Rabu, 02 Januari 2019

Hukum Memburu Binatang



Seri tanya jawab Bande Husein Kalisatti dengan Sinar Agama 
by Sinar Agama (Notes) on Tuesday, April 2, 2013 at 8:17 am


Bande Husein Kalisatti: (25-2-2013) sekitar Kota Bogor 
Sinar Agama :”Saya pernah dengar bahwa memancing ikan menurut fatwa rahbar hukumnya haram, benarkah? Afwan. 

Sang Pencinta: Salam, beberapa minggu yang lalu, ustadz mengatakan memancing karena hobi/ untuk bersenang-senang haram hukumnya, karena tergolong menyakiti binatang. Sedangkan memancing ikan untuk kebutuhan hidup boleh. Memburu hewan seperti kupu-kupu dan lain-lain lalu dijadikan pernak-pernik yang nantinya dibisniskan untuk kebutuhan hidup/mencari nafkah boleh, kalo untuk hobi/senang-senang haram hukumnya. Demikian tukilan dari saya mas Bande. 

Sinar Agama: Salam dan terima kasih pertanyaannya: 

Seperti yang dikatakan Pencinta, memburu binatang apa saja yang karena kesenangan sebagai tujuan utamanya (sekalipun hasil buruannya juga akan dimakan atau dijual), maka haram hukumnya. Tapi kalau tujuan utamanya itu adalah untuk dimakan atau mencari nafkah dengan menjualnya (sekalipun tentu senang ketika mendapatkannya karena dapat rejeki), maka halal hukumnya. 

Hasil buruan yang buruannya haram, tetap saja halal dimakan atau dijual, kalau memang boleh dimakan dan boleh dijual (bukan seperti babi yang haram dimakan dan dijual untuk dimakan). Jadi, yang haram hanya pekerjaan berburunya. 

Ibra Hendoone: Mancing di air keruh ma yang haram. Kalo bening gak papa (tidak apa-apa). 

Sinar Agama: Pencinta, mungkin saya tidak menulis “karena tergolong menyakiti binatang”, walaupun hal itu bisa saja sebagai salah satu sebab keharaman. 

Sang Pencinta: SA: komen terakhir ustadz yang saya baca seperti itu. Afwan. 

Sinar Agama: Pencinta, kalau ada nukilannya mungkin bagus saya baca lagi, karena mungkin akan saya perbaiki. Tapi kalau pemahaman antum saja, misalnya karena ada orang bertanya tentang menyakiti binatang, maka jawaban ana itu tidak mesti beralasan menyakiti binatang. Misalnya ada yang tanya, apa hukumnya menyakiti binatang serangga yang ditangkap kemudian dibuat hiasan seperti gantungan kunci. Lalu saya jawab: Membunuh/memburu binatang halal yang untuk dimakan atau untuk mencari nafkah, hukumnya halal tapi kalau niatnya untuk kesenangan (hoby/refresing), maka haram. 

Sang Pencinta: Hoby/hobi ustadz, bukan boby. 

Sang Pencinta: Ok ustadz, nanti kalo ana temui dan baca, karena sepertinya ana belum bikin arsip tentang itu. 

Bande Husein Kalisatti: Syukron..semoga ustadz Sinar Agama tak bosan membimbing kami, serta ustadz, keluarga dan Sang Pencinta selalu dalam lindungan Allah swt. 

Sang Pencinta: Afwan komen di atas seharusnya; “yang saya baca”. mungkin juga saya salah karena mengingatnya pas ustadz komen masalah kupu-kupu itu tempo hari, afwan ustadz. 

Sinar Agama: Bande: Terima kasih doanya, semoga ia meliputi kita semua sekeluarga dan semua teman-teman facebook ini, amin. 

Sinar Agama: Pencinta: Biasanya saya memikirkan penulisan setiap satu hurufpun, terutama dalam fikih. Biasanya juga menghindari kata-kata yang multi tafsir. Karena itu, sepertinya antum menukilkan yang dipahami, bukan yang ditulis. Btw, kalau memang yang ditulis seperti itu, maka mungkin saya akan merubahnya. Jadi, kalau ada waktu, tolong dicarikan. Dan seingatku, kalau memang masalah kupu-kupu maka menyangkut yang dibuat hiasan itu yang mana hukumnya halal. 

Mata Jiwa: Berarti memelihara untuk kesenangan jauh berbeda dengan membunuh untuk kesenangan ya? Misalnya burung yang seharusnya terbang di alam bebas tanpa batas, karena untuk kesenangan dikurunglah ia dalam sangkar yang cuma sekian puluh senti ukurannya..?.. Maaf, ikutan nanya pak ustadz. 

Sinar Agama: Mata: Benar seperti itu. Memelihara itu tidak haram walau untuk kesenangan. Mungkin, karena alam ini dibuat untuk manusia. Tapi agama memberikan garis-garisnya, dimana kalau tujuan utama dari memburu/membunuh binatang itu untuk kesenangan dan hobi maka hukumnya haram. 

Wassalam.



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar