Selasa, 24 Desember 2019

Wajib Khumus Walau Sebatang Rokok dari Orang Yang Dipenjara Karena Hutang Milyaran


Seri tanya jawab Zainab Naynawaa dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:45 pm


Zainab Naynawaa mengirim ke Sinar Agama: 21-4-2013, Salam, semoga keberkahan Ustadz yang saya harapkan.

Afwan Ustadz ada teman minta dijelaskan rincian-rincian apa saja yang harus dikeluarkan untuk membayar khumus?


1. Barang atau bahan makanan tersisa saat waktunya membayar khumus apakah wajib dikeluar- kan dan bagaimana cara menghitungnya misalnya dari 1kg beras masih ada 1/4 beras.

2. Jika kita pinjam modal untuk usaha sementara dari keuntungan dalam 1 tahun diputar lagi untuk usaha lain, bagaimana cara menghitungnya apakah dari keuntungan pertama atau setelahnya?

3. Jika kita masih punya hutang apakah ada kewajiban membayar khumus? Sementara yang kita tahu kewajiban hutang lebih utama dari pada bayar khumus. Wassalam.


Sang Pencinta: Salam, silahkan rujuk ke sini Bu, In'syaa Allah terjawab, https://www.dropbox.com/s/61p2wbrjvbfga2u/Khumus.pdf

Zainab Naynawaa: Ko sulit untuk dilacak ya? Apa internetnya yang lagi tidak beres.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sekedar menambahi nukilan Pencinta:

1- Semua uang tunai atau di simpanan dan barang-barang konsumsi yang tersisa sampai masuk tanggal tahunan khumusnya, seperti pulsa internet, pulsa telepon, makanan, bensin, nasi, tempe, apa saja wajib dikhumusi dan dihitung sesuai dengan harga belinya dan dikeluarkan seperlimanya yang diuangkan tentunya.

2- Keuntungan yang diputar, sudah tentu harus dikhumusi. Dan setelah itu, baru bisa dibuat usaha lagi. Dan hutang yang berupa modal usaha yang sudah dibayar, juga wajib dikhumusi dengan uang bersih alias uang yang sudah dikhumusi. Misalnya, pinjam modal 50 juta. Dalam setahun, sudah dibayar 20 juta dan ada kelebihan hasil setelah dipakai hidup sederhana sebesar 10 juta. Maka 30 juta itu harus dikhumusi. Caranya, yang 10 juta dikhumusi dulu. Karena itu, maka yang 10 juta itu akan tersisa 8 juta yang berupa uang bersih karena sudah dikeluarkan khumusnya yang 2 juta. Nah, membayar khumus yang 20 juta itu, kan tidak bisa diambil dari modal yang sedang terputar untuk usaha itu. Jadi, 20 juta, dimana khumusnya 4 juta, maka dibayar dengan uang bersih yang tersisa tadi. Karena itu, sisa bersih seluruh keuntungan setelah dipotong khumus: Berupa uang tunai 4 juta(hasil pengurangan dari 8 juta uang bersih dipotong 4 juta khumus yang ada dimodal) dan berupa modal 20 juta. Jadi, modal yang 50 juta itu, sekarang sudah menjadi dua, pertama sebagai milik sendiri yang berjumlah 20 juta dan yang masih berupa pinjaman yang berjumlah 30 juta.

3- Khumus itu tidak ada hubungannya dengan hutang. Khumus berhubungan dengan uang dan barang-barang konsumsi yang lebih setelah mencapai tahun khumusnya. Jadi, biar punya hutang 1 miliyar rupiah, lalu ada sisa uang di kocek 1000 rupiah, di bank 1 juta, 5 potong rokok, 2000 rupiah sisa pulsa, satu gorengan tahu, satu sendok gula dan seterusnya, maka semua dijumlah dan wajib dikeluarkan khumusnya. Dan bahkan sekalipun si yang punya hutang itu, sedang meringkuk di penjara sekalipun karena hutang-hutangnya itu, maka kalau kelebihan itu ada, maka wajib membayar khumusnya.

Kalau tidak mau bayar khumus, maka sebelum tutup tahun khumusnya, bayarkan semua hal yang diperkirakan akan lebih itu, kepada hutang-hutangnya hingga tak tersisa satu rupiahpun, satu goreng tempepun dan secentong nasipun di tanggal tahunan khumusnya.


Wassalam.




Baca juga, tentang Khumus lainnya:
==========================



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Pengembalian Sebagian Uang Riba dari Diri Kita Kepada Kita Sendiri


Seri tanya jawab Irsavone Sabit dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:39 pm


Irsavone Sabit mengirim ke Sinar Agama: 20-4-2013, Salam, seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa boleh meminjam uang di bank selama tidak ada lagi tempat meminjam yang tidak memakai bunga, nah bagaimana kalau kita meminjam uang di bank syari’ah, kemudian pihak bank, memberikan pengembalian uang Rp. 100.000 rupiah/bulan dalam bentuk tabungan, apakah uang tersebut halal?

Bande Husein Kalisatti dan Uthman Hapidzuin menyukai ini.


Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: Tapi afwan saya belum paham. Bisa diterangkan lebih jauh, sekalian dengan berapa pinjamannya, berapa harus membayarnya, dan mengapa bisa ada pengembalian tiap bulan Rp. 100.000 itu? Terimakasih.

Irsavone Sabit: Misalnya kita meminjam uang di bank syari’ah Empat Puluh Juta selama lima tahun, dengan cicilan tiap bulannya pada bank kurang lebih Sembilan Ratus Ribu Rupiah tiap bulannya, nah bank mengembalikan dalam bentuk tabungan sebesar seratus Ribu rupiah tiap bulannya pada nasabah, kenapa dikembalikan Seratus Ribu rupiah, hal itu sudah ketentuan bank, apakah uang pengembalian seratus ribu rupiah tersebut oleh bank pada nasabah halal?

Sinar Agama: Terima kasih penjelasannya: Dengan contoh yang antum berikan itu, berarti antum harus mengembalikan pinjaman 40 juta itu sebesar 54 juta (900,000 x 12 x 5 = 54 juta). Jadi, antum harus membayar bunga/riba sebesar 14 juta. Lalu bank mengembalikan kepada antum 100,000 sebulan dimana akan menjadi 100,000 x 12 x 5 = 6 juta. Dengan demikian, sebenarnya antum membayar riba-nya itu sebesar 8 juta hasil dari 14 juta - 6 juta = 8 juta.

Dengan perhitungan itu, maka antum tidak memakan uang riba, tapi uang antum sendiri yang semestinya dibayarkan untuk ribanya itu. Yakni bagian dari uang antum yang mesti dibayarkan ke bank.


Menurut saya, uang itu bukan uang riba, karena uang sendiri. Artinya, pembagian riba tapi dari riba yang kita bayarkan ke bank. Kalau riba itu dari pembayaran orang lain, maka jelas riba buat antum.

Namun demikian, supaya tidak bermasalah sama sekali, maka antum niatkan saja pada setiap pembayaran itu, bahwa yang 100,000 itu hanya dititipkan saja ke bank. Yakni jangan diniatkan sebagai pembayaran riba. Atau niatkan saja dari awal memang sebagai tabungan antum.

Semua ini, kalau memang pasti bahwa bank syari’ah itu tidak syari’ah, sebagaimana kita kira selama ini seukuran sampainya informasi kepada kita dalam diskusi-diskusi di facebook ini. Tapi kalau ternyata suatu saat terbukti syari’ah, maka jelas 100.000 itu bisa dihitung sebagai bonus tambahan bagi hasil.

Irsavone Sabit: Terimakasih atas penjelasan Ustadz Sinar Agama.

Vito Balataw: Salam, sekedar informasi bank syari’ah apapun di Indonesia tidak mungkin syari’ah, karena semua bank baik non syari’ah (konvensional) maupun “syari’ah” di bawah naungan Bank Indonesia (BI) yang menerapkan sistem keuangan Kapitalis/ribawi. Afwan.

Sinar Agama: Vito: Itu juga masalah buat bank syari’ah. Dulu, sekitar 20 tahun yang lalu, ketika awal-awal bank syari’ah ini dipromosikan, bahkan ada yang berkata bahwa dana yang masuk, tidak sepenuhnya dialokasikan dengan permodalan mudharabah atau bagi hasil. Karena hal itu perlu kepada program yang luas, serius dan dengan penuh ketekunan dan perombakan ekonomi Indonesia. Karena itu, katanya, dana-dana itu kebanyakannya masih diputar di bank yang bagian bukan syari’ahnya, yakni bank yang menaungi bank syari’ah yang memang bukan syari’ah itu.

By the way, menurut alfakir dalam penerapan pemahaman fikih Ahlulbait as, tidak menyentuh apapun hasil/bunga-nya adalah kewajiban yang tidak bisa dianggap ringan mengingat dosa riba terlalu besar buat manusia.


Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Senin, 23 Desember 2019

Hukum Bagian Binatang Haram dan Shalat


Seri tanya jawab Mata Jiwa dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:35 pm


Mata Jiwa mengirim ke Sinar Agama: 19-4-2013, Salam,

Pak Ustadz, apa hukumnya memeluk-meluk binatang seperti kucing? Bagaimana pula hukumnya dengan pakaian atau kursi-kursi, tempat tidur yang ditiduri kucing berkaitan dengan sholat, maksudnya apakah kucing yang katakanlah kucing rumahan yang bersih itu meninggalkan/ menempelkan najisnya? Terimakasih untuk jawaban Pak Ustadz.

Sulis Kendal, Indah Kurniawati dan 2 orang lainnya menyukai ini.


Sang Pencinta: Salam, ikut bantu. Tidak ada yang najis dari binatang yang diharamkan itu kecuali anjing darat dan babi darat. Yang lainnya tidak ada yang najis. Tapi kalau ada di tubuh atau baju kita, misalnya bulunya, maka sebelum shalat harus dibuang. Karena badan dan baju kita di samping harus bersih dari najis, keduanya harus bersih pula dari yang diharamkan.

Sang Pencinta: Sudah tercantum di kamus makanan mbak.

Laksana Cipta Usaha: Ahsan.

Mata Jiwa: Terimakasih banyak mas akhi bro Sang Pencinta.

Sulis Kendal: Salam Ustadz dan teman-teman, maaf ikut bertanya,

~ Bagaimana jika bulu kucing tadi ada yang menempel dalam mukena dan diketahui setelah sholat selesai, apakah kita wajib mengganti sholat tadi.

~ Waktu haid kita baca tawassul dan tidak sengaja kita mengeluarkan air mata (nangis) dan air mata tadi jatuh membasahi tulisan Arab tawassul tadi, hukumnya bagaimana Ustadz, karena hasil akhirnya lembaran tadi kering dan membentuk pulau-pulau dan jika waktu sholat kadang-kadangbisa sampai nangis berat, maaf-maaf sampai keluar air hidung, apakah shalat tadi jadi batal Ustadz?

Sulis Kendal: ~ dan jika bulu kucing tadi diketahui waktu do’a Qunut, sholat jadi batal, apakah wajib wudhu lagi atau sekedar membersihkan bulu kucing tadi, afwan Ustadz dan terimakasih sebelumnya.


Sinar Agama: Pencinta: Ahsantum.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sudah benar yang dikatakan Pencinta.

Sinar Agama: Sulis:

1- Sementara ini, tidak perlu diqadhaa’. Kalau bulu kucing itu diketahui ada di baju kita, setelah shalatnya selesai. In'syaa Allah, kalau ada perbedaan setelah konfirmasi, akan diumumkan.

2- Air mata itu tidak najis, begitu pula ingus, baik dalam keadaan bersih atau haidh. Jadi, tidak mengapa jatuh ke tulisan arab, Qur'an, baju, dan seterusnya.

3- Kalau bulu kucing itu diketahui ada di baju ketika dalam keadaan shalat, untuk sementara ini, buang bulunya dan teruskan shalatnya, lalu setelah itu ulang lagi shalatnya.

Tambahan: Bulu kucing itu tidak najis, tapi tidak boleh ada di badan atau baju ketika shalat, karena baju dan badan, selain wajib bersih dari najis, juga wajib bersih dari binatang haram.


Mata Jiwa: Maaf Pak Ustadz, untuk memperjelas: saya punya banyak peliharaan hewan yang saya gendong-gendong, peluk setiap harinya, berarti untuk kehati-hatiannya, saya mandi dulu sebelum sholat ya? Oya, jika saya mencium-cium kucing, tidak dihukumi haram kan?

Sinar Agama: Mata:

Apapun bagian binatang haram yang menempel pada kita, sekalipun ia tidak najis (karena yang najis kan hanya babi darat dan anjing darat), maka harus dibersihkan dulu sebelum kita melakukan shalat, apakah itu bulunya, air liurnya dan semacamnya. Tapi dibersihkan di sini, bukan karena najisnya, tapi karena keharaman binatangnya itu.

Jadi, memeluk binatang haram adalah tidak haram, begitu pula menciumnya (kecuali kalau dengan kelezatan yang berhubungan dengan sexual). Tapi kalau ada bagian tubuhnya yang menempel ke badan atau baju, maka wajib dibersihkan atau dibuang sebelum melakukan shalat karena membatalkan shalat. Karena salah satu syarat shalat adalah bahwa badan dan baju kita bersih dari segala macam binatang haram.

Alie Sadewo Nsc and 19 others like this.


Van We Er: Afwan Ustadz bagaimana hukumnya dengan air yang di minum sama kucing Ustadz, di rumah ana lagi susah air jadi banyak penampungan air di bak-bak pendek tanpa tutup yang kadang ana lihat ada kucing yang minum darinya?

Sinar Agama: Van, tidak masalah. Kucing itu tidak najis dan moncongnya tidak menajiskan air hingga karena itu, tidak membuat airnya menjadi najis dan tidak menjadi haram untuk diminum atau digunakan untuk wudhu dan lain-lainnya.

Mata Jiwa: Kalau kucingnya baru dimandikan bersih dengan sabun, bagaimana status bulunya Pak Ustadz? Maksudnya yang menempel dipakaian ketika sholat?

Sinar Agama: Mata: Kan badan dan pakaian shalat itu harus bersih dari beberapa hal:

1- Najis.

2- Haram (seperti binatang haram seperti kucing).

3- Ghashab atau harta haram seperti korupsi atau riba atau tidak bayar khumus.

Nah, kucing sekalipun tidak najis, tapi ia masuk di binatang haram yang tidak bisa dibawa shalat. Ingat-ingatlah rumus ini. Karena memang beberapa orang sepertinya hanya melihat bahwa masalah badan dan baju shalat itu sehubungan dengan najis saja. Padahal masih ada dua lainnya, yaitu benda haram dan harta haram/ghashab.

Jadi, satu bulu saja dari kucing yang menempel di badan dan/atau baju shalat, maka shalatnya akan batal. Tentu kalau diketahui ada bulunya.



Mata Jiwa: Baik Pak Ustadz.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Minggu, 22 Desember 2019

Minum Al-Kohol Karena Terpaksa dan Makan Binatang


Seri tanya jawab Hikmah Munirah dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:30 pm


Hikmah Munirah mengirim ke Sinar Agama: 19-4-2013, Salam Ustadz. Suatu hukum itu universal atau kondisional? Karena ada kasus seperti ini :

1. Ada penumpang pada sebuah kapal yang berlayar mengarungi samudera atlantik yang terkenal sangat dingin itu, karena ketakutan kapalnya mulai tenggelam, dia minum alkohol sebanyak- banyaknya, tujuannya agar ketika dia mati nanti dia dalam keadaan tidak sadar (meskipun dia bisa berenang tapi dia tidak sanggup menahan dinginnya air samudera atlantik itu sedangkan sekoci terbatas di utamakan penumpang wanita dan anak-anak) ternyata minuman alkohol itu yang menyelamatkan hidupnya karena alkohol yang mengalir ke tubuhnya telah menaikkan suhu tubuhnya, berbeda dengan teman-temannya yang mati dalam kedinginan karena tidak mengkonsumsi alkohol.

2. Hadits Imam Ali as. “bahwa kita tidak boleh menjadikan perut sebagai kuburan binatang”, bagaimana dengan penduduk eskimo yang setiap hari harus makan daging karena mereka tinggal di daerah dingin alias dekat kutub?


Sekian dan terimakasih sebelumnya. Wassalam.

Sulis Kendal, Chipoet Asli, dan Muhammad Faisal menyukai ini.


Sang Pencinta: Salam, ikut bantu Bu, setiap sesuatu dalam fikih ada hukumnya, tidak satu hal yang luput yang mana fikih akan menjelaskannya. Adalagi hukum tsanawi atau ke dua di samping hukum tsanawi di atas yaitu yang masalah darurat itu. Yaitu berbenturannya dengan hukum lain yang tidak dapat dihapus dengan hukum pertama itu. Tapi bisa saja hukum lain itu, tetap harus diabaikan manakala tidak bisa menghambat hukum pertama itu karena besar dan pentingnya. Seperti haramnya daging babi yang tidak bisa dihapus hanya dengan hukum menghormati orang lain. Atau seperti fikih Syi’ah yang tidak bisa dihapus hanya karena untuk menghormati orang Sunni. Beda kalau Sunni-nya ini jahat hingga bisa membunuh, memukul, memperkosa dan mengambil harta kehidupannya.

Salah satu hukum yang banyak bertabrakan dalam kehidupan, adalah hukum makruh dan sunnah. Misalnya, diberi makanan makruh oleh mukmin yang disunnahkan untuk menghormatinya. Atau kadang sunnah lawan sunnah yang lebih besar. Seperti puasa sunnah yang dapat dikalahkan dengan sunnah menghormati orang lain hingga karena itu, kalau kita puasa sunnah lalu diajak makan teman muslim, maka lebih besar pahalanya kalau kita berhenti puasa sunnahnya dan makan bersamanya, sebagai rahmat dari Allah.

Nah, salah satu hukum yang bisa dikatakan bertabrakan ini dimana harus dilihat mana yang paling pentingnya, adalah pakaian hitam. Misalnya, di kala pakaian hitam ini, dapat menjaga jelalatannya mata lelaki, maka bagi wanita, akan lebih baik kalau memakai baju hitam. Begitu pula kalau memakai pakaian hitam bisa menjadi syi’ar kesedihan atas kemazhluman pada Aulia dan Makshumin atau muslim yang tertindas, maka ia bisa menutupi kemakruhannya itu dan menjadikan yang afdhal memakainya.

Jangan katakan bahwa hal ini menentang Nabi saww atau para Imam as itu sendiri. Karena Syi’ah, tidak seperti wahabi yang sama sekali tidak memahami ayat dan riwayat dimana bahkan mewajibkan semua orang untuk berijtihad sekalipun tidak mengerti bahasa Arab sekalipun dan mengharamkan taqlid, tentu saja selain taqlid pada Ibnu Taimiyyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab.

Kembali ke masalah hukum tsanawi. Dalam hukum tsanawi ini, perlu diketahui bukan karangan ulama. Tapi ia memang hukum Allah, Qur'an, haditsdan para Makshum itu sendiri. Karena itulah, di Syi’ah, sebagaimana juga di Sunni (pengikut dan penaklid 4 madzhab, dan jelas bukan wahabi ygngaku-ngaku Sunni), seseorang untuk menjadi mujtahid yang bisa memahami ayat dan riwayat, diharuskan dulu mempelajari berbagai ilmu seperti ushul fiqih tersebut.

Kenapa begitu? Karena banyak sekali ayat dan riwayat yang tidak akan dipahami kecuali dengan meneliti dan membandingkan satu sama lainnya.

Intinya, hukum tsanawi ini diajarkan Islam itu sendiri seperti kebolehan makan babi ketika tidak ada makanan, menyentuh bukan muhrim ketikamenolongnya seperti dokter atau dari tenggelam di sungai, dan seterusnya.

Karena itu, maka baju hitam itu, akan menjadi dianjurkan kalau nilai syi’ar atau kebaikannya itu jauh melebihi kemakruhan yang biasanya hanya bersifat pribadi itu.

http://www.facebook.com/notes/sang-pencinta/ttg-kemakruhan-memakai-baju-hitam-dan-hukum-tsanawi-dalam-fikih/497063433676901

Hikmah Munirah: Maaf, mohon memperhatikan poin-poin pertanyaan saya, jazakumullah atas jawabannya yang normatif dan universal, tapi maaf saya belum menemukan kejelasan dan ketegasan jawaban untuk poin-poin tersebut.

Sang Pencinta: Tukilan di atas adalah untuk menjawab poin 1, di mana si peminum alkohol dalam kondisi terpaksa untuk meminumnya. Saya rasa tukilan tersebut dapat menjelaskan soalan pertama.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang dinukilkan Pencinta itu, tidak tepat untuk menjawab pertanyaan pertama. Karena peminum tersebut, tidak meminum alkohol tersebut untuk menyelamatkan diri, tapi justru ingin membuat dirinya mabok dan tidak sadar hingga kalau mati tidak terasa dingin dan deritanya. Hal seperti ini, jelas haram. Kalau ternyata selamat karena panas badannya dan menjadi hidup, tetap saja meminum alkoholnya itu tetap haram. Karena setiap sesuatu tergantung kepada niatnya.

Tapi kalau dengan ilmu pengetahuan yang sudah diketahuinya, bahwa kalau meminum alkohol tersebut, bisa menghangatkan badannya dan bisa menyelamatkan diri karena bisa berenang atau terlepas dari sebab kematian yang akan dihadapinya, maka kaidah terpaksa, bisa dipakai dan, sudah tentu nukilan Pencinta akan menjadi benar.


2- Yang dimaksudkan hadits nukilan antum itu adalah maksimalnya makruh. Itupun kalau haditsnya sudah benar dan shahih sebagaimana yang diteliti oleh marja’ yang kita taqlidi. Karena itu, kita tidak bisa merujuk hadits tersebut. Anggap makruh, itupun kalau tidak ada hukum tsanawi/ke-dua yang mengharuskannya seperti orang Eskimo itu. Di kala sudah darurat, jangankan makruh, haram juga bisa terangkat dengan sendiri. Tentu saja, dengan pengaturan yang sudah ada di fikih.

Sang Pencinta: Ustadz Sinar Agama: iya, komen saya yang pertama tidak tepat, saya membaca soalan yang tertulis, tapi memaknainya berbeda, entah mengapa. Afwan kurang fokus.

Mata Jiwa: Oh, jadi untuk kondisi-kondisi darurat pun niat harus diluruskan ya? Insyaa Allah sekarang saya tambah mengerti mengapa kita tidak boleh berhenti belajar. Semoga pak Ustadz panjang umur dan sehat serta terus dalam kesabaran membimbing kami.

Mata Jiwa: Sang Pencinta : doa yang sama juga untuk mas akhi bro. Selalu siap sedia membantu.

Sinar Agama: Mata: Kita semua memang tidak bisa berhenti untuk terus belajar walaupun sudah mujtahid sekalipun. Karena itulah Nabi saww bersabda:

“Menuntut ilmu itu, dari timangan ibu sampai ke liang lahad.”

Sinar Agama: Pencinta: Hal itu memang biasa. Yang sudah dibimbing guru juga bisa salah memahami. Di depan para Nabi as dan para Imam as jugabisa salah memahami. Karena itu, kita harus selalu saling mengingati.

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Ukuran Wewangian Bagi Wanita


Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:25 pm


Sang Pencinta: 19-4-2013, Salam, sekedar konfirmasi, ada yang bertanya, bolehkah pakaian wanita menggunakan pewangi pakaian ketika mencuci untuk mengurangi bau tengik/amis matahari saat aktifitas? Terimakasih — bersama Sinar Agama.

Indah Kurniawati, Achmadi Al Fauzi, Daris Asgar dan 24 lainnya menyukai ini.


Pangeran Terasing: Ya boleh lah.

Sebby Syihab Haura Suprayogi: Ikut nyimak.

Indah Kurniawati: Saya juga suka pakai tapi tidak berlebihan ditambah pelicin pakaian dan parfum sedikit. Afwan ikut nyimak. Bagaimana dalam fiqih nya.

Zahra Pencari Ilmu: Saya juga ikut nyimak.

Tania AzZahra: Ikut nyimak ustadz.

Siti Ruqoyah: Nuwun sewu. Nderek niyimak.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Bagaimanapun, kalau ketika bajunya dipakai, bau harumnya tercium ke orang lelaki yang bukan muhrim, baik di dalam rumah atau di luar rumah, maka jelas tidak boleh. Ini untuk pakaian wanitanya. Tapi kalau untuk pakaian lelakinya, maka tidak masalah.

Sang Pencinta: Yang dilarang itu wanginya bisa tercium dari dekat atau dari jauh, berapa meter? Ada batasannya? Konfirmasi 2 tahun yang lalu pernah saya tanyakan tapi kurang saya simak. Afwan

Sinar Agama: Pencinta: wanginya itu tidak masalah, tapi begitu tercium lelaki bukan muhrim, maka jadi haram. Jadi, harus dihindarkan dari penciuman lelaki bukan muhrim. Karena itu, tidak ada ketentuan berapa meternya. Artinya, kalau dalam jarak dua meter tercium, maka tidak boleh dekat dengan lelaki bukan muhrim sebesar dua meter. Begitu pula dengan jarak-jarak tercium yang lain.

Jadi, intinya bukan berapa jarak tercium dan tidaknya, tapi penghindaran dari lelaki bukan muhrim sesuai dengan jarak terciumnya dari wewangian yang dipakai. Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Sabtu, 21 Desember 2019

Cerai


Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:22 pm


Sang Pencinta: 18-4-2013, Salam, ada yang bertanya, suami istri (Syi’ah) sudah bercerai di pengadilan agama dan sudah keluar akte cerainya, akant etapi syarat cerai secara fikih Syiah tidak terpenuhi yaitu 2 saksi adil, walhasil perceraian tersebut tidak sah. Pertanyaannya adalah saya mengalami rasa gelisah menjalani hubungan dengan suami, karena orang di lingkungan saya kan hampir semuanya Sunni, saya dan suami menjalaninya secara sembunyi-sembunyi karena orang- orang juga sudah tahu bahwa kami sudah cerai, terutama keluarga saya sendiri dan keluarga suami. Bagaimana mengatasi rasa gelisah ini ustadz. Saya sudah baca uraian Ustadz Sinar Agama tentang kegelisahan dalam berfikih, tapi persoalan saya adalah tentang lingkungan sosial saya yang kebanyakan Sunni, selain itu doktrin Sunni juga masih melekat, jadi ada rasa was-was seolah saya melakukan dosa besar, ketika berhubungan dengan suami. Terimakasih. — bersama Sinar Agama.

Indah Kurniawati, Achmadi Al Fauzi, Maymuna Zahra dan 28 lainnya menyukai ini.


Irawan As-sidhoqui: Ikut juga.

Beel Zelfana: Nyimak. 

Yayan Iyay: Nyimak. 

Nida Zainab: Nyimak.

Alkham Ismail Zahra: Nyimak.

Maymuna Zahra: Ikut nyimak juga.

Sasando Zet A: Ikut nyimak juga. Ilmunya bermanfaat.

Hard Smoker: Nyimak.

Supartiningsih Al Karim: Nyimak.

Nadi Ali Utomo: Hemmm. Kalau masih mau berhubungan dan masih saling suka, kenapa tidak nikah lagi kembali?


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Ingat, syarat syahnya cerai itu bukan hanya 2 saksi yang tidak melakukan dosa itu. Tapi juga ada hal-hal lainnya, seperti tidak terjadi di masa haidh, tidak terjadi di masa bersih yang di dalamnya terjadi jimak.

Untuk masalah yang ditanyakan itu, dapat dipahami ada dua masalah. Pertama, masyarakat umum. Ke dua, diri sendiri.

  • - Kalau masyarakat umum, maka untuk terlepas dari gunjingan mereka, bilang saja sudah kawin lagi, tapi belum ke KUA. Atau sudah kembali (ruju’) sebelum iddah selesai/habis.
  • - Kalau mengenai perasaan sendiri, yah harus diatasi dengan fikih yang sudah jelas. Dan ketika sudah jelas, sebagaimana sudah dikatakan batal karena tidak ada 2 saksi adilnya, maka tidak usah lagi dipikirkan tentang kebenaran fikih Syi’ah itu. Karena ketika keduanya sudah Syi’ah, maka sudah pasti bahwa hal tersebut sudah jelas belum jatuh cerai.

Tambahan:

Tapi kalau masalahnya hanya bingung dan sugesti, maka lawanlah dengan sugesti pula. Anjuranku, nikah lagi ke KUA dan jalanilah hidup bahagia dengan saling memaafkan dan menerima kekurangan masing-masing sambil berusaha sekuat tenaga untuk mengurangi segala kekurangan dari masing-masing pihak. Karena musuh terbesar kita itu adalah diri kita sendiri yang ingin memaksakan ke lingkungan kita tanpa peduli kemanusiaan dan keikhtiaran orang lain. Kalau masalahnya bukan selingkuh, maka anjuranku, kembalilah dengan damai dan urus surat nikahnya lagi.

Khommar Rudin: Allahumma shalli alaa Muhammad wa aali Muhammad. 

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Hukum Menggerakkan Badan Dalam Shalat


Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:19 pm


Sang Pencinta: 18-4-2013, Salam, mohon penjelasan; Apabila mushalli sedikit menggerakkan tangan, mata, atau alisnya pada pertengahan shalat untuk memberitahukan sesuatu pada orang lain atau untuk menjawab pertanyaannya, jika hal ini tidak bertentangan dengan ketenangan dan keadaan shalat, maka tidak membatalkan shalat. (Ajwibah al Istifta’at, no. 504)

Terimakasih Ustadz — bersama Sinar Agama.

Indah Kurniawati, Achmadi Al Fauzi, Agoest D. Irawan dan 23 lainnya menyukai ini.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Sebagaimana yang sudah sering dijelaskan bahwa bergerak selain dalam hal-hal shalat (ketika shalat) atau melakukan sesuatu yang di luar pekerjaan shalat (di dalam shalat), tidak membatalkan shalat kalau tidak mengeluarkannya dari pekerjaan shalat. Tapi kalau mengeluarkan, seperti loncat-loncat, tepuk tangan, dimana menurut ‘urf/uruf mengeluarkan dari pekerjaan shalat, maka hal itu membatalkan.

Tapi bagaimanapun, kalau hal itu darurat, seperti loncat karena menghindari ular atau binatang yang berbahaya, atau jalan untuk menyelamatkan anaknya yang mau jatuh dari tempat tidurnya atau karena main pisau yang membahayakan, maka tidak membatalkan shalat tapi diulang satu ayat terakhir dari bacaannya dan usahakan untuk tidak menyimpang dari arah kiblat selama masih bisa.

Sang Pencinta: Bagaimana kaitannya dengan mendehem orang yang ribut ketika sedang sholat, apakah status di atas mencakupi hal ini? Konfirmasi Ustadz.

Sinar Agama: Kalau masalah berdehem itu, masuk dalam pembatalan shalat yang lain, yaitu yang berbicara. Beda kalau dehemnya karena gatal tenggorokan. Tapi kalau maksudnya menyapa atau menyampaikan maksud tertentu kepada orang lain, maka terhitung “bicara” dimana termasuk salah satu dari sekitar 11 hal yang membatalkan shalat.

Khommar Rudin : Allahumma shalli alaa Muhammad wa aali Muhammad.

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Jin, Iblis dan Syaithan


Seri tanya jawab Achmadi Al Fauzi dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:16 pm


Achmadi Al Fauzi mengirim ke Sinar Agama: 17 April 2013, Salam Ustadz; apakah jin, syaithan, dan iblis itu beda? Beri penjelasan perbedaannya dan kesamaannya. Yang tidak mau sujud sama Nabi Adam syaithan, jin atau iblis?


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Jin, adalah makhluk yang badannya dicipta dari api atau, yang juga biasa dikenal dengan materi ringan (api) atau materi tidak padat atau tidak terlalu padat. Mereka ini memiliki taklif juga dari sisi Allah hingga yang taat dan taqwa, akan ditempatkan di maqam yang tinggi dan yang sebaliknya, maka sebaliknya.

2- Iblis, adalah jin yang taqwanya hebat yang taat kepada Allah selama kurang lebih 50.000 tahun hingga diletakkan oleh Allah di maqam malaikat. Karena itu, ketika malaikat diperintahkan sujud kepada nabi Adam as, jin yang taat ini, tercakup dalam perintah sujud itu. Karena itu, ketika ia tidaksujud, maka ia diturunkan dari maqam itu dan akan diadzab oleh Allah. Tapi dia meminta penundaan untuk membuktikan kebenarannya dan kesalahanNya. Karena itulah ia dipanjangkan umurnya sampai hari kiamat tiba. Nah, jin yang taat hingga mencapai maqam malaikat itu, laludikeluarkan dari surga dan maqamnya itu dan akan dimasukkan ke jahannam kelak karena setelah tidak sujud pada nabi Adam as, ia bukan malah bersedih, tapi semakin sok yakin terhadap kebenaran dirinya dan kesalahan Tuhannya, maka jin inilah yang dikenal dengan Iblis itu.

3- Syaithan ada beberapa arti. Yang pentingnya, adalah yang menjauhkan dari Tuhan. Nah, apa saja yang menjauhkan dari Tuhan, maka ia adalah syaithan. Apapun bentuk dan esensinya. Jadi, jin iblis atau jin pengikut iblis atau manusia pengikut hawa nafsu dan iblis dimana semuanya itu menjauhkan yang diganggu dari Tuhan dan hidayahNya, maka mereka disebut syaithan. Wassalam.


Achmadi Al Fauzi: Syukran Ustadz 

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Jumat, 20 Desember 2019

Makna Uang Mut’ah di Sunni ?!


Seri tanya jawab Zainab Naynawaa dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:14 pm


Zainab Naynawaa mengirim ke Sinar Agama: 17 April 2013

Dalam ajaran Sunni katanya Mut’ah haram tapi bila ada perceraian ada yang menuntut uang Mut’ah. Apaan tuh uang Mut’ah? Afwan Ustadz ini pertanyaan dari Sri Fathimah mohon dibantu.

HenDy Laisa, Indah Kurniawati, Eko Budi Prabowo dan 5 lainnya menyukai ini.


Neo Quisling: Nyimak.

Piliang Dtk Panjang: Seharusnya di tanyakan ke Ustadz-Ustadz Sunni yang alergi Syi’ah, apa tanggapan mereka. Tapi saya juga ingin tahu tanggapan Ustadz Sinar Agama. Sama-sama nyimak aja. Salam untuk semua.

Eko Budi Prabowo: Setahuku uang mut’ah tidak ada kaitan sama nikah mut’ah, yaitu uang pemberian kepada bekas istri. Cuma namanya sama.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kata-kata mut’ah itu banyak sekali dipakai di fikih. Terutama haji dan perkawinan serta perceraian. Kata mut’ah yang ditanyakan itu, adalah suatu kata yang dipakai di perceraian.

Dalam bab pernikahan, di Sunni terutama, maskawin itu bukan syarat syahnya nikah. Hingga kalau kebetulan tidak menyebut mahar atau maskawin, maka kawinnya syah-syah saja tapi, jelas tetap harus memberikan maskawin kepada istrinya itu. Maskawin yang ditetapkan dalam nikah yang tidak menyebutkan maskawinnya ini, harus disesuaikan dengan keadaan istrinya dengan diukur dengan ukuran umum masyarakat. Misalnya apakah ia janda atau bukan, kaya atau bukan, darah biru atau bukan, dan seterusnya dimana secara umum, masing-masing klasifikasinya itu, memiliki harga maskawin yang umum diketahui masyarakat. Maskawin ini, dalam peristilahan fikih dikatakan dengan “Mahru al Mitsli” yang maksudnya “Maskawin dengan nilai umumnya“. Lalu apa hubungannya dengan Uang Mut’ah? Hubungannya adalah kalau istrinya yang dikawini tanpa menyebut maskawin itu, mau dicerai. Perceraiannya itu bisa terjadi di salah satu keadaan:

1- Terjadi setelah dijimak atau dikumpuli. Dalam hal ini, maka harus diberikan seluruh maskawin- nya yang berupa “Maskawin dengan nilai umumnya” itu.

2- Terjadi sebelum jimak atau dikumpuli. Dalam hal ini, maka apakah harus diberikan separuh dari maskawin dengan nilai umumnya itu sebagaimana kalau cerai dengan istri yang belum dikumpuli tapi dalam kawinnya disebutkan jumlah maskawinnya dimana harus memberi separuh maskawinnya? Ulama-ulama Sunni mengatakan bahwa tidak wajib diberi separuh dari nilai umumnya, tapi hanya wajib diberi hadiah saja yang sesuai. Nah, hadiah inilah yang disebut dengan “mut’ah atau “Uang Mut’ah”.




اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Kamis, 19 Desember 2019

Shalat, Doa Mukminin dan Ampunan Tuhan, Bukan Otomatis Sebagai Pengampun


Seri tanya jawab KinAi RiNan dengan Sinar Agama November 2, 2013 at 4:09 pm


KinAi RiNan mengirim ke Sinar Agama: 17 April 2013

Salam, saya pernah menemui orang berkata “selagi kita ini sudah mengerjakan sholat maka kita sudah bisa di pastikan masuk surga karena kita ini seorang muslim, dan seorang muslim tiap hari di doakan oleh jutaan muslim lainnya, termasuk di doakan agar dosa dosa kita di ampuni, dan tentu doa itu akan di kabulkan karena yang mendoakan lebih dari 40 orang, yang mendoakan 40 orang saja bisa di kabulkan apalagi yang mendoakan jutaan orang tiap hari.

Pertanyaan saya:

1. Bagaimana menurut Ustadz kata-kata orang di atas ?

2. Bagaimana sebenarnya maksud hadist yang mengatakan bahwa setiap doa 40 orang pasti ada salah satu yang di kabulkan? (maaf teks hadits lengkapnya saya tidak tau tapi saya sering mendengar hadits ini saat ceramah-ceramah pengajian Sunni).

3. Sejauh mana doa saudara muslim yang mendoakan kita terutama doa di ampuninya dosa- dosa kita, apakah dosa kita akan habis setelah di doakan atau hanya berkurang aja ? Syukron Ustadz.

Achmadi Al Fauzi dan KinAi RiNan menyukai ini.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Mukaddimah:

1- Sepertinya, saya sudah sering menjelaskan bahwa ajaran Islam itu bukan satu ayat dan bukan pula satu hadits. Tapi ribuan ayat dan ribuan hadits.

2- Ketika Islam itu terdiri dari ajaran yang bersumber dari ribuan ayat dan hadits, sudah tentu ajaran yang akan diambil daripadanya, juga ribuan ajaran dan pelajaran, baik keimanan atau fikih dan hukum.

3- Ketika Islam itu terdiri dari ribuan ajaran akidah dan fikih, maka jelas tidak bisa ditegakkan hanya dengan beberapa ayat-hadits atau beberapa akidah dan fikih.

4- Menjadi Islam itu dari satu dua ayat dan hadits, atau dari satu dua akidah dan fikih, sama dengan membuat gambar manusia dengan hanya melukis telinga dan hidungnya.

5- Wahabi mengapa berwajah mengerikan, karena mereka, di samping membuat agama mereka dari satu dua ayat-hadits itu juga tidak mau mendengarkan dan adu argumentasi dengan pandangan lain serta, ini yang paling berat, memaksakan keyakinannya kepada golongan lain dan menghalalkan segalanya manakala tidak mau menerima akidah mereka. Jadi, kalau wahabi itu digambarkan sebagai singa, maka ia hanyaterdiri dari gigi dan taring saja. Terlebih gigi dan taringnya itu, dibuat dari ajaran Yahudi yang dinisbatkan kepada Islam. Akhirnya, mereka menjadi mengerikan di atas mengerikan. Sekalipun singa kalau lengkap, maka masih bisa dilihat keindahannya dari jauh, sebab bulunya yang indah, bentuknya yang juga gagah dan semacamnya, bisa dinikmati yang memandangnya. Tapi kalau hanya gigi dan taring saja, maka menjadi mengerikan secara luar biasa. Mereka itu, persis berada di arah yang berlawanan dengan Islam itu sendiri. Jadi, kalau Islam itu nur di atas nur, maka mereka adalah kesesatan di atas kesesatan. Kalau Islam itu murni dan asli, maka mereka itu adalah bid’ah di atas bid’ah.

6- Bayangin, wahabi, dengan satu hadits bid’ah, semua jadi bid’ah dan semua kebenaran lainnya pun sudah tidak berharga lagi hingga semuanya wajib masuk neraka dan dibunuh. Karena hadits bid’ah adalah semua bid’ah itu dhalaalah/sesat dan setiap sesat, tempatnya di neraka. Jadi, mau bertauhid, mau shalat dan puasa, mau haji, mau apa saja, pokoknya harus masuk neraka karena melakukan bid’ah.

Kan jadi kacau. Terlebih lagi mereka sama sekali tidak mengerti maksud bid’ah itu. Mereka mengartikan bid’ah itu adalah semua tambahan. Yang lebih mengenaskan sebenarnya bukan dedengkot wahabinya. Karena kalau dedengkotnya itu hanya dan hanya mencari jalan supaya bisa membantai muslimin dan menguasainya dengan nama Islam. Karena itu, bagi mereka kerajaan, sekolah, foto, cium tangan, menyembah, sungkem, tarian-tarian, pelacuran, tidak hijab, diskotik, sebagaimana yang kita lihat di kerajaan-kerajaan mereka, dengan rileks dan senang hati melakukannya. Tapi yang dibodoh-bodohi, yaitu muslimin dunia yang lugu, yang mau dipentungi di Ka’bah karena mencium ka’bah tapi tidak mengapa cium hajar aswad dan seterusnya apalagi yang keblinger dengan bantuan uangnya yang ia ambil dari hasil penjajahannya (menjajah Sunni di semenanjung jazirah Arab termasuk Makkah dan Madinah dengan mengorbankan ribuan Sunni yang digorok seperti binatang di alun-alun kota dan lapangan terbuka), maka mereka dipaksa ekstrim untuk menjaga nilai-nilai yang mereka gariskan, seperti membid’ah ini dan itu, seperti gambar, dan seterusnya.


Jawaban Soal:

1- Semua yang ditulis atas itu, yakni wahabi, diambil dari sisi ajaran Islam yang melarang bid’ah. Nah, begitu pula dengan apa yang antum tanyakan. Yakni sisi dan dimensi yang lain dari ajaran Islam ini. Yaitu dari sisi pengampunan karena didoakan muslimin.

Artinya, kalau hanya ini yang diambil dari Islam, maka sudah tentu akan menghasilkan wajah yang aneh pula. Memang boleh mengharap, tapi tidak boleh meninggalkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang lain. Wahabi juga boleh bergaya mau taqwa dan ingin membersihkan diri dari bid’ah, tapi: Pertama harus dipahami dulu apa arti bid’ah itu. Ke dua, jangan meninggalkan ayat-ayat dan riwayat-riwayat yang lain.

Jadi, kalau gambaran wahabi dari singa itu adalah hanya gigi dan taringnya, maka gambaran pengampunan ini sama dengan melukis buaya yang hanya air matanya saja. Yakni tanpa mata, hidung, kepala dan bagian-bagian tubuh lainnya. Akhirnya, akan menjadi lucu kalau melukis air mata lalu mengatakan kepada orang bahwa gambar itu adalah buaya. Persis seperti wahabi-wahabi itu. Dengan demikian, maka tidak benar kalau ajaran Islam mengatakan bahwa yang penting shalat lalu mau berbuat dosa apa saja, maka tetap akan masuk surga. Sisi ketidakbenarannya banyak, diantaranya:

a- Anggap sudah benar, sekali lagi anggap sudah benar, bahwa yang penting shalat. Tapi shalat ini adalah yang shalat menurut Tuhan, bukan shalat menurut kita. Shalat menurut Tuhan adalah yang sesuai dengan QS: 29: 45:
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan maksiat dan mungkar/batil.”

Karena itu, kalaulah yang penting itu shalat, maka shalat yang menepis semua dosa dan kebatilan. Karena itu, lalu bagaimana orang yang shalat itu masih melakukan dosa. Itulah mengapa di Syi’ah, orang yang masih melakukan dosa tidak bisa jadi imam shalat. Karena shalatnya berarti belum benar secara lahir dan batin. Karena kalau benar, sudah pasti dijamin Tuhan bahwa ia tidak akan melakukan segala macam kebatilan dan dosa apapun. Minimal, secara sengaja. Karena itu kalau tidak sengaja, tidak dosa dan tetap tidak mengganggu lahir batin shalatnya.

Jadi, yang shalatnya sudah benar, pasti tidak akan melakukan dosa, alias kesalahan yang disengaja atau membiarkannya setelah tahu. Karena itu, ia pasti tidak akan berdosa dalam urusan-urusan dirinya, keluarganya, sosialnya, organisasinya, pertemanannya, budayanya, politiknya, ekonominya, berjihadnya, bertablighnya, mengajarnya, belajarnya, berdagangnya, pengajiannya, peringatan syi’ar-syi’ar Islamnya seperti mauludatau kesyahi- dan, menolong yang tertindasnya seperti Sampang, facebookannya, dan seterusnya.

Karena itulah, Islam mengatakan bahwa kita tidak boleh melihat hanya wajah dan bentuk- nya, tapi harus melihat nilai-nilai dasarnya dan kebenaran gamblangnya. Jadi, tidak perlu yang menjadi ustadz merasa lebih dari yang lain selain hanya dan hanya informasinya saja (karena muridnya bisa sangat lebih tinggi ketaqwaan dan derajatnya dari gurunya yang apalagi mengajar demi uang dan lain-lainnya sekalipun uang ini tentu halal kalau bukan ngajar fikih, tapi pahala mengajarnya akan hilang). Begitu pula, yang menjadi murid, jangan merasa lebih rendah dari gurunya kecuali hanya dan hanya dalam informasi dan ilmunya saja (tentu tidak boleh juga menyombongkan diri dan merendahkan gurunya. Maksud saya tidak perlu minder dan merasa pasti di bawah gurunya dari ketaqwaan) kecuali kalau baginya memang si guru itu orang yang ketatpada dirinya sendiri dalam ketaqwaan (lembut membenahi kesalahan orang lain tapi menampar pipinya sendiri dalam membenahi kesalahan dirinya sendiri). Dan kalau mendapatkan guru yang seperti itu maka junjunglah dia dan agungkan serta jadikan wasilah tawassul pada Allah, untukilmu dan ketaqwaan.

By the way, wajah yang dalam arti luas ini, sama sekali bukan penentu ketinggian derajat disisiNya. Seperti, tampan-tidaknya, cantik-tidaknya, guru-tidaknya, ustadz-tidaknya, alim-tidaknya, murid-tidaknya, partai-tidaknya, kaya-miskinnya, penulis-tidaknya, tokoh- tidaknya, hujjatul islam-tidaknya, ayatullah-tidaknya, orang tua-anaknya, darah biru- merahnya, dan seterusnya.

Memang, dalam tatanan sosial, semua memiliki hak dan kewajibannya. Tapi semua ini, hanya aturan ketaqwaan dalam sosial bagi setiap unsur-unsurnya, bukan peninggian secara otomatis bagi yang berhak ke atas yang harus memberikan haknya. Misalnya, orang tua yang harus ditaati dalam arti tidak boleh disakiti oleh anaknya, bukan berarti si orang tua itu langsung lebih tinggi dari anaknya. Jadi, bisa saja anaknya ahli surga dan kedua orang tuanya kekal di neraka. Begitu pula dengan hak-hak lainnya dalam sosial. Yakni antara yang diberi hak oleh Allah dengan yangdiwajibkan memberikan haknya oleh Allah.

b- Dalam hadits-hadits yang tidak bisa diragukan kebenarannya dikatakan bahwa:

“Kalau shalat seseorang sudah diterima, maka amal-amal lainnya akan diterima. Dan kalau shalatnya tidak diterima, maka ditolak pula amal-amal lainnya.”

Kalau hadits ini didekatkan dengan ayat di atas, maka maknanya akan menjadi jelas. Yaitu karena amal-amal baik seseorang yang shalatnya belum benar, maka bisa dipastikan ada errornya, mungkin dari sisi fikihnya, mungkin dari sisi niatnya, mungkin dari sisi ikhlashnya, mungkin dari sisi tidak ilmiahnya, mungkin dari sisi dalilnya, dan seterusnya.

2- Tentang pengampunan itu, sudah tentu Pengampunan Tuhan itu jauh lebih luas dari semuanya termasuk doa-doa semua muslimin dan bahkan Malaikat as, para Nabi as dan para Washi/ Imam as.

Kalau hanya dengan ayat dan hadits yang mengajarkan pengampunan, lalu meninggalkan yang lainnya, maka tidak beda dengan cara keimanan wahabi yang sudah pasti mencelakakan dan tidak akan pernah menyisakan apapun kecuali kefatalan dan ketidakseimbangan. Ringkasnya, tidak akan pernah menjadi Islam yang kaaffah/lengkap.

Karena itu, kita harus membaca ayat-ayat dan hadits-hadits lainnya, seperti yang sudah diterangkan di jawaban pertama itu.

Di samping itu, juga kita berusaha dengan tambahan-tambahan lainnya. Yaitu yang membuat potensi pada kita untuk menerima ampunanNya itu. Karena AmpunanNya itu, tidak pernah berhenti seperti Kasih dan SayangNya. Yang menjadi masalah adalah apakah kita punya potensi untuk menerimanya atau tidak. Kalau punya, maka kita akan terampuni dan terkasihi serta tersayangi. Tapi kalau tidak, maka akan menjadi sebaliknya.

Begitu pula dengan doa-doa mukminin. Memang, seperti dalam kesaksian dari orang yang meninggal dimana kalau disaksikan baik oleh 40 orang, maka akan diampuni Tuhan, merupakan rahmat dan berkah dari Tuhan yang tidak langsung, karena melalui mukminin. Akan tetapi, ia tetap tidak melampaui keluasan dan ketinggian ampunan dan kasihNya. Karena itu, tetap memerlukan kepada potensi untuk menangkap doa-doa muslimin itu.

Salah satu contoh. Muslimin memohonkan doa untuk kita yang melakukan dosa. Artinya, mereka sedih dengan dosa kita dan mendoakan pengampunan itu. Akan tetapi, kita yang didoakan, tidak merasa sedih dan karenanya mengulangi terus menerus. Kan berarti, dari psikologi keduanya itu sangat berbeda? Yang satu mendoakan karena kesedihan melihat saudara mukminnya melakukan dosa, tapi saudara mukminnya ini sama sekali tidak merasa dosa dan bahkan terus menerus melakukan dosanya tanpa taubat dan, lebih parah lagi, meyakini kepengampunan itu walau dengan dosa-dosa yang dengan sengaja diulang- ulangnya itu. Dua hal ini, jelas tidak bersenyawa dan, karenanya, sangat mungkin tidak akan saling menyapa di alam makna, apalagi mau melindungi yang lainnya.

Tapi karena dari satu sisi terlalu banyak dimensi keTuhanan yang mesti dibahas (bukan dimensi Tuhan, tapi dimensi pembahasan makrifatNya), dan terlalu banyak jalan rumit yang mesti dibahas juga, maka kita tidak bisa memastikan seratus persen pembahasan mengenainya (ampunan danjalan-jalannya secara nyata per-cm atau bahkan permili meternya). Karena itu, kita mesti terus meminta ampun untuk diri kita dan mukminin lainnya, sambil terus berusaha sekuat tenaga untuk tidak melakukan dosa.

Karena itu Islam selalu juga mengajarkan tentang penjagaan diri dari dua perasaan dan keyaki- nan, yaitu antara keyakinan akan keselamatan dan pengkabulanNya dan antara ketakutan atas neraka dan penolakanNya (murkaNya). Ini yang dikenal dengan: “Antara takut dan harap”, atau “Maa baina al-khaufi wa al-rajaa-i”.


Penutup:

Tidak ada yang lebih ekstrim tentang ayat pengampunan Tuhan dari ayat berikut ini, Allah dalam QS: 4: 48:
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik terhadapNya dan mengampuni dosa-dosa lainnya bagi yang dikehendakiNya.”

Perlu diketahui bahwa pengampunan ini bukan karena taubat. Karena kalau dengan taubat, maka dosa syirik pun pasti diampuni. Jadi, pengampunan ini adalah pengampunan fadhilah dan luthf, atau keUtamaan dan keLembutan Tuhan, atau Maha Kasih dan SayangNya.

Tapi apakah kita boleh menghambur dosa baik besar atau kecil, karena ayat ini? Jelas tidak bisa. Karena Allah mengatakan “...bagi yang dikehendakiNya”. Nah, kalau demikian halnya, lalu dari mana kita meyakini bahwa yang dikehendakiNya itu termasuk diri kita? Karena itu, kita tidak bisa terlena dengan ayat ini.

Lagi pula, Tuhan dengan ratusan ayatNya menjelaskan bahwa Ia akan memasukkan ke neraka siapa-siapa yang tidak menaatiNya. Karena itu, kita tidak memiliki jalan selamat kecuali berusaha sekuat tenaga untuk taqwa hingga tidak melakukan dosa apapun dan tidak meninggalkan kewajiban apapun. Tapi kalau kita sesekali jatuh dalam dosa, maka kita tidak boleh putus asa karena ada janji pengampunan itu. Jadi, terus berusaha taqwa sesempurna mungkin sambil terus memohon ampunanNya, merupakan jalan Islam yang diajarkan dan sempurna hingga tidak hanya tinggal gigi dan taringnya saja (bagi gambar harimau), atau tinggal buntutnya saja (seperti para pelugu yang mungkin termasuk kita-kita, na’udzubillah).

Jalan Satu-satunya:

Karena itu, tidak ada jalan lain kecuali berusaha taqwa secara profesional, yaitu dengan ilmu yang argumentatif gamblang, baik dalam akidah atau fikih dan, berusaha mengamalkannya secara ikhlash.

Semoga kita semua bisa menggunakan sisa-sisa umur kita ini, untuk ketaqwaan yang hakiki itu dan, semoga Tuhan membantu kita dan menerima kita semuanya, amin. Wassalam.


KinAi RiNan : Amin. Bihaqqi Muhammad wa aali Muhammad, syukron jawaban panjang lebarnya dan sudah jelas bagi saya tentang pertanyaan saya di atas.

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ