8. Kriteria Buku Sesat Dalam Fatwa
https: // www.facebook.com/ notes/ sa ng-pencinta/ kr oter ia -buku-sesa t- dalamfatwa/788824317834143
Bismillaah
Sang Pencinta: Salam, apakah boleh membeli buku-buku bathil seperti ayat-ayat syaithan Salman Rusdi sementara kita yakin tidak terpengaruh olehnya, hanya sekedar ingin tahu kandungannya. Terimakasih ustadz Sinar Agama.
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sudah sering disampaikan bahwa membaca buku menyesatkan itu adalah haram, kecuali kalauyakin tidak akan terpengaruh dan tahu kesalahannya serta tahu jawabannya.
Sinar Agama: Denny, sama saja haram, kecuali kalau tahu kesalahannya dan tahu menjawabnya hingga tidak terpengaruh.
Sang Pencinta: Maksud saya mengeluarkan uang untuk membeli buku itu, nah gmn? Anggaplah kita tidak terpengaruh dan hanya ingin membaca isinya.
Deddy Prihambudi: Bagaimana dengan sekian judul novel yang dikarang Salman Rushdie, adakah haram membelinya juga? Novel novel itu ada di pasar buku kita.
Sinar Agama: Pencinta, sama saja hukumnya.
Sinar Agama: Deddy, sama saja, kalau isinya menyesatkan, maka haram.
Aziz Laparuki: Bagaimana dengan buku-buku fiksi????
Sinar Agama: Aziz, intinya di menyesatkannya. Kalau tidak, maka tidak masalah. Misalnya komik kungfu dan semacamnya kecuali kalau berefek pada kesesatan ajaran pada pembacanya sekalipun bagi yang lain tidak berpengaruh.
Asiyah Tunggadewi: Ustadz, bagaimana hukumnya mengarang cerita fiksi? Baik fiksi sejarah atau fiksi fantasi?
Joko Manurung: Indikator kesesatan sebuah buku apa ustadz?
Bintang Kejora: Mudah sekali menyesatkan sebuah buku tanpa ada penjelasan indikator...
Ali Zayn Al-Abidin: Dalam “man la yahdhuruhul faqih” ada perkataan dari syekh as-shoduq tentang aqidah wajib percaya nabi pernah ketiduran ga sholat subuh..Sesat gak itu? Haram gak?
Sinar Agama: Asiyah, tidak masalah kalau dikatakan fiksi atau memang sudah diketahui dengan gamblang kalau fiksi, akan tetapi yang tidak mengandungi kesesatan.
Sinar Agama: Joko, indikatornya adalah mengajarkan atau mengajak atau merangsang kepada yang salah, baik secara akidah atau fikih. Mudah saja.
Ali, haram mempercayainya bagi yang sudah tahu kesalahannya, akan tetapi perawian hadits harus dilakukan dan penafsirannya tergantung pada yang memahaminya dari setiap ulama yang ingin menjelaskannya.
Bersambung, ....
========================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar