Minggu, 25 April 2021

Hukum Beternak dan Budi Daya Ayam Untuk Berjudi


Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326164287428374/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 23:07


Haidar Dzulfiqar: Salam..! Afwan Ustadz, kami mau bertanya tentang hukum berternak dan budi daya ayam bangkok untuk dijual. Bagaimana hukumnya Tadz? Mohon penjelasannya. Terima Kasih. Salam.

Jack Marshal: Sekalian ustadz, teman saya ada yang ternak burung berkicau macam burung kenari untuk diperdagangkan, apa hasilnya halal? Terimakasih.


Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Menjual ayam atau apa saja yang halal, hukumnya halal kecuali kalau kita tahu akan digunakan untuk keharaman. Misalnya, menjual ayam bangkok adalah halal, tetapi kalau kita tahu bahwa yang akan membelinya itu untuk dibuat judi aduan ayam, maka menjadi haram menjualnya ke orang tersebut.

(2). Burung kenari atau apa saja yang dijual untuk dinikmati keindahan warna atau bunyinya, adalah halal. Karena menikmati seperti itu masih dibolehkan dalam agama. Tetapi kalau salah satu pembelinya mau membuat keharaman, seperti judi atau apa saja yang haram, maka menjual ke orang tersebut menjadi haram.


Haidar Dzulfiqar: Terimakasih untuk jawabannya Tadz. Kalau boleh kami bertanya 1 pertanyaan lagi. Apakah kita perlu/harus/wajib menanyakan/mengecek pada pembelinya tersebut untuk apakah ia membelinya ? terimakasih dan afwan.

Sinar Agama: Tidak perlu bertanya, tetapi kalau diketahui baik secara khusus atau umum yang meyakinkan, bahwa ayam jenis bangkok akan dibuat judi dalam aduan, maka dilarang menjualnya.

Haidar Dzulfiqar: Afwan Tadz, bisa lebih diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan diketahui secara khusus dan umum yang Ustadz maksudkan..?

Sinar Agama: Khusus, maksudnya kita tahu si dia/pembeli itu mau menjadikan barang beliannya dari kita itu sebagai alat judi atau haram-haram lainnya.

Umum yang meyakinkan, maksudnya kita tidak tahu si pembeli itu mau berbuat apa, tetapi secara umum yang meyakinkan barang tersebut selalu dibuat alat judi atau alat haram lainnya. Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar