Minggu, 25 April 2021

Musik Yang Diharamkan Dan Yang Di Halalkan


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326161864095283/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 23:02


Jack Marshal: Ustadz saya mau nanya, apa musik ada yang haram dan yang halal?.

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Semua musik itu adalah haram. Dan definisi musik dalam fikih adalah suara mulut yang disenandungkan secara muthrib. Muthrib yakni bisa menghanyutkan hingga melakukan keharaman seperti joget, dansa dan sama dengan yang dibuat buang-buang waktu.

(2). Sedang alat musik itu dalam fikih disebut dengan alat sia-sia yang haram memainkannya, menjual dan membelinya.

(3). Suara mulut yang dilantunkan tidak secara muthrib dan berisikan kebaikan, maka ia halal sekalipun diiringi dengan musik alat tetapi harus tidak bersenandung muthrib itu. Jadi, walaupun Qur'an tetapi muthrib walau tanpa musik, maka haram. Begitu pula kalau suara mulut saja tidak muthrib tetapi kalau dengan alat musik menjadi muthrib, maka akan menjadi haram.


Jack Marshal: Ustadz, saya sangat suka dengan maulid diba’ yang disenandungkan dengan mendayu, itu membuat hati saya sangat terharu dan semakin saya mencintai nabi dan keluarganya. Apakah itu diharamkan. Terimakasih ustadz.


Sinar Agama: Jack: Ukurannya sudah dijelaskan di atas itu. Yakni selama tidak muthrib, maka tidak masalah. Kalau muthrib, maka haram sekalipun shalawatan dan membuat deru cinta. Karena deru itu bersifat perasaan, karena itu maka bisa bercampur dengan maksiat. Sementara deru cinta yang berarti adalah yang muncul dari akal atau perasaan yang memunculkan taat kepada semua hukum-hukum Allah.

Wassalam

Hendy Laisa menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar