﷽
Seri Tanya – Jawab
by Sinar Agama (Notes) on Saturday, October 9, 2010 at 12:23 pm
Sebenarnya, bagi kami, tulisan “Kesamaan...” ini jelas ditulis oleh orang yang jauh dari pengetahuan agama, alias awam tentang agama. Namun karena berani menulisnya di fb untuk kesekian kalinya, dan sudah sering kami jawab di kolom komentar mereka tapi tetap saja tidak mau mengerti, maka sekarang saya berusaha menjawabnya dengan uraian yang sangat singkat. Karena kalau memang mau ditulis dengan benar, maka akan menjadi buku yang sangat tebal dimana untuk ini, saya masih belum punya waktu.
Sebelum menjawab mereka, maka saya nukil dulu ke 16 persamaan yang khayali itu, dan baru setelah itu saya akan jawab di bawahnya dengan nomor-nomor yang sama atau sesuai urutan yang ada di fitnahan tsb. Selamat mengikuti dengan seksama.
KESAMAAN MUT’AH ALA SPESIES SYIAH AME ZINA
Dikutip dari buku Mengapa Syiah Harus diluruskan karangan Mohammad Hasan penerbit Pustaka dar el-Aman, halaman 47-46
1. Mut’ah dilakukan tanpa saksi, demikian pula zina.
2. Mut’ah dilakukan tanpa wali, begitu juga zina.
3. Mut’ah dilakukan dengan uangsewaan dan waktunya sesuai perjanjian, sama dengan zina.
4. Mut’ah tidak didasari keinginan untuk membina rumah tangga yang langgeng, sama dengan zina.
5. Dalam mut’ah tidak ada talak, perceraian terjadi sesuai dengan waktu yang telah disepakati, zina juga demikian.
6. Wanita yang dimut’ah layaknya barang sewaan, pindah dari satu tangan ke tangan yang lain, sama halnya dengan wanita pezina.
7. Antara wanita yang dimut’ah dan lelaki yang memut’ah tidak ada saling mewarisi, demikian halnya dengan zina.
8. Anak yang dihasilkan dari nikah mut’ah kemungkinan besar akan terlantar dan tidak terurus, demikian pula dengan nasib anak zina.
9. Nikah mut’ah tidak mengenal apakah si wanita punya suami atau tidak, tidak mengenal apakah si wanita sudah cukup umur atau masih belum, demikian juga dengan zina.
10. Di dalam mut’ah diperbolehkan menikah sebanyak-banyaknya, walau dengan 100 wanita, begitu pula dengan zina.
11. Mut’ah memperbolehkan nikah dengan wanita mahram (yang haram dinikahi), sama dengan zina.
12. Dalam mut’ah diperbolehkan me-wathi (mendatangi atau menggauli) isteri dari dubur (anus), sama dengan zina.
13. Dalam mut’ah diperbolehkan me-wathi’ isteri yang sedang haid, begitu pula zina.
14. Zina dilarang oleh Sayyidina Ali, sebagaimana beliau juga melarang mut’ah.
15. Zina dilarang oleh Sayyidna Ja’far Shodiq, begitu pula beliau dengan tegas melarang mut’ah.
16. Zina dilarang oleh hukum Indonesia, demikan pula dengan nikah mut’ah.
Kesamaan di atas kian mempertegas bahwa ajaran SPESIES Syiah sngatlah bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum positif negara. Bahkan bertentangan dengan naluri kemanusiaan yang suci serta etika pergaulan dalam keluarga yang luhur. Justru semuanya tak jauh beda dengan praktek perzinahan yang jelas-jelas dilarang. spesies syiah merupakan spesies langka yang harus dibikin punah..
Jawab:
CATATAN PENTING:
1. Dalam Syi’ah saksi-kawin adalah sunnah hukumnya, baik mut’ah atau permanen. Tapi kalau saksi cerai maka wajib dengan dalil QS: 65:2. Sedang saksi kawin itu tidak ada dalam Qur'an.
2. Dalam semua kitab-kitab fikih-Syi’ah, bagi yang punya mata, jelas tertulis bahwa ijin wali itu wajib bagi yang bukan janda (untuk mut’ah atau permanen), tapi tidak wajib bagi yang janda.
Dan kalau tidak ijin wali, maka syarat syah nikahnya kurang dan nikahnya jadi batal serta hubungannya jadi semacam zina. Kalau di Indonesia (bukan syi’ah), jangankan ijin wali, kawin lari juga banyak, dan penzinahan juga bayar pajak. Lalu dimana hukum positif negaranya?
3. Dalam QS:4:24 Allah berfirman:
“....maka kalau kamu bersenang-senang dengan para wanita itu dengan hartamu, maka berikanlah upah mereka (ujuurahunna) sebagai kewajiban....”.
Nah, sekarang siapa yang anti Qur'an, jadi ketahuan. Dalam ayat ini Allah menggunakan makna maskawin bahkan dengan kata UPAH. Mungkin, supaya orang seperti kamu tidak membuat hiruk pikuk. Tapi yang namanya hati, bisa kerasnya melebihi batu (QS:2:74). Karena itu dengan bahasa apapun Tuhan menyampaikannya, tetap saja ditolak karena sudah mewarisi penolakan tersebut dari leluhurnya.
4. Tujuan utama kawin adalah menyalurkan fitrah syahwat sesuai hukum Islam, bukan kewajiban untuk punya anak. Kalau wajib, berarti KB haram, berarti Pemerintah telah melakukan keharaman, begitu pula MUI dan orang-orang yang memakai alat-alat KB. KB ini jelas menunjukkan bahwa punya anak tidak wajib, kecuali kalau kamu menentang perintah Pemerintah dan MUI. Oleh karenanya Nabi saww menganjurkan bagi lelaki yang sudah kuat kemauan kawinnya tapi belum mampu, untuk berpuasa. Emangnya disuruh puasa supaya keinginan punya anaknya terbendung?????? Yang bener saja.
5. Kalau ada talak dalam mut’ah, itu namanya gila. Karena mut’ah itu kawin dalam waktu tertentu.
Apa kamu tidak baca QS: 4:24 itu. Nih kalau mau baca:
أُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
فَرِيضَةً وَلَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamumiliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu mut’ah/nikmati (campuri/bermut’ah/istamta’a) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (ujur/upah) sebagai suatu kewajiban, dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyayang” (terjemah globalnya dari DEPAG).
Coba perhatikan beberapa hal di bawah ini:
a. Hukum mut’ah ini jelas dikatakan sebagai nikah ( مُحْصِنِينَ ) bukan zina ( غير مُسَافِحِينَ )
b. Allah menyuruh kita mencari istri dengan harta ( بِأَمْوَالِكُمْ ). Ini berarti harta untuk mengupah, bukan membangun rumah tangga. Karena harta yang digunakan untuk membangun rumah tangga itu adalah nafakah yang, merupakan biaya dalam kelanjutan perkawinannya, bukan dalam pencarian pertamanya sebagaimana di ayat ini. Yakni mencari istri dengan harta.
c. Allah sendiri memakai kata yang kamu tidak suka ini, yaitu MUT’AH dalam ayat ini ( اسْتَمْتَعْتُم )
d. Dalam ini dipakai kata jama’ untuk istri-istri yang dimut’ah, yakni mereka ( مِنْهُنَّ ) dan harus diberikan upahnya, yakni berikan upah mereka ( فاتو هن أُجُورَهُنَّ ) Mungkin, karena menunjukkan tidak ada batasan tertentu dalam jumlah mereka dan adanya kebergantian mereka. Memang hal ini tidak mesti bermakna demikian, karena bisa saja kata jamak itu dilihat dari sisi para lelakinya yang juga banyak, karena dalam ayat ini Allah menggunakan jamak pada lelakinya yang, sudah pasti membuat istri-istri mereka juga jamak.
e. Allah memakai kata-kata untuk maskawin dengan kata ONGKOS/UPAH ( أُجُورَ )
f. Upah dan ONGKOS ini adalah wajib. Lah untuk apa ongkos/upah, kalau di perkawinan permanen? Logika mana yang mengatakan bahwa maskawin untuk kawin permanen itu dikatakan UPAH?
g. Dari satu sisi dikatakan “wanita-wanita yang sudah kalian mut’ahi/nikmati” dan disisi lain dikatakan bahwa “berikan UPAHnya”, maka dalam masalah ini ada dua arah kesepakatan kontraknya. Arah pertama “Pengontrak” dan yang ke dua “Yang Dikontrak.”
h. Dengan adanya dua pihak kontrak yang saling merelakan, maka sdh semestinya kedua pihak saling merelai (sebagaimana ayat mengatakan “taraadhaitum” yakni saling menyepakati/merelai) dalam kontrak itu, supaya hukum kontraknya menjadi syah.
i. Dengan adanya dua arah kontrak itu, maka ada DUA KEWAJIBAN (fariidhah) yang diakibatkannya. Yaitu, uang kontrak atau ongkos/upah, dan tubuh yang disewakan dalam waktu tertentu. Jadi, maksud “saling rela/setuju/taradhaitum” adalah dari sisi jumlah uang bagi lelakinya, dan waktu penyewaan dari sisi wanitanya.
j. Allah meneruskan firmanNya “...dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya , sesudah menentukan mahar itu..”. Ini terjemahan DEPAG. Sudah tentu terjemahan ini disesuaikan dengan madzhab mereka.
Oleh karenanya mereka menerangkan bahwa yang dimaksud “saling merelakan” yang kedua ini (yakni setelah “saling merelai” yang pertama), adalah “mengurangi atau menambah mahar, atau tidak membayar sama sekali”.
Padahal, makna ini sangat dipaksakan. Hal itu karena, kalau suami mau menambah maskawin itu adalah hak suami. Artinya tidak perlu kerelaan istri. Karena hak istri dalam hal ini hanya mau atau tidak mau, bukan RELA. Karena RELA, jelas menerima sesuatu dengan imbalan begitu juga kalau haknya terkurangi, bukan mau pada pemberian tanpa imbalan. Lagi pula, kalau satu arah, itu namanya HADIAH, bukan SALING RELA. Dan sudah tentu, penerima hadiah tidak bisa dikatakan RELA, tapi dikatakan MAU. Kalau masalahnya berubah, yakni suami mau mengurangi maharnya, maka disini tidak bisa dikatakan SALING MERELAI, tapi si suami MEMINTA (bukan rela), dan si istri RELA. Begitu pula kalau suami tidak mau bayar sama sekali, maka si suami MEMINTA, tapi si istri RELA atau me-Relai. Jadi, bukan SALING MERELAI. Begitu pula kalau si istri sendiri yang meminta suaminya mengurangi maskawinnya atau tidak membayar sama sekali. Di sini, si istri MEMBERI atau MERELAKAN atan MENGHIBAHKAN sebagian atau seluruh maskawinnya, dan si suami MAU atau TIDAK MAU diberi sebagian atau seluruh maskawinnya itu, BUKAN TIDAK RELA.
Karena TIDAK RELA bagi suami di sini SANGAT TIDAK COCOK baik dalam pemakaian katakata dalam komunikasi atau baik dalam pemakaian kata-kata dalam hukum. Jadi, si suami hanya bisa dikatakan MAU atau TIDAK MAU.
Dengan penjelasan ini, maka dapat dipahami bahwa dalam MUT’AH akan menjadi lucu kalau ada istilah cerai, karena sudah ditentukan waktunya (saling merelai). Begitu pula menjadi lucu sekalipun mau dipisah di tengah jalan. Karena talak, maknanya melepaskan tanggung jawab kepada istri yang telah diikat dengan kawin permanen. Sedang pemutusan hubungan dalam mut’ah adalah pemutusan kontrak yang, hanya diikat dengan kesepakatan tadi. Jadi, logika pelepasan tanggung jawab adalah TALAK, dan logika pelepasan kontrak adalah HIBAH atau HADIAH, yakni hibah atau hadiah suami kepada istri mut’ahnya. Yakni
MENGHIBAHKAN SISA WAKTU KONTRAKNYA.
Akhir ayat di atas adalah jelas menjelaskan kontrak ke dua setelah kontrak pertama selesai. Yakni memperpanjang kontrak dengan perjanjian baru. Maka terjemahan sebenarnya ayat di atas adalah:
((“...dan tidaklah dilarang bagi kalian dalam apa-apa yang telah kalian saling rela dengannya (membuat kontrak baru) setelah kewajibannya...”))
أُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
6. Dengan penjelasan di point 5 ini, maka menjadi jelas bahwa istri mut’ah memang sewaan. Namun demikian jauh beda dari zina. Karena wanita yang habis dimut’ah tidak bisa langsung bermut’ah lagi dengan orang lain kecuali setelah selesai iddahnya adalah dua kali haidh.
7. Adalah sangat aneh dan lucu, manakala ada dua hal yang tidak ada waris didalamnya, lalu dikatakan sama, hingga dikatakan bahwa mut’ah dan zina adalah sama kerena sama-sama tidak ada waris.Dan kalau dalam mut’ah ada waris juga, maka akan LEBIH LUCU. Karena hakikat mut’ah adalah BERHUBUNGAN DENGAN SALING MERELAI DARI SISI WAKTU DAN UANG, yakni dengan kata lain KAWIN KONTRAK, atau lebih jelasnya SEWA MENYEWA. Bagaimana mungkin antara penyewa dan yang menyewakan bisa ada hubungan waris? Lagi pula kalau hanya dengan kesamaan sesuatu membuat keduanya menjadi sama, maka Islam dan Kristen adalah agama yang sama karena sama-sama memiki hukum waris.
8. Kalau orng punya mata dan hati, dan ingin tahu madzhab syi’ah dari orangnya, bukan dari orang lain, maka dapat merujuk ke kitab-kitab syi’ah. Di semua kitab-kitab fikih syi’ah tertulis bahwa anak yang lahir ke dunia, adalah tanggung jawaban ayahnya, sejak bayi sampai dewasa dan mandiri. Bahkan susu yang diminumnya, juga tanggung jawab ayahnya. Oleh karenanya dalam syi’ah, kalau istri minta bayaran dalam menyusui anaknya, maka wajib bagi suaminya untuk memberikannya. Ini secara hukumnya, karena sangat kecil kemungkinan seorang ibu meminta bayaran dari menyusuinya itu. Dan jelas sekali bahwa nafakah anak atas ayah ini, tidak khusus kawin permanen, tapi juga meliputi kawin mut’ah. Jadi, dengan hukum ini, maka bagaimana mungkin seorang anak akan menjadi terlantar? Apakah kalau cerai di sunni itu boleh, berarti telah menelantarkan anak juga?
9. Tidak ada pernyataan lebih ngawur dan fitnah dari poin 9 yang dibawakan di atas itu. Dan kami-kami hanya bisa menyerahkannya kepada Allah yang tidak pernah tidur. Dalam semua kitab-kitab syi’ah kalau istri berhubungan dengan lelaki lain atas nama kawin permanen atau mut’ah atau apa saja, maka jelas adalah zina. Masih mending kalau zina biasa, karena hanya dicambuk 100 kali. Tapi dalam syi’ah (begitu pula sunni), istri yang berzina, maka dihukum rajam, yakni setelah disuruh mandi besar dan dikafani, tubuhnya dipendam sekitar sampai dada, lalu dilempari dengan batu sampai mati. Hal seperti ini, beberapa tahun setelah kemenangan revolusi Islam Iran, pernah terjadi sekali di kota Qom, dan pelajar-pelajar Indonesia (setidaknya satu orang yang tidak perlu saya sebut namanya di sini) ada yang ikut melemparinya. Dan tentang syarat-syarat lainnya bisa dilihat di kitab fikih. Yang jelas dalam syi’ah tidak beda antara syarat-syarat nikah permanen atau mut’ah selain masalah penentuan waktu itu saja.
10. Dalam Islam memang tidak ada batasan kawin kontrak ini. Kalau ada tolong tunjukkan kepada kami barangkali anda lebih Islam dari kami. Dan sudah kami terangkan di atas bahwa ayatnya memakai kata MEREKA pada istri-istri yang dimut’ah dan harus diberi upah. Sekalipun, sekali lagi, makna ini tidak mesti dari satu suami, tapi dari suami-suami yang membuat otomatis, membuat istri mereka juga jamak. Tapi yang jelas tidak ada pembatasan untuk kawin kontrak ini.
11. Poin 11 di atas tidak kalah kejinya dari poin 9, dan hanya kepada Allah kami menyerahkan urusan-urusan mereka itu, apakah akan diazabNya atau masih akan diberiNya kesempatan menghirup udara segar dunia ini dan kesempatan berfikir untuk mencari hidayahNya. Kekejian dan keanehan ini, karena kitab-kitab syi’ah terpampang dari ujung barat sampai ujung timur dunia. Dan dalam semua kitab-kiab fikih sudah diterangkan bahwa yang mahram tidak bisa dikawini, apakah “dalam waktu” atau “permanen”. Mahram ya..mahram.
12. Me-wathi dubur itu tidak ada beda antara permanen dan mut’ah, dan di syi’ah ada dua pandangan, ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Kira-kira alasan pembolehannya adalah mutlaknya ayat-ayat yang mengatakan istrimu itu halal bagi kamu, atau istrimu itu adalah bajumu, atau istrimu itu adalah ladangmu seperti QS: 2:223: “Istri-istri kalian itu adalah ladang kalian, maka datangilah ladang kalian itu sesuka-suka kalian...”. Nah, mutlaknya ayat-ayat seperti ini tidak ada pengondisiannya hingga menyebabkan penyempitan hukum, kecuali seperti dalam keadaan haidh atau puasa ramadhan. Tentu saja, baik yang menghalalkannyapun, mengatakan makruh keras, terkhusus lagi kalau istrinya tidak mau (lihat semua kitab-kitab fikih/fatwa Syi’ah).
13. Poin 13 ini juga merupakan fitnah keji dan hanya pada Allah kita serahkan mereka itu. karena dalam semua kitab-kitab fikih jelas diterangkan bahwa mengumpuli istri haid, baik mut’ah atau permanen, adalah haram dan bahkan ada dendanya. Misalnya imam Khumaini ra dalam Tahriru al-Wasilah 1/44 mengatakan:
القول فى أحكام الحيض
و هى أمور : منها عدم جواز الصلاة و الصيام و الطواف و الاعتكاف لها ، و منها حرمة ما يحرم على مطلق
المحدث عليها ، و هى مس اسم الله تعالى ، و كذا مس أسماء الانبياء و الائمة عليهم السلام على الاحوط
، و مس كتابة القرآن على التفصيل المتقدم فى الوضوء ، و منها حرمة ما يحرم على الجنب عليها ، و هى
قراءة السور العزائم أو بعضها ، و دخول المسجدين و اللبث فى غيرهما ، و وضع شى ء فى المساجد على
.... ما مر فى الجنابة ، فإن الحائض كالجنب فى جميع الاحكام ، و منها حرمة الوطء بها
مسألة 1 : لا فرق فى حرمة الوطء بين الزوجة الدائمة و المنقطعة و الحرة و الامة
Hukum-hukum Haidh:
Yaitu ada beberapa: Diantaranya adalah tidak boleh (haram) shalat, puasa, thawaf dan i’tikaf. Diantaranya juga diharamkan baginya apa-apa yang diharamkan bagi yang punya hadats, yaitu menyentuh tulisan nama-nama Allah dan nabi-nabi as begitu pula secara hati-hatinya nama-nama imam as, menyentuh tulisan Qur'an seperti yang sudah diterangkan secara rinci dalam bab wudhu. Begitu pula diharamkan baginya (haidh) apa-apa yang diharamkan bagi orang yang sedang junub, yaitu membaca surat-surat ‘azain (yang ada wajib sujudnya), memasuki dua masjid (Mekkah dan Madinah) dan menetap di dalam selain kedua mesjid tsb, begitu pula meletakkan sesuatu di dalam masjid sebagaimana sudah diterangkan di bab junub, karena sesungguhnya orang haid itu seperti orang junub dalam segala macam hukumnya. Begitu pula diharamkan mengumpulinya (orang haidh)...
Masalah 1: Tidak ada beda antara haramnya mengumpuli istri haidh dari istri permanen atau mut’ah (temporer).
Kumpul dengan istri haidh itu bukan hanya haram tapi juga harus bayar kaffarah. Dan cara membayar dendanyapun diterangkan pula di masalah 2 oleh imam Khumaini ra. Yaitu masa haidnya dibagi 3, kalau terjadi hal haram tsb di sepertiga pertama maka dendanya satu Dinar (satu keping uang mas = 5 gram), dan kalau terjadi sepertiga tengahnya maka dendanya setengah Dinar, dan kalau di sepertiga akhir, dendanya seperempat Dinar. Saya ragu apakah pemfitnah ini memiliki hukum haidh sebaik dan selengkap dari hukum haidh yang kita miliki ini. Padahal masih banyak hukum-hukum lainnya.
14. Poin 14 dan 15 diatas, adalah fitnah yang mengada-ada. Dan kalaulah di sunni ada riwayat dari keduanya (imam Ali as dan imam Jakfar as) yang mengharamkan mut’ah, maka pasti akan bernasib sama dengan pelarangan Rasul saww, yaitu akan dihukumi sebagai HADITS PALSU.
Karena ayatnya tentang mut’ah itu, jelas sekali, dan merupakan kesepakatan semua ahli tafsir sunni bahwa ayat di atas turun untuk mut’ah (lihat semua tafsir sunni). Sedang pelarangannya adalah hadits. Nah, mana mungkin ayat dihapus dengan hadits??!!!
Terlebih lagi Nabi saww sendiri mengatakan bahwa hadits yang bertentangan dengan Qur'an maka hadits bukan dari beliau saww. Ditambah lagi, ternyata, di Bukhari, Muslim dllnya, mut’ah ini sejak turunnya, tidak pernah diahapus oleh Allah dan Nabi saww, sampai kemudian dilarang oleh Umar.
Coba lihat contoh-contoh kecil dari riwayat-riwayat tentang hal ini:
a. Shahih Bukhari, Hadits no: 4518.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عِمْرَانَ أَبِى بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ - رضى الله عنهما-
قَالَ أُنْزِلَتْ آيَةُ الْمُتْعَةِ فىِ كِتَابِ اللَّهِ فَفَعَلْنَاهَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ، وَلَمْ ينُْزَلْ قرُْآنٌ
يُحَرِّمُهُ ، وَلَمْ يَنْهَ عَنْهَا حَتَّى مَاتَ قَالَ رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا شَاءَ . طرفه - 1571 تحفة 10872
Dari Musaddad dari Yahya dari ‘Imran abi Bakrin dari Abu Raja’ dari ‘Imran bin Hushain ra berkata: Setelah turun ayat mut’ah dalam kitab Allah, maka kami lakukan hal itu bersama Rasulullah saww, dan tidak turun Qur'an melarangnya, dan beliau saww juga tidak melarangnya sampai meninggal. Telah berkata satu orang (Umar) dengan pendapatnya sendiri. (Ket: Tentang riwayat ‘Imran ini, dalam shahih Bukhari, ada sekitar 7 hadits --no: 4156, 4246, 2157, 3037, 1571, 1469-- riwayat yang mirip, ada yang mutlak hanya menyebut mut’ah saja seperti riwayat ini, ada pula yang menyebut mut’ah dalam haji. Hal ini tidak mengherankan karena yang dilarang Umar dari mut’ah yang telah dihalalkan Allah dan Nabi saww adalah mut’ah dalam Haji dan dengan Perempuan. Lihat hadits-hadits berikut).
b. Shahih Muslim, no hadits: 2135.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ
أَبِي نَضْرَةَ قَالَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَأْمُرُ بِالْمُتْعَةِ وَكَانَ ابْنُ الزُّبَيْرِ يَنْهَى عَنْهَا قَالَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ عَلَى
يَدَيَّ دَارَ الْحَدِيثُ تَمَتَّعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَامَ عُمَرُ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ يُحِلُّ لِرَسُولِهِ مَا شَاءَ بِمَا
شَاءَ وَإِنَّ الْقُرْآنَ قَدْ نَزَلَ مَنَازِلَهُ فَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ كَمَا أَمَرَكُمْ اللَّهُ وَأَبِتُّوا نِكَاحَ هَذِهِ النِّسَاءِ فَلَنْ أُوتَى بِرَجُلٍ نَكَحَ
امْرَأَةً إِلَى أَجَلٍ إِلَّ رَجَمْتُهُ بِالْحِجَارَةِو حَدَّثَنِيهِ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ بِهَذَا الِْسْنَادِ وَقَالَ
فيِ الْحَدِيثِ فَافْصِلُوا حَجَّكُمْ مِنْ عُمْرَتِكُمْ فَإِنَّهُ أَتَمُّ لِحَجِّكُمْ وَأَتَمُّ لِعُمْرَتِكُ
Dari Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar, berkata Ibnu al-Mutsanna, diriwayatkan pada kami oleh Muhammad bin Jakfar, dari Syu’bah, berkata: Aku mendengar Qutadah meriwayatkan hadits dari Abu Nadhrah yang berkata: Sesungguhnya Ibnu Abbas memerintahkan mut’ah, tapi Ibnu Zubair melarangnya (mut’ah), berkata: Lalu aku katakan masalah itu kepada Jabir bin Abdillah, maka iapun berkata: Tanganku adalah gudangnya hadits, kami dulu bermut’ah di jaman Nabi saww, tapi setelah Umar jadi khalifah, ia berkata: Sesungguhnya Allah telah menghalalkan untuk RasulNya apa yang Dia kehendaki dan Qur'an telah menurunkan hukum-hukumnya (maka lengkapilah haji dan umrah untuk Allah –al-aayat) seperti yang telah diperintahkan pada kalian, dan berhentilah bermut’ah dengan perempuan, sungguh tidak didatangakan seorang lelaki yang kawin dengan perempuan dalam jangka waktu tertentu, kecuali kurajam dengan batu. Dan telah diriwayatkan padaku tentang hal itu dari Zuhair bin Harb, dari ‘Affan, dari Hammam, dari Qutaadah dengan isnad (silsilah) ini, dan berkata (Umar) dalam hadits ini: ...Maka pisahkanlah haji kalian dari umrah kalian, karena yang demikian itu lebih sempurna bagi haji dan umrah kalian.
{{ Keterangan: Orang yang tidak tinggal di Mekkah, maka haji yang harus dilakukan memiliki dua unsur global, yaitu Umrah dan Haji. Biasanya, Umrah ini dilakukan duluan, yakni ketika tidak ada halangan. Oleh karenanya begitu sampai di tanah suci, harus melakukan Ihram di Miiqaat, setelah itu melakukan tawaf, shalat tawaf, sa’i dan melepas ihramnya. Setelah Ihram dilepas, maka dihalalkan apa-apa yang tadinya diharamkan diwaktu ihram, seperti memakai wewangian dan tidur dengan keluarganya. Dengan kehalalan inilah maka haji tersebut disebut dengan HAJI TAMATTU’ (Haji Senang-senang). Kemudian, setelah itu, pada hari-hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) melakukan Ihram lagi dari Makkah untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan Haji, seperti wukuf di ‘Arafat, kemudian Masy’ar dan Mina...dst sampai selesai. Ini semua adalah Haji dalam Islam.
Pada jaman Jahiliyyah pekerjaan-pekerjaan Haji harus dipisah dari Umrah, dan biasanya dilakukan di bulan-bulan Shafar. Dan, di masa Jahiliyyah itu melakukan Umrah di bulan-bulan haji yakni Syawwaal, Dzulqi’dah dan Dzulhijjah adalah paling besarnya dosa (Bukhari 2/152; Muslim 2/908; Musnad Ahmad 1/252; Baihaqi 4/345; dllnya). Dengan keterangan ini dapat dipahami betapa beraninya Umar. Karena dia mengatakan:
“Sesungguhnya Allah telah menghalalkan untuk RasulNya apa yang Dia kehendaki dan Qur'an telah menurunkan hukum-hukumnya...”, lalu di hadits ke dua mengatakan: “Maka pisahkanlah haji kalian dari umrah kalian, karena yang demikian itu lebih sempurna bagi haji dan umrah kalian”.
Itu artinya dia sama dengan mengatakan : “Aku tahu Allah telah menghalalkan untuk RasulNya dalam Qur'an untuk menyambung Umrah dengan Haji, tapi aku melarang kalian untuk itu, maka itu pisahkanlah keduanya karena itu lebih baik untuk kalian”. Anda hukumi/komentari sendiri hal ini. Begitu halnya dengan mut’ah dengan perempuan, maka seakan-akan dia mengatakan: “Aku tahu Allah telah menghalalkan kawin sementara dengan perempuan di dalam Qur'an, tapi aku melarangnya dan tidak sanggup melihat lelaki melakukannya kecuali kurajam dia dengan batu (dilempari batu sampai mati)”.
Anda hukumi/komentari sendiri hal ini!!! Anda akan lihat riwayat-riwayat berikut begitu jelasnya perkataan Umar terhadap pengharaman keduanya.
c. Dan hadits-hadits serupa di Muslim masih banyak lagi, seperti hadits no 3021, 3037, 3006: 3021
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ
قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ كَانَ عُثْمَانُ يَنْهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَكَانَ ع لَىِ يَأْمُرُ بِهَا فَقَالَ عُثْمَانُ لعَِلىِ ك لَمِةَ ثُمَّ قَالَ
ع لَىِ لَقَدْ ع لَمِتْ أَنَّا قَدْ تَمَتَّعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ- صلى الله عليه وسلم -فَقَالَ أَجَلْ وَلَكِنَّا كُنَّا خَائِفِينَ.
Shahih muslim no hadits: 3021.
Dari Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar, berkata Ibnu Mutsannaa, diriwayatkan kepada kami Muhammad bin Ja’far, dari Syu’bah dari Qutadah, berkata, berkata Abdullah bin Syaqiiq: Utsman melarang Mut’ah dan Ali memerintahkannya. Utsman berkata sesuatu pada Ali. Ali berkata kepadanya (Utsman): Sesungguhnya kamu tahu dengan sendirinya bahwa kitakita dulu melakukan mut’ah dengan Nabi saww. Berkata (Utsman): Memang begitu, tapi kami dalam keadaan takut.
{{ Keterangan: Coba perhatikan apa maksud Utsman ketika mengatakan bahwa dia dulu juga bermut’ah tapi dalam keadaan takut. Apakah tidak percaya pada Rasul saww? Anda nilai sendiri hal ini. }}
d. Shahih Muslim, hadits no 1226.
وحدثنا محمد بن المثنى حدثني عبدالصمد حدثنا همام حدثنا قتادة عن مطرف عن عمران بن حصين رضي
الله عنه قال : تمتعنا مع رسول الله صلى الله عليه و سلم ولم ينزل فيه القرآن قال رجل برأيه ما شاء
Dari Muhammad bin al-Mutsannaa, dari Abdu al-Shamad, dari Hammaam dari Qutaadah dari Mathraf dari ‘Imran bin Hushain (Hishshin) ra, berkata: Kami dulu bermut’ah di jaman Rasul saww dan tidak ada ayat yang melarangnya, sampai satu orang (Umar) berkata sesuai kemauannya sendiri (karepe dewe).
e. Shahih Muslim, hadits no 2497 dan 3482.
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ
يَقُولُ كُنَّا نَسْتَمْتِعُ بِالْقَبْضَةِ مِنْ التَّمْرِ وَالدَّقِيقِ الَْيَّامَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ حَتَّى
نَهَى عَنْهُ عُمَرُ فِي شَأْنِ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ
Dari Muhammad bin Rafi’ dari Abdu al-Razzaq, diriwayatkan pada kami Ibnu Juraih, dikatakan kepadaku Abu al-Zubair, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata: Kami dulu bermut’ah dengan segenggam kurma dan tepung (sebagai mahar/upah) untuk beberapa hari (waktu mut’ahnya) di jaman Rasul saww dan Abu Bakar, sampai dilarang Umar ketika ia melarang Umar ibnu Haarits.
f. Baihaqi, hadits no 14554.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوسَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَيُّوبَ أَخْبَرَنَا مُوسَى
بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِى نَضْرَةَ عَنْ جَابِرٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قلُْتُ : إِنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ يَنْهَى
عَنِ الْمُتْعَةِ وَإِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ يَأْمُرُ بِهَا. قَالَ : عَلَى يَدَىَّ جَرَى الْحَدِيثُ تَمَتَّعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- وَمَعَ أَبِى بَكْرٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَلَمَّا وَلِىَ عُمَرُ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ : إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- هَذَا الرَّسُولُ وَإِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ هَذَا الْقُرْآنُ وَإِنَّهُمَا كَانَتَا مُتْعَتَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- وَأَنَا أَنْهَى عَنْهُمَا وَأُعَاقِبُ عَلَيْهِمَا إِحْدَاهُمَا مُتْعَةُ النِّسَاءِ وَلاَ أَقْدِرُ عَلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً إِلَى أَجَلٍ إِلاَّ
غَيَّبْتُهُ فِى الْحِجَارَةِ وَالأُخْرَى مُتْعَةُ الْحَجِّ افْصِلُوا حَجَّكُمْ مِنْ عُمْرَتِكُمْ فَإِنَّهُ أَتَمُّ لِحَجِّكُمْ وَأَتَمُّ لِعُمْرَتِكُمْ
Dikabarkan pada kami oleh Muhammad bin Abdullah al-Hafizh dari Abdullah bin Muhammad bin Musa, dari Muhammad bin Ayyub, dari Musa bin Ismail, dari Hammam dan Qutadah dari Nadhrah dari Jabir ra. Ia (Abi Nadhrah) berkata (pada Jabir): Sesungguhnya Ibnu Zubair melarang mut’ah dan Ibnu Abbas memerintahkannya. Berkata (Jabir): Peristiwa itu terjadi di hadapanku.
Sungguh kamu dulu bermut’ah di jaman Nabi saww dan Abu Bakar ra. Tapi ketika Umar jadi khalifah, dia berpidato: Sesungguhnya Rasulullah saww, Rasul ini, dan sesungguhnya Qur'an, Qur'an ini, sesungguhnya di dalam keduanya telah dihalalkan dua mut’ah di jaman Rasul saww, tapi sekarang aku melarang keduanya dan menghukum atas keduanya. Salah satunya adalah MUT’AH DENGAN PEREMPUAN, sungguh aku tidak akan tahan melihat lelaki mengawini perempuan dalam waktu tertentu kecuali kupendam dengan batu (dilempari sampai mati/rajam), dan yang satunya lagi adalah MUT’AH DALAM HAJI, maka dari itu pisahkanlah haji kalian dari umrah kalian, karena yang demikian itu lebih sempurna bagi haji dan umrah kalian.
{{Komentari sendiri!! Hadits ini serupa dengan yang di Muslim di atas }}
g. Musnad Ahmad bin Hambal, jilid 3, hal 95.
روى الإمام أحمد بن حنبل ، بسنده عن عبد الرحمان بن نعم أو نعيم ، قال: سأل رجل ابن عمر عن المُتعة
وأنا عنده مُتعة النساء فقال والله ما كنَّا على عهد رسول الله صلّى الله عليه وآله وسلّم زانين ولا
مُسافحين. ورواه في ص 103 أيضاً بطريق آخر ، وقال فيه: فغضب يعني ابن عمر وقال : ما كنَّا على
: 3/ عهد رسول الله صلّى الله عليه وآله[ وسلّم زنَّائين ولامُسافحين سند 95
Dari Abdurrahman bin Na’am atau Na’im, berkata: Seseorang bertanya kepada Ibnu Umar tentang Mut ‘ah (dengan perempuan) dan aku di dekatnya. Maka dia (Ibnu Umar) berkata: Demi Allah sesungguhnya kami di jaman Nabi saww tidak berzina dan kumpul kebo.
{{Keterangan: Dari tanya jawab ini dapat diketahui bahwa sebagian orang di jaman itu telah menilai bahwa kawin Mut’ah itu adalah zina. Persis dengan apa yang sudah ditulis oleh penulis di atas, dan orang-orang yang berpihak padanya. Kami hanya bisa menyerahkan urusanurusan mereka itu kepada Allah swt, apakah Dia akan mengazab mereka atau memberikan mereka kesempatan bertaubat.}}
h. Musnad Ahmad bin Hambal, jilid 3, hal 304.
روى الإمام أحمد بن حنبل بسنده ، عن جابر بن عبد الله ، قال : كنَّا نتمتَّع على عهد رسول الله صلّى الله
3/ عليه وآله وسلّم( وأبي بكر وعمر ، حتَّى نهانا عمر أخيراً ، يعني : مُتعة النساء - المسن 304
Dari Jabir bin Abdullah, berkata: Kami dl bermut’ah di jaman Nabi saww dan Abu Bakar, sampai dilarang oleh Umar, yakni Mut’ah dengan perempuan.
i. Abu Daud, jilid 7, hal 217.
روى أبو داود الطيالسي بسنده ، عن مسلم القرشي ، قال : دخلنا على أسماء بنت أبي بكر ، فسألناها عن
مُتعة النساء ، فقالت : فعلناها على عهد النبي صلّى الله عليه وآله وسلّم - مُسند أبي داود الطيالسي:
7/217
Dari Muslim al-Qurasyi, berkata: Aku mendatangi Asma’ bintu Abu Bakar, dan aku bertanya tenatang Mut’ah dengan perempuan (kawin sementara). Iapun (Asma’ bintu Abu Bakar) berkata: Kami dulu melakukannya di jaman Nabi saww. {{ Keterangan: ??? !!! }}
j. Syarah Ma’ani al-Atsar, jilid 3, hal 24.
روى الطحاوي بسنده ، عن سعيد بن جبير ، قال : سمعت عبد الله بن الزبير يخطُب ، وهو يُعرِّض بابن
عباس يُعيب عليه قوله في المُتعة. فقال ابن عباس : يسأل أُمَّه إنْ كان صادقاً ؛ فسألها. فقالت : صدق ابن
عباس ، قد كان ذلك.
، : 3/ فقال ابن عباس : لو شئت لسمَّيت رجالاً مِن قريش ولدوا فيها يعني في المُتعة شرح معاني الآثار 24
تحقيق الشيخ محمد زهري النّجار
Dari Said bin Jubair, berkata: Aku mendengar Abdullah bin Zubair berpidato dan ia (dalam pidatonya itu) menjelek-jelekkan Ibnu Abbas yang telah menghalalkan mut’ah. Maka Ibnu Abbas berkata: Kalau dia benar dengan perkataannya, maka hendaknya dia bertanya pada ibunya (tentang mut’ah ini). Maka iapun bertanya pada ibunya. Ibunya berkata: Ibnu Abbas itu benar. Mut’ah itu memang demikian (halal). Berkata Ibnu Abbas: Kalau aku mau, maka sudah kusebutkan siapa-siapa dari Qurasy yang lahir dari perkawinan mut’ah ini.
k. Syarah Ma’ani al-Atsar, jilid 3, hal 26.
روى الطحاوي بسنده ، عن عطاء ، عن ابن عباس ، قال : ما كانت المُتعة إلاّ رحمةً رَحِم الله بها هذه الأُمَّة
3/ ، ولولا نهي عمر بن الخطاب عنها ؛ ما زنى إلاَّ شَقيٌّ. شرح معاني الآثار 26
Dari Tahawi dari ‘Atha’ dan Ibnu Abbas, berkata: Sesungguhnya mut’ah itu tidak lain kecuali merupakan rahmat dari Allah untuk umat ini (Islam). Dan sesungguhnya, kalaulah Umar bin Khaththab tidak melarangnya, maka tidak akan ada orang berzina kecuali yang keterlaluan.
l. Tafsir Kabir Karya Fakhru al-Razi.
الفخر الرازي ، في تفسيره الكبير ، في سورة النساء ، في ذيل تفسير قوله تعالى : ... فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ
مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ... ، قال : وروى محمد بن جرير الطبري ، في تفسيره ، عن علي بن أبي طالب ،
أنَّه قال :لولا أنَّ عمر نهى الناس عن المُتعة ؛ ما زنى إلاَّ شَقيٌّ
Dalam tafsirnya terhadap ayat mut’ah, mengatakan: Diriwayatkan dari Muhammad ibnu Jarir Thabari di dalam tafsirnya, dari Ali bin Abi Thalib bahwa dia berkata: Kalau Umar tidak melarang mut’ah, maka tidak akan ada yang berzina kecuali yang keterlaluan.
m. Musnad imam Syafi’i, hal 132, dan Sunan Kubra Baihaqi, jilid 7, hal 206.
روى الإمام الشافعي بسنده ، عن عروة : أنَّ خولة بنت حكيم ، دخلتْ على عمر بن الخطاب فقالت : إنَّ
ربيعة بن أُميَّة استمتع بامرأة ؛ فحملت منه ، فخرج عمر يَجرُّ رِداءه فَزْعَاً ، فقال: هذه المُتعة ، ولو كنت
7/ تقدَّمت فيه لرجمت - مُسند الإمام الشافعي : ص 132 ط آگره الهند ، السُّنَن الكبرى للبيهقي 206
Dari ‘Urwah: Sesungguhnya Khaulah bintu Hakim mendatangi Umar bin Khaththab dan berkata: Sesungguhnya Rabi’ah bin Umayyah bermut’ah dengan perempuan dan hamil karenanya. Lalu Umar keluar buru-buru dengan menjinjing karena ketakutan sambil berkata: Mut’ah ini..., kalau dia kutemui maka akan kurajam dia.
Simpulan: Dengan semua penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa fitnahan di atas ditulis oleh orang yang tidak mengerti hadits-hadits mereka sendiri, atau kalaulah mengerti, berarti mereka telah mengikuti langkah Umar yang terang-terangan menentang Allah dan RasulNya saww sebagaimana tertera dalam hadits-hadits di atas. Dan mereka-mereka ini sudah tentu merasa berbuat kesucian seperti Umar. Kami tidak bisa berbuat apapun kecuali memberikan penerangan semampunya. Tentang mereka-mereka ini kita serahkan pada Allah yang tahu rahasia agamaNya.
Begitu pula dapat diketahui bahwa kesamaan yang difitnahkan antara mut’ah dan zina itu, adalah kesamaan yang diada-adakan. Oleh karena itulah Ibnu Abbas ra dan imam Ali as mengatakan bahwa andaikata Umar tidak melarang mut’ah, maka tidak akan ada orang yang berzina kecuali yang keterlaluan. Mengapa begitu? Karena jelas mut’ah bukan zina sebagaimana jelas dikatakan dalam ayat di atas, dan hukum yang diberikan Nabi saww. Ke dua, ketika mut’ah sudah dibolehkan sebagai kemudahan dan rahmat, maka mengapa masih mau mencari zina yang tanpa iddah, tanpa aturan dan syarat-syarat lainnya. Ke tiga, zina dikatakan zina karena hanya saling rela, tapi tanpa akad nikah. Begitu pula tanpa iddah setelahnya. Dan, tentu saja tanpa tanggung jawab terhadap anaknya karena tdk(tidak) akan ketahuan siapa ayahnya yang disebabkan tidak adanya iddah tsb.
Tapi mut’ah, sudah jelas ada akad nikahnya, syarat-syaratnya (seperti ijin wali, bukan muhrim, dan jangankan punya suami dalam iddah saja tidak boleh dan jadi zina, ...dst), iddahnya, tanggung jawab terhadap anak yang lahir karenanya....dst.
Nah, sekarang hukumilah sendiri, karena dunia-akhirat masing-masing orang milik dirinya sendiri. Semoga Tuhan melindungi Islam ini dari perusaknya. Sambung doanya.
Indra Gunawan: Ahsantum ustadz .. Bahasa tulisan antum ’tajam’ sekali ..
Aroel D’ Aroel: ,, Mantap Ustad...Ana ijin copy ya ustad.. Afwan ...
Etika Maria: Syukran ustadz!!
Agoest D. Irawan: Semoga Allah senantiasa memberkahi Ustadz sekeluarga dan kami turut teraliri olehnya. Syukran.
Ibrohim Abd Shidiq: Subhanalloh,,,Syukron katsir ustadz,,,begitu mudah dipahami,,, Ijin kopy ustadz,,,
Salman Saydi: Terimakasih ustadz...
Zainab Naynawaa: Syukron ustadz..atas pengetahuannya...ana save.
Prita Raihanita: Iya.... tetapi, walaupun Nikah Mut’ah tidak sama dengan Zina, tetap saja kalau jurus Mut’ah dipakai buat main-main sama pelacur, atau buat melepas syahwat di lokalisasi, yaa... mirip-mirip deh...
Setau saya, pernikahan yang dihalalkan itu adalah nikah yang tidak menimbulkan fitnah, tidak menyakiti hati istri ataupun perempuan lain, tidak bikin malu keluarga apalagi ahlulbait Nabi saw, alias tidak menzhalimi pihak-pihak lain ataupun menzhalimi diri sendiri. Entah deh, kalau di fiqh mut’ah boleh begitu....
Husein Jon: Syukron sudah ditag..ana suka ini.
Sinar Agama: Terimakasih untuk komentar-komentar teman-teman baik yang dukung atau yang tidak, semoga Tuhan memberikan pahala kepada hambaNya yang menerima hidayah dan membelanya, amin.
Sinar Agama: Prita:
1. Bicara ketertindasan harus pakai ukuran agama, yakni harus pakai dalil, tidak boleh pakai selera.
2. Sakit hati bukan ukuran ketertindasan, kecuali sakit hati yang memang dibenarkan agama.
3. Kita tidak bisa beragama, dengan mengimani sebagian dan mengingkari sebagian, seperti yang dikecam dalam ayat, nanti tidak beda dari yang mengharamkan apa-apa yang dihalalkan Allah.
4. Kalau yang dimaksud status yang memalukan adalah punyaku ini, baiklah nanti tidak akan kukirim lagi kamu, tapi ingat bahwa aku menjawab orang yang sedang membuat fitnah, apakah kamu tdk membaca bahwa tulisan ini adalah sebuah jawaban?
5. Malu atau tidak, bukan ukuran Islamnya Islam, karena Islam tidak diukur dengan perasaan kita, tapi bahkan sebaliknya.
6. Otak dan pikiran kita banyak yang tidak mentok dengan agama, artinya tidak menjangkaunya, tapi hal ini bukan alasan untuk menolak dan atau merasa malu terhadapnya.
7. Islam itu memiliki gradasi dalam membimbing masyarakat. Kalau mau yang irfan, ada dalam Qur'an, mau menambahi akhlak ke atas fikih, juga ada dalam Qur'an, mau sekedar fikih halalharam saja, juga ada dalam Qur'an. Nah, anda yang suci silahkan pilih yang paling tinggi, tapi tidak berhak mengharamkan yang telah dihalalkan Allah, kecuali kamu memang punya dalil Allah dan NabiNya. Tapi kalau sudah tidak terbantahkan, maka kamu dan siapa saja tidak lagi berhak melecehkannya, karena bisa terancam neraka. Emangnya kita lebih tahu dariNya?
Kalau aku tidak lebih tahu dariNya, tidak lebih peka dariNya, tidak lebih berpengalaman dariNya, tidak lebih menjaga perasaan dariNya, tidak lebih kasihan dariNya, tidak lebih hati-hati dariNya, tidak lebih akhlaki dariNya, tidak lebih halus dariNya......dst, maka itu kalau Dia tidak malu menerangkan hukumNya, mengapa aku malu. Tugas kita yang penting itu adalah memahami syariatNya. Kalau belum sepaham adu dalil dengan cermat dan lapang dada.
Nah, kalau semua itu sudah ditempuh, dan kita sudah dapatkan apa-apa yang halal, misalnya, dan dalilnya terang, jelas dan tidak bisa dibantah, maka sudah menjadi tanggung jawab kita membelanya, mengurainya dan memberikan penjelasan filosofis setelahnya. Artinya sudah menjadi tugas kita maju ke medan laga membanggakan Islam kita ini, dan memberikan pendekatan filosofis, sosiologis, psikologis ...dst, bukan ngumpet, dan atau mengingkarinya atau malu terhadap ajarannya. Dan ingat, yang kita lakukan di sini adalah menjawab fitnahan orang. Bagi saya kalau diam, malah bisa berarti sepakat, dan atau menerima tuduhannya, dan bahkan bisa melemahkan iman kita kalau kita malah merasa malu dengan hukum Islam kita ini. Bagi saya kalau tidak mengerti filsafatnya, atau kata ilmiahnya ILALU AL-SYARAYI’-nya, alias sebab dihalalkannya, maka kan lebih baik mencarinya dengan dalil dan doa serta diskusi.
Yah...jalan kita bisa beda,, tapi aku tetap mendoakanmu, maafkan aku telah mengirim tulisanku padamu, kukira kamu memerlukannya. Kalau begitu saya tidak akan berani lancang lagi, dan kalau nanti ternyata kamu inginkan beberapa tulisanku, kamu bisa minta ditag atau silahkan kunjungi statusku, in syaaAllah masih banyak yang bisa kita pelajari bersama.
Ahsanti. Wassalam,
Sinar Agama: Untuk mas Abdullah Islamail: Terimakasih atas komentarnya.
1. Saya menulis ini memang panjang untuk ukuran fb, hal itu karena sudah kesal sedikit. Sebab saya sudah seringkali menjawab mereka di komentar, tapi masih bertalu-talu terus genderang fitnah yang mereka sebarkan. Jadi, saya buat yang agak panjang sedikit.
2. Saya banyak tidak nyambung dengan poin-poin antum itu.
3. Saya biasanya tidak terlalu memusingkan orang mau hidup seperti apa, karena tanggung jawabnya sendiri-sendiri, walau kalau saya bisa memberikan nasihat maka pasti saya lakukan.
Tapi biasanya tdk terlalu saya bawa ke hati. Oleh karena itu saya jaga sebisanya kata-kata supaya tidak memakai yang jelek. Karena saya sibuk dan banyak yang masih dikerja, juga kurang banyak tahu tentang status orang lain dan saya sendiri bersembunyi, karena banyak hal. Jadi, maaf kalau saya tidak bisa menjawab pertanyaan antum yang memang tidak membawa masalahnya. Kalau antum bawakan masalahnya, maka untuk sekedar bahasan ilmu saya akan mencoba menjawabnya. Tapi bukan mau menyelesaikan pertikaian, karena hal itu harus mendengar kedua belah pihak, dan saya rasa hal itu jauh dari jangkauan fb. Jadi, yang ilmu-ilmu saja yang akan saya komentari.
Prita Raihanita: Tidak semua yang ada dalam quran ataupun dalam hadits harus anda amalkan tanpa melihat situasi dan kondisi.
Ajaran Poligami saja yg jelas-jelas ulama menyepakati kehalalannya dalam islam harus anda amalkan dengan bijaksana.,..apalagi urusan mut’ah-mut’ahan yang sebagian besar mazhab islam ini mengharamkannya. Apalagi.... mut’ah-mut’ahan sama pelacur yang menurut ulama-ulama anda hukumnya makruh syadid. Saya mau tanya, seandainya mut’ah dengan PSK itu hukumnya memang makruh, apakah melangkahkan kaki ke lokalisasi-lokalisasi maksiat serta segala perbuatan pra mut’ah dengan PSK itu termasuk dihalalkan?
Setau saya, orang kalau mau mut’ah sama pelacur itu kan gak langsung mut’ah aja. Pasti ada ngobrol-ngobrol, ngerayu-ngerayu, pegang-pegang... gitu lah. Apa itu juga dihalalkan?
Sinar Agama: Qur'an itu hanya bisa dikondisikan/diqariinahi dengan Qur'an atau hadits atau makshum, bukan sampean atau siapa saja mbak. Kok bisanya agama pakai selera dan kondisi sendiri, mending kalau mujtahid yang tahu keterkondisian sesuatu dari Qur'an dan hadits. Lah, ini sudah bukan mujtahid, mengkondisikan Qur'an dan hadits serta fatwa para marjak lagi. Ya... saya berlepas diri dari ini dan anda hukumi sendiri tulisan-tulisanmu ini. Lagi pula saya juga heran beberapa tulisanmu di sini ini sama sekali tidak mengenaiku.
Semoga kamu baca dengan cermat sekali lagi atau dua kali lagi lalu bandingkan dengan tulisanmu, kuharap nanti ketahuan dimana nyasarnya. Btw ana ucapkan terimakasih atas komentarmu. Salah satu nyasarnya adalah yang kamu urai tentang praktek ini dan itu tsb.
Saya no komentar, anjuranku jangan berkata sesuatu yang tidak pasti, baik dengan dalil atau dengan indra yang menyeluruh. Kamu bilang statusku memalukan. Kukira komentarmu jauh lebih memalukan, kalau mau diukur dengan malu-maluan. Coba deh baca sekali lagi. Tapi jangan berikan kita wahyu-baru dengan mengatakan yang ada di Qur'an tidak untuk diamalkan, atau jangan kamu amalkan, atau janganlah kita dikasih hadits baru dengan mengatakan yang ada di Qur'an harus dikondisikan, karena kami tidak akan mau dengan wahyu-wahyu baru atau hadits-hadits baru, takut jadi kayak Umar yang mengharamkan mut’ah karena kondisi.
Prita Raihanita: Siapa sih yang bilang status kamu ini memalukan?
Perlu kamu ketahui, saya menghormati ijtihad para mujtahid dalam hal ini walaupun itu tidak sesuai dengan fiqh yang saya anut. Namun, saya hanya menghimbau agar anda sekalian bijaksana dalam pelaksanaan suatu hukum. Jangan sampai pelaksanaan suatu hukum islam itu malah memberikan fitnah kepada islam itu sendiri.
Para mujtahid juga berijtihad tetap dengan memperhatikan situasi dan kondisi. Anda harus faham dulu tentang bisanya perubahan suatu hukum awwali kepada hukum tsanawi yang menjadikan situasi dan kondisi sebagai elemen pertimbangannya.
Nikah mut’ah memang pada hukum awwalinya adalah halal menurut ijtihad sebahagian ulama (terutama ulama anda), namun tak menutup kemungkinan Nikah temporer seperti itu berubah hukumnya menjadi Makruh ataupun Haram..... atau malah menjadi wajib. Namun perkara seperti itu harus diserahkan kepada mujtahid untuk memikirkannya.
Sinar Agama: Prita: Saya salah baca tentang tulisanmu, kukira itu tulisanmu, habis tampilan di hp (karena sedang tidak pakai komputer) bagiku terlihat seperti kamu yang nulis padahal Ismail kalau nggak salah yang menulis namamu di depannya, dia sudah bener sih, tapi aku yang salah, afwan, ini yang kubaca itu:
“Prita Raihanita... bicara ttg ”korban mut’ah” lbh banyak opini drpd fakta. Ttg bikin malu, status2 Anda malah memalukan lho”
Tentang hukum awwali dan tsanawi itu kamu benar-benar salah. Benarnya karena memang ada hukum tsanawi dalam Islam dan difatwakan oleh para maraji’. Salahnya karena kamu mengatasnamakan hukum tsanawi para maraji’ pada seleramu sendiri. Mana bisa dan mana boleh, hanya berdasar pada ketidak sukaan diri lalu nakut-nakutin orang dengan kemungkinan hukum tsanawi? Hukum tsanawi (ke dua) memang ada, tapi para maraji’ yang akan mengatakannya, dan kita-kita tidak berhak membuatnya, dan tidak berhak pula menakwilkan atau bahkan memungkinkan ketidaksukaan kita pada hukum tsanawi itu. Yang aku salah hanya diperkataan yang mengatakan bahwa kamu mengatakan statusku memalukan, selainnya aku masih merasa benar sesuai argumen yang kuajukan, afwan, bisa diteruskan kalau kamu mau.
Prita Raihanita: Oke,deh...selamat mengajarkan bermut’ah ria dengan pelacur. Kalau rumah tangga dan harga diri anda hancur karenanya, silahkan tanggung sendiri.’
Tentang korban mut‘ah lebih banyak opini daripada fakta? Ah, yang beneeer? Saya membahas mut’ah dengan PSK, lho... bukan mut’ah yang lain.
Sinar Agama: Duh mbak prita ini kok makin keras, pertama yang bawa masalah itu, kamu sendiri, hingga kalau kamu katakan aku ngajarin yang seperti itu maka itu tuduhan nyasar.
Aku hanya mengomentarimu yang memasukkan rasa suka dan tidak suka dalam agama dan bersembunyi di ketiak hukum tsanawi. Jadi, bukan ngajarin, apalagi ngamalin. Tapi siapa yang mau melakukan yang dihalalkan Tuhan, tidak bisa diganggu gugat, dan tidak boleh orang nakut-nakutin dengan hukum tsanawi yang dikarangnya sendiri atau setidaknya memungkin-mungkinkan sendiri. Kalau ada yang melakukan, dan anda benar dalam memungkinkan kemudharatannya itu, paling-paling mereka menderita di dunia, tapi kalau memaksakan seleranya dalam agama dan membuat agama bayangan dalam agama suci ini, seperti mbak ini, maka deritanya nanti di akhirat di samping bala dunianya. Oleh karenya ana tidak mau mengatakan kepadamu: “Silahkan saja terus memasukkan seleramu dalam memahami agama tanpa argumen yang syah, nanti kan kamu sendiri yang akan menderita”.
Saya tidak akan bilang begitu, karena semua ikhwan dan akhwat, saya anggap badan atau diri saya sendiri. Maksudnya, anggap saya benar dalam masalah ini, akan tetapi saya tidak ingin ada orang lain menjadi salah dan terus dalam kesalahannya. Yakni aku akan tetap berusaha memberikan penjelasannya. Afwan berat nih. Coba lihat lagi tulisan-tulisanku itu, baik di status atau di komentar atau dimana saja, insyaaAllah tidak akan ditemui tulisan-tulisan seperti PSK atau apa itu, karena aku merasa risih dengan omongan dan tulisan seperti itu. Tapi kalau ada orang yang membahasnya secara salah, biasanya aku komentar, tanpa meniru menulisnya atau penulisannya, yang contohnya seperti PSK itu, dimana saya sudah terpaksa menulisnya pula.
Afwan pada yang lain.
Tentang korban mut’ah itu, sudah pasti karangan belaka. Karena di dalam kata-kata itu terdapat misi menyalahkan lelaki. Saya tidak akan bela lekaki, tapi mau membela hukum dan filsafat mut’ahnya. Yakni ketika mut’ah itu sudah dijalankan dengan syarat-syarat seperti ijin wali bagi wanitanya,...dll-nya, maka berarti sudah ada kerelaan di antara kedua mempelai. Terlebih lagi yang memulai aqad itu si perempuannya, dan yang lelaki hanya menagatakan qobiltu. Nah, dalam keadaan seperti ini, kalau sudah selesai waktunya, ya...selesai pula masa kehalalannya. Terus mananya dan siapanya yang menjadi korban?
Prita Raihanita: Korban Mut’ah sudah pasti karangan belaka? Sayang sekali anda tidak tau faktanya, ya. Berapa banyak rumah tangga teman-teman saya yang melakukan mut’ah dengan pelacur mengalami goncangan, bahkan sampai kepada perceraian. Anak-anak mereka pun menjadi korban bagi perseteruan mereka dan anak-anaknya mendapat malu karena ayahnya ketahuan main-main sama pelacur. Apa ini cuma karangan saya belaka?
Dan beberapa teman yang melakukan mut’ah dengan pelacur ini pernah meminta obat antibiotik kepada saya karena Kencing Nanah. Entah apa yang telah mereka tularkan kepada istri mereka.
Apakah anda juga mengatakan ini cuma karangan saya belaka untuk memfitnah hukum nikah mut’ah? Sekali lagi... saya tidak menyoroti mut’ah yang dilakukan dengan bijaksana dan dengan wanita baik-baik. Saya membahas mut’ah dengan pelacur atau PSK.
Komar Komarudin: Mbak Prita ....Menyoal kasus Mut’ah kasus perkasus memang benar adanya tapi bukankah itu prilaku (oknum).. akan tetapi akan kurang bijaksana apabila digeneralisir bahwa prodak hukum ini, secara tidak lansung menjadi latar belakang sebab terjadinya fonemena yang anti gambarkan, sementara kita tau bahwa ini adalah wilayahnya para Mujtahid, tinggal masalahnya adalah sebagai orang yang menjalankan hukum itu...tidak hanya mengerti halalnya saja, namun dari asfek kondisi lingkungan, ahlahk harus juga dikuasai, karena banyak juga nasehat dari para Imam tentang pentingnya menjga akhlak dalam prilaku Mut’ah, diantaranya satu riwayat dari Imam Shodiq (as) beliau bersabda:
لا تبغضونا عند نساءكم بالمتعة
"Jangan kalian membuat Kami AhluBait dibenci oleh Wanita-wanita kalian dengan melakukan nikah Mut'ah".
Dari riwayat ini dapat disimpulkan bahwa kita harus menjaga Nama Besar Ahlul Bait dengan menunjukkan Akhlaq luhur, dan membangun budi pekerti yang baik dimulai dari kehidupan keluarga kita, membangun kasih sayang, menjaga sikap jangan sampai membuat keluarga sakit hati dan tersinggung karena perbuatan bodoh kita, karena hal itu akan membuat wajah Ahlul-Bait tercoreng. Wal Akhsil ....tidak perlu di perpanjang debatnya.. (Sinar M)..sebagai Ilmuan AGAMA dan memang mengetahui betul hukum, Kita juga menaruh penghormatan yang luar biasa karna begitu cakap dan konprehensif panjang lebar argument dalil baik nas dan akal (sekalipun mengutip tulisan temannya ), sehingga kita dapat menyerap dan menambah perbendaharaan keilmuan kita, yang mungkin ada kurangnya sebagai orang ( syiah) awam ....al Afwu....sukron.
Prita Raihanita: Imam Shodiq (as) beliau bersabda:
”Jangan kalian membuat Kami AhluBait dibenci oleh Wanita-wanita kalian dengan melakukan nikah Mut’ah”.
Dari riwayat ini dapat disimpulkan bahwa kita harus menjaga Nama Besar Ahlul Bait dengan menunjukkan Akhlaq luhur, dan membangun budi pekerti yang baik dimulai dari kehidupan keluarga kita, membangun kasih sayang, menjaga sikap jangan sampai membuat keluarga sakit hati dan tersinggung karena perbuatan bodoh kita, karena hal itu akan membuat wajah Ahlul-Bait tercoreng.
<<<<< Ini dia yang saya maksud dari apa yang telah saya utarakan di atas. Semoga anda faham maksud saya. Mudah-mudahan para pengikut ahlibait lebih mengedepankan akhlak dalam melaksanakan suatu produk hukum seperti Mut’ah ini dan yang sejenisnya.
Sinar Agama: Terimakasih atas tanggapan semuanya. Seandainya mas K-K menyebutkan alamat hadits di atas, maka mudah bagiku untuk mengomentarinya secara lebih ilmiah, semampunya.
Sinar Agama: Saya sudah berusaha mencarinya, tapi tidak didapat, bahkan dengan program komputer sekalipun. Anggap hadits itu ada dan shahih, maka dalam memahami hadits itu tidak bisa dengan satu hadits saja, tapi harus dikomperasikan dengan Qur'an dan hadits-hadits lain yang shahih.
Kalau bertentangan dengan ayat dan hadits lain, maka dilihat bisakah ia dipadukan atau tidak bisa. Hadits tersebut sudah tentu bertentangan dengan ayat dan hadits yang lain yang membolehkan kawin (permanen atau mut’ah) dengan orang-orang yang boleh dikawini.
Apalagi dalam hadits itu tidak ada pernyataan dengan wanita yang tidak baik. Jadi, kalau anda mau mengikuti pahaman anda dan cara hidup anda wahai mbak Prita, maka dengan perempuan baik-baikpun menjadi tidak boleh atau, setidaknya tidak akhlaki. Padahal kawin adalah sunnah hukumnya, baik permanen atau mut’ah (hadits di atas, nanti di catatan lainnya, di masa datang, akan dibahas dengan lebih seksama dimana hasilnya bahwa hadits tersebut secara jelas memaksudkan mut’ah jor-joran, bukan dikala diperlukannya saja, sementara mut’ah ini, walau pada dasarnya halal,akan tetapi ia ditujukan secara utamanya, kepada yang memerlukannya alias dalam keadaan darurat, bukan dalam keadaan pemuasan nafsu-halal belaka).
Sedang masalah dengan mut’ah dengan wanita yang tidak baik, maka hadits itu (kalau dipahami seperti itu) akan tetap bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits lain yang membolehkannya.
Sekarang apa bisa dipadukan? Jawabannya bisa, itulah yang diambil dan disimpulkan oleh para marja’. Yakni makruh.
Jadi, larangan dalam hadits ini (kalau ada dan shahih, di kemudian hari hadits semacam ini, akan dibahas lebih rinci, in syaa-a Allah), yakni yang melarang kita supaya istri kita tidak membenci Ahlulbait as karena mut’ah, bukan berarti menjadikan mut’ah tsb menjadi haram yang dikarenakan istrinya sakit hati (dan halal kalau tidak sakit hati). Tapi menyuruh kita bijaksana dalam melakukan kesunnahan itu, supaya istri kita yang kalau belum ikhlash menerima Islam, bisa lebih terjaga dari neraka dan tidak lebih menjauh dari para Ahlulbait as. Ini untuk mut’ah dengan yang baik-baik (misalnya juga tidak jor-joran dan hanya melakukannya dikala dalam keadaan darurat).
Sedang yang dengan wanita tidak baik, maka kesunnahannya itu menjadi menipis karena bercampur dengan kemakruhan. Memang ada ulama yang mengatakan bahwa kalau wajib/ sunnah bercampur dengan makruh maka pahala wajib/sunnahnya jadi hilang dan gantinya adalah makruh. Dengan demkian dengan kedua pandangan inipun kesimpulannya adalah, disamping menolong istri kita seperti yang sudah diterangkan di atas, mut’ah tsb bisa memiliki efekefek samping dunia, seperti makruh-makruh lainnya, misalnya penyakit ..dsb. Tapi ingat, semua itu, tidak terus membuat perbuatan tersebut menjadi haram, dan harus diperangi serta dibodohbodohkan dengan kebencian atau dipaparkannya di fb.
Sampai sekarangpun saya tidak pernah membahas hal ini kecuali sekarang dimana karena anda yang membawanya, karena anda wahai mbak Prita. Anda yang membuka masalah pribadi seseorang di atas, bagi saya, jauh lebih buruk dari pelakunya, karena pekerjaan anda ini akan membuat orang yang pendek pikiran, tipis iman, yang ragu pada kebenaran Islam secara menyeluruh, yang merasa lebih tahu dari Tuhan, akan menjadi semakin tidak menyukai Islam itu sendiri.
Bagi Islam atau bagi ulama, menjaga keharaman itu lebih penting dari segala macam efek-efek dunia. Karena memerangi yang benar, sekalipun kebenaran di tingkat yang paling rendah, yaitu makruh, akan membuat kita menghadapi Si Empunya Agama itu sendiri nanti di akhirat. Ini yang pertama. Ke dua, jatuhnya seseorang ke dalam efek dunia, seperti penyakit, jauh lebih baik dari pada jatuh ke dalam jurang jahannam dunia-akhrat.
Manusia itu memiliki kemampuannya sendiri-sendiri dan berbeda-beda. Ada yang bisa menjaga shalat wajibnya dengan kesunahan-kesunahannya, ada yang tidak, ada yang bisa melakukan shalat malam ada yang tidak, ada yang bisa menghindari makruh dan ada pula yang tidak. Islam tidak memukul rata semua orang hingga diberikannya satu peraturan yang sama.
Tapi Islam, satu kalipun juga, tidak pernah mengijinkan pemeluknya sok suci dari kemakruhan itu dan menghinakan hukum serta pelakunya. Karena sok suci akan melahirkan kekafiran dalam dada. Karena akan persis sama seperti syetan yang tidak mau sujud kepada nabi Adam as, karena dia merasa dengan pikirannya bahwa Allah telah salah dengan perintahNya itu, yakni salah dengan hukumNya itu. Kalau mbak Prita memberi saya satu milyard untuk mut’ah dengan wanita yang dimaksud itu, maka saya tidak akan mau. Tapi saya, dan siapapun juga, tidak berhak untuk melecehkan hukum Islam ini yang, sudah tentu merupakan rahmat sesuai dengan tingkatannya sendiri-sendiri.
Prita Raihanita: Anda (Prita) yang membuka masalah pribadi seseorang di atas, bagi saya, jauh lebih buruk dari pelakunya, karena pekerjaan anda ini akan membuat orang yang pendek pikiran, tipis iman, yang ragu pada kebenaran Islam seara menyeluruh, yang merasa lebih tahu dari Tuhan, akan menjadi semakin tidak menyukai Islam itu sendiri.
1. Itu bukan masalah pribadi seseorang, tetapi masalah suatu jama’ah.
2. Kok saya yang dipersalahkan mengkritik Mut’ah dengan PSK? Bukankah yang melakukan Mut’ah dengan PSK itu mempermalukan jama’ah ahlbait, bahkan para Imam sekaligus, jika perilaku mut’ahnya disoroti dan terbongkar di depan umum terutama di depan anak istrinya serta ayah dan ibunya? Jadi... siapa yang seharusnya dikenakan tuduhan buruk dalam hal ini?
Danesh: Ijin share ustad...
Sinar Agama: Prita: Semoga kita selalu dalam lindunganNya. Ya ukhti, sebelum kujawab, aku ingin tegaskan bahwa aku tidak membenci siapapun, aku bahkan selalu berdoa untuk semuanya tiap hari, dan kalau ziarah ke makshumin selalu mendoakan semuanya. Jadi, bahasan kita ini murni ilmu atau setidaknya akhlak.
Ya ukhti, kemakruhan itu tidak jelek, sekalipun tidak terlalu bagus. Tapi yang punya syariat tidak melarangnya. Ini satu. Jadi, yang tamatu’ dengan yang makruh itu, tidak mempermalukan agama dan Tuhan, kecuali sepintas terhadap orang yang saya katakan tipis iman dan dangkal pengetahuan yang merasa lebih tahu dari Tuhan.
Kemudian dalam Islam, jangankan makruh, biar haram sekalipun, tidak boleh dikatakan kepada orang lain, apa lagi memiliki dampak sosial yang sampai kepada agama/madzhab walau, tentu saja tetap pada orang yang dalam kategori pendek pikiran itu. Jadi, zina yang tersembunyipun tetap tidak boleh dibilangkan ke orang lain karena itu adalah ghibah.
Apalagi hanya makruh yang telah dipolitisir dan dibumbui dengan hal-hal psikologis dan menakuti dengan fikih tsanawi yang dikarang-karang sendiri, dan kemudian memiliki dampak sosial pada agama/madzhab, sekalipun hanya pada orang-orang lemah iman dan pikiran tersebut.....dst, maka jelas hal ini lebih buruk dari mut’ah makruhnya itu sendiri.
Jadi, pelaku makruh itu tidak dosa dan mungkin dapat pahala sedikit karena bercampur sunnah, tapi yang anda lakukan ini, sudah tidak mendapat apa-apa dan bahkan bisa dosa, dan sangat mungkin dosa. Dengan alasan, di samping anda telah memasukkan kebencianmu tentang makruh ini dalam agama yang kamu tulis, dan juga megatasnamakan Islam dan Ahlulbait, anda juga membongkar kekurangan yang tidak haram ini di fb, serta yang ke empat, anda nakut-nakutin orang dengan hukum tsaniawi yang anda buat sendiri.
Yang ke lima: Kalau kamu menjadi sadar dengan tulisanku ini, maka doakan aku, dan kalau marah, juga doakan aku untuk kebaikan dan keselamatan. Kan boleh kita suka atau tidak suka, akan tetapi tetap saling tolong dan doa.
Sinar Agama: A-M-S: Silahkan saja, dengan syarat doakan kami-kami semua..he he he....., gurau, tapi kalau didoakan maka kami-kami tentu senang, tapi bukan syarat share-nya.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ