedikit. Dalam hadits dikatakan riba itu memiliki 70 macam. Dosa paling kecilnya, sama dengan zina dengan ibunya di dalam Ka’bah. Bagi hasil itu adalah kalau rugi, maka modal tidak harus kembali. Beda dengan pinjam bank yang harus bayar baik rugi atau tidak dan harus dengan bunganya. Beli barang dengan kredit itu tidak haram.

Yetty Fathimah: Ustadz.. Afwan... Bolehkan kita ngasih shodaqoh kita pada keluarga Non syiah, karena mereka juga sama-sama membutuhkan?

Sinar Agama: Yetty: Shadaqah itu kepada siapa saja boleh. Tapi uang haram yang tidak ketahuan pemiliknya (seperti uang riba itu), bukan hak kita hingga bisa diberikan kepada siapa saja. Jadi, harus diberikan kepada orang Syi’ah yang fakir atau miskin. 

Uang haram yang tidak ketahuan pemiliknya itu adalah hak orang Syi’ah yang fakir atau miskin, jadi bukan hak kita lagi. Hal ini seperti zakat, khumus yang memang bukan milik kita lagi dan sudah merupakan hak orang lain atau penyaluran yang sudah diatur agama. 

Wassalam. 

Besse Tanra Wajo: Alhamdulillah, saya dapat pelajaran malam ini lagi lagi. Syukran Ustadz.

Sinar Agama: Besse: syukur padaNya kalau bermamfaat... 

Fatimah Sekar Langit: Kalau di Iran praktek Bank itu seperti bagaimana ustadz...?

Sinar Agama: Fatimah: Sudah tentu tidak pakai riba. Karena itu orang menabung juga tidak mendapat apa-apa, hanya pahala yang dipromosikan di Televisi-televisi. Yakni pahala dari orang yang meminjam ke bank yang tidak dipungut bunga. Tapi tentu saja bisnisnya canggih dan maju banget. Karena itu kalau kamu taruh uang di bank bukan sebagai tabungan, tapi sebagai deposit, maka hasilnya cukup besar dan halal. Kalau nasabah yang lima tahun, maka keuntungan tiap tahunnya adalah 32% dan untuk lima tahunnya adalah 160% bahkan ada yang memberi keuntungan 40% setahunnya hingga keuntungan dalam lima tahunnya itu menjadi 200%.

Cut Yuli: Wah luar biasa sistem syariah di sana... Terimakasih Ustadz, sangat informatif. 

Ummu Azizah: Kenapa Indonesia tidak mau belajar dari Iran ya? 

Sinar Agama: Cut: Ok sama-sama. 

Sinar Agama: Nahlah: Indonesia sudah pasti tidak akan mau belajar, karena sebelum ke sana harus banyak mengorbankan dunianya, seperti sistem barat, maksiat, korupsi, cinta diri dan golongan sendiri ......dan seterusnya. 

August 11, 2011 at 2:56am · Like · 3


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ