Rabu, 02 Januari 2019

Undian Tidak Mesti Judi dan Bahkan Bisa Keharusan



Seri tanya jawab Ivan Setiono dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, April 2, 2013 at 8:12 am


Ivan Setiono mengirim ke Sinar Agama: Minggu (24-2-2013), Assalamualaikum ustadz. Bagaimana hukumnya undian? 

Seperti kalo kita arisan atau doorprice seperti itu kan selalu diundi pake dadu atau pake gulungan kertas, apa boleh? Lalu hasil perolehannya apakah bisa dikatakan halal? 


Contohnya: 

Misalnya saya beli perangkat ektronik, kemudian setelah itu saya dapat undian dan setelah diundi saya dapat barang elektronik lagi apakah hasil undian itu halal dan kalo hasil undian tersebut saya jual lagi apa juga masih halal? Lalu apakah undian itu berarti sama dengan perjudian? Syukran ustadz. 

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: 

  1. Undian itu boleh bahkan wajib, yaitu di beberapa tempat yang tidak bisa dihindari, seperti arisan tersebut. Karena dengan undian, maka perebutan dan pertengkaran akan dapat dihindari.
  2. Saya tidak paham doorprice, karena itu saya tidak bisa komentar mengenainya, kalau bisa diterangkan dulu. Tapi kalau sudah dipahami dengan jawaban pertama itu, maka berarti sudah terjawab.
  3. Undian juga bisa dipakai ketika mau memberi hadiah kepada para siswa yang memiliki nilai rata-rata sembilan puluh sampai seratus misalnya.
  4. Dalam riwayat dan fatwa dikatakan bahwa undian atau qur’ah itu adalah mesti di tempat- tempat yang musykil, yakni yang sulit menentukan dengan penunjukan.
  5. Yang dihasilkan dari undian, jelas halal. Tapi kalau undiannya adalah judi, seperti memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan undiannya yang menjanjikan kelipatan tertentu, maka hal ini judi dan haram.
  6. Hasil dari contoh yang antum berikan itu adalah halal.
  7. Tidak semua undian itu judi dan haram sebagaimana di atas. 

Ivan Setiono: ^_^. Terima kasih ustadz. Wassalam.


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar