Minggu, 25 April 2021

Dalil 3 Waktu Sholat


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326162380761898/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 23:03


Firman Asyhari: Pak. Ustadz, apakah bapak berfaham shiah? Kenapa orang shiah sholat hanya 3 waktu?
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Alhamdulillah saya seorang Syi’ah, yang pindah dari Sunni setelah menyelidiki dengan cermat.

(2). Orang Syi’ah shalat 3 waktu karena di Qur'an diterangkan hanya 3 waktu, dan itupun bukan dalam satu ayat saja. Lihat QS: 17 : 78; QS: 11: 114. Di dua ayat ini Allah hanya menerangkan adanya 3 waktu.

(3). Memang, dalam Syi’ah, shalat 5 waktu juga boleh dan bahkan ada kesunnahannya, tetapi tidak mutlak sampai akhir. Waktu sunnah/fadhilah shalat zhuhur adalah dari sejak miringnya matahari sampai bayangan benda sama dengan bendanya. Waktu fadhilah ashr dari sejak bayangan sama sampai bayangannya dua kali lipat bendanya. Untuk maghrib, dari hilangnya mega merah di bagian timur sampai hilangnya mega merah di barat. Untuk isya dari hilangnya mega merah di barat sampai sepertiga malam. Untuk shubuh dari sejak fajar shadiq sampai langit menjadi terang.

(4). Memisah tanpa pewajiban itu adalah fadhilah, tetapi memisah dengan pewajiban adalah bid’ah karena bertentangan dengan Qur'an. Artinya, Nabi saww kalau memisah hanya melakukan fadhilah, tetapi kalau memadukan -dimana sering memadu tanpa alasan- maka hal itu untuk mengajari pokok-pokoknya yang wajib, yakni yang dibolehkan Tuhan karena memang waktunya yang asli adalah yang 3 waktu itu.


Jack Marshal: Ustadz saya tidak mengerti yang poin 4. Memadukan, memisahkan. Tolong jelasin dengan contoh. Terimakasih.

Sinar Agama: Jack: Maksud memadukan itu adalah menjamak, yaitu melakukan shalat yang 5 kali itu dalam 3 waktu. Dan memisah adalah melakukannya dalam 5 waktu.

Wassalam.

Hendy Laisa, Chi Sakuradandelion, Muhammad Wahid dan 4 lainnya menyukai ini.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ



Tidak ada komentar:

Posting Komentar