Sabtu, 12 Januari 2019

Hukum Mengerjakan Hal-Hal Lain di Waktu Kerja



Seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama
by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, April 2, 2013 at 8:31 am

Sang Pencinta: (25-2-2013) Salam, katakanlah jam kerja dalam kantor itu dari jam 08-17.00, istirahat jam 12-1. Ketika ber-fb-an/melakukan bukan yang terkait kerjaan di waktu kerja ini, apakah terhitung haram? Terimakasih ustadz — bersama Sinar Agama. 


Muhammad El’Baqir, Muh Kasim, Abdillah Toha Assegaf dan 14 lainnya menyukai ini. 

Hidayatul Ilahi: Nyimak. 

Sang Pencinta: Jika kondisi seperti ini, pegawai restoran yang sedang sepi restorannya, lalu ia ber-fb, gimana? 

Lordd Erlan: Kalo lagi kerja ada pengemis lewat di depan kantor gimana? 

Sattya Rizky Ramadhan: Salam..ikut nyimak..memiliki pertanyaan yang sama, ditambah sekarang pindah tempat kerja yang jam kerjanya 4X24 jam dan sisa harinya sama dengan jam kerja pada status di atas. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

Sebenarnya jam kerja itu tergantung kepada uruf/’urf kerjaan dan kontrakan kerjanya. Artinya, bisa saja setiap tempat memiliki maksud tersendiri, sebagai berikut: 
  • 1- Kalau maksudnya secara umum masyarakat memang tidak boleh mengerjakan sesuatu yang lain, maka tidak boleh mengerjakan apapun di waktu kerja. Tapi mungkin maksud yang seperti ini, sangat sedikit dan mungkin hanya di beberapa tempat, seperti pemandu pendaratan pesawat, operasi badan, perang, pilot tempur....dan seterusnya...yang memang dipahami seperti itu. 
  • 2- Kalau maksudnya secara umum masyarakat dipahami bahwa memang tidak boleh mengerjakan apapun yang lain, tapi maksudnya adalah yang mengganggu pekerjaannya, maka tidak boleh melakukan apapun selain pekerjaan kantornya yang dianggap secara umum keluar dari pekerjaan kantornya. Misalnya, facebookan waktu kerja, membaca Qur'an waktu kerja, shalat dan beribadah di waktu kerja, .....dan seterusnya. Tapi kalau facebookannya itu hanya sepintas dimana secara umum tidak mengganggu pekerjaannya yang memang sedang senggang itu, maka kemungkinan tidak sampai ke tingkat haram. Memang, hal itu harus benar-benar teliti. Karena harus sedikit dan tidak boleh kalau memang masih ada pekerjaan. Tapi kalau dianggap hanya seperti membalas sms dan kalau membalas sms ini tidak terhitung secara umum bahwa ia keluar dari pekerjaan dan mengganggunya, maka tidak akan sampai ke tingkat haram (tentu saja, menjawab sms itu juga harus di kala senggang -hati-hatinya). 
  • 3- Ketika kembali kepada pemahaman umum bahwa pekerjaan itu hanya membolehkan pengecualian dalam beberapa hal, maka hal itu dibolehkan, seperti ke kamar kecil, menolong orang atau memberi pengemis yang pekerjaannya tidak terganggu dan tidak berbahaya. Tapi harus teliti, apakah pos yang ditinggalkannya itu tidak merugikan perusahaan atau apalagi keamanan. 

Kesimpulan dan nasihat

Kembali kepada pemahaman umum dan mengambil jalan yang lebih hati-hati sedikit, selama tidak membuat waswas, adalah jalan yang paling selamat. 


Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar