Jumat, 25 Oktober 2019

Penjelasan Sasaran Amar Makruf Nahi Mungkar

3. Penjelasan Sasaran Amar Makruf Nahi Mungkar

https://www.facebook.com/notes/sang-pencinta/penjelasan-sasaran-amar-makruf-nahi- mungkar/790001914383050

Rudi Suriyanto: Demi ukhuwah, jangan pernah gadaikan aqidah,,bongkar terus,,!! Hadapi mereka tanpa taqiah. Rafidah mendukung perjuanganmu ustadz like emoticon like emoticon like emoticon dokumentasi : http://u.to/ZPcKCg — bersama Ahirah Aisyah, Syarif Ali Haidar, Said Hasnizar, Anggelia Sulqani Zahra, Sinar Agama, Firdaus Said, Hendy Laisa, Budi Karbalaa, Salman Al Farisi, Mohmmed Fajar dan Ahrash Darien.

Said Hasnizar: Buat Pelaknat Rahbar jangan ke gr an dulu ya, taqiyyahnya Ustadz SA pada komentarnya untuk buku SMS tak ada hubungannya dengan kebiasaan Pelaknat Rahbar yang meninggalkan taqiyyah.

Saya sangat suka komentar Ustadz SA tentang buku SMS yang satu ini:

Sinar Agama: Memuat atas nama Syi’ah itu, harus pakai ajaran Syi’ah. Lah ini Syi’ahnya yang dihajar kok. Seperti orang menulis hukum babi dari Qur an, lalu ia menulis bahwa babi di Qur an itu haram menurut mufassir, tapi menurut saya, halal. Lah, apa ini bisa dikatakan bisa diterima?

Bukhori Supriyadi Yadi: Kang rudi@ dari awal saya juga sudah meragukan karena saya cuma memperhatikan saja.

Rudi Suriyanto: Mungkin untuk meminimalisir debat kusir yang isinya olok-olokan belaka kang Bukhori Supriyadi Yadi

Azmy Alatas: Bukalah riwayat nubuat akhir zaman... jadi jangan kaget, kalau kelak ulama-ulamanya dulu yang dibersihkan... persis seperti ketika Imam Khomeini qs memulai revolusi...

>>>>>................

Sinar Agama: Salam dan terimakasih tag-annya. Saya tidak menyempatkan membaca komentar- komentar di atas karena semacam tidak cukup waktu. Saya juga tidak tahu maksud amtum dalam pengulangan pengiriman jawaban saya tersebut. Tapi hari ini, ada yang bertanya tentang hal serupa yang, barangkali menukilkannya di sini, baik pertanyaannya atau jawabankunya, baik untuk diketahui teman-teman:

========================Sang Pencinta 14 jam · Salam, titipan ikhwan ustadz, titip pertanyaan untuk ustadz Sinar Agama. Saya setuju dengan kritik buku atau bedah buku itu bisa di mana saja termasuk di media sosial. Satu pertanyaan saya apakah etika/hukum memperingatkan penerbit untuk mencabut buku juga berlaku dimana saja termasuk di medsos? Dengan penekanan untuk membuka satu-satu kesalahan yang ada di buku sampai buku itu dicabut di pasaran. Karena belum tentu kritik atau peringatan pencabutan buku sampai pada yang bersangkutan. Terimakasih.

========= Jawabanku ========

Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Saya sudah menjelaskan bahwa untuk setiap langkah manusia di muka bumi ini, ada peraturan hukum fikihnya. Karena itulah, usahakan untuk tidakbanyak melarang dan menyuruh, kalau tidak tahu fatwanya. Bertanya, memang merupakan hal yang paling wajib, manakala tidak tahu hukum fikihnya. Tapi bentul-betul bertanya, bukan bertanya yang bermaksud melarang atau menyuruh.

2- Sasaran nahi mungkar itu tergantung dosa dan kesalahan yang dilakukan oleh pelakunya, seperti:

a- Kesalahan Pribadi: Kesalahan pribadi seperti zina, ghibah, onani, ...dan seterusnya, bisa dinahi mungkari secara pribadi pula. Akan tetapi kalau tidak bisa atau dari awal merasa tidak mampu, maka bisa meminta tolong kepada yang diyakini mampu dan bisa.

b- Kesalahan Sosial:

b-1- Sosial selain agama, maka bisa berbagai cara, baik dari cara yang paling ringan seperti menasihatinya secara pribadi, atau sampai padatingkat mendemonya di jalan-jalan sebagai protes.

b-2- Sosial Agama. Dalam hal ini, dilihat bentuk kesalahannya. Kalau tulisan, maka mesti dihadapi dengan tulisan. Kalau suara seperti suara pidato dan rekaman dan semacamnya, maka bisa dinahi mungkari dengan media medsos apa saja.

Catatan: Harus dibedakan antara orang berzina dengan menghalalkan zina. Cara nahi mungkarnya jauh berbeda. Kalau penzina, maka dengan menasihati orangnya. Akan tetapi menghalalkan zina, jelas harus dilawan dengan apa saja yang bisa dijadikan tandingan supaya umat mengetahui kesalahan hukumnya tersebut. Buku SMS ini termasuk dari jenis ini. Yakni mengingkari hukumnya, bukan perbuatannya. Sebab jelas-jelas mengingkari kemestian maqam imamah dalam kepengurusan dunia (horizontal), kewajiban pengamalan fatwa marja’ dan semacamnya.

3- Dari kemarin-kemarin saya menyayangkan teman-teman yang kurang akrab dengan tulisanku. Sebab dalam catatan-catatanku, sudah pernah atau sering dijelaskan tentang syarat-syarat amr makruf dan nahi mungkar itu. Nah, teman-teman yang biasa tidak taqlid, akan sangat mudah memberikan teori ini dan itu, melarang ini dan itu, maslahat ini dan itu. Tapi teman-teman yang sudah biasa dengan fatwa dan taqlid, maka sudah tahu bahwa ucapannya itu, akan terhitung keterlaluan dalam agama (tajarri) dan berdosa serta akan mendapat adzab kelak di akhirat.

Akan tetapi saya juga tahu siapalah saya ini hingga terlalu GR mengharapkan semua teman-teman fb membaca tulisanku. Karena itulah, maka saya sering tidak menghentikan pengulangan. Dulu sebelum Tuhan memberikan Sang Pencinta dan teman-teman lainnya, maka betapa sulitnya aku mengulang jawaban yang sudah pernah diberikan. Hal itu, karena mencari juga memerlukan waktu dan, apalagi menulisnya kembali. Syukur padaMu ya Rob yang sering memanjakanku dengan persaudaraan-persaudaraan yang memiliki kecekatan, kesabaran, ketaqwaan dan kikhlashan. Terimalah kami semua, baik yang menjawab, yang membantu dan yang bertanya, sebagai ibadah kepadaMu, amin.

4- Untuk mengulan fatwa amar makruf dan nahi mungkar, maka saya nukilkan sebagai berikut:

و هى أمور : االول أن يعرف االمر أو الناهى أن ما تركه المكلف أو ارتكبه معروف أو منكر ، فال يجب

على الجاهل بالمعروف و المنكر، و العلم شرط الوجوب كاالستطاعة فى الحج.

الشرط الثانى : أن يجوز و يحتمل تأثير االمر أو النهى، فلو علم أو اطمأن بعدمه فال يجب.

الشرط الثالث : أن يكون العاصى مصرا على االستمرار فلو علم منه الترك سقط الوجوب.

الشرط الرابع : أن ال يكون فى إنكاره مفسدة.


Inti dari 4 syarat di atas adalah:

a- Yang mau melakukan amr makruf dan nahi mungkar, tahu permasalahannya, baik dari sisi hukumnya atau obyeknya.

b- Dimungkinkan akan berefek atau menerima. Kalau yakin tidak akan terima, maka sudah tidak wajib.

c- Diketahui bahwa pelakunya akan terus melakukan dosanya itu. Tapi kalau sudah diyakini berhenti, maka sudah tidak wajib.

d- Tidak menimbulkan mudharat bagi dirinya, keluarganya atau muslimim, seperti dipukuli, dibunuh dan semacamnya.

....................dan seterusnya dari perincian-perincian syarat-syarat amar makruf dan nahi mungkar tersebut.

Akan tetapi manakala sudah masuk dalam bab bid’ah, yakni mengatakan agama apa-apa yang bukan agama dan mengingkari keagamaan sesuatuyang merupakan bagian dari agama, seperti imamah yang semestinya vertikal dan horisontal yang dikatakannya hanya vertikal, atau taqlid yang wajib dikatakannya tidak wajib, atau wali faqih mutlak yang merupakan bagian agama dikatakannya sebagai bukan kewajiban seperti yang terlihat di buku SMS, maka akan masuk bagian fatwa berikut ini:

مسألة 7 : لو وقعت بدعة فى االسالم و كان سكوت علماء الدين و رؤساء المذهب أعلى اهلل كلمتهم موجبا لهتك االسالم و ضعف عقائد المسلمينيجب عليهم االنكار بأية وسيلة ممكنة سواء كان االنكار مؤثرا فى قلع الفساد أم ال، وكذا لو كان سكوتهم عن إنكار المنكرات موجبا لذلك ، و ال يالحظالضرر و الحرج بل تالحظ االهمية.مسألة 8 : لو كان فى سكوت علماء الدين و رؤساء المذهب أعلى اهلل كلمتهم خوف أن يصير المنكر معروفا أوالمعروف منكرا يجب عليهم إظهار علمهم، و ال يجوز السكوت و لو علموا عدم تأثير إنكارهم فى ترك الفاعل، و ال يالحظ الضرر و الحرج معكون الحكم مما يهتم به
الشارع االقدس جدا.

Masalah ke 7:

Kalau terjadi bid’ah dalam Islam (penambahan atau pengurangan agama) dan diamnya ulama (yang tahu) dan tokoh agama/madzhab semoga Tuhan meninggikan derajat mereka, bisa membuat agama menjadi terhina dan atau melemahkan akidah kaum muslimin, MAKA WAJIB BAGI MEREKA UNTUK MENGINGKARINYA DENGAN CARA APAPUN YANG MEMUNGKINKAN BAIK PENGINGKARANNYA ITU BEREFEK POSITIP DALAM MENARIK KEMUNGKARAN ITU (BID’AH ITU) ATAU TIDAK. Begitu pula kalau diamnya mereka bisa menyebakan hal tersebut (terhinanya agama dan lemahnya akidah muslimin). DAN TIDAK PERLU LAGI MEMPERHATIKAN MUDHARATNYA DAN KESULITANNYA. KARENA YANG HARUS DIPERHATIKAN ADALAH KELEBIHPENTINGANNYA.

5- Itulah mengapa setiap teman yang bersaran tentang ini dan itu, saya tidak pernah menanggapinya. Hal itu karena di samping bertentangan dengan fatwa marja’, juga ingin memberitahu mereka bahwa dalam agama dan Syi’ah, semuanya sudah ada fikihnya, baik dakwa atau metodologi dan caranya.

Kasarnya, saya ingin mengatakan bahwa jangan asal berfatwa kalau bukan mujtahid karena hal itu dosa. Itulah mengapa saya selalu menyindir mereka dengan berkata:

“Kalau antum marja’ saya, maka saya akan ikuti. Akan tetapi, antum bukan marja’ saya.”

Jadi, bagi yang biasa berteori dalam urusan dakwah, baik menyarankan datang ke penerbit, jangan di medsos, jangan memaksa, ...dan seterusnya,maka tolong jauhi dosa seperti itu. Hal itu, karena antum seperti memberi saran, wudhu’ begini dan begitu, shalat begini dan begitu, akan tetapi antum bukan mujtahid dan, apalagi marja’.

6- Penutup: Dalam fatwa-fatwa amar makruf itu, dijelaskan bahwa kalau mengulang-ulangnya dapat menghentikan kemungkaran, maka wajib diulang-ulang sampai kemungkaran itu berhenti. Jadi, jangan katakan kami memaksa, karena kami hanya menjalankan perintah fatwa. Kami akan terus mengulang sampai buku itu ditarik dari peredaran. Kalau tidak, kita tidak bisa memaksa dan, karena itu, hanya bisa mengulang sesuai kewajiban. Perhatikan fatwa berikut ini:

مسألة 5 : لو علم أو احتمل أن أمره أو نهيه مع التكرار يؤثر وجب التكرار.

Masalah 5: Kalau diketahui atau diperkirakan bahwa kalau larangannya (dari kemungkaran) atau anjurannya (pada kebiakan) itu akan memberikan efek positip kalau diulang, MAKA WAJIB MENGULANG-ULANGNYA.

7- Pelengkap:Kalau menggabungkan wajibnya mengulang dan wajibnya menyampaikan manakala terjadi bid›ah, MAKA NAHI MUNGKARTERHADAP BUKU SMS INI WAJIB DILAKUKAN DI MEDSOS DAN APA SAJA YANG MEMUNGKINKAN DAN WAJIB DIULANG-ULANG.

Wassalam.


Bersambung, .....
=====================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar