Senin, 12 Oktober 2020

Kesaksian 2 Orang Adil Atas Ke-a’lam-an Rahbar HF


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275881222456681/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 22:39


Hidayatul Ilahi: Salam ustadz.

Dalam bertaklid harus adanya 2(dua) orang adil dalam menyaksikan seorang marja’ itu a’lam, benarkah demikian??

Jika benar, mohon ustad bersedia memberikan argumentasi aqli dan penjelasannya dengan sejelas-jelasnya..

Mohon ustad memberikan saya 2(dua) nama yang menyaksikan a’lamnya Rahbar hf. Mohon maaf sebesar-besarnya jika isi dan cara saya bertanya salah, ustad.

Terimakasih, ustadz.

Minggu, 11 Oktober 2020

Perbedaan antara Ihtiyath Wajib dan Ihtiyath Mustahab


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275876982457105/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 22:27


Hidayatul Ilahi: Salam ustadz. Saya telah download buku “belajar fiqih untuk pemula” yang ustadz sarankan. Akan tetapi saya terhenti pada tulisan berikut:

Perbedaan antara Ihtiyath Wajib dan Ihtiyath Mustahab

Ihtiyath mustahab selalu beriringan dengan fatwa. Artinya, berkenaan dengan sebuah masalah,

pertama-tama seorang mujtahid memberikan fatwa kemudian memberikan ihti-yath. Ihtiyath ini dinamai sebagai ihtiyath mustahab. Sekaitan dengan ini, mukallid dapat mengamalkan fatwa atau menga-malkan ihtiyath mustahab, namun dia tidak boleh merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya, jika seseorang mengerjakan salat dan dia tidak tahu pasti apakah badan atau bajunya itu najis ataukah tidak, seusai salat dia baru sadar bahwa ketika melakukan salat, badan atau bajunya najis, maka salatnya sah. Akan tetapi, atas dasar ihtiyath mustahab, jika waktu salat masih tersisa, hendaknya dia mengulangi salatnya. Ihtiyath wajib tidak berdampingan dengan fatwa. Seorang mukallid harus beramal sesuai dengan ihtiyath tersebut atau bisa merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya, menurut ihtiyath wajib, seorang mukallid tidak boleh bersujud di atas daun anggur yang masih segar dan basah. Ihtiyath wajib tidak berdampingan dengan fatwa. Seorang mukallid harus beramal sesuai dengan ihtiyath tersebut atau bisa merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya, menurut ihtiyath wajib, seorang mukallid tidak boleh bersujud di atas daun anggur yang masih segar dan basah.

Saya coba baca berulang-ulang, namun, saya tetap tak paham.

Sudilah kiranya ustad menjelaskan secara rinci agar saya bisa memahaminya, ustad. 

Terimakasih, salam..

Hukum Bunga Bank dan Perkreditan


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275873222457481/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 22:17


Haykel Ok: Assalamualaikum ustadz. Maaf, saya punya beberapa pertanyaan: 1. Apa hukumnya bunga bank? 2. Apa hukumnya kredit kendaraan bermotor/rumah melalui bank yang pastilah ada bunganya? 3. Apa hukumnya meminjam uang di bank untuk modal usaha? 4. Apa hukumnya jika kita menjual barang dengan cara dikreditkan? 5. Sebenarnya yang jelas-jelas riba itu seperti apa contohnya?

Terima kasih banyak sebelumnya..

Syarat Berpindah Taklid


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275830172461786/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 19:58


Ibnu Ahmad Khan: Salam. Ustadz saya mau bertanya:

Apakah dalam hal ‘udul (berpindah taklid) dari seorang marja’ a’lam harus ada izin dari marja’ yang masih hidup?

Atau, berpindah taklid dari marja’ yang sudah wafat kepada marja’ yang masih hidup. Jika iya, bagaimana caranya? Terima kasih...

Amalan Di Hari Raya Ied Adha


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275825435795593/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 19:36


Ichsantaufik Dikelilingicahaya Muhammad: Assalaam. Ustadz, saya mau bertanya seputaran amalan-amalan ahlulbayt yang dilakukan dihari raya qurban?

Hukum Air Untuk Bersuci


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275822609129209/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 19:24


Irsavone Sabit: Salam Ustadz.Saya hanya ingin memperjelas tentang ukuran satu kur air, maklum saya orang baru dalam syiah.

Apakah dengan menampung air dari ledeng di dalam baskom dengan kondisi air masih tetap mengalir ke dalam baskom tersebut tetapi ukurannya belum mencapai satu kur yang kemudian dari baskom tersebut diambil dengan timbah yang ukurannya kurang lebih satu liter air untuk disiramkan ke tempat yang terkena najis dengan sekali siraman, apakah juga masih terhitung satu kur dan apakah cukup dengan hal demikian untuk menghilangkan najisnya?

Apakah boleh menggaruk bagian tubuh yang gatal, misalnya di kaki dalam kondisi berdiri dalam shalat? kalau dibolehkan, berapa kali garukan yang dibolehkan?

Apakah boleh dengan menyiram najisnya langsung dari ledeng tanpa harus menampungnya terlebih dahulu?

Apakah boleh kita mengucapkan Alhamudillah apabila kita bersin dalam keadaan shalat? Terima kasih sebelumnya atas jawabannya

Jumat, 02 Oktober 2020

Hukum Meminjam Uang Berbunga


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/275818245796312/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 14 November 2011 pukul 19:04


Irwan Samson Gaus: Salam, afwan ustadz.

Ada teman mau meminjam uang proyeknya dengan perkataan-perkataan pinjam uang selama dua bulan, satu bulannya 10% saya kembalikan.

Bagaimana hukumnya ini ustad?

Jahr Dan Sirr Dalam Qunut


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268684959842974/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 16:36


Pramudya Yanuanto: Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu...

Saya ingin bertanya tentang bacaan qunut. Adakah bacaan yang dibaca pada saat shalat tertentu, dan apakah jahr dan sirrnya mengikuti jahr/sirr nya shalat atau selalu sir?

Kalau bisa contoh beberapa variasi qunut. Syukron...

Kontroversi Pernyataan Gus Dur


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268733279838142/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 20:21


Aep Fadhlurrahman: Gus Dur pernah menghebohkan karena dibaptis dan menjalani ritual mistik di pantai selatan bersama paranormal. Beberapa ulama mendatangi dan memprotesnya, bahwa itu perbuatan kufur dan musyrik.

Sambil tertawa, Gus Dur menjawab: “Gitu aja kok repot, Gusti Allah juga tahu bahwa saya cuma main-main kok, hehehe...” dan katanya lagi, “Kalau tak percaya, tanya sendiri pada Gusti Allah”.

Bagaimana Islam memandang hal ini, ustadz ?

Hukum Fisika Perjalanan Isra’ Mi’raj


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268683179843152/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 16:25


Shecha Camenne Empungnya Si Agoago: Salam ustadz. Mohon terangkan pada saya secara logika, bagaimana melogikakan perjalanan supranatural Rasulullah SAW (Isra’ Mi’raj) ketika di perjalankan ke Sidratul Muntaha, karena menurut logika benda langit saja yang masuk ke bumi akan terbakar ketika melewati ozoN. Nah, bagaimana dengan hal tersebut?

Mohon logikanya.

Hukum Berhaji Bagi Penduduk Jeddah


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268698696508267/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 17:47


Ali Z Abidin AlHabshi: Seseorang yang bermukim di Jeddah ingin melakukan haji tamattu’ perorangan (tanpa muassasah), dia tidak akan bisa masuk ke Mekah dengan pakaian ihram karena tidak memiliki tarkhis. Apakah boleh masuk ke Mekah dengan pakaian biasa dan memakai ihram setelah di dalam kota Mekah, dan apa kafaratnya kalau hal tersebut hukumnya boleh?

Rabu, 30 September 2020

Hukum Sogok, Kredit Dan Bekerja Pada Kafirin


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268701533174650/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 18:03


Anwar Latammu: Asalaamualaikum ustadz. Semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan dan keselamatan kepada ustadz.

Saya mau bertanya.
  1. Bagaimana hukumnya orang yg menyogok untuk mendapatkan pekerjaan?
  2. Bagaimana hukumnya tentang kredit barang?
  3. Bolehkah kita makan disatu meja yang di situ ada makanan yang haram (dalam Ahlul Bayt), meskipun kita tidak makan makanan haram tersebut?
  4. Bolehkah kita bekerja pada satu perusahan yang mayoritas sahamnya dipegang oleh orang yang bukan Islam ( keuntungan direksi sekian persen digunakan untuk membiaya kegiataan agama mereka).

Nafsu Lelaki Dan Wanita


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268712843173519/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 18:56


Zainab Naynawaa: Salam ustadz, afwan. Kenapa nafsu laki-laki lebih besar dibandingkan dengan wanita?

Bukankah wanita mempunyai angka 9 dan laki-laki angka 2, apakah maksudnya nilai nafsunya?

Dari perbandingan nilai tersebut wanita masih bisa menjaga pandangannya kepada laki-laki selain suaminya sementara laki-laki lebih kecil nilai nafsunya kenapa tidak bisa mencegah pandangannya dari wanita selain istrinya?

Mohon penjelasan ustadz sebagai wakil dari laki-laki. Afwan.

Syarat Dan Definisi Saudara Sepersusuan


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268710263173777/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 18:43


Abdul GHofur: Assalaamualaikum. Ustad, apa definisi dari saudara sepersusuan, lalu bagaimana batasannya?