Senin, 09 Desember 2019

Hadits-hadits Kitab Yanaabii’u Al-Mawaddah Adalah Hadits-hadits Sunni, Wallaah!


Seri tanya jawab Fahmi Husein dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 3:26pm


Fahmi Husein: (10-4-2013) Kitab Yanaabii’u al-Mawaddah apakah menukil dari literatur syiah?!

Fahmi Husein; Hadits di kitab yanabiul mawaddah alhanafi, apakah kitab sunny dalam hal ini madzab hanafi? Atau hanya nama saja?

Dan isi haditsnya khususnya 12 imam yang dirincikan itu menyadur dari literatur syiah bukan sunny ya?

Sinar Agama; Salam, jelas buku itu buku Sunni walaupun sangat mungkin dia Hanafi. Tapi sumber hadits-hadits Sunni sama saja dan tidak ditentukan dari madzhabnya. Kemudian hadits-hadits yang dinukilkannya itu jelas hadits-hadits melalui jalur Sunni yang, walaupun banyak jalur Sunni itu dengan jalur Syi’ah. Artinya, jalur-jalur yang ada di Sunni itu, banyak juga yang sama dengan jalur- jalur di Syi’ah. Dan jalur-jalur ini bukan hanya di kitab yang antum tanyakan itu, tapi juga di kitab-kitab lain. Karena Syi’ah yang tsiqah juga jalur yang diterima di Sunni. Lihat kitab dialognya Syarafuddin. Para wahabi, dengan melihat jalur seperti imam Ja’far dalam riwayat-riwayat kitab yanaabii’u itu, lantas menghukumi Sunni. Padahal banyak sekali perawian imam Ja’far as itu di Sunni.

Fahmi Husein; Maksud alfaqir, mengenai perincian nama 12 imam itu di sunny hanya dalam kitab tersebut (yanabiul mawaddah) yang mana itupun menyadur dari kitab syiah (literaturnya) ?

Sinar Agama; Sepertinya antum belum memahami jawaban ana di atas itu. Jalur perawi itu bukan saduran kitab. Lagi pula nama-nama seperti imam Ali dan imam Hasan dan imam Husain serta imam Mahdi, terlalu banyak di Sunni selain kitab yang antum tanyakan itu yang mana dia juga Sunni dan tidak mengutip kitab Syi’ah.

Fahmi Husein; Oh, dapat antum berikan contoh, dari jalur sunny selain kitab yanabiul mawaddah ustadz?

Sinar Agama; Untuk imam Ali as dan imam Husain as banyak di Sunni. Kemarin saya baru menjawab orang yang untuk imam Ali as.

Yanaabii’u al-mawaddah itu bukan ngarang sendiri, akan tetapi meriwayatkan dari kitab-kitab Sunni, seperti Faraaidu al-Simthain. Tentu saja sekali lagi, untuk nama-nama imam Ali as, imam Hasan as, imam Husain as dan imam Mahdi as, sangat banyak di kitab-kitab lainnya.

Fahmi Husein; Mohon masukannya mengenai Imam Ali, Imam Hasan, Imam Husein, dan Imam Mahdi AS atau kalau ada tambahan Imam yang lain dalam literatur sunny, harapnya ada ‘catatan khusus’ dari antum, terima kasih.

Tapi, afwan, khusus yang merincikan nama 12 imam (dalam sunny) HANYA kitab yanabiul mawaddah yang itupun ‘meng-copy’ dari kitab syiah, betul atau tidak ustadz?

Sinar Agama; Ini pernyataan pengarang Yanaabii’u al-Mawaddah tentang dari mana ia mengambil hadits yang ia kumpulkan itu dimana semuanya dari Sunni yang artinya mengambil dari kitab- kitab Sunni yang lain:

ولماكانت مودتهم علئ طريق التحقيق والبصيرة موقوفة علئ معرفة فضائلهم ومناقبهم، وهي مرقوفة على مطالعة
كتب التفاسير واالحاديث التي هي المعتمد بين أهل السنة والجماعة .وهي الكتب الصحاح الستة من:

---

/ 33. (*) االحزاب/ 23. (2) الشورى(1)

---

[ 26 ]

البخاري (1).ومسلم (2).والنسائي (3).والترمذي (4)وأبي داود - (5)باتفاق المحدثين المتأخرين -.

[ 27 ]

وأما السادس من الصحاح، فابن ماجة (1)، أو الدارقطني [أو الدارمي (2) ]، أو المرطأ - (3)فبا الختالف
-.فجمع مناقب أهل البيت كثير من المحدثين وألفوها كتبا مفردة :منهم :أحمد بن حنبل (4)، والنسائي، في وسمياه “المناقب “.ومنهم :أبو نعيمالحافظ االصفهاني (5)، وسماه ب “نزول القرآن في مناقب أهل البيت “.ومنهم :الشيخ محمد بن إبراهيم الجويني الحمويني الشافعي الخراساني(6)، وسماه “فرائد السمطين
فضائل المرتضى والزهراء والسبطي

ومنهم :علي بن عمر الدارقطني (1)؟ سماه “مسند فاطمة “.ومنهم :أبو المؤيد موفق بن أحمد أخطب خطباء خوارزم الحنفي (2)؟ سماه “فضائل أهلالبيت “.ومنهم :علي بن محمد الخطيب الفقيه الشافعي المعروف بابن المغازلي (3)؟ سماه “المناقب “.ومنهم :علي بن أحمد المالكي (4)؟ سماه“الفصول المهمة “رحمه اهلل .وهؤالء أخذوا االحاديث عن مشايخهم بالسياحة واالسفار، وبالجد والجهد في طلب الحديث من أهل

القرى واالمصار .فكتبوا في كتبهم إسناد الحديث الى الصحابي السامع الراوي بقولهم :حدثنا، أو أخبرنا فالن، مثل أصحاب الصحاح الستة .ومنهم:من جمع فضائل أهل البيت في كتاب مفرد، وسماه “المناقب “، ولكن
لم يظهر اسم المؤلف.

[ 29 ]

ومنهم :من جمعها وكتب فيها كتابا مفردا آخذا عن كتب المفسرين والمحدثين المتقدمين :كصاحب “جواهر العقدين “، وهو الشريف العالمةالسمهودي المصري - (1)رفع اهلل درجاته، وهب لنا بركاته -، وصاحب “ (2) ذخائر العقبى “، وصاحب “مردة القربى “، وهو جامعاالنساب الثالثة، مير سيد علي بن شهاب

الثقة الهمداني -قدس اله سره، وهب لنا بركاته وفتوحه -.ومنهم :من ذكر فضائلهم فيكتبهم من غير إفرادكتاب لها :كصاحب “الصواعق المحرقة “،وهو المحدث، الفقيه، الفاضل، الشيخ ابن حجر الهيثمي الشافعي،
والمعتمد بين علماء الشافعية (3).
وصاحبكتاب “االصابة “وهر الشيخ الحافظ ابن حجر العسقالني الشافعي - (4)رحهما اهلل -.

---

وصاحبكتاب “جمع الفوائد “الذي جمع فيه من الكتابين الكبيرين :أحدهما “ :جامع االصول “الذي جمع فيه ما في الصحاح الستة للشيخ [الحافظ(1) ]مجدالدين أبي السعادات المبارك بن محمد االثير الجزري الموصلي (2).وثانيهما :كتاب “مجمع الزوائد “للحافظ نور الدين أبي الحسن علي بنأبي بكر بن سليمان
الهيثمي (3)، جمع فيه ما في مسند االمام أحمد بن حنبل، وأي يعلى الموصلي (4)، وأبي بكر البزار (5)،
ومعاجم الطبراني (6)الثالثة.

وصاحب “كنوز الدقائق “، وهو الشيخ عبد الرؤوف المناوي المصري (1).وصاحب “الجامع الصغير “، وهو الشيخ جالل الدين السيوطي المصري(2).ومنهم :من جمع االحاديث الواردة في قيام القائم المهدي (عليه الصالة والسالم)،ك (علي القاري الخراساني الهروي (3) )وغيره .فالمؤلف الفقيرالى اهلل المنان، “سليمان بن إبراهيم “المعروف ب “خواجهكالن بن محمد معروف “المشتهر ب “بابا خواجه بن إبراهيم بن محمد معروف بنالشيخ السيد ترسون الباقي الحسيني البلخي القندوزي - “غفر اهلل لي ولهم وآلبائهم وأمهاتهم ولمن ولدوا

بلطفه ومنه -ألف هذا الكتاب اخذا من هؤالء الكتب المذكورين، ومنكتب علماء “الحروف.

----

arti dua baris terakhir:

“Ia (maksudnya dirinya sendiri) mengarang kitab ini (Yanaabii’u al-Mawaddah) dengan mengambil dari kitab yang telah disebut itu .....”

Pengarang Yanaabii’u al-Mawaddah itu mengatakan bahwa seluruh hadits yang ada di kitabnya itu diambil dari kitab-kitab Sunni seperti Bukhari, Muslim...........dan seterusnya sampai akhir penukilanku di atas itu. Jadi, kitab ini, benar-benar sudah mewakili hadits-hadits Sunni dan sama sekali bukan hadits Syi’ah dan tidak diambil dari kitab Syi’ah.


Fahmi Husein; Jika kita mem-verifikasi kitab Yanabi’ul Mawaddah, diantaranya riwayat-riwayat berikut ini:

1 -

وعن ابن عباس )رضي اهلل عنهما ( قال :سمعت رسول اهلل )ص( يقول :أنا وعلي والحسن والحسين وتسعة من
ولد الحسين مطهرون معصومون..

http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fyasoob.com%2Fbooks%2Fhtm1%2Fm025%2 F29%2Fno2920.html&h=rAQG7_y-c&s=1 (lihat hal 291)

Riwayat pertama ini terdapat catatan kaki yang menunjukkan sumbernya, yaitu ‘Uyunul akhbar ar-Ridha. Sebagaimana diketahui kitab tersebut adalah karya Syaikh Shaduq (Syaikh Abu Ja’far Muhammad bin ‘ali bin Babawaih al-Qummi).

2 -

وفيه :عن االصبغ بن نباتة، عن ابن عباس رفعه :أنا وعلي والحسن والحسين وتسعة من ولد الحسين مطهرون
معصومون.

http://yasoob.com/books/htm1/m025/29/no2920.html (lihat hal 384)

Riwayat kedua ini berdasarkan BAB-nya, adalah kumpulan riwayat tentang al-Mahdi yang terdapat dalam Ghayatul maraam (al-Bahraani). Kemudian dengan melihat riwayat yang tersebut di atasnya, terlihat bahwa riwayat tersebut diambil juga dari Fara’id as-Simthin (al-Juwaini). Ghayatul Maraam, sebagaimana diketahui bahwa itu adalah literatur Syi’ah, penulisnya adalah sayyid Hasyim al-Bahrani, pemilik al-Burhan fi tafsir al-Qur’an.

Jika melihat kitab Fara’id as-Simthin Juz 2. Dalam bab Fii Ishmah al-A’immah min Aal Muhammad Shallallahu ‘Alaihim Ajma’in, setelah menyebutkan beberapa nama ulama’ :

قالوا كلّهم :أنبأنا الشيخ أبو جعفر محمد بن عل ّي بن بابويه الق ّمي (3)قال :أخبرنا علي بن محمد بن عبد اهلل
الوراق الرازي ، قال :أخبرنا سعد بن عبد اهلل

قال :أنبأنا الهيثم بن أبي مسروق النهدي عن الحسين بن علوان ، عمرو بن خالد ، عن سعد بن طريف ، عن
األصبغ بن نباتة :

عن عبد اهلل بن عباس ، قال :سمعت رسول اهلل (صلّى اهلل عليه وسلّم )يقول :أنا وعل ّي والحسن والحسين
وتسعة من ولد الحسين مط ّهرون معصومون

Kalau melihat riwayat dalam fara’id as-simthin di atas, justru jelas disebutkan bahwa sumber riwayat tersebut adalah Syaikh Abu Ja’far Muhammad bin ‘ali bin Babawaih al-Qummi, atau dikenal juga dengan Syaikh Shaduq.

Untuk klarifikasi, kita lihat kitab Kamaluddin-nya syaikh Shaduq :

كمال الدين و تمام النعمة ابي جعفر محمدبن علي بن الحسين بن بابويه القمي المعروف بالشيخ الصدوق
ه305 - 381

حدثنا علي بن عبد اهلل الوراق الرازي قال :حدثنا سعد بن عبد اهلل قال :حدثنا الهيثم بن أبي مسروق النهدي الحسين ، عن الحسين بن علوان ، عنعمر ابن خالد ، عن سعد بن طريف ، عن االصبغ بن نباته ، عن عبد اهلل بن عباس قال :سمعت رسول اهلل صلى اهلل عليه وآله يقول :أناوعلي والحسن والحسين وتسعة من ولد
مطهرون معصومون

http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fwww.rafed.net%2Fbooks%2Fhadith%2Fkam al%2F15.html&h=PAQFQzObg&s=1 (lihat hal 280, hadits no :28)

lihat juga Ghayatul Maraam :

قالوا كلهم :أنبأنا الشيخ أبو جعفر محمد بن علي بن بابويه القمي رضي اهلل عنه قال :أخبرنا علي بن عبد اهلل الوراق الرازي قال :أنبأنا سعد بن عبد اهلل قال :أنبأنا الهيثم بن أبي مسروق النهدي، عن الحسن بن علوان، عن

عمر بن خالد، عن سعيد بن طريف عن األصبغ بن نباتة، عن عبد اهلل بن عباس قال :سمعت رسول اهلل (صلى اهلل عليه وآله )يقول “ :أناوعلي والحسن والحسين وتسعة من ولد الحسين مطهرون معصومون

http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fwww.aqaed.com%2Fbook%2F327%2Fgh- mram1-13.html&h=iAQEWxhc-&s=1 (hal. 142)

Teks dari Ghayatul Maraam sama persis dengan yang ada di Fara’id as-Simthin. Tidak aneh, karena dari catatan kakinya memang disebutkan bahwa sumbernya adalah Fara’id as-Simthin.

Setelah mem-verifikasi sumber- sumber/rujukan yang digunakan dalam kitab Yanabi’ul mawad- dah, jelas bahwa literatur yang ada adalah milik Syi’ah.

Sedikit tambahan, jika kita lihat status riwayat Ibn ‘Abbas diatas, yaitu yang ada di Kamaluddin :

حدثنا علي بن عبد اهلل الوراق الرازي قال :حدثنا سعد بن عبد اهلل قال :حدثنا الهيثم بن أبي مسروق النهدي الحسين ، عن الحسين بن علوان ، عنعمر ابن خالد ، عن سعد بن طريف ، عن االصبغ بن نباته ، عن عبد اهلل بن عباس قال :سمعت رسول اهلل صلى اهلل عليه وآله يقول :أناوعلي والحسن والحسين وتسعة من ولد
مطهرون معصومون

Perhatikan sanadnya, siapakah ‘Ali bin ‘Abdullah al-Warraq ar-Raaziy ? Di dalam kitab al-mufid min mu’jam ar-rijal al-hadiits karya Muhammad al-Jawaahiriy, ternyata ‘Ali bin ‘Abdullah al-Warraq adalah majhul.

الصحيح ما في الطبعة الحديثة وهو علي بن عبد اهلل الوراق الرازي “المجهول اآلتي “ 8292كما روى في
الفقيه بهذا العنوان عن سعد بن عبد اهلل

Kesimpulannya, riwayat dari Ibnu ‘Abbas tersebut jelas bersumber dari literatur Syi’ah, dan sanadnya sendiri ternyata cacat (menurut kitab al-mufid mu’jam ar-rijal al-hadiits, ringkasan dari mu’jam rijal al hadiits al-Khu’i).

Riwayat yang dimaksud adalah yang berikut ini:

عن عبد اهلل بن عباس قال :سمعت رسول اهلل )صلى اهلل عليه وآله( يقول :أنا وعلي والحسن والحسين وتسعة
من ولد الحسين مطهرون معصومون

Apakah antum sudah verifikasi riwayat tersebut ada dalam literatur Sunni? Jika memang ada, silahkan antum sebutkan ada di kitab apa, bab apa, hadits nomor berapa dan disertai sanad perawinya.

Adapun hasil verifikasi berikut ini ana sampaikan halaman yang ana rujuk yaitu http://www. yasoob.com/books/htm1/m025/29/no2918.html (silahkan antum merujuk langsung ke halaman itu yang merupakan salinan isi kitab yanabiul mawaddah),

Dapatnya diperhatikan riwayat, dan lihat footnotenya untuk riwayat tersebut di situ jelas tertulis

`Uyunul Akhbar Ar Ridha 2/262 hadits 43 ! Bukankah `Uyunul Akhbar adalah salah satu kitab literatur Syi’ah yaitu karangan Syaikh Shaduq?

Mengenai riwayat tersebut dalam kitab faraidus simthain, maka berikut ini sanad riwayat itu dalam kitab tersebut:

ـ 431ـ أنبأني اإلمام بدر الدين محمد بن أبي الكرم عبد الرزاق بن أبي بكر بن حيدر ، أخبرني القاضي فخر
محمد بن خالد الحنيفي األبهري كتابة ، قال :أنبأنا السيد اإلمام ضياء الدين فضل اهلل بن عل ّي أبو الرضا إجازة ، أخبرنا السيد أبو الصمصام ذو الفقار بن محمد بن معد الحسني ، أنبأنا الشيخ أبو جعفر الدين الراوندي

الطوسي ، أنبأنا أبو عبد اهلل محمد بن محمد بن النعمان ، وأبو عبد اهلل الحسين بن عبيد اهلل ، وأبو الحسين

جعفر بن الحسين ابن حسكة الق ّمي ، وأبو زكريا محمد بن سليمان الحّراني ، قالواكلّهم :أنبأنا الشيخ أبو جعفر بن عل ّي بن بابويه الق ّمي قال :أخبرنا علي بن [محمد بن ]عبد اهلل الوراق الرازي ، قال :أخبرنا سعد اهلل ، قال :أنبأنا الهيثم بن أبي مسروق النهدي عن الحسين بنعلوان ، عمرو بن خالد ، عن سعد بن محمد بن عبد

طريف ، عن األصبغ بن نباتة :عن عبد اهلل بن عباس ، قال :سمعت رسول اهلل (صلّى اهلل عليه وسلّم )يقول :
أنا وعل ّي والحسن والحسين وتسعة من ولد الحسين مط ّهرون معصومون

Perhatikan pada rangkaian sanad riwayat tersebut, disebutkan semuanya menerima riwayat

tersebut dari Syaikh Abu Ja`far bin Ali bin Babawaih Al Qummiy yaitu yang dikenal dengan julukan Syaikh Shaduq! Jadi berarti riwayat ini hanyabersumber/bermuara dari satu jalur yaitu jalur Syi’ah, yang bisa jadi rujukan kitab faraidus simtain sama dengan rujukan pada footnote kitab yanabiul muawaddah yang merujuk ke kitab Uyunul Akhbar yang merupakan karangan Syaikh Shaduq. Jadi bisa dibilang, riwayat pada kedua kitab tersebut (yanabiul mawaddah dan faraidus simthain) sumbernya itu-itu juga alias sama/satu sumber yaitu dari Syaikh Shaduq.

Lalu gimana antum bisa katakan bahwa riwayat tersebut hanya merujuk pada literatur Sunni dan benar-benar bukan nukilan dari Syi’ah?

Muhammad Iqbal dan Fery Heriawan menyukai ini.


Sinar Agama: Salam dan terima kasih tag-annya. Set umum/public dulu baru nanti dijawab in'syaa Allah.

Sinar Agama: Apakah Pencinta dan lain-lainnya melihat tag-an sayyid Fahmi ini? Tolong jawab ya, sebelum ana jawab tag-an beliau ini. Maksudnya supaya bermanfaat juga bagi yang lain.

Sang Pencinta: Iya, terlihat ustadz.

Sinar Agama: Mana sayyid Fahmi kok belum jawab apakah sudah dibuat untuk publik atau belum?

Sinar Agama: Salam dan terima kasih tag-annya:

1- Saya sudah menjawab di atas bahwa penyata dari riwayat-riwayat di kitab tersebut ada dari jalur Sunni, adalah Pengarangnya sendiri yang bermadzhab Hanafi itu.

2- Untuk memperjelas, maka paragraf pertama di atas itu ada nukil lagi di sini dan akan dilengkapi dengan terjemahannya:

ولما كانت مودتهم علئ طريق التحقيق والبصيرة موقوفة علئ معرفة فضائلهم ومناقبهم، وهي مرقوفة على مطالعةكتب التفاسير واالحاديثالتي هي المعتمد بين أهل السنة والجماعة .وهي الكتب الصحاح الستة من

“Dan ketika mencintai mereka (Ahulbait) itu memerlukan kepada penelitian dan makrifat terhadap fadhilah-fadhilah (keutamaan-keutamaan) dan sejarah mereka, dimana tergantung pada pembelajaran kitab-kitab tafsir dan hadits yang diterima di Ahlussunnah wa al-Jamaa’ah, yaitu kitab shahih yang enam.......(lalu ia menyebutkan kitab yang enam itu)......................(lalu diteruskan dengan kitab-kitab lain sampai ke paragraf akhir dimana semua adalah penyebutan nama kitab Sunni)....................

3- Catatan kaki yang ada di Yanaabii-’u al-Mawaddah itu adalah tahqiiq atau penelitian berikutnya, bukan dari awal kitab hingga pengarangnya dikira mengambil dari kitab-kitab Syi’ah yang disebutkan itu. Jadi, seperti yang sudah dikatakan bahwa kesamaan jalur.

4- Jangan dikira bahwa jalur perawi di Syi’ah itu, semua orang Syi’ah. Ini kesimpulan yang dikarang- karang. Jadi, jangan dikira kalau ada susunan perawidi kitab-kitab Syi’ah itu semuanya adalah Syi’ah. Karena di Syi’ah, perawi-perawi Sunni, asal baik dan taqwa, sangat diterima.

5- Itulah yang saya katakan bahwa kesamaan perawi di kitab-kitab Sunni dan Syi’ah, merupakan kesamaan jalur saja dan, hal ini sudah biasa di jamanperiwayatan hadits. Karena di jaman itu, yang menjadi tekanan ulama adalah ketaqwaannya, tidak perduli ia Syi’ah atau Sunni, yang Sunni tidak perduli saling mengafirkan antara mu’tazilah dan asy’ariyyah atau dengan ibnu taimiyyah yang digurui abdullah bin abdulwahhab (pemikirannya, bukan orangnya karena tidak sejaman). Jadi, walaupun mereka saling berantem dalam membela keyakinan masing- masing, tapi dalam periwayatan hadits, saling menerima kalau diyakini tsiqah atau dipercaya. Tak perduli pembela Abu Bakar atau Umar atau Utsman atau Mu’awiyyah atau ‘Aisyah atau Thalhah dan Zubair atau Ibnu Zubair atau Yazid (lihat peperangan Ibnu Zubair dan Yazid atau bani Umayyah).......dan dalam keyakinan tak perduli ikut jabariyyah atau qadariyyah, tak perduli dalam fikih ikut Hanafi, Hanbali, Maliki atau Syafi’i atau bahkan tidak ikutmereka sama sekali.......................

6- Hanya pada pengikut wahabi saja, yaitu ketika semua muslimin sudah dihukumi syirik dan kafir serta halal darahnya, maka saling menghormati seperti di atas itu sudah tidak ada lagi.

7- Dalam dialog Syi’ah-sunnah karya ayt Syarafuddin Musawi sudah disebutkan hal ini, yaitu bahwa sebegitu banyaknya perawi-perawi Syi’ah yang ditsiqahkan oleh ahli rijal (ahli tentang perawi) Sunni. Sampai-sampai beliau ra menyebutkan 100 perawi Syi’ah yang ditsiqahkan Sunni. Lihat dialog ke 16.

8- Jangankan kitab-kitab hadits biasa, kitab-kitab seperti Shahih Bukhari saja meriwayatkan hadits dari orang-orang Syi’ah yang tsiqah. Jangankanmeriwayatkan, tapi bahkan dijadikannya sebagai syaikhu al-hadits oleh Bukhari. Syaikhu al-Hadiits adalah sumber rujukan hadits-hadits yang biasa menjadi sumber pengambilan hadits yang berjumlah banyak sekali dan dijadikan tokoh dan gurunya. Seperti Ismaaiil bin Abaan al-Warraaq. Kalau antum lihat di kitab dialog tersebut, yaitu di dialog ke 16, maka benar-benar akan ditemui banyak sekali perawi Syi’ah yang dijadikan tokoh oleh para ahli hadits Sunni.

9- Sekali lagi, di Syi’ah juga banya perawi Sunni. Yakni banyak sekali. Hadits-hadits yang ada perawi Sunni-nya, asal tsiqah, diistilah sebagai hadits shahih juga. Tapi bagi sebagian ulama disebut sebagai hadits Muwatstsaq atau “Yang Dipercaya”.

10- Kesimpulan:

  • a- Penyata bahwa hadits-hadits di kitab Yanaabii’u al-Mawaddah itu dari kitab-kitab Sunni yang juga disertai dengan penyebutan kitab-kitabnya, adalah pengarangnya sendiri yang bermadzhab Sunni.
  • b- Kitab Yanaabii’u al-Mawaddah ini, jelas sangat diterima di Sunni kecuali wahabi yang ngaku-ngaku Sunni (tentu dengan makna lain, yaitu yang bermakna “Mengikuti Qur'an dan hadits”, bukan mengikuti Asy’ari atau Mu’tazilah dalam aqidah dan mengikuti 4 imam madzhab dalam fikih yaitu Hanafi, Maliki, Hanbali dan Syafi’ii).
  • c- Catatan kaki yang diberikan di bawah kitab itu, ditulis setelah seratus tahun. Karena penulisnya meninggal th 1294 sementara catatan kakinya dibuat th 1416.
  • d- Karena itu ada yang memang sama jalurnya, yakni sama-sama ada di Sunni dan Syi’ah. Misalnya hadits yang meriwayatkan bahwa ketika imamHusain as sedang dalam pangkuan Nabi saww, beliau saww bersabda:
وفي مودة القربى :عن سليم بن قيس الماللي عن سلمان الفارسي قال :دخلت على النبي صلى اهلل عليه
وآله وسلم فإذا الحسين بن علي على فخذيه وهو يقبل خديه ويلثم فاه ويقول :أنت سيد، ابن سيد، أخو سيد، وأنت إمام، ابن إمام، أخو إمام، وأنت حجة ابن حجة أخو حجة، وأنت أبو حجج تسعة
تاسعهم قائمهم

“Engkau sayyid, anak sayyid dan saudara sayyid. Engkau imam, anak imam dan saudara imam. Engkau hujjah (Hujjatullah), anak hujjah dan saudara hujjah. Engkau adalah anak dari sembilan hujjah dimana yang ke sembilannya adalah Yang Bangkit dari mereka (maksudnya yang akan menguasai dunia, yaitu imam Mahdi as).”

Hadits ini, diambil oleh pengarang Yanaabii’u al-Mawaddah dari kitab-kitab seperti: Mawaddatu al-Qurbaa karya ulama Sunni yang bernama Ahmad bin Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar bin Muhammad al-Thabari (619-694 H.) dan di hadits ada di kitab al-Ikhtishaash, 207.

Atau hadits yang mengatakan bahwa kalimat taammah itu adalah 12 imam dari imam Ali as, imam Hasan as dan imam Husain ini.

وفى المناقب :عن المفضل قال :سألت جعفر الصادق عليه السالم عن قوله )عزوجل( “ ):وإذ ابتلى إبراهيم ربه بكلمات( االية .قال :هيالكلمات التي تلقاها آدم من ربه فتاب عليه، وهو انه قال :يا رب أسألك بحق محمد وعلى وفاطمة والحسن والحسين إال تبت على، فتاباهلل عليه انه هو التواب الرحيم .فقلت له :يا ابن رسول اهلل فما يعنى بقوله )فأتمهن(؟ قال :يعنى أتمهن الى القائم المهدى إثنى
عشر إمام، تسعة من ولد الحسين عليهم السالم .

Riwayat ini, ada diambil oleh pengarang kitab Yanaabii’u al-Mawaddah dari kita al- Manaaqib, dimana dalam mukaddimah kitabnya kitab-kitabyang bernama al-Manaaqib ini dari orang-orang berikut ini: al-Nasaai, Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Muhammad Khathiib seorang faqiih madzhab Syaafi’ii (483 H). Dan di catatan kaki ditulis bahwa hadits itu juga ada di kitab Ma’aani Akhbaar karya Syaikh Shaduuq.

  • e- Lagi pula, terlalu banyak hadits tentang nama-nama imam yang di riwayat Yanaabii’u itu yang tidak ada di jalur Syi’ah walau isi dan matannya sama. Jangan jauh-jauh, hadits pertama nukilan antum itu, yaitu yang berbunyi:

أنا وعلي والحسن والحسين وتسعة من ولد الحسين مطهرون معصومون

“Aku dan Ali dan Hasan dan Husain dan sembilan dari putra Husain adalah orang suci dan makshum.”

Hadits ini, ada di kitab Sunni seperti: Mawaddatu al-Qurbaa yang dikarang oleh pengarang Dzakhaairu al-’Uqbaa yang bernama Ahmad al-Thabari itu (619-694 H). Begitu juga ada di Faraaidu al-Simthain, 2/313, hadits ke: 563.

Kalau penyanggah itu mengatakan ada di kitab Syi’ah seperti ‘Uyuunu Akhaari al-Ridhaa, maka hal itu tidak ada masalah sedikitpun.

  • f- Wahabiyuun ini memang ra’syih. Kadang mereka mengatakan bahwa nama-nama imam Syi’ah tidak ada di hadits Syi’ah dan hanya mengambildari Sunni. Tapi kadang mengatakan bahwa bukti nama-nama imam Syi’ah yang ada di hadits-hadits Sunni telah diambil dari kitab-kitab Syi’ah. Wallahi lucu amat. Yang benar adalah, bahwa riwayat tentang nama- nama imam Syi’ah yang 12 orang makshum yang dikenal dengan Ahlulbait as itu, ada di kitab-kitab Sunni dan kitab-kitab Syi’ah.

Wassalam.


Firdaus Triple F: Mantab,..sholllu ala nabiy wa aalihi thaahiriin wal makshumiin.

Muhammad Iqbal: Allahumma Shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa’ala Aali Sayyidina Muhammad wa’ajjil farajahum wa ahlik ‘aduwwahum minal jinniwal insi minal awwalina wal akhirin. Alhamdu_ LILLAH.

Fahmi Husein: Sudah ustadz Sinar Agama, afwan gak menjawabi karena alfaqir kira antum dapat mengetahuinya (melihat ‘tanda’ publik).

Terimakasih atas jawabannya, yang ana incar kesimpulan ‘e’, yang “gigit” kesimpulan ‘f’, yang dahsyat seluruh jawabannya, wallah kama didulang nahna, selalu ngelagakno kalo tanya ma antum ustadz, jangan bosen yah, sukron katsir. Semoga... Allah sebaik-baik pemberi balasan, semoga selalu dalam lindungan-Nya,, bi berkati Fatimah wa Abiha wa Ba’aliha wa Baniha wa sirril mustauda’u fiha.. Taqabbal Ya Rabb.

Sinar Agama: Fahmi: kuntu abki bidu’aa-ik, syukran lak bidzikri Sayyidati Nisaa’ Ahliljannah as. Yarzukunaallaahu wa iyyaakum. aamin. Oh iya, lain kali kalau ana mohon sesuatu, maka tolong diberikan tanpa direnungkan lagi, karena ana kadang hanya punya kesempatan beberapa detik membaca satu pertanyaan atau komentar. Jadi, dari pada waktu dan pikiran kebuang hanya mencari-cari ini dan itu yang bersifat teknis, maka ahsan dibantu dimudahkan. Kemarin ana sudah cari-cari tentang publiknya itu tapi ngga terlihat. Mungkin karena bukan ana pengirimnya. By the way, masykuur. Wassalam.

2 Shares

12 people like this.

Pencari Kebenaran: Ya....Allah.....semoga engkau selalu curahkan rahmat mu kepada beliau ini

{USA} AAMIIN!

November 15 at 1:51pm · Like · 1



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Sabtu, 07 Desember 2019

Ghibah dan Pertunangan


seri tanya jawab Zainab Naynawaa dengan Sinar Agama
July 17, 2013 at 6:43pm


Zainab Naynawaa mengirim ke Sinar Agama: (15-3-2013) Daerah Khusus Ibukota Jakarta .

Salam.. Semoga ustadz selalu dilimpahkan keberkahan umur panjang.  Afwan ustadz ghibah itu membocorkan keburukan orang lain.. jika kita komen sebuah status mencoleh atau mengundang seseorang dalam isi kalimat apakah itu termasuk ghibah?? 

Apakah ikatan perjanjian kedua pasangan itu bisa disebut telah bertunangan? Apa Definisi pertunangan menurut syariat ??? wsslm 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaaannya:

1- Ghibah itu menceritakan keburukan orang lain yang dilakukan secara tersembunyi atau diketahui satu-dua orang. 
 
2- Ikatakan perjanjian kawin atau bahkan tunangan, semuanya bisa dibatalkan. Jangankan itu, yang sudah kawin juga bisa cerai. Artinya, perjanjian itu bisa dibatalkan kalau terlihat hal-hal yang tidak positif secara obyektif, atau bahkan kalau ada hal-hal yang memberatkan atau meragukan dimana sebelumnya hal-hal seperti itu tidak ketahuan.

3-  Pertunangan itu bisa dikatakan sebenarnya tidak ada dalam Islam, tapi boleh diterima oleh Islam asal tidak melakukan hal-hal yang haram, seperti melezati pandangan, suara, tulisan dan apalagi sentuhan. 

Pertunangan yang dibolehkan itu adalah yang memiliki makna yang umum di Indonesia itu, bahwa mengikatkan diri dengan hadiah atau cincin atau janji yang semuanya diketahui orang tua dan seijin orang tua. 

Tapi kalau belum seijin orang tua dan belum diadakan pinangan, maka itu bukan tunangan dan hanya seperti pacaran.  

Jadi, tunangan adalah perjanjian kawin di masa datang yang perjanjian ini dilakukan dengan didahului pinangan orang tua lelaki kepada keluarga perempuan yang, biasanya disertai dengan tukar cincin. Hal ini, masih diterima Islam asal tidak melakukan maksiat di atas itu dan cincin untuk lelakinya tidak boleh dari emas. 

Irsavone Sabit: Afwan ustadz, saya belum paham pada bagian ini :1- Ghibah itu menceritakan keburukan orang lain yang dilakukan secara tersembunyi atau diketahui satu-dua orang.................

apakah maksudnya yang melakukan ghibah itu menceritakan aib seseorang hanya pada satu dua orang, atau hanya satu dua orang yang tahu yang kemudian pelaku gibah tersebut, menyebarkan pada banyak orang, dan apakah ukurannya hanya sampai 3 orang tersebut, berarti kalau 4 orang yang tahu atau lebih bukan lagi ghibah? 

Sinar Agama: Ukurannya umum atau tidak. Itu saja. Kalau umum, misalnya di internet, atau di jalanan, walau yang melihatnya hanya dua orang, atau satu orang, maka tidak ghibah kalau diceritakan ke orang lain.  

Tapi kalau hanya di depan 4 orang, maka jelas masih khusus dan hanya bisa dighibah kepada empat orang itu, yakni satu sama lainnya, bisa menghibahnya. Tapi kalau sudah diyakini bahwa yang mau diceritakan ulang itu, sudah lupa, maka sudah tidak boleh lagi mengenang dengan ceritanya tentang keburukan orang yang dilihat mereka berempat itu berbuat maksiat atau keburukan.  

Jadi, ukurannya umum dan khusus, bukan hanya jumlah. Kalaupun di depan sepuluh orang, tapi masih tidak publik, misalnya hanya dalam rumah atau rapat, maka tidak boleh diceritakan ke orang lain yang tidak hadir di sana. 

Zainab Naynawaa: Afwan ustadz jika pemberian hadiah tersebut sudah bisa dikatakan itu tunangan, apakah boleh jika hal tersebut kami ceritakan pada teman atau keluarga, hal ini kami lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ada yang tanya-tanya tentang putri-putri kami atau menghindari wanita yang ingin mendekatkan dari pada putra kami masih banyak hal-hal menjadikan alasan.. 

Sinar Agama: Zainab: Sepertinya antum belum baca jawabanku? 

Zainab Naynawaa: Afwan ustadz baru faham.. 

Sinar Agama: Zainab: Ahsantum, tunangan itu biasanya setelah terjadi lamaran resmi dari keluarga lelaki. Dan semua itu, bukan tidak boleh dirubah. Semua orang mesti mengikuti perkembangan masing-masingnya.  

Zainab Naynawaa: Nah jika pertunangan semacam itu tidak bisa dilakukan karena alasan tidak mampu atau belum saatnya...hanya dilakukan antara calon suami dan calon mertua apakah itu sudah menjadikan tunangan resmi...??? 

Sinar Agama: Zainab: Ingat tunangan itu boleh dikata hanya ada di Indonesia atau Malaysia, yang juga diistilahkan dengan tukar cincin. Karena hal itu bisa ditambah dan bisa dikurang, yakni tidak saklek. Jadi, bisa saja terjadi tanpa orang tua. Tapi hal itu kamus sendiri saja. Sedangkan kamus resminya, maka sudah pasti harus dengan lamaran dulu dari orang tua lelaki. Kalau tidak, maka hal itu syah-syah saja sebagai ikatan sementara, tapi akan mengurangi harga diri pihak perempuan. Kok bisa anaknya dipertukarcincinkan dengan lelaki tanpa pinangan orang tuanya. 

Ingat, mau tunangan kek, mau tukar cincin kek, mau dengan lamaran orang tua lelakinya kek atau tidak kek, semua itu masih sangat-sangat bisa dibatalkan sesuai dengan sifat-sifat yang tidak baik yang akan terlihat di kemudian hari. Jadi, tunangan itu sama sekali bukan kawin. Kawin saja bisa cerai, apalagi tunangan.

Zainab Naynawaa: Sangat berguna penjelasannya...syukron ustadz.  Wassalam. 

Armeen Nurzam and 21 others like this. 

Armeen Nurzam: Afwan ustadz.. pertanyan ana blum dijawab di inbox,,,syukron. 

Reyhan Ayu Reyhanna: Salam Ijin share Ustadz . 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih semua jempol dan komentarnya. 

Sinar Agama: Ray: Semua tulisanku di fb ini adalah gratis untuk apa saja dan dalam bentuk apa saja asal untuk kebaikan dan tidak diedit, tidak dirubah nama dan tidak dibisniskan walau untuk harga yang sangat sedikit.

Khommar Rudin:     اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Andri Kusmayadi: Kalau pertunangan atau tukar cincin masih bisa diterima oleh islam, nah kalau pacaran bagaimana ustad? Tentunya pacaran yang menghindari melezati surat, pandangan, apalagi sentuhan? Bagaiman ustadz Sinar Agama?

Sinar Agama: Kalau maksud pacarannya hanya sebagai semacam ikatan mau saling menunggu untuk menikah dan tidak mau menikah dengan orang lain, lalu tidak diiringi dengan segala pelezatan, baik dari sisi pandangan, pendengaran, bahkan tulisan dan telpon serta foto, maka in'syaa Allah tidak ada masalah. 

July 19 at 9:56pm



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Kerja di Bank Ribawi dan Syari’ah



seri tanya jawab Husein Amrillah dengan Sinar Agama 
July 17, 2013 at 6:31pm



Husein Amrillah mengirim ke Sinar Agama: (15-3-2013) Afwan ustadz,.. ana masih bingung bagaimana orang kerja di bank haram ? Nanti kalau gak ada karyawan bank kegiatan ekonomi ya lumpuh... 

Sang Pencinta: Salam, ikut bantu, bekerja di bank umum (yang menerapkan sistem bunga) boleh, diniatkan bahwa gaji/uang yang diambil bukan yang hasil dari riba. 

Irsavone Sabit: Masa sih, setahu saya ustadz mengatakan boleh kerja di bank bagi karyawan yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan bank, seperti satpam dan pelayan teh, tetapi untuk menjadi karyawan tidak boleh...apa demikian ustadz?   

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:  

Kerja di bank yang bersistem tidak Islam, seperti menggunakan sistem riba, adalah haram. Kerja di bank seperti ini, baru bisa halal, kalau tidak termasuk bagian dari pekerjaan pinjam meminjam dan peribaan itu, seperti tukang tehnya, tukang kebunnya, dan seterusnya. 

Tapi kalau berhubungan dengan pinjam meminjam itu, baik langsung (seperti penerima peminjam, derektur... dan seterusnya...) atau tidak (yang tidak langsung seperti pengadaan komputernya, sistemnya, listriknya ..dan seterusnya), maka haram.  

Dan orang yang kerja di bank yang tidak berhubungan dengan pinjam meminjam itu, seperti tukang teh dan tukang sapu serta tukang kebun itu, sekalipun pekerjaannya halal, belum tentu uang bayarannya juga halal. Kalau dibayar dengan uang halal atau tidak tahu halal atau tidaknya, maka halal. 

Tapi kalau kita tahu dengan yakin bahwa dibayar dengan uang haram, seperti hasil bunga-bunga itu, maka pasti haram.  Nah, kalau kita tidak tahu apakah dibayar dengan uang halal atau haram itulah saya mengatakan hati-hatinya, ketika mau ambil bayaran di rekening banknya, niatkan untuk ambil yang halalnya seperti uang asli atau modalnya yang ditanam orang-orang untuk peribaan atau pembungaan itu.   

Husein Amrillah: Afwan ustadz setahu saya semua bank ada bunganya ustadz, termasuk buat bayar karyawan, pengadaan peralatan, tempat dan lain-lain. Bank kan hidup dari bunga...  

Sang Pencinta: HA: Pendapatan bank tidak semuanya dari hasil bunga kredit/angsuran, bank juga melakukan investasi seperti saham (pasar modal), real estate dan lain-lain. 

Sinar Agama: Pencinta: Dilihat sistem saham pasar modalnya itu. 

Pertama, apa betul ia melakukan itu dan berapa persen. 

Ke dua, siapa yang menjalankannya, apakah bank itu sendiri atau anak bank. Kalau bank itu sendiri, maka hal tersebut bisa halal kalau pasar modal yang diikuti juga halal. Tapi kalau anak bank, maka biasanya pembayaran anak bank itu, dengan riba. Kalau seperti ini, maka tetap haram. Begitu pula real estate itu. 

Sang Pencinta: Sabtu. Salam, ada yang bertanya, bagaimana dengan bekerja di Bank Syariah ustadz? terimakasih. — bersama Sinar Agama.  

Ummi Tazkia Fathimatuz Zahro: Nyimak. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau bank yang menamakan diri syariah itu tidak mengambil riba, maka tidak masalah. 

Kurasa dulu sudah pernah dibahas detail di sini, coba antum lihat-lihat lagi yang membahas apakah bank syariah itu benar-benar syariah. Waktu itu, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa bank syariat itu benar-benar syariat. 

Sang Pencinta: Setelah membuktikan bahwa bank Syariah itu tidak benar-benar syariah, bekerja di sana tidak boleh ustadz? 

Sinar Agama: Pencinta: Kalau sudah jelas meriba juga, maka jelas tidak boleh kerja di bank tersebut sekalipun dinamai bank syariah. 

Khommar Rudin:  اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Illa Meilasari: Setahu saya....afwan...yang disebut dengan riba di bank itu dalam konsep bunga, baik itu untuk tabungan maupun pinjaman...dan beda bunga dengan bagi hasil (yang diterapkan oleh sistem syariah) hanya terletak pada penetapan prosentase keuntungan yang didapatkan baik oleh pihak bank maupun nasabah...pada sistem bunga tidak peduli dengan fluktuasi keuntungan usaha...sedang bagi hasil mempertimbangkan fluktuasi keuntungan usaha....

nah justru yang jadi pertanyaan saya...misal dalam tabungan...sebetulnya baik bunga atau bagi hasil... sebenarnya kita dapatkan dengan cara ongkang-ongkang kaki...apalagi tidak tahu uang kita itu mengalir ke jenis usaha apa karena tak ada transparansi dari pihak banknya sendiri atau ketika kita tanya pun bilangnya pada sektor riil...tapi bagaimana membuktikannya?....nah bagaimana kita memperlakukan pada uang lebih ini yang didapatkan menurut marja’ karena zaman sekarang sulit tidak berhubungan dengan bank...  

Sang Pencinta: Illa, ini teh https://www.dropbox.com/s/pmeewox0ruqlyib/Rezeki%2C%20Bisnis%20dan%20Bekerja. pdf?v=0mcn hal 47.  Rezeki, Bisnis dan Bekerja.pdf www.dropbox.com

Sinar Agama: Ila: Secara umum, mudharabah itu adalah kalau untung menjadi bagi hasil dan 
kalau rugi menjadi tidak bayar modal (masih banyak kerinciannya lihat nukilan Pencinta). Tapi kalau bank-nya tidak mau tahu, dan kerjasamanya menjadi, kalau untung maka bagi hasil dan kalau rugi wajib bayar modalnya ke bank, maka hal ini sulit dikatakan selain peminjaman. 

Jadi, sepintas, bank syariat itu adalah meminjamkan uang dengan riba kalau untung dan meringankan beban ribanya kalau rugi. 

Mame’ Al-hurr: Saya kan nabung, tiap bulan 200 ribu sampai dengan 15 tahun. Secara hitung-hitungan, 15 dalam 15 tahun tersebut total yang dikumpulkan sebesar 36 jt. Tapi karena sistem bagi hasil, saldo yang bisa diambil setelah 15 tahun dimaksud sebesar 120 jt. Itu bagaimana?

Denny Siregar: Bank syariah di Indonesia prinsipnya sama dengan bank umum, hanya beda nama. Tetap saja konsepnya bagi untung, bukan bagi rugi. Wassalam. 18 people like this.

Khommar Rudin:  اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Angga Corleone: 7: bekerja ѐ perusahaan leasing motor atau mobil gimana ustaz {karena setahu saya  m- jatuh kredit barang dan kata ustaz tidak m$ } tapi kebanyakan perusahaan leasing tersebut anak perusahaan bank atau mendapatkan modalnya melalui bank dengan sistem bunga.

Sinar Agama: Angga, tulisan antum tidak jelas maksudnya. Kalau maksud antum adalah kridit barang, maka boleh sekalipun ada bunganya. Dan bunga itu dalam istilah fiqih tidak disebut bunga dan hanya disebut untung. Yakni keuntungan lebih yang didapatkan dari membayar tidak kontan (kredit).

Dan kalau maksud antum pinjam modal ke bank untuk usaha, maka boleh kalau dengan dua syarat: Pertama, tidak ada tempat lain untuk meminjam yang tanpa bunga. Kedua, tetap tidak rela pada sistem bunga dan sewaktu membayarkan bunganya.



Membayar Hutang Pertanyaan-pertanyaan Fikih Yang Belum Terjawab


Seri status Sinar Agama October 25, 2013 at 3:13 pm


Sinar Agama: (10-4-2013) Bismillaah: Membayar Beberapa Hutang Pertanyaan Fikih Inbox dan Dinding:

Mukaddimah:

1- Berbagai pertanyaan di dinding dan inbox yang belum dijawab karena perlu konfirmasi dengan bagian fatwa kantor Rahbar hf hingga menimbulkan kelambatan, maka mohon dimaafkan dan dihalalkan.

2- Setelah konfirmasi telpon dilakukan, maka in'syaa Allah semua yang nunggak akan terjawab.

3- Sebagian jawaban, mungkin sudah dijawabkan, tapi kadang belum terlalu tegas. Karena itu, bagi yang sudah mendapatkan jawabannya pada sebagian jawaban itu, maka berikut ini adalah penegasannya.

4- Kalau ada tulisan atau pemahaman yang berbeda dengan yang ditulis ini sebelum-sebelumnya, maka ia dengan sendirinya teralat dengan yang berikut ini.

5- Terkadang jawaban berikut ini, merupakan rincian atau penambahan dari jawaban-jawaban yang sudah diberikan.

Soal Jawab Ringkas Via telepon ke Kantor Rahbar hf bagian fatwa:

1- Apa hukum kerja di perusahaan Amerika yang ada di Indonesia. --> Jawab: Tidak masalah kecuali kalau diketahui dengan meyakinkan bahwa perusahaan tersebut membantu Israel atau memerangi Islam.

2- Apa hukum memanfaatkan gadai seperti sawah oleh peminjam uangnya? --> Jawab: Kalau dalam meminjamkan uang itu disyaratkan bahwa ia bisa menggarap atau memanfaatkan gadaiannya itu, maka haram dan riba. Tapi kalau sesuka yang menitipkan gadaiannya itu, maka halal.

3- Orang mati tidak punya warisan sama sekali, apakah ahli warisnya wajib membayarkan hutangnya? --> Jawab: Tidak wajib walau boleh saja dan baik membayarnya.

4- Bisakah calon istri memberikan syarat ketika mau kawin kepada suaminya untuk tidak menikah lagi? --> Jawab: Kalau maksud syaratnya itu menghilangkan hak kawinnya, maka syarat tersebut batal dan tidak syah. Kalau maksudnya agar suaminya tidak menggunakan haknya tersebut,maka syaratnya syah dan benar. Dan kalau suaminya suatu saat melanggar, maka ia melakukan dosa, tapi pernikahan berikutnya itu tetap syah.

5- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia mengira maghrib dan buka seperti Sunni. Apakah wajib qadhaa’ (untuk shalat dan puasanya) dan kaffarah (untuk puasanya)? --> Jawab: Wajib qadhaa’ pada keduanya dan tidak wajib kaffarah pada puasanya.

6- Orang Sunni masuk Syi’ah, lalu ia sudah belajar kepada seniornya tentang waktu maghrib dan buka puasa. Tapi ternyata infonya salah, baik tentang waktunya itu atau tentang persyaratan penyampai yang harus adil, sementara waktu itu ia sama sekali belum tahu dan sudah mengira benar karena baru Syi’ah? --> Jawab: Hanya wajib qadhaa’ dan tidak wajib kaffarah.

7- Pekerjaan design atau pemahat, lalu ada pesanan dari gereja untuk membuat salib dan semacamnya, apa boleh dikerjakan? --> Jawab: Tidak boleh.

8- Pekerjaan design, lalu ada pesanan untuk membuat promosi barang-barang tertentu yang halal tapi dalam designnya itu ada gambar wanita tidak berjilbabnya, apa boleh dikerjakan?

--> Jawab: Kalau diketahui bahwa gambar tersebut hanya hal biasa dan bukan untuk membuat maksiat orang yang melihatnya dan/atau tidak membuat maksiat lain karenanya (seperti pandangan yang melezati dimana hal itu haram), maka tidak masalah.

Keterangan dari saya (Sinar Agama): Tapi yang dimaksud wanita sekalipun tidak berhijab ini, adalah yang masih tergolong berbaju normal, bukan yang melampaui itu, jadi masih terhitung sopan di mata budaya masyarakat atau yang seperti baju-baju yang dipakai setiap hari secara umum). Jadi, yang normal ini, kalau tidak membuat maksiat penglihatnya dan/ atau tidak memiliki tujuan membuat maksiat penglihatnya, maka tidak masalah. Tapi kalau sebaliknya, maka menjadi haram menerima garapan design tersebut dan uangnya juga haram.

9- Apakah kawin dengan wanita Sunni harus ijin wali? --> Jawab: Harus ijin wali.

10- Dikatakan di fikih bahwa istri- permanen yang tidak melayani suaminya (dalam sex) tidak wajib lagi nafaqah baginya. Sekarang kalau suami yang tidak memberikan nafaqah, apakah istrinya juga tidak wajib melayani sex suaminya? --> Jawab: Tetap wajib.

11- Ijazah palsu apa bisa digunakan untuk mencari pekerjaan? --> Jawab: Tidak boleh.

12- Kalau dulu dalam ujian kadang-kadang ngerepek(nyontek) lalu setelah lulus, apa boleh ijazahnya digunakan untuk mencari kerja? -->Jawab: Boleh saja, tapi harus taubat dari pekerjaan sebelumnya itu.

13- Taqiyyyah persatuan itu apa hanya tidak boleh bersedekap tapi boleh sujud di karpet? --> Jawab: Tidak boleh. Karena semua fikih Syi’ahnya harus dijaga selama masih memungkinkan (diterangkan oleh penjawab, misalnya berada di dalam masjid yang berkarpet dan tahu di luar masjid banyak batu atau apa saja yang boleh dibuat sujud, maka wajib keluar masjid dan mengambilnya). Keterangan saya (Sinar Agama): Saya sudah berulang kali menjelaskan hal ini, jadi jawaban ini hanya untuk teman-teman yang belum meyakini keterangan saya sebelumnya).

14- Wakaf yang bersyarat yang tidak dilakukan syarat-syaratnya, apakah boleh ditarik lagi? --> Jawab: Boleh kalau melanggar syarat-syarat yang diberikan. Keterangan dari pertanyaannya: Baik syarat penggunaannya seperti masjid lalu dibuat sekolah, atau syarat waktu yang diberikan.

15- Wakaf dari kafir, apakah bisa ditarik? --> Jawab: Tidak bisa.

16- Mencuci pakaian najis dengan mesin cuci otomatis rumah tangga, apakah bisa bersih? --> Jawab: Tidak bisa bersih kecuali yakin benar bahwa semuanya sesuai syariat. Selama yang kami tahu, tidak ada yang bisa membuat suci dengan berbagai alasan kecuali buatan pabrik mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova) yang mendesign mesin cuci itu dengan mengucurkan terus air dari atas yang dapat membilas baju dan pintu kacanya (mesin yang bukaannya dari depan) dengan hanya menekan tombol cucian Islam. Keterangan saya: Contoh-contoh ini dan jenis jawaban-jawaban ini atau yang di atas atau yang akan datang ini, semuanya, memakai dialog yang tidak umum. Hal itu karena kami berteman dengan mereka hingga apa-apa yang tidak manjadi bagian inti fikihnyapun dibincangkan sebagai tambahan dan pengalaman. Dan saya menukilkan sebagiannya demi untuk memperjelas maksudnya.

17- Apa boleh kerja di pabrik yang membuat idep mata yang bisa untuk kesehatan dan hiasan wanita? --> Jawab: Boleh.

18- Apakah orang pikun wajib shalat? --> Jawab: Kalau masih belum hilang akal, maka wajib shalat.

19- Apakah boleh memakai benang operasi yang dibuat dari babi? --> Jawab: Boleh saja kalau dokternya yang menggunakannya dan tidak ada pilihan. Tapi benang itu dihukumi najis dan selama masih di badannya mesti hati-hati supaya tidak pindah ke tempat lain dan wudhu/mandi wajibnya, dengan jabirah/ perban (ditutupi sesuatu seperti plastik guna tidak memindahkan najis). Tapi nanti kalau sudah menyatu dengan badan, maka sudah menjadi bersih/suci.

20- Apa boleh kerja merias, baik pengantin atau salon kecantikan di negara muslim yang umumnya tidak berjilbab? --> Jawab: Boleh selama kita tidak tahu dengan yakin bahwa tujuannya untuk membuat maksiat para penglihatnya. Yakni tidak yakin untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Wassalam.

Siti Ruqoyah, Anwar Latammu, Erfa Zahra dan 64 lainnya menyukai ini.


Alia Yaman: Syukran Ustadz... Poin 7 dan 8 sangat berhubungan dengan saya.

Hari Dermanto: Wow, ustadz bagaimana dengan tehel atau alas semen apakah bisa sujud diatasnya ?

Fahmi Husein: Untuk yang nomor 16 mengenai mesin cuci, bukankah mesin-mesin cuci yang sederhana (bukan automatic) dapat digunakan dengan menghidupkan air terus (mengalir) yang sekaligus men-suci-kan pakaian yang terkena najis?!

Fahmi Husein: Untuk nomor 13, kalau di Madinah atau tempat-tempat yang anti syiah gimana ustadz? Alfaqir pernah “disidang” pas umroh di Madinah, sholat di atas batu di raudhah. Langsung mutawwik menggiring alfaqir ditahan dibawa ke kantor atas dan melarang untuk melakukan lagi, akhirnya ana ganti ma tasbih.

Intinya, demi keselamatan keke? Sukron ustadz.

MukElho Jauh: · Friends with Ramlee Nooh and 161 others

اللَُّهَّم َص ِّل َعلَى ُم َحَّمٍد وآِل ُم َحَّمٍد وَع ِّج ْل فـََرَجُهْم

Farid Ayah Efran: Pak ustadz, pertanyaan saya soal mayat tak dikenal yang dipakai untuk praktek kedokteran (kadaver) bagaimana? Terima kasih.

Dadan Gochir: Salam ustadz, apakah uang yang dipergunakan untuk resepsi pernikahan terkena khumus? .....Yang kedua apakah uang yang dipakai untuk menebus istri dari kerjaan yang Ikatan dinas apakah terkena khumus, karena ini jadi kendala ketika posisi tempat saya bekerja jauh dari istri, dan agar bisa hidup bersama...terimakasih.

Agus Supriyanto · 61 mutual friends: Kalau sujud di lantai keramik boleh pak?

Uswatun Azzahra · Friends with Ramlee Nooh and 33 others: Allahumma shali ala muhammad wa Aali muhammad wa ajjil faraja Aali muhammad ,

Vito Balataw: Salam, afwan ustadz ijin tanya tentang mesin cucinya putra dari ayatullah Mazhaahiri hf (merk Ishnova), harganya berapaan ya..? Kira-kira ada alamat websitenya ga tentang produk tersebut? Syukron.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih atas semua jempol dan komentar-komentarnya.

Sinar Agama: Hari: Kalau semen tidak masalah asal tidak diwarna seperti tegel itu. Tegel yang luarnya tidak dibuat dari marmer dan yang biasanya dilapisi cat/cet, maka tidak boleh dibuat sujud.

Sinar Agama: Fahmi:

1- Memang bisa mencuci najis dengan mesin cuci yang antum maksudkan itu sebagaimana sudah sering dijelaskan dengan cara yang sudah dijelaskan.

2- Kalau seperti yang antum katakan itu, maka jelas hal itu sudah masuk dalam takiah keamanan yang jelas dibolehkan tanpa memperhatikan tempat sujud, tapi tetap harus sedekap dan tidak baca amin karena hal ini tidak dilarang di Saudi.

Sinar Agama: Farid: Apakah dulu belum dijawab? Saya melihat lagi catatan saya sepertinya sudah ditanyakan, tapi saya sendiri kurang bisa memahami dengan pasti tulisan saya sendiri karena nulis cepat dan sudah lama. Karenanya maafkan saya dan in'syaa Allah akan segera ditanyakan. Tolong kalau kalau lebih dari seminggu setelah hari ini, maka tolong ditagih. Afwan banget dan tolong dihalalin.

Sinar Agama: Dadan:

1- Kalau uang itu diambil dari tabungan yang sudah melewati tahun khumusnya, maka dikhumusi. Kecuali kalau kawinnya dekat sekali dimana kalau dikhumusi tidak jadi kawin, maka dengan ijin wakil khumus yang punya wewenang pengijinan ini, dapat dibayar di lain waktu.

2- Uang tebusan itu juga seperti jawaban no. 1. Jadi, kalau uang itu belum melewati tahun khumusnya, maka tidak ada khumus karena termasuk keperluan hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Begitu pula no. 1 di atas. Semoga bisa selalu bersama dalam keharmonisan, tanpa saling ego, penuh berkah dan kesyukuran, begitu pula dengan teman-teman lainnya, amin.

Sinar Agama: Agus: Keramik jelas tidak boleh karena bagian luarnya adalah cat. Tapi kalau sujud pada bagian tanahnya yang natural yang hanya keras terbakar di pabrik keramiknya, maka tidak masalah. Itu kalau keramiknya dari tanah.

Sinar Agama: Vito dan yang lain-lain: Afwan banget bukan Isnowa, ana salah tulis. Yang benar Snowa. Ana akan usahakan terbitkan contoh-contoh mesinnya. Ini alamatnya.

http://www.snowa.ir/fa/ماشنی-لباسشویی/اتوماتیک/سری-اسالمی-islamic.html?start=3

Dan ini tipe dari merk Snowa yang Islami dimana yang lainnya tidak Islami dan seperti yang ada di dunia internasional:

SWD-FRD1461 / SWD-FRD1461i
SWD-FR1061 / SWD-FR1061i / SWD-FR1261 / SWD-FR1261i
(ISLAMIC)سری اسالمی -لوازم خانگی اسنوا

www.snowa.ir

لوازم خانگی اسنوا -اسنوا بزرگترين توليدکننده لوازم خانگی در ايران، توليدکننده يخچال، فريزر، اجاق گاز،
صوتی و تصويری، ماشين لباسشويی

Sang Pencinta: Sinar Agama, seingat saya jawaban untuk mas Farid Ayah tentang mayat untuk kedokteran belum dijawab ustadz, tempo hari ustadz memang mengatakan akan bertanya ke kantor Rahbar hf.

Sattya Rizky Ramadhan: Salam..mas SP,.tentang mayat untuk kedokteran sudah diberikan jawabannya oleh ustadz Sinar,. Sudah lama sekali..jawabannya seperti status di atas sekalian menjawab pertanyaan” lain..

Sang Pencinta: Sattya, oh iya sudah ternyata.

Sang Pencinta: Farid Ayah Efran & ustadz Sinar Agama : 16- Menggunakan jenazah orang mati untuk ilmu kedokteran seperti membedahnya = Bolehkalau si mayat bukan muslim dan memang harus dengan membedahnya. Dan kalau muslim juga boleh kalau memang harus ditempuh dengan membedahnya dan tidak ada mayat kafir sebagai gantinya walau dengan membelinya. Tetapi kalau ada mayat kafir yang bisa terjangkau, walau harus membelinya, maka tidak boleh menggunakan mayat muslim.

http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/404610959583706/

Riani Azri: Salam ustadz untuk no. 16. kan lebih baik disucikan dulu kain yang kena najis baru masuk mesin cuci, bisakan ustadz. Ustadz ada pertanyaan saya di status Sang Pencinta tgl 30/03/13 belum terjawab tentang menggunakan asesoris jilbab bertuliskan Allah & Muhammad dan ring tone/nada panggil HP lantunan surat Alquran boleh dibawa ke toilet ? Pesan didinding komen saya tanggal 5/04 belum jawab ya ustadz. Terima kasih.

Sinar Agama: Sattya dan Pencinta: syukurlah kalau sudah didapatkan jawabannya. Tolong dikirimkan ke penanyanya, yaitu mas Farid Ayah Erfan. Semalam, kubolak-balik lagi coretan di notesku tentang jawaban itu dan dengan kaca pembesar yang tidak umum, he he...akhirnya kebaca dan dipahami maksudnya. Baru mau ditulis, ternyata antum sudah menukilkannya di sini dan benar seperti yang dinukil antum ini. Ahsantum dan terimakasih, semoga diterimaNya. amin.

Zainab Naynawaa: Ijin copi paste.

Sinar Agama: Zainab: Semua tulisanku di facebook ini adalah gratis mau digunakan dalam bentuk apa saja asal untuk kebaikan, tidak diedit, tidak dirubah namanya dan tidak dibisniskan.

Siti Ruqoyah: كثیــــــر شكــــــرا ustadz buat poin 20. Semoga ustadz., sehat selalu آِمّْنی... آِمّْنی... ِمَّْنی َعلَ ْل بَّ َر َي

Zainab Naynawaa: Ustadz SA@ sudah pastilah bermanfaat untuk kebaikan dan sangat dijamin tidak akan terjadi pertukaran uang, syukron..

Wassalam. 2 Shares

21 people like this.


Andri Kusmayadi: Afwan, ustadz, untuk yang nomor-nomor lain ana sudah paham, tapi untuk yang nomor 2 ana belum paham, bisa tolong dijelaskan lagi? Syukron.

Yustinus Eko Sukmono: Salam, Ustadz. Semoga Antum selalu dalam keterjagaan. Sebelumnya saya mohon dimaafkan, jika comment di bawah ini tidak sesuai dengan topik di atas.

Tiga hari yang lalu saya dimintai tolong oleh salah satu ikhwan, untuk menanyakan ke Antum via Facebook ini.

Bagaimanakah fiqihnya memperlakukan ari-ari/plasenta menurut ajaran Ahlul Bayt? Saat ini kehamilan pertama bagi istrinya dan sudah 7 bulan usia kandungannya. Buku-buku AB terbitan Indonesia yang berkaitan tentang hal tersebut dicarinya, namun belum ketemu atau memang belum ada terbitannya, entahlah.

Pengetahuan kami tentang seluk-beluk ari-ari, selama ini mungkin sebatas mengikuti ajaran tradisi, tanpa berani menanyakan fiqih apalagi filosofinya. Tradisi yang kami maksud, seperti; Meletakkan ari-ari di kendi, Memberi asam, garam, dan lain-lain, Meneranginya dengan lentera/ semprong/lampu dan menguburkan di samping rumah, bahkan sebagian ari-ari/mungkin pusarnya ada yang dikeringkan tanpa dikuburkan dengan alasan kelak untuk obat jika si bayi sakit dengan cara ditempelkan di pusar si bayi.

Kami yang amat bodoh ini, sangatlah berharap atas penerangan hal-hal tersebut di atas berdasarkan dalil-dalil gamblang. Semoga Antum diberi segala kemudahan kebaikan, kefasihan ilmu, kelapangan amal, panjang umur dan semoga tercatat sebagai bagian mukadimah hadirnya Imam Mahdi as.

Sang Pencinta: Yustinus, salam ikut bantu http://www.facebook.com/.../penguburan.../496740547042523Penguburan Plasenta

April 11, 2013 at 1:55 pm Bismillaah

Sang Pencinta:

Salam, apakah secara hukum plasenta ibu yang melahirkan harus dikuburkan oleh ayahnya? Trims ustadz. — with Sinar Agama.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Tidak wajib dan bisa saja dibuang ke tempat sampah. Tapi kalau takut mencemari lingkungan, maka boleh dipendam, tapi tidak dengan niat macam-macam.

By the way kalo ingin fatwa Rahbar, bisa langsung kirim pertanyaan ke leader.ir. situs resmi Rahbar hf.

Sinar Agama: Yustinus: Sudah ada di nukilan Pencinta. By the way, tidak ada aturan khusus untuk ari-ari. Bisa dipendam dan bisa juga dibuang. Kalau dipendampun, hanya karena takut merusak lingkungan (bau dan virusnya), bukan dengan niat yang macam-macam/ aneh-aneh.

Sinar Agama: Pencinta, terima kasih bantuannya dan semoga diterimaNya, amin. Ana tulis lagi, karena hanya beberapa baris. By the way.

Andri Kusmayadi: Ustadz, afwan antum belum jawab pertanyaan ana...

Mata Jiwa: Pak ustadz Sinar Agama Ada yang terlewat pertanyaan Riani Azri: kalau najis di baju dibersihkan dulu sampai hilang najisnya, baru dimasukkan ke mesin cuci yang umum ada di Indonesia ( tanpa air yang mengucur ) hukumnya bagaimana ?

Sang Pencinta: Mata, kalo sudah disucikan dengan benar, ndak masalah masuk ke mesin cuci itu.

Mata Jiwa: Ok thanx mas akhi bro...:-)

Yustinus Eko Sukmono: Ustadz SA dan SP: Nggak nyangka, menghukuminya simple aja, ya. Terimakasih atas jawabannya.

Sinar Agama: Mata, benar kata Pencinta, kalau pensucian najisnya di luar mesin cucinya itu sudah benar, maka tinggal dicuci pakai mesin cuci atau tangan sudah benar.

Mata Jiwa: Baik pak ustadz...


November 1 at 2:35pm · Like



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Jumat, 06 Desember 2019

Shighat Aqad-Nikah



Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:53 pm


Sang Pencinta: (10-4-2013) Salam, ini pertanyaan di berlangganan, assalamu alaikum wr wb. afwan ustadz, sekaitan dengan tulisan antum ini. Ada 2 hal yang perlu kami ketahui:

  • 1. Mengenai sighah/formula aqad nikah, bagaimanakah bacaan ijab-kabul dalam bahasa arabnya?
  • 2. Mohon dituliskan teks khutbah nikah (secara lengkap) yang meliputi hal-hal yang antum sebutkan itu?

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada antum, amiiin ya Rabbal ‘alamin...! — bersama Ibnu Ahmad Khan dan Sinar Agama.

Indah Kurniawati, Ibnu Ahmad Khan, Zahra Herawati Kadarman dan 16 lainnya menyukai ini.

Astra Jingga: Belajar ah.

Kiran Haniyah Hussaina: Salam,,, ikut nyimak akh,, Syukron.

Ibnu Ahmad Khan: Sang Pecinta: itu memang pertanyaan ana ke ustadz.SA. Syukran akhi...

Perlu ana sampaikan, untuk yang no 2, ustadz udah menuliskannya. Kalo ga salah lewat inbox. Belum ana hapus. Tapi kalau beliau mau jawab lagi di sini ga apa-apa. Terus untuk yang no 1 ustadz belum menjawabnya. Afwan wa syukran.

HenNy Chie-Cwityy: Salam ikut nyimak ya ustadz:)

Yayan Iyay: Ngilmu ah..

Dealova Zahra: Nyimak.

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya:

Sebagaimana maklum, wanita yang mau kawin dan ia belum janda (sekalipun tidak perawan karena zina misalnya), yaitu yang belum pernah kawin dengan benar dan dikumpuli setelah itu lalu cerai dengan benar atau ditinggal mati suaminya, maka wajib ijin dulu kepada walinya dengan jelas dan tidak basa basi. Jadi, harus diterangkan siapa calon suaminya, berapa maskawinnya, tanggal berapa kawinnya dan kalau mut’ah juga dijelaskan tanggal berapa berakhirnya. Kalau sudah dapat ijin dengan jelas dan bukan diplomatik, dan terjelaskan juga kawin apa, maka boleh melakukan aqad nikah. Tidak boleh seseorang hanya mengatakan bahwa ia ingin kawin dengan putrinya, lalu setelah direstui, langsung kawin mut’ah atau daim. Karena belum dijelaskan tanggal kawin dan/atau juga berakhirnya. Karena yang dipahami calon mertuanya itu adalah kawin nanti setelah pinangan dan kawin di KUA sebagaimana umumnya. Jadi, memahami ijin seperti ini, kepada kawin sesuka-suka baik dari sisi tanggal kawin atau dari jenis kawin (mut’ah atau daim), adalah jelas-jelas membuat dirinya lebih jahat dari syaithan dan, sudah tentu kawinnya menjadi batal.

Kalau sudah diijinkan dengan jelas itu, maka boleh melangsungkan perkawinannya dimana saja, baik dihadiri walinya itu atau tidak. Karena yang penting adalah ijinnya. Baik juga ada saksi atau tidak. Karena saksi kawin itu hanya sunnah.

Setelah dapat ijin jelas itu, dan menentukan maskawinnya, maka si perempuan mengucapkan dengan bahasa arab yang dipahaminya terlebih dahulu dan memaksudkan maknanya itu:

Zawwajtuka nafsiy (nafsii) ‘alaa al-mahri al-ma’luum” (“Kukawinkan diriku kepadamu dengan maskawin yang sudah ditentukan”)

Lalu yang lelaki mengucap dengan bahasa arab yang juga harus dipahaminya terlebih dahulu dan memaksudkan maknanya:

Qobiltu” (“Aku terima”).

Kalau kawin mut’ah, maka setelah dapat ijin dengan jelas dari walinya itu dan sudah menentukan maskawin dan waktunya, maka wanita membaca dengan bahasa arab kalimat berikut ini setelah dipahami terlebih dahulu maknanya dan memaksudkan maknanya:

Zawwajtuka nafsiy (nafsii) ‘alaa al-mahri al-ma’luumi wa fiy (fii) al-muddati al-ma’luumati” (“Kukawinkan diriku kepadamu dengan maskawin yang sudah disepakati dan dalam waktu yang sudah disepakati”).

Dan lelakinya mengucap dengan bahasa arab yang sebelumnya dipahami terlebih dahulu maknanya dan memaksudkan maknanya:

Qobiltu” (“Aku terima”).



Kiran Haniyah Hussaina: Syukron,,, ilmuna Ustadz Sinar Agama,,

Ibnu Ahmad Khan: Sinar Agama: Ustadz, ana ucapkan syukran katsiran atas penjelasan gamblangnya... Semoga Allah swt memanjangkan dan memberkahi umur antum, amiin ya Rabb!

Ibnu Ahmad Khan: Sinar Agama: oya ustadz, afwan, kalo pengantin perempuannya diwakilkan, sighah ijab-kabul dalam bahasa arabnya bagaimana (nikah da’im dan mut’ah)?

Sinar Agama: Ibnu: Pewakilan itu harus diucapkan dulu oleh si istri, atau minimal menjawab “iya” dikala wakilnya bertanya kepadanya. Tapi harus jelas. Pertama tentukan dulu maskawinnya, lalu berkata, misalnya:

“Apakah saya wakil Anda untuk mengawinkan Anda dengan saudara Fulan/nama, secara daim dengan maskawin yang sudah disepakati tadi??”

Lalu yang calon pengantinnya harus menjawab dengan suara, minimalnya: “Iya”. Baru setelah itu wakilnya mengucapkan kepada pengantin lakinya, misalnya: 

Zawwajtuka muwakkilatiy (muwakkilatii) Fulaanah/nama ‘alaa al-mahri al-ma’luum
(“Kukawinkan wakilku yang bernama “......” kepada Anda dengan maskawin yang sudah ditentukan”) 

Dan lelakinya menjawab:

Qobiltu” (“Aku terima”).


Siti Ruqoyah: ٍاَللَُّهَّم َص ِّل َعلَى ُم َحَّمٍد َو آِل ُم َحَّمٍد 

Ibnu Ahmad Khan: Sinar Agama: Syukran katsiran atas penjelasannya ustadz... Allahu yubarikukum!

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Cara Tahu Sudah Tidak Melakukan Dosa



Seri tanya jawab Heri Widodo dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:45 pm


Heri Widodo mengirim ke Sinar Agama: (10-4-2013) Assalamu ‘alaikum wr...wb. Sholawat. Ustadz, afwan. Ana sangat berterimakasih kepada antum karena perlahan-lahan sudah mulai mengobati sakit ruhani ana. Sekarang akan ana kejar perihal urusan-urusan fiqih. Ketika setiap saat kita selalu menjaga wudhu & selalu mendengungkan sholawat di dalam hati, apakah efeknya dari ujung rambut hingga ujung kaki lahiriah & batiniah kita selalu mendapat perlindungan cahaya Allah Swt. Bagaimana cara agar kita mampu mentaubati seluruh dosa-dosa yang telah diperbuat dari mulai dilahirkan hingga detik ini. Dengan cara bagaimana kita mampu melihat bahwa seluruh dosa hingga yang lebih kecil dari zharoh sekalipun sudah diampuni Allah Swt.

Jufry A dan Yoez Rusnika menyukai ini.


Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya:

1- Selalu dalam wudhu itu memang disunnahkan dan banyak sekali manfaatnya untuk batin secara khusus. Tapi wudhu yang bernilai tinggi ini adalah wudhu lahir batin. Jadi, selain melakukan wudhu, wajib juga meninggalkan segala maksiat. Sampai dinyatakan dalam hadits bahwa yang tidur dalam keadaan wudhu dan kemudian mati, maka ia mati sebagai syahid.

2- Shalawat juga seperti itu. Memiliki pahala. Akan tetapi, pahala tertingginya, adalah shalawat yang diaplikasikan. Yaitu taat pada Allah dengan tidak melanggar fikihNya.

3- Taubat adalah meninggalkan perbuatan dosanya dan membayar dendanya kalau berhubungan dengan dosa-dosa yang ada dendanya. Untuk tahu hal ini, maka harus tahu dulu jenis dosanya dan setelah baru akan tahu cara taubatnya yang, semuanya diterangkan di fikih.

4- Kalau sudah taubat dari segara dosa yang dikenalinya lewat fikih, dan telah taubat yang benar dari dosa-dosa sebelumnya dengan ikhlash (bukan karena hal lain seperti berhenti homosex karena takut kena AID), maka hal itu sudah dapat dipastikan bahwa sudah mendapat ampunan. Memang, kita tidak bisa memastikan 100%, tapi secara global, sudah bisa mengharapkan hal tersebut.

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Taubat Yang Baru dan Ilmu Khuduri



Seri tanya jawab Andri Kusmayadi dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:42 pm


Andri Kusmayadi mengirim ke Sinar Agama: (9-4-2013) Salam Afwan nih ustadz sudah nongol dengan pertanyaan baru lagi...

Ustadz, di salah satu penjelasan antum ketika ada yang menanyakan tentang jawaban ketika ditanya di alam kubur. Dan antum menjelaskan bahwa yang bisa menjawab itu adalah ilmu khuduri. Atau amal kita sudah menyubstansi menjadi diri kita yang bertaqwa itulah yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Dan antum juga menjelaskan bahwa untuk menjadi karakter atau malakah itu orang tidak cukup dengan 1-2 hari, atau hitungan bulan, tapi hitungan tahun. Nah, pertanyaan ana bagaimana jika seseorang itu baru bertobat sekitar 2 bulanan, dia keburu meninggal, dia meninggal dengan meninggalkan utang qadhaa’ dan khumus. Apakah dia akan selamat di alam kuburnya itu? Artinya, apakah dia akan bisa menjawab pertanyaan- pertanyaan malaikat itu? Yang paling penting, apakah dia akan langsung masuk surga atau harus dicelup dulu dineraka?

Syukron.

Sulis Kendal, MOhd. Arvian Taufiq, dan Bande Husein Kalisatti menyukai ini.


Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya yang cerdas dan berkembang seperti pertanyaan-pertanyaan teman-teman yang lain (alhamdulillah):

Jawabannya ada di ayat ini, i-Allah (QS: 4: 100):

َوَمْن يَ ْخُر ْج ِمْن بـَْيتِِه ُمَهاِجًرا إِلَى اللَِّه َوَرُسولِِه ثَُّم يُْدِرْكهُالَْمْو ُت فـََقْد َوقََع أَْجُرهُ َعلَى اللَِّه َوَكاَن اللَّهُغَُفوًرا َرِحيًما

“Dan barang siapa yang keluar rumahnya dengan bermaksud berhijrah kepada Allah dan RasulNya, kemudian mati menjemputnya (sebelum sampai), maka telah ditulis pahalanya oleh Allah, dan sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jadi, taubatlah dengan seksama dan serius. Kemudian serahkan hal itu kepada Allah yang Maha itu dimana Ia telah menunggu kita dengan ampunanNya itu. Yakni kalau kita taubat kepadaNya. Karena keluar dari rumah dan berhijrah kepada Allah dan Rasul saww itu, bukan hanya hijrah tempat ke tempat, tapi bisa termasuk dari dosa ke taat, dari bodoh ke ilmu-ilmu tentang Tuhan, Nabi saww dan agama.

Jadi, hijrah bisa bermakna keluar dari kebodohan dan kemaksiatan. Dan menuju Allah dan Rasul saww itu bisa bermakna makrifat/ilmu tentangNyadan NabiNya saww, serta taat kepadaNya dan kepada RasulNya saww.

Jadi, yang taubat dari mengqadhaa’ khumus, jangan menunda ketika sudah bisa membayarnya. Dan kalau mati sebelum lunas, tentu sajadiambilkan dari harta waris yang ditinggalkannya untuk dibayarkan kepada hutang-hutangnya, baik kepada orang, kepada Tuhan (seperti kaffarah) atau orang dan Tuhan seperti khumus.

Aroel D’ Aroel: Salam ya ustadz, afwan mau tanya juga...

Lalu bagaimana dengan orang tua yang Sunni yang telah meninggal, apakah ahli warisnya wajib membayarkan khumusnya? Sementara ia Sunni dan ahli waris yang lain juga tidak meyakini tentang hukum khumus?

Sulis Kendal: Salam ustadz, maaf turut nyimak,

Sinar Agama: Aroel: Kalau hartanya memang tidak memiliki khumus, maka tidak wajib khumus. Tapi kalau hartanya memiliki khumus yang belum dibayar, maka setidaknya dari bagian yang didapat yang Syi’ah itu dikeluarkan khumusnya. Untuk sementara ini dulu jalan keluarnya. Nanti- nanti mungkin saya akan pastikan jalan keluarnya yang pasti.

Aroel D’ Aroel: Terima-kasih ya ustadz, saya akan tunggu jika nanti ada penjelasan lanjutannya..

Sinar Agama: Aroel: in'syaa Allah.

Andri Kusmayadi: Terima kasih Ustadz atas jawaban dan pujiannya...hehe... mudah-mudahan itu semakin memotivasi ana untuk menjadi manusia yang sebenarnya...

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Kamis, 05 Desember 2019

Maaf Seseorang Bukan Berarti Penghapus Dosa Sepenuhnya



Seri tanya jawab Mata Jiwa dengan Sinar Agama October 25, 2013 at 2:38 pm


Mata Jiwa mengirim ke Sinar Agama: (9-4-2013) Salam wa Rahmah.... Pak ustadz mau tanya lagi.... maaf, menyambung jawaban pak ustadz beberapa waktu lalu pada suatu pertanyaan, jika saya tidak salah memahami, bahwa jika seseorang berbuat salah kepada sesama dan telah meminta maaf lalu dimaafkan, maka sirnalah dosanya itu....ini berlaku tidak kepada orang yang membuat kesalahan yang sama kepada orang yang sama pula, berkali-kali minta maaf lalu berkali-kali pula dimaafkan ? Bagi yang memaafkan, tentu ini adalah ujian kesabaran baginya, melunturkan ke- ego-an, lalu bagi yang berbuat buruk itu, secara awam kan kesannya ‘ kebangetan’ jika dimaafkan terus, kapan kapoknya menyakiti orang pak ustadz ? Maaf, mohon pencerahannya pak ustadz....

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya:

1- Sebenarnya hukum hilangnya dosa itu tidak terlalu umum sekalipun sudah dimaafkan. Karena yang dimaafkan itu adalah dosa kepada orang tersebut, bukan dosa kepada Allah. Seperti yang sudah dipahami bersama, bahwa kita ini hanya titipan Tuhan. Jadi, disamping diri kita memiliki hak titipan itu, Tuhan juga memiliki hak. Tapi secara global dapat dikatakan bahwa dosa-dosa yang sudah dimaafkan itu, yakni dosa dari sisi penerima titipan, yaitu manusia itu, maka sudah dapat dikatakan sudah dimaafkan setelah dimaafkan sekalipun berulang- ulang. Tapi dari sisi bahwa ia juga bermaksiat kepada Tuhan, maka disini juga akan dilihat dari sisi Tuhan itu sendiri. Kalau si pendosa itu memiliki potensi diampuni, maka akan diampuni. Salah satu potensi itu, ialah bertaubat dan tidak mengulangi. Kalau mengulangi, tapi tidak diniati sebelumnya dan penuh dengan penyesalan dan berusaha tanpa putus asa untuk tidak mengulanginya. Tapi kalau minta maaf pada manusianya, tapi hatinya tidak sedih di Mata Tuhan, maka dari sisi dosa padaNya, mungkin tidak diampuni dan, bahkan dari dosa kepada manusia itu sendiri sekalipun sudah dimaafkan. Tapi kalau memang menyesal maka dosa kepada orang itu (manusia) akan diampuni dengan dimaafkan, sedang Allah akan melihatnya sebagai hamba yang layak diampuni atau tidak. Karena itu, kalau kita yang berdosa kepada manusia dan telah dimaafkan sekalipun, tetap harus sangat-sangat memohon ampunanNya dan sedih serta berusaha keras untuk tidak mengulangnya.

2- Untuk yang memaafkan, bisa saja menakutinya setelah mengulangi beberapa kali, sekalipun hatinya sebenarnya sudah memaafkannya. Misalnya dengan mengatakan “Saya memaafkanmu kalau tidak mengulanginya lagi, karena sudah berulang beberapa kali”. Jadi, untuk mendidiknya, sekalipun kita sudah memaafkannya di hati, tapi bisa pura-pura menakutinya seperti tadi itu.

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ