﷽
Oleh Ustad Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/326167670761369/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 4 Februari 2012 pukul 23:13
Widodo Abu Zaki: Kita kerjasama agent Laundry, ada beberapa barang konsument tidak diambil, kita sudah bayar ke laundrynya. Setelah di hubungi konsumentnya pulang ke Jawa dan sudah tidak tinggal di tempatnya. Wal hasil sudah lama sekali barang itu tidak termanfaatkan dan memakan tempat. Bolehkan kita manfaatkan barang tersebut, karena sudah yakin pemiliknya ngak akan ngambil.
Irwan Samson Gaus: Salam....Saya rasa diminta saja alamat pemiliknya biar dikirimakan ke alamatnya yang di Jawa atau kalau sudah ada ijin dari pemiliknya untuk di berikan ke kita.. (Afwan ustazd)
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
(1). Dilihat aturan main di laundry tersebut. Kalau ada peraturannya bahwa kalau tidak diambil satu bulan -misalnya- barang dianggap tidak diambil dan menjadi hak milik laundrynya, maka bisa diambil kalau sudah melebihi jatah tersebut.
(2). Tetapi kalau tidak ada aturannya itu, maka dipikirkan untuk pemecahannya ke depan dengan membuat aturan semacam itu.
(3). Dan untuk yang sudah-sudah, maka karena barang itu barang amanat dan tidak diatur kapan mengambilnya, maka tetap harus dijaga dan tidak boleh diambil. Paling buruk, nanti kalau waktu diambilnya, dimintai ganti rugi penjagaan.
(4). Mengingat amanat itu adalah ciri iman dan wajib secara fikih untuk dijaga (ketika tidak ada aturan pengambilannnya), maka sudah semestinya untuk menjaganya dan tidak mengambilnya dan menjadikannya semacam resiko bisnisnya yang dibuat tidak dengan peraturan yang semestinya.
(5). Kalau nanti dibuat peraturan batas pengambilan itu, misalnya setahun atau bberapa bulan, maka harus ditulis di nota tanda terima baju dengan jelas yang diberikan kepada setiap orang yang menyerahkan bajunya. Persis seperti aturan pengembalian tiket yang ditulis jelas dengan segala resikonya di tiketnya itu. Wassalam.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar