Rabu, 30 September 2020

Hukum Sogok, Kredit Dan Bekerja Pada Kafirin


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268701533174650/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 18:03


Anwar Latammu: Asalaamualaikum ustadz. Semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan dan keselamatan kepada ustadz.

Saya mau bertanya.
  1. Bagaimana hukumnya orang yg menyogok untuk mendapatkan pekerjaan?
  2. Bagaimana hukumnya tentang kredit barang?
  3. Bolehkah kita makan disatu meja yang di situ ada makanan yang haram (dalam Ahlul Bayt), meskipun kita tidak makan makanan haram tersebut?
  4. Bolehkah kita bekerja pada satu perusahan yang mayoritas sahamnya dipegang oleh orang yang bukan Islam ( keuntungan direksi sekian persen digunakan untuk membiaya kegiataan agama mereka).

Nafsu Lelaki Dan Wanita


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268712843173519/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 18:56


Zainab Naynawaa: Salam ustadz, afwan. Kenapa nafsu laki-laki lebih besar dibandingkan dengan wanita?

Bukankah wanita mempunyai angka 9 dan laki-laki angka 2, apakah maksudnya nilai nafsunya?

Dari perbandingan nilai tersebut wanita masih bisa menjaga pandangannya kepada laki-laki selain suaminya sementara laki-laki lebih kecil nilai nafsunya kenapa tidak bisa mencegah pandangannya dari wanita selain istrinya?

Mohon penjelasan ustadz sebagai wakil dari laki-laki. Afwan.

Syarat Dan Definisi Saudara Sepersusuan


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268710263173777/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 18:43


Abdul GHofur: Assalaamualaikum. Ustad, apa definisi dari saudara sepersusuan, lalu bagaimana batasannya?

Hukum Berbelanja Barang-barang Mewah


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268704806507656/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 18:18


Erna Maruf: Salam, ustadz.

Apakah dalam islam kita dibenarkan memanjakan diri seperti belanja barang-barang wanita yang mahal, pergi kesalon, makan direstoran, juga salon khusus muslimah dan restauran halal. Dan itu dilakukan juga setelah ia keluarkan sebagian pendapatannya untuk sedekah, zakat, khumus dan tabungan?

Maklum ustadz, disini sebenarnya barang mewah sudah biasa dengan mayoritas orangnya tapi kadang saya sering lihat harganya setelah dirupiahkan. Syukran.

Hukum Membayangkan Pria Atau Wanita Lain Dalam Hubungan Suami-Istri


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268695396508597/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 17:29


Socrates Mautauaja: Ustadz, saya dapat postingan dari group Keluarga Sakinah, mohon pencerahannya..

Keluarga Sakinah: “Membayangkan perempuan (untuk suami) atau laki-laki (untuk isteri) lain selain pasangannya”.

Seorang suami atau istri tidak selayaknya ketika sedang melakukan hubungan biologis membayangkan laki-laki atau perempuan lain dengan syahwat. Karena hal itu, selain berdosa bagi pelakunya, juga sedikit banyaknya akan memberikan dampak negatif pada kepribadian anak yang dilahirkan dari cara hubungan seperti ini.

Minggu, 27 September 2020

Thariqat Keshufian, Bukan dari Syi’ah




seri tanya jawab Gunawan Harianto dengan Sinar Agama
August 1, 2013 at 4:28am

Gunawan Harianto mengirim ke Sinar Agama: (20-3-2013) Salam wa rahmah ustadz sinar agama:

1) Apa hukumnya mengikuti dan mengamalkan thariqah yang marak di kalangan ahlussunnah nusantara seperti naqsyabandi, qadiriyyah dan sebagainya?

2) Ketika mengikuti tasawuf tersebut di awali dengan metode bay’at (sumpah) demi Allah untuk patuh pada guru mursyidnya dan ketika ikut terbukti bahwa ajaran guru tersebut misalnya jauh dari syariat, lantas apakah sumpah setia (bay‘at) tadi gugur dengan sendirinya ataukah dikenai hukum kaffarat?

Untai Menguntai, seri untaian syair



Ario Bungsu dengan Sinar Agama
August 1, 2013 at 4:24am

Ario Bungsu mengirim ke Sinar Agama: (20-3-2013) 

“Seperti mentari pagi, kau menyinari, seperti rembulan kau terangi kegelapan.. 

kau penebar Ilmu, penebar cinta, meski kau tak kenal siapa kami, meski kami tak mengenalmu.. 

kau pemberi cahaya.. menerangi semua kegelapan tanpa batas.. 

kau tuangkan apapun yang kau miliki untuk kami yang bertanya... tanpa lelah tanpa bosan. 

Kupanggil kau ustadz meski aku tau kau lebih dari itu.. 

ku panggil kau guru meski aku terlalu hina menjadi muridmu... 

ya guru, ya guru.. bimbing kami mendekatimu..” 

Siti Handayatini: Thx Ario Bungsu! How lovely the poem express my feeling & thought! Be blessed... 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih untaian kata-katanya. Kalau untukku, maka: 

Kubaca dengan derai air mata 
Penuh harap dariNya tuk menyata 
Andai aku yang bermandikan hina 
Dapat menjadi yang kau damba 
Maka surgapun tak kan kusapa 

Bukan karena kesombongan 
Tapi parahnya kehinaan 
Bukan karena tak mendambakan 
Tapi jauhnya kelayakan 

Andai kau tahu yang kutakut 
Hanya Tuhan yang tahu dan patut 
Andai kau tak menuntut 
Sudah layak bagiku tuk berlutut 

Semua ini bukan basa basi 
Semua ini bukan prosa atau, puisi 
Selain hanya kanyataan hakiki 
Hakmu dariku tiada terbatasi 
Kecuali dengan kelembutan hati 
Dan maafmu untukku di hadapan Ilahi 

Wassalam. 

Khommar Rudin: Semoga Ustadz selalu dianugrahi kesejahteraan sehat dan sukses selalu amin.. Allah humma shalli alla Muhammad wa alli Muhammad. 

Sinar Agama: Kh R: amin, semoga doa antum ini juga meliputi antum dan semua teman-teman yang lain, amin. 

Kebenaran Yang Hilang:


Siti Munawaroh: Terimakasih untuk semuanya, indahnya persaudaraan ini. 

Ario Bungsu: Terimakasih untuk semuanya ustadz, Semoga kedekatan juga silahturahmi kita semua kepada ustad dan antara teman-teman FB yang belajar dari Ustad, tidak pernah terputus.. dunia juga akhirat kelak. 

Meski secara fisik berjauhan dan tak saling melihat, Tapi Pikiran ini selalu bersama. Ya Allah Pantaskan Kami menjadi Pengikut Rosulullah dan Ahlul Baytnya. . . Pantaskan Kami Berada dalam Kebenaran Ini, Pantaskan Kami mendapat Ridha MU.. Amiin.. 

Mata Jiwa: ALHAMDULILLAH sudah ada yang mewakili perasaan hati, sudah sering juga ingin mengutarakan rasa syukur karena ada pak ustad di antara kami, tapi seringkali malu hati.. terimakasih ario bungsu...terimakasih yang tak terhingga untuk pak ustad.. 

Sinar Agama: Demi Allah, bisa dikata sering pula aku melinangkan air mata keharuan, kehinaan dan kesyukuran. Membaca semangat antum semua, ketulusan dan tanpa basa basi, mementingkan argumentasi dengan penuh kasih sayang dan welas asih, membuat mataku tak kuasa menahan tangisnya. 

Semoga kita semua, dan begitu pula saudara-saudara kita di Sampang, selalu mendapat­ kan kemudahan dan pertolongan dariNya, amin. 

Sinar Agama: Kebenaran Y H: 




Wassalam. 


اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ

Tujuh Takbir Dalam Shalat dan Lain-lainnya



seri tanya jawab Gunawan Harianto dengan Sinar Agama
August 1, 2013 at 4:13am


Gunawan Harianto mengirim ke Sinar Agama: (19-3-2013) Salam wa rahmah ustadz, kembali ingin menanyakan beberapa hal semoga di maafkan jika ini pernah ditanyakan sebelumnya :

1) Tentang mustahab 6 takbir sebelum takbiratul ihram, saya bingung karena ada 2 pendapat dalam buku fikih yang saya baca, pertama 3x takbir lalu doa, 2x takbir lalu doa dan 1x takbir lalu doa kemudian takbiratul ihram, sedang di buku lain 2x takbir doa sampai takbir ke 7 yang merupakan takbiratul ihram.

Yang ditanyakan adalah mana yang betul di antara keduanya atau keduanya boleh dilakukan? Lantas masuk niat solatnya sebelum takbir mustahab sudah bisa niat sholat atau tatkala takbiratul ihram?

Jumat, 25 September 2020

Hukum Mendengarkan Curhat


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268688696509267/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 16:59


Diujung Senja: Salam ustadz. Jika ada suami isteri yang berselisih, lalu salah satu pihak curhat sama kita, apa yang harus kita lakukan.

Apakah boleh kita mengambil kesimpulan dengan hanya mendengar dari satu pihak saja?

Atau sebaiknya kita mendengar dari kedua belah pihak baru bisa mengambil kesimpulan dan menyarankan jalan yang menurut kita baik?

Syukron.

Berbohong Dan Hukumnya

 


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268687136509423/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 16:49


Irsavone Sabit: Salam Ustadz, saya mempunyai dua pertanyaan nih.

1. Apakah boleh berbohong terhadap orang yang sering berbohong?
2. Apakah boleh kita sombong terhadap orang yang sombong?

Kewajiban Suami-Isteri Dalam Rumah Tangga


oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/268691753175628/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 30 Oktober 2011 pukul 17:17


Zainab Naynawaa: Salam, afwan ustadz.

Pertama, salah satu kewajiban seorang istri melayani istri jika menolak berdosa, jika ada seorang istri meminta apakah ada kewajiban bagi suami untuk melayani dan apakah hukumnya jika suami menolak?

Kedua, jika dalam rumah tangga yang berperan mencari nafkah istrinya apakah hukumnya jika uang yang dihasilkan dari usahanya diputar dari usaha makanan menjadi usaha lain tanpa dibicarakan dulu sama suami sebab yang tahu pasaran dilingkungan tempat jualan istrinya.

Ketiga, hukumnya apa jika yang mengelola uang dalam rumah tangga seorang istri sebab untuk lebih memahami apa dan untuk apa uang dikeluarkan sementara laki-laki cenderung boros . Afwan, syukron.

Dasar Dan Syarat Pernikahan


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/269548246423312/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 1 November 2011 pukul 15:58


Al Louna: Salam ustadz. Mohon penjelasan.

Sebenarnya yang utama dan yang harus di penuhi oleh seorang wanita yang hendak menikah itu apa (dasar pernikahan atau syarat menikah)?

Ukuran Satu Kur Air Dan Menghilangkan Najis


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/269569263087877/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 1 November 2011 pukul 18:1


Irsavone Sabit: Salam ustadz. Saya hanya ingin memperjelas tentang ukuran satu kur air, maklum saya orang baru dalam syiah.

Apakah dengan menampung air dari ledeng di dalam baskom dengan kondisi air masih tetap mengalir ke dalam baskom tersebut tetapi ukurannya belum mencapai satu kur yang kemudian dari baskom tersebut diambil dengan timbah yang ukurannya kurang lebih satu liter air untuk disiramkan ke tempat yang terkena najis dengan sekali siraman? Apakah juga masih terhitung satu kur dan apakah cukup dengan hal demikian untuk menghilangkan najisnya? Apakah boleh dengan menyiram najisnya langsung dari ledeng tanpa harus menampungnya terlebih dahulu? Apakah boleh menggaruk yang gatal, misalnya di kaki dalam kondisi berdiri dalam shalat? Kalau dibolehkan, berapa kali garukan yang dibolehkan? Apakah boleh kita mengucapkan Alhamudillah apabila kita bersin dalam keadaan shalat?

Terimakasih sebelumnya atas jawabannya.

Selasa, 22 September 2020

Bani Tamim Dalam Hadith Riwayat Bukhari dan Muslim


Oleh Ustadz Sinar Agama http://www.facebook.com/groups/210570692321068/doc/269571366421000/ Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 1 November 2011 pukul 18:33


Aep Fadhlurrahman: Salam Ustadz.

“Bahwa mereka (yaitu Bani Tamim) adalah umatku yang terkuat dalam menentang Dajjal.” (HR. Bukhari no. 2405, Muslim no. 2525) Ada yang menyimpulkan berarti Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab di atas KEBENARAN kerena beliau dari BANI TAMIM. Apakah benar yang dimaksud “mereka” dalam hadist tersebut adalah Bani Tamim?

Terimakasih sebelumnya.