Jumat, 07 Mei 2021

Melirihkan Bacaan Sholat Dhuhur dan Ashar


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326171550760981/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 23:19


Ahlwhy van Chester: Salam..Ustadz. Saya mau tanya tentang sholat dhuhur & ashar, kenapa bacaan sholatnya dilirihkan tidak seperti di waktu lain.. Terimakasih ustadz..

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Cara-cara ibadah khusus (yang ditentukan caranya), sudah diatur oleh Allah melalui NabiNya saww. Jadi, tidak jahr-nya (tidak bersuaranya), bacaan shalat zhuhur dan ‘ashr itu juga sudah diatur oleh Allah sebagaimana shalat 5 kalinya itu sendiri, 3 waktunya itu sendiri, 4 rokaatnya itu sendiri, wajib baca fatihahnya itu sendiri, wajib ruku’nya itu sendiri, wajib 2 sujudnya itu sendiri.... dan seterusnya.


Ahlwhy van Chester: Afwan ustadz..

Tetapi apakah tidak ada sejarah atau asal-usulnya, kenapa ashar dan dhuhur tidak bersuara? Ataukah ada ayat yang menjelaskan tentang ini ustadz??

Sebab kawan saya ngotot, dan berkilah “jangan melakukan ibadah kalau tidak tau asal-usul na”.. Padahal sudah dijelaskan panjang lebar..

Syukron ustadz..


Sinar Agama: Ahlwhy:

(1). Saya bukan tidak mau ngasih haditsnya. Tetapi di Islam/Syi’ah, untuk urusan fikih itu WAJIB taqlid. Karena untuk mengetahui satu hadits fikih atau ayat fikih saja, harus berlajar sekitar 20-30 tahun dulu di hauzah/pesantren secara intensif dan lulus ujian terus.

Cara-cara yang umum dipakai oleh orang yang langsung pakai hadits itu, apalagi yang hanya dengan terjemahannya, sangat mudah ditipu. Karena hadits dalam satu masalah itu, banyak sekali bentuknya. Dan dari bentuk-bentuk berbeda itu, kalau tidak paham dikira langsung bertentangan dan menuduh hadits yang tidak disukainya sebagai hadits lemah atau palsu. Padahal keberbagai macaman dan bentukan dari hadits-hadits itu sering memberikan makna ke tersendiri ke kita, apakah larangannnya itu berarti makruh (bukan haram), atau memang haram. Begitu pula apakah yang perintah itu apakah ia memang wajib atau sunnah. Atau wajib/haram dalam kondisi tertentu dan sunnah/ makruh dalam situasi yang lainnya, serta menjadi mubah dalam kondisi yang lainnya.

Sebenarnya, cara-cara yang biasa menggunakan langsung hadits-hadits dan ayat-ayat bagi orang awam itu, adalah pengkelabuhan yang nyata, apalagi ditambah dengan Syi’ar mengikut Qur'an dan hadits. Padahal hadits dan ayat itu lebih dalam dari lautan yang tidak mudah di selami kecuali oleh orang yang mengerti dan mempelajarinya berpuluh tahun dengan intensif dan lulus ujian.

Persis seperti kesehatan. Kalau operasi jantung saja, tidak bisa dilakukan oleh yang tamatan SD, apalagi agama yang kemahirannya itu tidak cukup dengan 20 tahun.

(2). Kalau mau melihat riwayatnya, maka seperti berikut ini:


ـ وبإسناده عن مح ّمد بن عمران (1) أنّه سأل أبا عبد اهلل( عليه السالم )فقال :ألي علّة يجهر في صالة الجمعه وصالة المغرب وصالة العشاء اآلخرة وصالة الغداة ، وسائر الصلوات الظهر (2) والعصر ال يجهر فيهما؟ ـ إلى

أن قال فقال :ألن النبي( صلّى اهلل عليه وآله )ل ّما اُسري به إلى السماء كان أّول صالة فرض اهلل عليه الظهر يوم الجمعة فأضاف اهلل عّز وج ّل إليه المالئكة تصلّي خلفه وأمر نبيّه( صلّى اهلل عليه وآله )أن يجهر بالقراءة ليبيّن لهم فضله ، ث ّم فرض عليه العصر ولم يضف إليه أحداً من المالئكة ، وأمره أن يخفي القراءة ألنّه لم يكن وراءه أحد ، ث ّم فرض عليه المغرب وأضاف إليه المالئكة فأمره باإلجهار وكذلك العشاء اآلخرة ، فل ّما كان قرب الفجر نزل ففرض اهلل عليه الفجر فأمره باإلجهار ليبيّن للناس فضله كما بيّن للمالئكة فلهذه العلّة يجهر فيها

Di atas itu diceritakan tentang sebab tidak pakai suaranya shalat di siang hari (selain Jum’at) dan pakai suaranya bacaan di shalat malam hari (Maghrib, isya’ dan subuh).

Ketika Imam Ja’far as ditanya tentang alasan tidak bersuara dan tidaknya shalat, menjawab:

“Karena Nabi saww ketika isra’ mi’raj ke langit, lalu awal kali melaksanakan perintah shalat adalah shalat Zhuhur di hari Jum’at, kala itu Allah memerintahkan malaikat untuk menjadi makmumnya, dan memerintahkan Nabi saww untuk melakukan shalat dengan bacaan dengan suara supaya mereka - malaikat- paham terhadap fadhilahnya. Kemudian beliau saww diperintah -Allah- mellakukan shalat ‘Ashr akan tetapi Tuhan tidak menambahkan malaikat sebagai makmumnya, dan -Tuhan- memerintahkan beliau saww untuk mentidak suarakan bacaannya (fatihah dan suratnya). Lalu Tuhan menyuruh beliau saww untuk melakukan shalat maghrib lalu memerintahkan malaikat shalat di belakangnya dan memerintahkan Nabi saww untuk melakukan shalat dengan bacaan dengan suara. Begitu pula dengan shalat isya’. Kemudian ketika sudah menjelang subuh, Allah memerintah Nabi saww melakukan shalat subuh dan mewajibkan beliau saww dengan bacaan dengan suara supaya manusia memahami fadhilahnya sebagaimana dijelaskan pada para malaikat. Karena itulah shalat- shalat ini (yang di malam hari) dilakukan dengan bacaan dengan suara.”

Ada juga hadits yang menjelaskan bahwa bersuaranya bacaan di malam hari karena gelapnya cahaya hingga bisa dikenali atau diketahui kalau ada orang yang melakukan shalat. Dan karena di siang hari itu terang, maka tidak perlu dengan suara karena pasti terlihat kalau di masjid -misalnya- ada yang melakukan shalat.

Ini baru segelintir hikmah-hikmah dari dengan suara dan tidaknya bacaan. Hikmah yang diketahui Tuhan pasti lebih banyak dari semua itu.

Yang perlu diketahui, bahwa aturan dengan suara atau tidaknya bacaan shalat itu, tidak hanya ada di Syi’ah, tetapi semua muslimin menyepakati hal ini.

Satu lagi, mengetahui satu dua hadits dan tidak belajar alat-alatnya seperti ilmu hadits, ushulfikih ....dan seterusnya. tidak akan mengerti perasan (kesimpulan) fikihnya kecuali dengan khayalannya saja.

Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar